17 0 66 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYULUHAN KB A. PENDAHULUAN Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan merupakan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1). Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif,dan
rehabilitative
yang
dilaksanakan
secara
terpadu
menyeluruh
berkesinambungan. Penyelenggaraan upaya kesehatan ini dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan termasuk didalamnya adalah pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang juga memperhatikan fungsi sosial, nilai, norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi. Untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya dibidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sejalan dengan hal ini, negara telah bersepakat dan dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memasukan jaminan kesehatan sebagai salah satu program jaminan sosial selain 4 (empat) program jaminan soasial lainnya yaitu jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Didalam undang-undang ini diatur pula dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan melalui pelayanan KB. Dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dikatakan bahwa penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan. Untuk itu dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran sehingga terwujud pertumbuhan penduduk yang seimbang melaui diantaranya pengaturan kehamilan
sebagai upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki jumlah anak, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat dan obat kontrasepsi. Dengan diterapkannya jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhitung mulai 1 Januari 2014, telah terjadi beberapa perubahan pengaturan sistem pelayanan kesehatan nasional termasuk didalamnya adalah sub-sistem jaminan pembiayaan, sub-sistem pelayanan kesehatan dan pengelola pembiayaan pelayanan kesehatan. Dengan telah diterbitkannya UndangUndang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS maka BPJS kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Perubahan ini tentunya juga akan berimplikasi terhadap kebijakan, strategi dan program KB yang diyakini dapat mengurangi kesenjangan dan unmet need (pasangan usia subur yang belum berKB) terhadap kebutuan pelayanan KB. Pelaksanaan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan. B. LATAR BELAKANG Menurut
World Health Orgnisation (WHO) expert commitee 1997: keluarga
berencana adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan umur suami istri serta menentukan jumlah anak dalam keluarga. Keluarga berencana menurut UndangUndang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), Pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi. Secara umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi, ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan adanya perencanaan keluarga yang matang kehamilan merupakan
suatu hal yang memang sangat diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan aborsi. B. LANDASAN HUKUM 1. Peraturan Presiden No.7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2015 2. Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.10/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Pusat 3. Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.74/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Tata Kerja BKKBN Provinsi dan kabupaten/Kota 4. Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Kedudukan Badan Kependudukan dan Keluaraga Berencana Nasional 5. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 6. Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana 7. Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2014 Tentang Hari Keluarga Nasional 8. Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014 Tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan C. TUJUAN Tujuan Umum Terwujudnya peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB di Puskesmas.. Tujuan Khusus 1. Mengatur kehamilan dengan menunda perkawinan, menunda kehamilan anak 2. pertama dan menjarangkan kehamilan setelah kelahiran anak pertama serta menghentikan kehamilan bila dirasakan anak telah cukup. 3. Mengobati kemandulan atau infertilitas bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu tahun tetapi belum juga mempunyai keturunan, hal ini memungkinkan untuk tercapainya keluarga bahagia.
4. Married Conseling atau nasehat perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah dengan harapan bahwa pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tinggi dalam membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas. 5. Tercapainya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera) dan membentuk
keluarga
berkualitas,
keluarga
berkualitas
artinya
suatu keluarga yang harmonis, sehat, tercukupi sandang, pangan, papan, pendidikan dan produktif dari segi ekonomi. 6. Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi. . D. Tata Nilai Program 1. Profesional Bahwa dalam melaksanakan tugas/kewajiban harus dilandasi dengan standar pelayanan profesi yang berlaku,kompetensi,menegakkan integritas,nilai etika dan responsif dalam melaksanakan profesi 2. Transparansi Bahwa proses pengambilan keputusan harus dapat diketahui oleh berbagai pihak yang berkepentingan 3. Disiplin dan Tanggung jawab Bahwa dalam melaksanakan tugas/kewajiban harus dilandasi oleh sikap disiplin yang tinggi terhadap norma dan standar profesi serta aturan-aturan yang berlaku tanpa merasa diawasi,namun tumbuh dari rasa tanggungjawab pribadi 4. Kerjasama Bahwa kegiatan-kegiatan suatu organisasi harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai pihak guna mencapai tujuan yang sudah ditetapkan oleh organisasi tersebut secara bersama-sama. E. BENTUK KEGIATAN DAN LOKASI 1. Uraian Kegiatan 2. Pengumpulan Data PUS 3. Penyusunan Laporan
4. Kegiatan Pokok 5. Laporan Capaian Akseptor KB 6. Laporan Pemantauan Kegagalan KB F.Cara Pelaksanaan Kegiatan Dalam melaksanakan kegiatan petugas memberikan pelayanan dengan Motto salak turi (sapa, layani, kasihi dengan tulus ramah dan informatif). Cara melaksanakan kegiatan : 1. Konseling 2. Mendekatkan pelayanan dan meningkatkan pengayoman kepada masyarakat melalui pengembangan dan pemantapan jaringan pelayanan serta rujukan. 3. Tersedianya pelayanan kontrasepsi seperti Puskesmas, bidan praktek atau klinik kesehatan. 4. Membina jaringan pelayanan alat kontrasepsi sampai ke pos KB kelompok KB. 5. Mengembangkan memantapkan pola pemakaian kontrasepsi rasional yaitu yang diarahkan kepada cara kontrasepsi yang sesuai usia PUS dan keinginan PUS. 6. Rujukan KB. a) Metode Pelaksanaan Pengelola Program Penyuluhan KB diPosyandu b) Tahapan Kegiatan Melakukan Penyuluhan didaerah yang Cakupan KB nya kurang, dan unmet need ( pasangan usia subur yang belum berKB) masih tinggi. c) Pelaksanaan dan Penanggung Jawab Kegiatan d) Pelaksana Kegiatan dan Penanggung Jawab e) Pengelola Program KB f) Jadwal Kegiatan dan Matrik kegiatan
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan pada bulan Januari s/d Desember 2020, dengan matrik sebagai berikut : 2020
NO
Kegiatan
1
Pendataan
JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGT
SEPT
OKT
NOV
Sasaran 2
Pelaksaan Penyuluhan
3
Laporan Capaian Akseptor Kb PENCATATAN DAN PELAPORAN 1. Hasil pendataan sasaran direkapitulasi,pencapaian dihitung 2. Hasil Penyuluhan KB 3. Hasil dilaporkan kepada Kepala Puskesmas 4. Hasil dilaporkan ke Dinas kesehatan Kabupaten dengan soft dan hard copy Mengetahui, Kepala Puskesmas Turi
Sleman, Januari 2020 Penanggung Jawab Imunisasi
dr.Pinky Chistina Dewi
Eri Wuryati, A.Md.Keb
NIP.19820512 200902 2 005
NIP. 19810722 201704 2 001
DES