12 0 248 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN:
PENYUSUNAN PENGELOLAAN ASET DAN KINERJA SISTEM IRIGASI (PAKSI) USULAN DAK BIDANG IRIGASI TAHUN 2022
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TULANG BAWANG
APBDP TAHUN ANGGARAN 2021
BAB. IV KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 1.
Latar Belakang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, telah mengamanatkan bahwa air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya, sehingga pengelolaan air dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk untuk irigasi dapat dilaksanakan secara maksimal dan optimal. Prasarana irigasi pada lahan rawa antara lain dapat berupa Tanggul penangkis, saluran primer, saluran sekunder, saluran sub sekunder dan bangunan air lainnya. Semua fasilitas dimaksud harus
dikelola
secara
baik
dan
benar
guna
menjamin
terlaksananya fungsi sistem irigasi sesuai dengan umur layanan rencana. Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No: S44/M.EKON/02/2016
tanggal
26
Februari
2016
tentang
Pendataan dan Pengembangan Sistem Irigasi yang substansinya antara lain meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan penilaian kinerja sistem irigasi secara lengkap yang
merupakan
bagian
dari
pelaksanaan
kegiatan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Dan hal ini memberikan
pengaruh
yang
positif
bagi
penyelenggaraan
kegiatan pengelolaan aset dan penilaian kinerja sistem irigasi yang berkesinambungan dan komprehensif. Pengelolaan aset irigasi yang terencana dan sistematis hendaknya diperkuat
dengan
penilaian
kinerja
sistem
irigasi
secara
berkesinambungan. Kedua hal ini saling terkait satu terhadap yang lainnya. Sebagai contoh dengan rusaknya salah satu bagian dari aset irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem yang ada, dan berdampak pada menurunya efisiensi dan efektifitas pengelolaan sistem irigasi. Pengelolaan aset irigasi dan penilaian kinerja sistem irigasi dilaksanakan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya, dimana hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan
kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terbagi menjadi kewenangan pusat, kewenangan daerah provinsi, dan kewenangan daerah kabupaten/kota. Kabupaten Tulang Bawang memiliki 31 Daerah Irigasi Rawa dengan luas 14.382 ha yang didalamnya terdapat jaringan irigasi dan bangunan air yang menjadi aset pemerintah yang harus dikembangkan, dikelola dan dinilai kinerja sistem irigasinya agar sarana dan prasana di daerah irigasi tersebut dapat berguna untuk lahan pertanian sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera Pada APBDP tahun anggaran 2021 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan melakukan Penyusunan Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) Usulan DAK Bidang Irigasi tahun 2022 pada beberapa Daerah Irigasi Rawa (DIR) sebagai upaya pengelolaan aset irigasi yang terencana dan sistematis yang diperkuat dengan penilaian kinerja sistem irigasi secara berkesinambungan dan sebagai salah satu syarat pengajuan usulan DAK Infrastruktur Bidang Irigasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 2.
Maksud dan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Tujuan
Konsultan Perancangan yang memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan jasa konsultansi dan kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perancangan. Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan data pengelolaan aset irigasi yang terencana dan sistematis yang diperkuat
dengan
penilaian
kinerja
sistem
irigasi
secara
berkesinambungan. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar aset irigasi yang sudah terbangun dapat terkelola dengan baik sehingga
memberikan
manfaat
yang
lebih
optimal
bagi
masyarakat. Kerangka Acuan Kerja ini meliputi Pekerjaan Penyusunan Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) Usulan DAK Bidang Irigasi Tahun 2022 . 3.
Sasaran
Sasaran utama dari Pekerjaan Penyusunan Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) Daerah Irigasi Rawa adalah Tersusunnya data aset irigasi dan kondisi kinerja sistem irigasi sebagai acuan pengelola irigasi agar mampu melaksanakan pengelolaan berkelanjutan
aset
irigasi
secara
efektif
dan
efisien
serta
4.
Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada yaitu 4 (empat) Daerah Irigasi Rawa di Kabupaten Tulang Bawang
5.
6.
Sumber
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten
Pendanaan
Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021.
Nama dan
Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan ini adalah PPK Penyusunan
Organisasi
Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) Usulan DAK
Pejabat Pembuat
Bidang Irigasi Tahun 2022 .
Komitmen
7.
Data Dasar
-
8.
Standar Teknis
Standar Teknis yang digunakan berdasarkan : - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah - Permen PUPR No. 11/PRT/M/2015 - Kriteria yang berlaku lainnya.
9.
Studi-Studi
-
Terdahulu 10. Referensi Hukum
-
11. Lingkup Pekerjaan
PAKSI (Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi) adalah sebuah sistem yang dibangun dengan tujuan menggabung pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi dengan Penilaian Kinerja Sistem Irigasi dalam satu sistem informasi atau disebut dengan ePAKSI. Dalam hal ini Konsultan Perancangan memiliki kewajiban untuk : 1.
Melaksanakan kegiatan survey atau penelusuran jaringan irigasi di lapangan untuk meninjau bangunan dan saluran serta semua fasilitas lain yang ada dalam setiap DIR untuk kegiatan PAI dan IKSI dengan menggunakan Aplikasi Android yang berbasis Web (sistem informasi PAI atau disebut dengan SI-PAI dan sistem informasi IKSI atau disebut SI-IKSI)
2.
Melaksanakan evaluasi aset dan kinerja sistem irigasi yaitu : a. Prasarana fisik b. Produktivitas tanam (IKSI), ketersediaan air dan indeks pertanaman (PAI) c. Sarana penunjang
d. Organisasi personalia e. Dokumentasi f. Perkumpulan petani pemakai air (P3A). 3.
Menyusun dan menyerahkan laporan & produk kegiatan. Konsultan harus menyusun dan menyerahkan laporan yang merupakan produk kegiatan.
Berbagai jenis laporan dan
produk lain yang harus dibuat dan diserahkan antara lain adalah: • Laporan Pendahuluan Laporan Bulanan • Laporan Akhir • Gambar A 3 Dokumentasi. 12. Keluaran
Hasil keluaran atau output dari kegiatan ini adalah gambar ePAKSI (A3), Penyusunan Pengelolaan Aset Irigasi (PAI) dan Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI), dokumentasi yang dilengkapi dengan laporan pendahuluan, laporan bulanan, laporan antara (draft laporan akhir) dan laporan akhir Penyedia Jasa Konsultansi.
13. Peralatan,
Pejabat pembuat komitmen akan menyedikan data dan informasi
Material, Personil
yang
dimiliki
serta
fasilitas
lain
dan Fasilitas dari
mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
yang
dibutuhkan
untuk
Pejabat Pembuat Komitmen 14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa Konsultansi harus menyiapkan Peralatan yang mendukung untuk Pekerjaan Penyusunan Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) Usulan DAK Bidang Irigasi Tahun 2022 . Peralatan yg dimaksud berupa 1 Unit Smartphone, 1 Unit Meteran 100 m, 1 Unit Kendaraan Roda Empat, 1 Unit Kendaraan Roda Dua, 1 Unit Komputer/ Laptop .
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa 16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Penyedia Jasa mempunyai kewenangan terhadap pekerjaan ini Untuk merencanakan jenis- jenis pekerjaan yang dilaksanakan dengan mendapat persetujuan dari KPA, PPK, dan Pengawas Pekerjaan Jangka waktu pelaksanaan adalah 60 hari kalender sejak dikeluarkannya SPMK
17. Personil
a. Posisi tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : Kepala Tim / Team Leader Kepala Tim/ Team Leader dengan tingkat pendidikan minimal seorang Sarjana Strata Satu (S1) Fakultas Teknik Jurusan Sipil/ Pengairan lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta. Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai Ketua Tim selama 3 (Tiga) tahun. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Mempunyai keahlian dan sertifikat SKA Ahli Sumber Daya Air dengan Kualifikasi Tenaga Ahli Minimal Muda yang masih berlaku dan telah disahkan oleh lembaga yang berkompenten. b. Posisi tenaga Sub Professional yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : 1. Surveyor Pada pekerjaan ini membutuhkan 2 orang Surveyor dengan tingkat pendidikan minimal seorang STM/ sederajat, diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai surveyor selama 3 (tiga) tahun. Sebagai surveyor, tugas utamanya adalah sebagai juru ukur dalam pelaksanaan pekerjaan. 2. Petugas K3 Konstruksi Petugas
K3 Konstruksi
dengan tingkat pendidikan
minimal seorang STM/ sederajat. Sebagai petugas K3 Konstruksi, tugas utamanya adalah sebagai membantu team leader dalam menyusun dokumen SMKK dan RKK untuk pekerjaan konstruksi. 18. Jadwal Tahapan
Penyedia Jasa Konsultansi harus menyusun jadwal pelaksanaan
Pelaksanaan
kegiatan dengan memperhitung metode, waktu pelaksanaan yang
Kegiatan
disyaratkan dan memperhitungkan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan yang telah dijelaskan dalam KAK ini.
19. Laporan
a. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan (Inception Report), secara garis besar berisikan
mengenai
rencana
kerja
konsultan
dalam
penyelesaian pekerjaan serta persiapan kunjungan lapangan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
b. Laporan Bulanan Laporan ini harus dibuat oleh konsultan setelah 30 hari kalender sejak SPMK ditandatangani dilaporkan secara berkala setiap bulannya, dan laporan bulanan ini memuat resume dari hasil perencanaan setiap bulannya. Laporan yang diserahkan sebanyak 5 (lima) buku setiap bulannya. c. Laporan Antara/ draft laporan akhir Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan Review perencanaan teknis ini berisi draft laporan akhir diserahkan selambat-lambatnya 45 hari kalender sejak SPMK ditandatangani. Laporan yang diserahkan sebanyak 5 (lima) buku setiap bulannya. d. Laporan Akhir Laporan Akhir berupa pembahasan hasil seluruh kegiatan baik hasil
survey,
analisis
dan
penggambaran,
yang
harus
diserahkan selambat-lambatnya: saat berakhirnya kontrak, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku e. Gambar A3 e-PAKSI Gambar hasil akhir dari e-PAKSI Pekerjaan ini yang harus diserahkan selambat-lambatnya: saat berakhirnya kontrak, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku f. Dokumen PAI dan IKSI Dokumen PAI dan IKSI adalah hasil akhir dari Penyedia Jasa untuk mendata aset irigasi dan menilai kinerja sistem irigasi pada
Pekerjaan
ini
yang
harus
diserahkan
selambat-
lambatnya: saat berakhirnya kontrak, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku g. Dokumentasi Dokumentasi berupa foto-foto hasil survey perencanaan yang dilaksanakan lambatnya
oleh pada
konsultan saat
dan
berakhirnya
diserahkan
selambat-
kontrak,
diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) album Hal-hal Lain 20. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
21. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi ketentuan yang berlaku
22. Pedoman
Pengumpulan
data
lapangan
harus
memenuhi
persyaratan
Pengumpulan
berikut:
Data Lapangan
a. Pengumpulan data primer, dilaksanakan melalui survey lapangan yaitu pengamatan (observasi), perekaman, pengukuran dan pengujian/penelitian lapangan sebagai aspek terkait pada tapak yang telah ditentukan. b. A nalisis da t a: Analisis data mencakup potensi, kendala dan hambatan serta alternatif penanganan.
23. Alih Pengetahuan
Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggara kan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/ satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen, seperti hal-hal berikut: a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran keluaran yang diminta, konsultan perencana
harus menyusun
jadwal perternuan berkala dengan Pemberi Tugas dan Tim Teknis. b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk antara pokok yang harus dihasilkan Konsultan
sesuai dengan
pengarahan Pemberi Tugas dan Tim Teknis berdasarkan standar hasil perencanaan. c. Dalam
pelaksanaan
tugas,
konsultan
harus
selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan tugas adalah mengikat. d. Hasil karya dalam bentuk dokumen yang akan harus diserahkan selambat-lambatnya sampai dengan batas akhir kontrak kerja konsultan. Satuan Dinas Pekerjaan Umum dan