Kak Penyusunan Paksi Usulan Dak 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEKERJAAN:



PENYUSUNAN PENGELOLAAN ASET DAN KINERJA SISTEM IRIGASI (PAKSI) USULAN DAK BIDANG IRIGASI TAHUN 2022



DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TULANG BAWANG



APBDP TAHUN ANGGARAN 2021



BAB. IV KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 1.



Latar Belakang



Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, telah mengamanatkan bahwa air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya, sehingga pengelolaan air dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk untuk irigasi dapat dilaksanakan secara maksimal dan optimal. Prasarana irigasi pada lahan rawa antara lain dapat berupa Tanggul penangkis, saluran primer, saluran sekunder, saluran sub sekunder dan bangunan air lainnya. Semua fasilitas dimaksud harus



dikelola



secara



baik



dan



benar



guna



menjamin



terlaksananya fungsi sistem irigasi sesuai dengan umur layanan rencana. Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No: S44/M.EKON/02/2016



tanggal



26



Februari



2016



tentang



Pendataan dan Pengembangan Sistem Irigasi yang substansinya antara lain meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan penilaian kinerja sistem irigasi secara lengkap yang



merupakan



bagian



dari



pelaksanaan



kegiatan



pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Dan hal ini memberikan



pengaruh



yang



positif



bagi



penyelenggaraan



kegiatan pengelolaan aset dan penilaian kinerja sistem irigasi yang berkesinambungan dan komprehensif. Pengelolaan aset irigasi yang terencana dan sistematis hendaknya diperkuat



dengan



penilaian



kinerja



sistem



irigasi



secara



berkesinambungan. Kedua hal ini saling terkait satu terhadap yang lainnya. Sebagai contoh dengan rusaknya salah satu bagian dari aset irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem yang ada, dan berdampak pada menurunya efisiensi dan efektifitas pengelolaan sistem irigasi. Pengelolaan aset irigasi dan penilaian kinerja sistem irigasi dilaksanakan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya, dimana hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan



kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terbagi menjadi kewenangan pusat, kewenangan daerah provinsi, dan kewenangan daerah kabupaten/kota. Kabupaten Tulang Bawang memiliki 31 Daerah Irigasi Rawa dengan luas 14.382 ha yang didalamnya terdapat jaringan irigasi dan bangunan air yang menjadi aset pemerintah yang harus dikembangkan, dikelola dan dinilai kinerja sistem irigasinya agar sarana dan prasana di daerah irigasi tersebut dapat berguna untuk lahan pertanian sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera Pada APBDP tahun anggaran 2021 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan melakukan Penyusunan Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) Usulan DAK Bidang Irigasi tahun 2022 pada beberapa Daerah Irigasi Rawa (DIR) sebagai upaya pengelolaan aset irigasi yang terencana dan sistematis yang diperkuat dengan penilaian kinerja sistem irigasi secara berkesinambungan dan sebagai salah satu syarat pengajuan usulan DAK Infrastruktur Bidang Irigasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 2.



Maksud dan



Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi



Tujuan



Konsultan Perancangan yang memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan jasa konsultansi dan kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perancangan. Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan data pengelolaan aset irigasi yang terencana dan sistematis yang diperkuat



dengan



penilaian



kinerja



sistem



irigasi



secara



berkesinambungan. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar aset irigasi yang sudah terbangun dapat terkelola dengan baik sehingga



memberikan



manfaat



yang



lebih



optimal



bagi



masyarakat. Kerangka Acuan Kerja ini meliputi Pekerjaan Penyusunan Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) Usulan DAK Bidang Irigasi Tahun 2022 . 3.



Sasaran



Sasaran utama dari Pekerjaan Penyusunan Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) Daerah Irigasi Rawa adalah Tersusunnya data aset irigasi dan kondisi kinerja sistem irigasi sebagai acuan pengelola irigasi agar mampu melaksanakan pengelolaan berkelanjutan



aset



irigasi



secara



efektif



dan



efisien



serta



4.



Lokasi Kegiatan



Lokasi kegiatan berada yaitu 4 (empat) Daerah Irigasi Rawa di Kabupaten Tulang Bawang



5.



6.



Sumber



Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten



Pendanaan



Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021.



Nama dan



Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan ini adalah PPK Penyusunan



Organisasi



Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) Usulan DAK



Pejabat Pembuat



Bidang Irigasi Tahun 2022 .



Komitmen



7.



Data Dasar



-



8.



Standar Teknis



Standar Teknis yang digunakan berdasarkan : - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah - Permen PUPR No. 11/PRT/M/2015 - Kriteria yang berlaku lainnya.



9.



Studi-Studi



-



Terdahulu 10. Referensi Hukum



-



11. Lingkup Pekerjaan



PAKSI (Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi) adalah sebuah sistem yang dibangun dengan tujuan menggabung pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi dengan Penilaian Kinerja Sistem Irigasi dalam satu sistem informasi atau disebut dengan ePAKSI. Dalam hal ini Konsultan Perancangan memiliki kewajiban untuk : 1.



Melaksanakan kegiatan survey atau penelusuran jaringan irigasi di lapangan untuk meninjau bangunan dan saluran serta semua fasilitas lain yang ada dalam setiap DIR untuk kegiatan PAI dan IKSI dengan menggunakan Aplikasi Android yang berbasis Web (sistem informasi PAI atau disebut dengan SI-PAI dan sistem informasi IKSI atau disebut SI-IKSI)



2.



Melaksanakan evaluasi aset dan kinerja sistem irigasi yaitu : a. Prasarana fisik b. Produktivitas tanam (IKSI), ketersediaan air dan indeks pertanaman (PAI) c. Sarana penunjang



d. Organisasi personalia e. Dokumentasi f. Perkumpulan petani pemakai air (P3A). 3.



Menyusun dan menyerahkan laporan & produk kegiatan. Konsultan harus menyusun dan menyerahkan laporan yang merupakan produk kegiatan.



Berbagai jenis laporan dan



produk lain yang harus dibuat dan diserahkan antara lain adalah: • Laporan Pendahuluan  Laporan Bulanan • Laporan Akhir • Gambar A 3  Dokumentasi. 12. Keluaran



Hasil keluaran atau output dari kegiatan ini adalah gambar ePAKSI (A3), Penyusunan Pengelolaan Aset Irigasi (PAI) dan Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI), dokumentasi yang dilengkapi dengan laporan pendahuluan, laporan bulanan, laporan antara (draft laporan akhir) dan laporan akhir Penyedia Jasa Konsultansi.



13. Peralatan,



Pejabat pembuat komitmen akan menyedikan data dan informasi



Material, Personil



yang



dimiliki



serta



fasilitas



lain



dan Fasilitas dari



mendukung pelaksanaan kegiatan ini.



yang



dibutuhkan



untuk



Pejabat Pembuat Komitmen 14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi



Penyedia Jasa Konsultansi harus menyiapkan Peralatan yang mendukung untuk Pekerjaan Penyusunan Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) Usulan DAK Bidang Irigasi Tahun 2022 . Peralatan yg dimaksud berupa 1 Unit Smartphone, 1 Unit Meteran 100 m, 1 Unit Kendaraan Roda Empat, 1 Unit Kendaraan Roda Dua, 1 Unit Komputer/ Laptop .



15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa 16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan



Penyedia Jasa mempunyai kewenangan terhadap pekerjaan ini Untuk merencanakan jenis- jenis pekerjaan yang dilaksanakan dengan mendapat persetujuan dari KPA, PPK, dan Pengawas Pekerjaan Jangka waktu pelaksanaan adalah 60 hari kalender sejak dikeluarkannya SPMK



17. Personil



a. Posisi tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : Kepala Tim / Team Leader Kepala Tim/ Team Leader dengan tingkat pendidikan minimal seorang Sarjana Strata Satu (S1) Fakultas Teknik Jurusan Sipil/ Pengairan lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta. Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai Ketua Tim selama 3 (Tiga) tahun. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Mempunyai keahlian dan sertifikat SKA Ahli Sumber Daya Air dengan Kualifikasi Tenaga Ahli Minimal Muda yang masih berlaku dan telah disahkan oleh lembaga yang berkompenten. b. Posisi tenaga Sub Professional yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : 1. Surveyor Pada pekerjaan ini membutuhkan 2 orang Surveyor dengan tingkat pendidikan minimal seorang STM/ sederajat, diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai surveyor selama 3 (tiga) tahun. Sebagai surveyor, tugas utamanya adalah sebagai juru ukur dalam pelaksanaan pekerjaan. 2. Petugas K3 Konstruksi Petugas



K3 Konstruksi



dengan tingkat pendidikan



minimal seorang STM/ sederajat. Sebagai petugas K3 Konstruksi, tugas utamanya adalah sebagai membantu team leader dalam menyusun dokumen SMKK dan RKK untuk pekerjaan konstruksi. 18. Jadwal Tahapan



Penyedia Jasa Konsultansi harus menyusun jadwal pelaksanaan



Pelaksanaan



kegiatan dengan memperhitung metode, waktu pelaksanaan yang



Kegiatan



disyaratkan dan memperhitungkan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan yang telah dijelaskan dalam KAK ini.



19. Laporan



a. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan (Inception Report), secara garis besar berisikan



mengenai



rencana



kerja



konsultan



dalam



penyelesaian pekerjaan serta persiapan kunjungan lapangan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.



b. Laporan Bulanan Laporan ini harus dibuat oleh konsultan setelah 30 hari kalender sejak SPMK ditandatangani dilaporkan secara berkala setiap bulannya, dan laporan bulanan ini memuat resume dari hasil perencanaan setiap bulannya. Laporan yang diserahkan sebanyak 5 (lima) buku setiap bulannya. c. Laporan Antara/ draft laporan akhir Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan Review perencanaan teknis ini berisi draft laporan akhir diserahkan selambat-lambatnya 45 hari kalender sejak SPMK ditandatangani. Laporan yang diserahkan sebanyak 5 (lima) buku setiap bulannya. d. Laporan Akhir Laporan Akhir berupa pembahasan hasil seluruh kegiatan baik hasil



survey,



analisis



dan



penggambaran,



yang



harus



diserahkan selambat-lambatnya: saat berakhirnya kontrak, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku e. Gambar A3 e-PAKSI Gambar hasil akhir dari e-PAKSI Pekerjaan ini yang harus diserahkan selambat-lambatnya: saat berakhirnya kontrak, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku f. Dokumen PAI dan IKSI Dokumen PAI dan IKSI adalah hasil akhir dari Penyedia Jasa untuk mendata aset irigasi dan menilai kinerja sistem irigasi pada



Pekerjaan



ini



yang



harus



diserahkan



selambat-



lambatnya: saat berakhirnya kontrak, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku g. Dokumentasi Dokumentasi berupa foto-foto hasil survey perencanaan yang dilaksanakan lambatnya



oleh pada



konsultan saat



dan



berakhirnya



diserahkan



selambat-



kontrak,



diterbitkan



sebanyak 3 (tiga) album Hal-hal Lain 20. Produksi dalam Negeri



Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri



21. Persyaratan Kerjasama



Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi ketentuan yang berlaku



22. Pedoman



Pengumpulan



data



lapangan



harus



memenuhi



persyaratan



Pengumpulan



berikut:



Data Lapangan



a. Pengumpulan data primer, dilaksanakan melalui survey lapangan yaitu pengamatan (observasi), perekaman, pengukuran dan pengujian/penelitian lapangan sebagai aspek terkait pada tapak yang telah ditentukan. b. A nalisis da t a: Analisis data mencakup potensi, kendala dan hambatan serta alternatif penanganan.



23. Alih Pengetahuan



Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggara kan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/ satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen, seperti hal-hal berikut: a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran keluaran yang diminta, konsultan perencana



harus menyusun



jadwal perternuan berkala dengan Pemberi Tugas dan Tim Teknis. b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk antara pokok yang harus dihasilkan Konsultan



sesuai dengan



pengarahan Pemberi Tugas dan Tim Teknis berdasarkan standar hasil perencanaan. c. Dalam



pelaksanaan



tugas,



konsultan



harus



selalu



memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan tugas adalah mengikat. d. Hasil karya dalam bentuk dokumen yang akan harus diserahkan selambat-lambatnya sampai dengan batas akhir kontrak kerja konsultan. Satuan Dinas Pekerjaan Umum dan