KAK Penyusunan PTMP Dan DED TPA Kab. Polewali Mandar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA



PENYUSUNAN PTMP dan DED TPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR



TAHUN ANGGARAN 2017



KERANGKA ACUAN KERJA Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I/II



: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Direktorat Jenderal Cipta Karya / Direktorat Penyehatan Lingkungan Permukiman Program : Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Hasil (Outcome) : Meningkatnya jumlah Kabupaten/Kota yang menerapkan NSPK dalam Pengembangan Kawasan Permukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah/Kawasan bagi terwujudnya Pembangunan Permukiman, serta jumlah kawasan yang mendapat Akses Pelayanan Infrastruktur bidang Permukiman khususnya bidang PLP. Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan PLP Indikator Kinerja Kegiatan : Terwujudnya Pengendalian Mutu, Biaya, dan Waktu dalam Proses Pelaksanaan Kegiatan Jenis Keluaran (Output) : Penyusunan PTMP & DED TPA Kabupaten Polewali Mandar Volume Keluaran (Output) : 1 (satu) Laporan/Dokumen Satuan Ukuran Keluaran (Output) : Infrastruktur Pembangunan TPA Sampah Kabupaten Polewali Mandar Dasar Hukum Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan 1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3) Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah; 4) Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengolahan Sampah; 5) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 6) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; 7) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; 8) Peraturan Presiden No. 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyedian Air Minum dan Sanitasi; 9) Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat No. 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PU dan Perumahan Rakyat; 10) Peraturan Menteri PU No. 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 11) Peraturan Menteri PU No. 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penatan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemprosesan Akhir Sampah;



12) 13) 14) 15) 16)



I.



Peraturan Menteri PU No. 04 Tahun 2009, Tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum; Peraturan Menteri PU No. 16 Tahun 2008 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman; Peraturan Menteri PU No. 21 Tahun 2006 Tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005, tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat; Kep Men PU no. 239/KPTS/1987 tentang Pedoman Umum mengenai Pembagian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Drainase Kota. Latar Belakang Kabupaten Polewali Mandar terletak 195 km’ sebelah Selatan Mamuju, Ibukota Provinsi Sulawesi Barat, atau 250 km’ sebelah Utara Kota Makassar Ibukota Provinsi Sulawesi selatan. Berada pada posisi 118o53’58,2” – 119029’35,8” Bujur Timur dan 03o40’00” – 3o32’5,28” Lintang selatan. Luas wilayah Kabupaten Polewali Mandar sekitar 2.022,30 km2. Secara administratif terdiri dari enam belas kecamatan, yaitu: Kecamatan Tubbi Taramanu, Alu, Limboro, Tinambung, Balanipa, Luyo, Campalagian, Mapilli, Matangnga, Tapango, Wonomulyo, Matakali, Anreapi, Polewali, Binuang serta Kecamatan Bulo. Dari enam belas kecamatan tersebut, Kecamatan Tubbi Taramanu merupakan kecamatan yang mempunyai wilayah terluas, yaitu sekitar ±356.95 km2, atau sekitar 17.38% dari luas wilayah kabupaten, sedangkan Kecamatan Tinambung merupakan kecamatan yang mempunyai luas wilayah terkecil, yakni sekitar 21.34 km2, atau sekitar 1.02% dari luas wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Kondisi ini memberikan pengaruh terhadap berbagai sektor yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan penduduk, salah satunya adalah penyediaan infrastruktur perkotaan termasuk sarana dan prasarana persampahan. Karena pada dasarnya masalah persampahan erat kaitannya dengan perkembangan jumlah penduduk dan perilaku masyarakat dalam pola pembuangan sampah yang saat ini sudah menjadi semakin kompleks disetiap daerah, termasuk Kabupaten Polewali Mandar. Permasalahan sampah bukan lagi sekadar masalah kebersihan dan lingkungan saja, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik. Lebih parah lagi, hampir semua kota di Indonesia, baik kota besar atau kota kecil, tidak memiliki penanganan sampah yang baik. Umumnya kota di Indonesia memiliki manajemen sampah yang sama, yaitu dengan metode kumpul-angkut-buang. Sebuah metode manajemen persampahan klasik yang akhirnya berubah menjadi praktek pembuangan sampah secara sembarangan tanpa mengikuti ketentuan teknis di lokasi yang sudah ditentukan (open dumping). Sampah selalu identik dengan barang sisa atau hasil buangan tak berharga. Pertumbuhan penduduk yang



semakin tinggi mengakibatkan semakin bertambahnya tingkat konsumsi masyarakat serta aktivitas lainnya. Hal ini tentunya akan berdampak pada terjadinya pertambahan volume buangan/limbah yang dihasilkan yang lebih dikenal sebagai limbah domestik. Meski setiap hari manusia selalu menghasilkan sampah, manusia pula yang paling menghindari sampah. Orang kebanyakan hanya bisa membuangnya, namun kurang peduli bagaimana barang sisa itu seharusnya diperlakukan. Tidaklah heran, akibat kelalaian dan kekurangpedulian kita terhadap sampah, kita pula yang menuai bencana yang ditimbulkan oleh sampah yang akhirnya menjadi permasalahan yang harus disikapi lebih serius. Kasus TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah Leuwigajah dan Bantar Gebang yang memakan korban jiwa jangan sampai terjadi lagi di tempat lain. Permasalahan sampah di Kabupaten Polewali Mandar adalah rendahnya tingkat pelayanan karena sarana angkutan sampah yang terbatas, lokasi TPA eksisting (open dumping) yang cenderung mencemari lingkungan serta manajemen persampahan yang belum memadai. Berdasarkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, mensyaratkan ketentuan perlindungan air baku melalui penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang memadai seperti penerapan metode pembuangan akhir sampah secara controlled landfill.. Dengan telah disahkannya UU Pengelolaan Sampah pada tanggal 9 April 2008, paling lama setelah 6 tahun tidak diperkenankan lagi praktek TPA open dumping serta adanya ketentuan penerapan pengurangan dan pemanfaatan sampah melalui program 3 R, untuk itu diperlukan upaya dan komitmen semua pihak agar secara sungguh-sungguh meningkatkan sistem pengelolaan secara lebih komprehensif. Di samping itu, adanya tuntutan akan permukiman yang bersih dan sehat mengakibatkan kebutuhan akan pelayanan persampahan tetap harus diperhatikan. Peningkatan pelayanan persampahan seringkali dilakukan tanpa suatu kebijakan dan perencanaan sebagai acuan yang jelas sehingga menyulitkan para pelaksana di lapangan. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanganan sampah di Kabupaten Polewali Mandar melalui pengelolaan yang komprehensif dalam jangka waktu panjang secara keseluruhan diperlukan suatu perencanaan yang memadai baik aspek teknik maupun manajemen. Masterplan dan DED TPA Sampah Kabupaten Polewali Mandar, diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi para pelaku pembangunan bidang persampahan dalam meningkatkan pengelolaan persampahan untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. sehingga diharapkan dapat terwujud perencanaan yang komprehensif mulai dari pengelolaan sampah di sumber sampai dengan pengelolaan sampah pada tahap akhir (TPA). II.



Maksud Dan Tujuan Maksud dilaksanakannya Masterplan dan DED TPA Sampah Kabupaten Polewali Mandar adalah meningkatkan sistem pengelolaan sampah jangka panjang yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah dan



masyarakatnya sebagai tempat pemrosesan akhir sampah yang layak secara teknis maupun lingkungan dan sesuai standar TPA yang berlaku. Sedangkan tujuannya adalah : 1. Memantapkan rencana teknis dan manajemen pengelolaan sampah yang mudah dilaksanakan (aplikatif). 2. Meningkatkan kinerja pengelolaan TPA melalui revitalisasi TPA sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku. III.



Sasaran Sasaran produk yang diharapkan dihasilkan dari pekerjaan ini adalah : a. Tersedianya rencana peningkatan sistem pengelolaan persampahan perkotaan jangka panjang yang dilengkapi dengan rencana tindak dan program secara terperinci untuk jangka menengah, baik aspek teknis maupun manajemen, sehingga sistem tersebut dapat dipertanggungjawabkan, fleksibel, aplikatif, mudah dipahami dan siap untuk diterapkan secara bertahap sesuai kemampuan Pemda setempat. b. Sebagai gambaran dan acuan bagi para pengambil keputusan di Kabuapten Polewali Mandar dalam peningkatan sistem persampahan perkotaan terutama berkaitan dengan peningkatan kualitas (revitalisasi) TPA menjadi minimal controlled landfill (semiaerobic landfill).



IV.



Nama dan Organisasi Pengguna jasa Nama organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat, Direktorat Pengembangan PLP, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



V.



Sumber Pendanaan Kegiatan ini didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2016 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang dialokasikan pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Propinsi Sulawesi Barat



VI.



Ruang Lingkup Untuk mencapai tujuan tersebut, ruang lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh konsultan adalah : 1. Melakukan review studi yang relevan dengan masalah persampahan di Kabupaten Polewali Mandar 2. Melaksanakan pengumpulan data yang meliputi : a. Kondisi Fisik Kabupaten Polewali Mandar, meliputi : - Data letak dan kondisi geografi, topografi, hidrologi, geologi. - Data sosial dan ekonomi, seperti kondisi sosial budaya, pemerintahan, sarana dan prasarana perkotaan dan kondisi ekonomi setempat termasuk data APBD Kabupaten Polewali Mandar (3 tahun terakhir) dan data strata penghasilan masyarakat (Rp/kk/bulan).



Data prasarana dan sarana bidang air minum dan ke PLP an serta jaringan jalan. - Data kependudukan, meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk diwilayah terbangun (per kecamatan atau per kelurahan). - Data rencana pengembangan kota, meliputi rencana tata guna lahan, proyeksi perkembangan kota jangka panjang dan proyeksi pengembangan prasarana dan sarana perkotaan. Sistem dan Manajemen Pengelolaan Persampahan, meliputi : - Aspek organisasi, meliputi struktur organisasi, personalia (kualitas dan kuantitas), tata laksana kerja, pendidikan dan latihan, program peningkatan pegawai. - Aspek Operasional, meliputi tingkat pelayanan, daerah pelayanan, pola penanganan sampah dari sumber sampai TPA, pewadahan dan pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pembuangan akhir. Selain itu juga data kegiatan 3 R berbasis masyarakat dan data pengolahan sampah yang ada (formal dan informal). - Aspek pembiayaan, meliputi sumber pendanaan, dana operasi dan pemeliharaan, dana investasi/pembangunan, penarikan retribusi serta pola/prosedur penarikan retribusi. Data tersebut minimum dalam 3 (tiga) tahun terakhir. - Aspek Pengaturan, meliputi peraturan daerah, kelengkapan dan kemampuan dalam dalam pelaksanaan perda. - Aspek Peran Serta Masyarakat, meliputi bentuk partisipasi masyarakat, program penyuluhan bidang kebersihan/penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, serta promosi program 3 R yang telah ada. - Aspek peran serta swasta bidang persampahan yang ada. Data Timbulan dan Karakteristik Sampah, meliputi : - Data timbulan sampah (lt/orang/hari atau kg/orang/hari). - Data komposisi dan karakteristik sampah, meliputi prosentase komposisi fisik (organik, kertas, plastik, logam, kaca, tekstil dll) dan karakteristik sampah (nilai kalor, kadar air dan kadar abu). Data Kondisi TPA, meliputi : - Data lokasi (luas, jarak ke daerah pelayanan, jarak ke permukiman terdekat, jarak ke badan air terdekat, kondisi permeabilitas tanah, muka air tanah, dll). - Data fasilitas TPA yang ada dan ketersediaan tanah penutup. - Kondisi pengoperasian TPA selama ini (jumlah sampah masuk ke TPA, kondisi penimbunan/pemadatan sampah, penutupan tanah, kepadatan lalat, kualitas influen/efluen leachate, kebakaran TPA yang pernah terjadi, komplain masyarakat, dll). - Permasalahan dan dampak yang timbul akibat pengoperasian TPA secara open dumping yang selama ini dilakukan. Pengukuran setempat lokasi TPA Kabupaten Polewali Mandar meliputi : - Melakukan pengukuran topografi dari lokasi yang telah disetujui agar perancangan sarana tersebut dapat tergambar secara baik. -



b.



c.



d.



e.



Pengukuran topografi tersebut dengan perbedaan interval minimum 0,5 m meter dengan informasi yang jelas tentang : - Batas-batas tanah. - Slope dan ketinggian. - Sumber-sumber air yang berbatasan. - Jalan penghubung dari jalan umum ke lokasi tersebut. - Tata guna tanah yang ada. Hasil pengukuran Topografi (interval 0,5 m) di lokasi terpilih termasuk informasi wilayah sekitarnya dalam radius 300 m, termasuk laporan analisis tentang kondisi topografi umum wilayah dan topografi lokasi site TPA. Pada pengukuran topografi ini wajib dipasang benchmark (BM) dengan patok beton yang jelas. - Mengumpulkan informasi hidrogeologis dan geoteknis yang akurat dan mewakili secara baik seluruh lokasi terpilih tersebut, meliputi : - Tanah : kedalaman, tekstur, struktur, porositas, permeabilitas, kelembaban. - Bedrock : kedalaman, jenis, kehadiran fraktur. - Kondisi kegempaan. - Air tanah di daerah lokasi : kedalaman rata-rata, kemiringan hidrolis, arah aliran, kualitas dan penggunaan. - Badan air yang berbatasan langsung dengan lokasi : sifat, pemanfaatan, dan kualitas. - Data klimatologis : presipitasi, evaporasi, temperatur, dan arah angin. Informasi hidrogeologi yang dikumpulkan meliputi data geolistrik atau data sekunder mengenai akuifer, termasuk laporan analisis mengenai kondisi hidrogeologi. Untuk lahan seluas 10 ha atau kurang, diwajibkan diambil minimal 8 titik geolistrik, untuk mengetahui arah aliran air tanah, muka air tanah, permeabilitas tanah, jenis tanah, dsb. Informasi geoteknis yang dikumpulkan berupa hasil pengamatan dan analisis data mekanika tanah (termasuk peta titik-titik sondir dan boring), dan termasuk laporan analisis kondisi mekanika tanah. Untuk lahan dengan luas 10 ha atau kurang, diwajibkan minimal diambil 6 titik sondir dan 3 titik boring (handboring ±6 m). Pengambilan sampel tanah untuk dianalisis di laboratorium tanah diambil setiap kedalaman 2 m. Parameter yang dianalisis di laboratorium mencakup seluruh parameter (triaxial, undrain, consolidation, permeability, perkolasi, dll). Untuk lahan lebih dari 10 ha, jumlah pengambilan titik geolistrik, sondir, maupun boring berlaku kelipatannya. - Mengumpulkan data klimatologi, meliputi data harian curah hujan, suhu, kelembaban, tekanan, cahaya matahari, dsb dalam kurun waktu minimal 5 tahun terakhir, bisa diperoleh dari data BMG setempat. 3. Analisis Analisis terhadap data yang ada diperlukan untuk dasar perencanaan peningkatan sistem pengelolaan persampahan jangka panjang. Analisis tersebut



4.



5.



6.



7.



dapat dilakukan dengan berbagai metode baik SWOT, deskriptif, maupun metode kualitatif dan kuantitatif. Analisis tersebut meliputi : - Kondisi kota/kabupaten untuk mendapatkan gambaran daerah pelayanan dan pola pelayanan yang sesuai. - Kondisi sistem pengelolaan persampahan yang ada saat ini, untuk mendapatkan gambaran lompatan peningkatan pengelolaan persampahan jangka panjang sesuai dengan kemampuan daerah dan masyarakat. - Rencana pengembangan kota, untuk mendapatkan gambaran proyeksi kebutuhan pengembangan pelayanan persampahan dan alokasi lahan TPA (tempat pemrosesan akhir) sampah dan TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) skala kota yang memadai. - Kondisi TPA, untuk mendapatkan gambaran tingkat pencemaran dan upaya rehabilitasi / revitalisasi yang harus dilakukan serta alternatif pengembangan lokasi TPA baru. - Kondisi 3R, untuk mendapatkan gambaran peningkatan upaya pengurangan dan pemanfaatan sampah sesuai dengan target yang diharapkan serta meningkatkan upaya program kampanye dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat. - Analisis kebutuhan pengembangan persampahan jangka panjang, untuk memperkirakan prioritas wilayah pelayanan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang berdasarkan kriteria yang berlaku. - Evaluasi lokasi TPA berdasarkan tingkat kelayakan sesuai dengan SNI No 03-3241-1994 dan metode Le Grand. - Analisis kondisi fisik lokasi TPA Kota “A” (Kabupaten “C”), meliputi analisis kondisi topografi, analisis kondisi hidrogeologi, analisis kondisi geoteknik serta analisis kondisi klimatologi. Strategi pengembangan pelayanan, meliputi : - Prakiraan timbulan sampah jangka panjang. - Sistem pengelolaan persampahan. - Sistem pengelolaan TPA. Perencanaan Umum - Rencana teknis, meliputi daerah pelayanan, rencana penanganan sampah dengan minimal 2 (dua) alternatif, evaluasi setiap alternatif dan pemilihan prioritas, serta penyusunan rencana teknis desain TPA. - Rencana kelembagaan meliputi peningkatan kualitas organisasi dengan pemisahan peran operator dan regulator, pelatihan SDM, dan lain-lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Rencana Tahapan Pelaksanaan - Pelaksanaan rencana kegiatan perlu dijabarkan dalam jangka pendek, jangka Menengah dan jangka panjang berdasarkan prioritas daerah. - Rencana program jangka pendek dan jangka menengah perlu dijabarkan. Hasil Penyusunan rancangan rencana berupa : a. Buku laporan yang berisi rumusan teknis dan manajemen, pokok-pokok rencana baik dalam bentuk uraian atau diagram. b. Gambar-gambar rencana meliputi :



Peta rencana tata guna lahan. Peta rencana lingkungan pendidikan, perdagangan dan perumahan. Peta rencana area pelayanan pengangkutan sampah, meliputi :  Peta Problem : minimal menggambarkan kerawanan sampah, tingkat kesulitan pelayanan, kerapatan timbulan sampah, tata guna lahan, jumlah penduduk / pengguna, rumah / bangunan.  Peta Pemecahan masalah : menggambarkan pola yang digunakan, kapasitas perencanaan (meliputi alat dan personel), jenis sarana dan prasarana, potensi pendapatan jasa pelayanan serta rute dan penugasan. - Peta rencana jaringan transportasi persampahan dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir (TPA). - Gambar siteplan dan layout TPA. - Gambar teknis potongan dan detail landfill. - Gambar teknis IPL. - Gambar bangunan penunjang TPA. c. Nota Desain, berisi perhitungan-perhitungan dimensi disertai dengan asumsi yang diambil d. Standar Operasional Prosedur dari TPA yang dirancang e. Dokumen Tender pelaksanaan konstruksi TPA. 8. Membuat rencana final berupa Buku Masterplan dan DED TPA kabupaten Polewali Mandar dengan umur konstruksi yang direncanakan 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang no 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. -



VII.



Waktu Pelaksanaan Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan penyusunan Masterplan dan DED TPA Kabupaten Polewali Mandar ini adalah 210 hari kalender atau sekitar 7 (bulan) bulan, terhitung sejak penandatanganan Kontrak/SPMK.



VIII. Metoda Pelaksanaan Metode yang digunakan dalam menyusun PTMP dan DED TPA ini adalah : 1. Pengumpulan data primer dan sekunder melalui metode survei yang memadai. 2. Analisis data dan evaluasi lokasi. 3. Perancangan beberapa alternatif dan evaluasi alternatif yang paling tepat. 4. Pendetailan desain engineering. Dalam penyusunan Masterplan dan DED TPA kabupaten Polewali Mandar ini dilakukan beberapa pendekatan, di antaranya : 1. Pendekatan kepada masyarakat (community approach) guna menggali aspirasi yang berkembang di masyarakat. Aspirasi masyarakat ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan Pemda dalam penanganan sampah. 2. Pendekatan literatur sebagai sumber dan action dalam membuat analisa persampahan. 3. Wawancara dengan Dinas terkait yang menangani persampahan setempat, serta stakeholders dalam masalah 3R sampah. 4. Desain teknis TPA berdasarkan spesifikasi dan kriteria yang berlaku, khususnya untuk desain controlled landfill dengan menerapkan semiaerobic landfill.



Tugas dan Kewajiban Konsultan/pelaksana pekerjaan : a. Melaksanakan KAK dan penjabarannya sejalan dengan maksud/tujuan. b. Membantu Penanggung Jawab Kegiatan agar menjaga waktu dan jadwal sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja. c. Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk meningkatkan mutu pekerjaan dan hal-hal administrasi yang di luar kewenangan pelaksana pekerjaan, seperti koordinasi antar instansi. Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : a. Membantu pelaksana pekerjaan dalam penyelesaian administrasi dan halhal di luar kewenangan pelaksana pekerjaan. b. Secara intensif memantau kegiatan pelaksana pekerjaan dalam menjaga jadwal IX.



Tenaga Ahli Beberapa personil tenaga ahli yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penyusunan PTMP dan DED TPA ini, antara lain : 1. Ahli Teknik Lingkungan (Team Leader) S1 Teknik Lingkungan/Penyehatan dengan pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun, dengan pengalaman Profesional pada bidang Pengelolaan Persampahan dan Perencanaan TPA, bertugas melakukan koordinasi terhadap seluruh kegiatan, tenaga ahli maupun pihak instansi terkait dan memiliki SKA Ahli Teknik Lingkungan. 2. Ahli Struktur/Ahli Teknik Bangunan Gedung S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 5 (Lima) tahun dalam desain Sistem Persampahan/TPA, bertugas menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan evaluasi geoteknik dan kegempaan di lokasi studi, perencanaan teknis konsep desain khususnya analisis struktur fasilitas fisik yang direncanakan dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung. 3. Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah S1 Teknik Lingkungan/Penyehatan dengan pengalaman minimal 5 (Lima) tahun di bidang Persampahan/TPA bertugas menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan rancangan kegiatan serta perencanaan teknis dan manajemen persampahan serta desain teknis TPA dan memiliki SKA Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah. 4. Ahli Geodesi S1 Teknik Geodesi/Geomatika dengan pengalaman minimal 5 (Lima) tahun dibidang Topografi tanah, bertugas melakukan pengukuran, penggambaran, analisis serta evaluasi mengenai kontur lokasi calon TPA dan memiliki SKA Ahli Geodesi. 5. Ahli Geoteknik S1 Teknik Sipil/Geoteknik/Geologi dengan pengalaman minimal 5 (Lima) tahun dibidang mekanika tanah serta meneliti kondisi dibawah permukaan dan jenis bahannya, sifat fisik dan mekaniknya, stabilitas hingga penilaian



6.



7.



8.



9.



resiko dari kondisi kerja di kawasan konstruksi lokasi calon TPA dan memiliki SKA Ahli Geoteknik. Ahli Perencanaan Kota S1 Teknik Perencanaan Wilayah Kota/ Planologi dengan pengalaman minimal 5 (Lima) tahun dibidang Persampahan dan memahami tentang prosedur perencanaan wilayah dan kota serta menganalisa masterplan rencana wilayah dan kota, dan memiliki SKA Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota. Ahli Sosial Ekonomi S1 Ekonomi/Ilmu Sosial/Ilmu Komunikasi dengan pengalaman minimal 5 (Lima) tahun dibidang Persampahan, bertugas melakukan analisis dan evaluasi mengenai proses dan sub proses dari sudut sosial, manajemen dan finansial. Ahli Kelembagaan dan Hukum S1 Hukum dengan pengalaman minimal 5 (Lima) tahun dibidang persampahan bertugas melakukan analisis dan evaluasi mengenai kelembagaan dan legalitas (aturan) dari sudut kelembagaan dan hukum. Ahli Cost Estimator S1 Teknik dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dibidang Manajemen Proyek dalam hal perhitungan RAB, Upah Kerja, Time Schedule, serta administrasi proyek dan metode yang berhubungan dengan analisa dan biaya proyek, dan memiliki SKA Ahli Manajemen Proyek.



Beberapa personil Tenaga Pendukung/Penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penyusunan PTMP dan DED TPA ini, antara lain : 1. Surveyor/Juru Ukur sebanyak 2 (dua) orang pendidikan minimal S1/D3 Teknik, pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun; 2. Juru Gambar/Drafter/CAD sebanyak 1 (satu) orang pendidikan minimal S1/D3 Teknik, pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun; 3. Administrasi dan Keuangan/Operator Komputer sebanyak 1 (satu) orang pendidikan minimal SMA/STM/SMK, pengalaman minimal 1 (satu) Tahun. X.



Pelaporan Konsultan dalam menjalankan tugasnya diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan sebagai berikut : 1. Laporan Pendahuluan Laporan pendahuluan dibuat sebanyak 8 (delapan) exemplar dan diserahkan 1 (satu) bulan setelah menerima SPMK. Laporan ini berisikan : - Tanggapan atau komentar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) - Gambaran umum dan permasalahan umum pengelolaan persampahan Kota “A” (Kabupaten “C”) - Pengaturan dan Penjadwalan Tenaga Ahli - Rencana kerja konsultan serta gambaran awal persiapan, dasar pemikiran dalam kajian studi, hasil survey pengenalan, kajian masalah, dan arah perencanaan, serta penugasan personil sesuai dengan yang tercantum dalam lingkup pekerjaan.



2.



3.



4.



Laporan Antara Laporan dibuat sebanyak 8 (delapan) exemplar dan diserahkan 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani kontrak, serta didiskusikan dengan melibatkan unsur Pemda terkait. Laporan antara mencakup antara lain tentang : - Gambaran rencana tata ruang atau penggunaan lahan Kota “A” (Kabupaten “C”) secara lengkap yang dilengkapi dengan informasi dalam bentuk tabel, gambar atau skema - Data-data hasil survey (termasuk tetapi tidak terbatas pada: jumlah sampah terangkut di TPA, survey topografi, hasil data sondir, hasil data boring, survey geolistrik) - Pemetaan berdasarkan hasil survey di daerah - Kesepakatan-kesepakatan dengan stakeholder - Analisis keadaan dasar - Analisis kecenderungan perkembangan kota - Analisis pengumpulan data pengukuran lokasi TPA - Evaluasi lokasi TPA - Hasil analisa kunjungan lapangan yang dilakukan yang menghasilkan konsep kinerja yang ada. Konsep Laporan Akhir Laporan dibuat sebanyak 8 (delapan) eksemplar, diserahkan 4 (empat) bulan setelah SPMK. Laporan ini terdiri dari : - Laporan detail hasil analisis dan evaluasi - Gambaran rancangan rencana level tingkat pengelolaan - Gambar rencana sistem pengelolaan sampah kota - Rumusan tujuan pembangunan sarana dan prasarana persampahan untuk sektor pembuangan dan pemrosesan akhir (TPA) - Uraian rancangan rencana fisik pengelolaan persampahan kota - Usulan bentuk program peningkatan kualitas teknis dan lingkungan TPA - Konsep desain teknis TPA - Evaluasi, rekomendasi konsultan dan konsep laporan akhir. Laporan Akhir Laporan dibuat sebanyak 8 (delapan) exemplar dan diserahkan 6 (enam) bulan setelah SPMK. Laporan akhir berisi penyempurnaan konsep laporan akhir setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang terkait, baik dari lingkungan pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Mamuju, 17 Nopember 2016 PPK Pembinaan Teknis, Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat TTD RUSLI, ST, MM Nip : 19740719 200312 1 008