Kak Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kolaka Utara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUSAT STUDI PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT INSTITUT PERTANIAN BOGOR KERANGKA ACUAN KERJA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2019



1. LATAR BELAKANG Isu tentang pembangunan desa dan kawasan perdesaan saat ini, terus menghangat dikalangan akademisi, pemerintah dan pemerhati desa. Terlebih lagi UU Desa No. 6/2014 dan aturan turunannya memberikan satu penegasan untuk lebih serius mendorong pembangunan desa. Keseriusan pemerintah juga ditunjukkan melalui RPJM Nasional yang memberikan perhatian khusus menata desa terkait peningkatan status desa dari desa tertinggal sebanyak 5.000 desa menjadi desa berkembang; dan desa berkembang sebanyak 2.000 desa menjadi desa mandiri hingga tahun 2019. Angka tersebut, memang tidak seberapa jika dibandingkan dengan target BAPPENAS. Kementerian yang mengurusi perencanaan pembangunan ini menargetkan dari 74.093 desa total desa saat ini, sebanyak 2.898 (3,91%) menjadi desa mandiri, 50.763 (68,51%) menjadi desa berkembang, dan sebanyak 20.432 (27.58%) menjadi desa tertinggal. Sementara itu, pemerintah Jokowi-JK hingga tahun 2019 menargetkan sekitar 9,4% (7.000) jumlah desa yang akan disentuh langsung program pembangunan nasional, khususnya desa yang berstatus berkembang dan tertinggal. Sentuhan dari “atas desa” (supra desa atau top down) dalam pembangunan desa untuk mempercepat peralihan status desa menuju kemandirian desa, tidak lain merupakan pendekatan “membangun desa” yakni mendorong dan memfasilitasi desa untuk berhimpun dan bekerjasama membentuk kawasan perdesaan. Pendekatan ini meniscayakan desa-desa yang berstatus mandiri, berkembang dan tertinggal untuk berkolaborasi mendorong penguatan masyarakat desa dan kemandirian ekonomi kawasan perdesaan berbasis komoditi unggulan lokal.



Lebih lanjut, jika dari 7.000 desa yang difasilitasi tersebut saling berkolaborasi membentuk kawasan perdesaan, diasumsikan perkawasan terdiri rerata 10 desa, maka akan terbentuk 700 kawasan perdesaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kawasan-kawasan perdesaan ini secara produktif akan mendorong penguatan ekonomi berbasis komoditi unggulan di kawasan perdesaan. Artinya, dalam peta pengembangan ekonomi wilayah nasional, akan muncul 700 titik tumbuh ekonomi dan kawasan ekonomi baru yang berpusat di desa yang tentu saja memberikan multiplayer effect dalam eskalasi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kata lain, pendekatan “membangun desa” adalah pendekatan percepatan pembangunan nasional untuk mengoptimalkan sumberdaya alam Indodnesia yang berada di desa dan menuntaskan kemiskinan yang identik dengan desa. Gayung bersambut, diharapkan pemerintah dari tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota hingga desa harus memiliki komitmen yang sama. UU No. 6/2014 tentang Desa harus dilihat sebagai momentum untuk pemerintah pusat hingga desa saling berkolaborasi dan bersinergi. Pemerintah desa harus bersiap diri untuk berdaya saing, sedangkan pemerintah daerah harus bersiap diri menyiapkan seperangkat perencanaan dan regulasi daerah untuk menerjemahkan secara teknis amanah UU No. 6/2014 dan memfasilitasi pemerintah desa. Oleh karena itu, hal yang paling strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa dan daerah adalah mendorong penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) yang didalamnya terdapat Masterplanmasterplan pengembangan kawasan perdesaan di daerah atau kabupaten. Dalam konteks di atas, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tengah berinisiatif untuk membangun desa melalui Pembangunan Kawasan Perdesaan yang menitikberatkan pada kerjasama antar desa untuk membangun dan memperkuat ekonomi lokal untuk kesejahteraan masyarakat dan desa. 2. TUJUAN KEGIATAN Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kabupaten Kolaka Utara memiliki tiga tujuan, yaitu: a) Mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui identifikasi kebutuhan kawasan perdesaan yang melibatkan partisipatif para pemangku kepentingan di Kabupaten Kolaka Utara; b) Memberikan arahan secara umum pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Kolaka Utara; dan c) Memberikan arahan secara spesifik pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Kolaka Utara, meliputi: meliputi: potensi komoditi unggulan yang dikembangkan di kawasan perdesaan, masterplan kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan perdesaan partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa, penguatan kapasitas masyarakat, pembentukan kelembagaan, dan kemitraan ekonomi serta pembangunan infrastruktur antar desa.



3. SASARAN KEGIATAN Sasaran kegiatan ini adalah terbentuknya sembilan kawasan perdesaan beserta masterplan-nya yang dalam proses pembentukannya, melibatkan: a) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah dan desa; dan b) Aparat desa beserta perangkatnya yang terpilih sebagai percontohan (pilot project) kawasan perdesaan di Kabupaten Kolaka Utara. 4. OUTPUT KEGIATAN Adapun output yang dihasilkan dari kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kabupaten Kolaka Utara, terdiri dari tujuh yaitu: a) Kelembagaan kawasan perdesaan di Kabupaten Kolaka Utara yang terdiri dari: (a) kelembgaaan di tingkat kabupaten: Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan perdesaan (TKPKP); dan (b) kelembagaan di tingkat kawasan perdesaan: Tim Pengelola Kawasan Perdesaan (TPKP); b) Pembentukan sembilan kawasan perdesaan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara; c) Dokumen kajian RPKP Kabupaten Kolaka Utara yang berisi masteplan setiap kawasan perdesaan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara dalam bentuk laporan kegiatan; d) Dokumen penataan ruang kawasan perdesaan partisipatif di Kabupaten Kolaka Utara; e) Naskah Akademik dan draf Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kolaka Utara; dan f) Film dokumenter yang menyajikan profil dan potensi kawasan perdesaan di Kabupaten Kolaka Utara. 5. METODOLOGI DAN TAHAPAN KEGIATAN Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kolaka Utara merupakan kegiatan yang menitiberatkan pada penelitian/kajian (research) dan fasilitasi (participatory learning appraisal). Kedua kegiatan tersebut, secara umum menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dimana masing-masing metode memiliki pendekatan khusus. Oleh karena itu, triangulasi – coorperative inquiry merupakan kekuatan yang menyatukan hubungan antara konsepsional kawasan perdesaan, situasi empiris kawasan perdesaan, dan regulasi tentang kawasan perdesaan. Untuk kegiatan penelitian/kajian, secara umum menggunakan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan spasial, pendekatan biofisik, dan pendekatan sosial-ekonomi. Untuk pendekatan spasial, digunakan instrumen drone desa yang berfungsi memproduksi citra kawasan perdesaan beresolusi tinggi. Selain itu, penggunaan instrumen drone desa tersebut dimaksudkan agar para pemangku pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Kolaka Utara memiliki keasadaran spasial dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pembangunan kawasan perdesaan. Pendekatan spasial juga menggunakan Geographic Information System (GIS) sebagai instrumen yang menitikberatkan pada perencanaan dan penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, orientasi pembangunan pertanian, pemetaan risiko kebencanaan, dan lain-lain. Selanjutnya,



untuk pendekatan biofisik, instrumen yang dibutuhkan adalah pelacakan data sekunder dan primer yang dibutuhkan dalam pembangunan kawasan perdesaan. Tidak itu saja, instrumen expert judgment dibutuhkan memverifikasi sekaligus memastikan informasi yang tepat dan akurat untuk digunakan sebagai bahan penentuan hal-hal strategis terkait pembangunan kawasan perdesaan. Terakhir, pendekatan sosial-ekonomi. Dalam pendekatan ini, instrumen pelacakan data sekunder dan primer sangat dibutuhkan. Indepth interview (wawancara mendalam) dan focus group discussion (FGD) tematik adalah instrumen dalam metode kuantitatif yang diorientasikan untuk mengenal lebih dekat fenomena kawasan perdesaan secara kualitatif. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga akan menggunakan survei untuk menemukenali fenomena kawasan perdesaan secara kuantitatif. Untuk kegiatan fasilitasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ini menggunakan pendekatan participatory appraisal. Pendektan ini menitikberatkan pada perencanaan wilayah kawasan perdesaan secara partisipatif dengan menggunakan teknik-teknik partisipatif, meliputi: metaplan, FGD, dan LFA. Juga akan dilakukan perekaman melalui teknik audiovisual terkait profil dan potensi kawasan perdesaan. Penggunaan audiovisual ini diharapkan mampu membangkitkan kontribusi para pihak (pemangku kepentingan) untuk bersama-sama membangun kawasan perdesaan di Kabupaten Kolaka Utara. Adapun keseluruhan metode dalam kegiatan ini diorientasikan untuk menjawab output atau keluaran sebagaimana disajikan pada Tabel 1. No.



1.



2.



3.



4.



Tabel 1. Keluaran, metode, dan pendekatan kegiatan Keluaran Metodologi Pendekatan Terbentuknya kelembagaan kawasan perdesaan di tingkat Participatory Learning Appraisal (PLA) kabupaten (TKPKP) dan di Kualitatif melalui FGD tingkat kawasan perdesaan (TPKP) Pembentukan 9 lokus kawasan Kualitatif Lokakarya dan FGD perdesaan 1. Penelitian, melalui:  Observasi lapang;  Wawancara mendalam  Kuesioner 2. Fasilitasi Pembentukan Kawasan Kualitatif dan Perdesaan melalui FGD tingkat Dokumen Kajian RPKP kuantitatif kawasan:  Penentuan Pusat Pertumbuhan Antar Desa  Identifikasi komoditas unggulan  Pembuatan Program Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Dokumen penataan ruang Kuantitatif 1. Penelitian, melalui:



kawasan perdesaan



dan kualitatif



5.



Film Dokumenter



Audiovisual



6.



Naskah Akademik dan draft Peraturan Daerah tentang Kawasan Perdesaan



Kualitatif dan kuantitatif



 Pengamatan langsung di lapangan  Pemotretan udara melalui drone desa  Identifikasi pola dan struktur ruang kawasan perdesaan melalui citra satelit dan citra drone desa 2. Pemetaan Partisipatif melalui FGD tingkat kawasan:  Penentuan Pusat Pertumbuhan Antar Desa  Identifikasi komoditas unggulan kawasan perdesaan melalui citra satelit  Identifikasi penggunaan lahan kawasan perdesaan melalui citra satelit  Rencana pola ruang pembangunan kawasan perdesaan melalui citra satelit dan citra drone desa  Pre-Production: team work, equipments, reference, topic, wish list  Production: soundbite, shooting, visual drone  Post-Production: editing, mastering, duplicating Kompilasi dan analisis dari output 1 s/d 5



Selanjutnya keseluruhan kegiatan ini terdiri dari tiga tahapan, yakni: persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian. Adapun uraian pertahap kegiatan, sebagai berikut: a. Tahapan persiapan Tahapan persiapan terdiri atas kegiatan pembentukan tim, pengumpulan data sekunder, pengurusan administrasi, koordinasi Bappeda Kabupaten Kolaka Utara dengan Tenaga Ahli yang terlibat, dan rapat-rapat persiapan. Pada tahap persiapan ini pula dilakukan kajian awal tentang jumlah kawasan perdesaan dan komposisi desa-desanya. Kajian ini didasarkan pada data: 1) dokumen RTRW Kabupaten Kolaka Utara; 2) dokumen RPJMD Kabupaten Kolaka Utara; 3) dokumen masterplan pembangunan pertanian dan perikanan Kabupaten Kolaka Utara; dan 4) Indeks Pembangunan Desa (IPD) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikeluarkan oleh BAPPENAS. Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan ini, dibutuhkan tenaga ahli yang kompeten dalam kawasan perdesaan. Adapun tenaga ahli yang dibutuhkan, meliputi: (a) ahli sosiologi pedesaan sekaligus ketua tim (1 orang); (b) ahli kelembagaan dan budaya (3 orang); (c) ahli ekonomi wilayah (3 orang); (d) ahli tanah, perencanaan wilayah dan pemetaan spasial (3 orang); (e) ahli komoditi unggulan kawasan perdesaan: pertanian, perkebunan, dan kehutanan; perikanan dan kelautan; dan perternakan (3 orang); (f) tim penerbang drone desa/pilot dan co-



pilot (masing-masing 2 orang per grup, total 6 orang); (g) tim videografi (6 orang); (h) asisten tim ahli (15 orang). b. Tahapan pelaksanaan Tahapan pelaksanaan ini merupakan aktivitas tim turun lapang yang terdiri atas tiga sesi kegiatan, yaitu: 1) Kegiatan tingkat kabupaten dengan rincian kegiatan sebagai berikut: No Kegiatan Pihak Yang Terlibat Output . 1. Lokakarya - OPD terkait - Pemahaman tentang kawasan perdesaan - Pemerintah pendahuluan - Pemahaman tentang rencana kecamatan kerja tim - Pihak ketiga Komitmen bersama untuk - Tim PSP3 IPB pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan - Kesepakatan desa yang menjadi kawasan perdesaan - Kesepakatan komoditi unggulan yang akan dikembangkan di setiap kawasan perdesaan 2. Workshop RPKP - OPD terkait - Rancangan TKPKP - Pemerintah - Rancangan Peraturan Daerah kecamatan dan desa tentang RPKP - TPKP - Rancangan Rencana Pembangunan Kawasan - Pihak ketiga Perdesaan (RPKP) - Tim PSP3 IPB 3. Seminar Akhir Tersosialisasinya hasil-hasil - OPD terkait - Pemerintah kajian kegiatan kecamatan dan desa - Pihak ketiga 2) Kegiatan tingkat kawasan perdesaan No Pihak Yang Kegiatan . Terlibat 1. Melakukan fasilitasi - OPD terkait - Unsur desa yang perencanaan tergabung dalam pembangunan di kawasan tingkat tapak perdesaan yang kawasan sama - Pihak ketiga jika dibutuhkan



Output - Pemahaman tentang kawasan perdesaan - Surat kesepakatan bersama antar kepala desa untuk membentuk kawasan perdesaan - Delineasi kawasan perdesaan dan pemetaan sebaran komoditi.



- Tim PSP3 IPB



2.



3.



4.



Survey lapang untuk pengumpulan data fisik lingkungan (lahan dan perairan sesuai komoditi unggulan) dan sosial ekonomi dan kelembagaan kawasan perdesaan Penerbangan drone desa dan pengumpulan data spasial kawasan perdesaan Pengambilan gambar dan audiovisual kawasan perdesaan



- Pemerintah desa - Stakeholder lain dalam kawasan perdesaan - Tim PSP3 IPB



- OPD terkait - Pemerintah desa - Stakeholder lain dalam kawasan perdesaan - Tim PSP3 IPB - Pemerintah desa - Stakeholder lain dalam kawasan perdesaan - Tim PSP3 IPB



- Pusat pertumbuhan terpada antar desa - Komoditi unggulan dan sampingan kawasan perdesaan - Rencana program pembangunan tapak kawasan berbasis komoditi unggulan. - Nama Kawasan perdesaan - Tim Pengelola Kawasan perdesaan (TPKP) - Data dan hasil analisis sosial ekonomi dan kelembagaan kawasan perdesaan berbasis komoditi unggulan - Data dan hasil analisis kondisi fisik aktual lingkungan kawasan perdesaan (lahan dan perairan sesuai komoditi unggulan) - Rencana tata ruang kawasan perdesaan



- Film dokumenter setiap kawasan perdesaan berbasis promosi komoditi unggulan kawasan.



5.1. Tahapan akhir Tahap ini merupakan tahap pelaporan dari seluruh aktivitas dan kegiatan kawasan perdesaan. Laporan aktivitas masing-masing terdiri atas: a. Laporan substansi yang terlampir di dalamnya laporan administrasi dan keuangan. Laporan substansi ini terdiri atas laporan pendahuluan, laporan kemajuan dan laporan akhir kegiatan. Pada laporan akhir kegiatan memuat Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) secara umum dan rangkuman dari dokumen kawasan perdesaan di Kabupaten Kolaka Utara. b. Dokumen penataan ruang kawasan perdesaan. c. Film dokumenter setiap kawasan perdesaan berbasis promosi komoditi unggulan kawasan perdesaan. d. Naskah akademik yang merupakan kompilasi dari output kegiatan ini.



5. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan Penyusunan RPKP Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Kolaka Utara yang dikerjasamakan secara swakelola dengan Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan, Institut Pertanian Bogor (PSP3 IPB). Waktu pelaksanaan kegiatan adalah 5 (lima) bulan pada tahun anggaran 2017. 6. PEMBIAYAAN Pembiayaan kegiatan Penyusunan RPKP Kabupaten Kolaka Utara sepenuhnya melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2017. Jumlah anggaran sebagaimana terlampir dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan. 7. PENUTUP Kerangka Acuan Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 ini dibuat sebagai dasar pengetahuan bagi pihak mitra dan pedoman bagi tim pelaksana pekerjaan agar tujuan kegiatan tercapai. Dengan demikian, diharapkan Kerangka Acuan Kerja ini dapat digunakan sebagaimana mestinya dan menjadi salah satu dokumen penunjang yang tidak terpisah satu dengan lainnya.