12 0 231 KB
KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN PENGAIRAN NAMA PPK : ADY FIKRI.,SKM.,M.Kes.,MAP NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH PAKET PEKERJAAN : PERENCANAAN SARANA AIR BERSIH KODE REKENING : 1.03.1.03.02.27.10.5.2.3.66.03 PAGU ANGGARAN : Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
TAHUN ANGGARAN 2016
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Uraian Pendahuluan1 1. Latar Belakang
Sebagai
konsekuensi
Kabupaten
dari
Penukal
Abab
pemekaran Lematang
daerah,
Ilir
(PALI)
(terbentuk berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2013) yang memiliki 5 Kecamatan memerlukan dukungan sarana maupun prasarana dalam jumlah yang sangat besar dengan kualitas pelayanan prima. Salah
satu
minum.
diantaranya Untuk
adalah
penyediaan
mewujudkan
air
pelaksanaan
pembangunan fisik prasarana dan sarana air minum yang
berorientasi
keserasian
antara
pada
azas
kebutuhan
keterpaduan dengan
dan
potensi
sumber daya yang tersedia, maka perlu adanya suatu perangkat pengendalian sebagai arahan dan sekaligus panduan untuk pelaksanaan fisik yang ingin dicapai. Perangkat pengendalian dimaksud berupa
Perencanaan
SPAM.
Selanjutnya
perencanaan ini juga diperlukan guna tercapainya hasil Pembangunan yang efektif dan efisien. 2. Maksud dan Tujuan
Maksud perencanaan ini adalah Melakukan studi dalam menyusun Perencanaan SPAM yang akan di bangun pada tahun anggaran 2016 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tujuan dari pekerjaan ini adalah Menghasilkan Perencanaan SPAM, yang dapat menjadi pedoman dalam
pembangunan
SPAM
Tahun
2016
di
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 3. Sasaran
Dari pekerjaan ini diharapkan indikator keluaran yang dihasilkan adalah : Memperoleh gambaran tahapan dan metode pelaksanaan pekerjaan fisik nantinya secara jelas dan terperinci yang menggambarkan
1
Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
urutan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang sesuai syarat. 4. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Talng Ubi. Kecamatan Penukal dan Kecamatan Penukal Utara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten
Penukal
Abab
Lematang
Ilir
Tahun
Komitmen:
Ady
Anggaran 2016. 6. Nama
Nama
Pejabat
Pembuat
Organisasi
Fikri.,SKM.,M.Kes.,MAP
Pejabat
Berdasarkan
Pembuat
menandatangaini
Komitmen
Nomor : 600/003/PU-CKP.14/2016 tanggal: 29
Surat
Keputusan
SK
penetapan
[pejabat
yang
sebagai
PPK],
Januari 2016 Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Data Penunjang2 7. Data Dasar
-
8. Standar Teknis
-
9. Studi-Studi
-
Terdahulu 10. Referensi Hukum
1. Undang – undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air 2. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 3. Peraturan Presiden N0. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahan dan turunannya
2
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.18 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan SPAM 5. Peraturan
Menteri
No.20/PRT/M/2007
Pekerjaan tentang
Umum
Kebijakan
dan
Strategi Pengembangan SPAM 6. Peraturan
Menteri
No.01/PRT/M/2009
Pekerjaan tentang
SPAM
Umum Bukan
Jaringan Perpipaan 7. Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
No.04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu Departemen Pekerjaan Umum 8. Peraturan
Menteri
No.07/PRT/M/2011
Pekerjaan tentang
Standard
Umum dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksidan Jasa Konsultansi Ruang Lingkup 11. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi: a) Analisa kondisi wilayah yang akan di bangun SPAM b) Analisa kelayakan dan daya dukung lingkungan untuk pengolahan air minum dan kelayakan air baku
12. Keluaran3
Laporan-laporan
tersebut
berisi
kegiatan
yang
dilakukan oleh konsultan sehubungan tugasnya untuk melakukan perencanaan terhadap pekerjaan yang ditugaskan.
13. Peralatan,
3
Tidak ada
Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen 14. Peralatan dan
1. Laptop
Material dari
2. Printer
Penyedia Jasa
3. Alat Survey
Konsultansi 15. Lingkup
Membantu
Dinas Abab
Pekerjaan Lematang
Umum Ilir
Kabupaten
Kewenangan
Penukal
(PALI)
dalam
Penyedia Jasa
perencanaan SPAM yang akan di bangun tahun 2016.
16. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah 60 (enam puluh) hari kalender
Pekerjaan 17. Personil Posisi
Pendidikan
Keahlian
Jumlah (O/b)
Tenaga Ahli Team Leader Ahli Arsitektur (1 org) Ahli Teknik Lingkungan (1 org) Ahli Estimasi Biaya (1 org)
S1 Teknik Lingkungan/ Penyehatan S1 Sarjana Aristektur
Ahli Teknik Lingkungan Ahli Arsitektur
1/2
S1 Teknik Lingkungan / Teknik Sipil Sumber Daya Air S1 Teknik Sipil
Ahli Lingkungan
1/2
Ahli Sipil
1/2
1/2
Asisten Tenaga Ahli Ass. Ahli Hidrologi
S1 Teknik Lingkungan/ Penyehatan
Ahli Teknik Lingkungan
1/2
Ass. Ahli Arsitektur (1 org)
S1 Sarjana Aristektur
Ahli Arsitektur
1/2
Ass. Ahli Teknik Lingkungan (1 org) Ass. Ahli Estimasi Biaya (1 org)
S1 Teknik Lingkungan / Teknik Sipil Sumber Daya Air S1 Teknik Sipil
Ahli Lingkungan
1/2
Ahli Sipil
1/2
Tenaga Pendukung Draftman (2 org)
D3 Teknik Sipil
Ahli Gambar / Sipil
2/2
Operator Komputer(1 org)
D3 Komputer
Ahli Komputer
1/2
Surveyor (2 org)
D3 Sipil / STM
Ahli Lapangan
2/2
Sopir ( 1 org)
SMA
-
1/2
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
19. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat metodologi, rencana kerja dan susunan personel termasuk base-line informasi yang telah di-update terhadap kerangka penugasan, konsepsi-konsepsi, wilayah studi dan standar
teknis
penanganan
awal.
Laporan
Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap.
20. Laporan Antara
Laporan
Antara
pelaksanaan
memuat
kegiatan
hasil
sementara
Penyusunan
rencana
pembangunan SPAM tahun 2016 yang berisikan kompilasi hasil survey, identifikasi pengumpulan data, rencana pemanfaatan dan alokasi penggunaan air
baku
yang
penyusunan
akan
menjadi
SPAM.
bahan
Laporan
analisis
Antara
harus
diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap. 21. Laporan Akhir
Laporan akhir berisi ringkasan seluruh kegiatan perencanaan konstruksi yang akan dilaksanakan, segala permasalahan teknis yang muncul selama pelaksanaan, persoalan yang mungkin timbul bila ada, dan
berbagai
macam
perbaikan
yang
diperlukan dimasa datang oleh Dinas. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam
puluh)
hari
kerja/bulan
sejak
SPMK
diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dan cakram padat (compact disc) (jika diperlukan). Hal-Hal Lain 22. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus
dilakukan
di
dalam
wilayah
Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. 23. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
1. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK 2. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama dengan sub penyedia
harus
mengacu
kepada
harga
yang
tercantum dalam Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan. 24. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan
data
lapangan
harus
memenuhi
sekunder
dilakukan
persyaratan berikut: 1. Pengumpulan
data
dengankoordinasi dengan instansi terkait. 2. Pengumpulan data primer dilakukan dengan pengamatan langsung di lapangan. 25. Alih Pengetahuan
Jika
diperlukan,
Penyedia
Jasa
Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat
Pembuat
Komitmen berikut: Pemakaian Tenaga Ahli pada kegiatan ini harus dapat memberikan manfaat dalam alih pengetahuan secara optimal melalui kemitraan dengan media diskusi secara rutin dan pembahasan secara berkala Talang Ubi, ..... April 2016 Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Selaku Pengguna Anggaran
Drs. PUTRA SUMITO PEMBINA / IV.a NIP.196708021993031008