12 0 497 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : Drs. H. ABDUL KARIM, M.Si. DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAPUAS HULU
PEKERJAAN
: BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN STEHER/TAMBATAN PERAHU
PPK
: Dra. G E M T I
TAHUN ANGGARAN 2021
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1 1. Latar Belakang
Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang tinggal di wilayah pesisir sungai kapuas maupun sungai dipedalaman dan danau sebagian besar masih menggunakan moda transportasi sungai seperti perahu, speed boat dan motor air sangat membutuhkan sarana dan prasaran penunjang seperti steher/tambatan perahu sebagai fasilitas untuk aktifitas bongkar muat barang, turun dan naiknya orang. Dalam upaya Pemerintah mendukung perekonomian masyarakat khususnya masyarakat setempat baik disektor perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan dan pariwisata maka dipandang perlu membangun fasilitas sarana dan prasarana perhubungan yang memadai termasuk steher/tambatan perahu. Untuk mewujudkan kegiatan tersebut diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu selaku Instansi di Tingkat Kabupaten yang lingkup tugasnya membidangi sarana dan prasarana perhubungan pada Tahun Anggaran 2021 akan melaksanakan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Dermaga Apung dan Pembangunan Steher/Tambatan Perahu yang tersebar diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk dapat memenuhi kualitas penyelenggaraan kegiatan tersebut diatas maka Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu memandang perlu adanya perencanaan yang matang, sistematis dan tepat guna perlu melibatkan ikatan kerja dengan pihak ke-3 yaitu penyedia jasa konsultansi yang kompeten dan professional.
2. Maksud & Tujuan
-
Maksud Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan perencanaan teknis yang dapat memberikan panduan teknis yang menenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan dilapangan secara optimal.
-
Tujuan Tujuan dari kegiatan ini adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan dengan baik dilapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
3. Sasaran
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknis yang valid, akurat dan akuntabel sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan fisik / konstruksi dilapangan.
4. Lokasi Pekerjaan
Tersebar di Kabupaten Kapuas Hulu : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.
5. Sumber Pendanaan
Dermaga Apung Desa Jongkong Pasar, Kec. Jongkong; Steher/Tambatan Perahu Desa Nanga Tubuk, Kec. Kalis; Steher/Tambatan Perahu Desa Nanga Danau, Kec. Kalis; Steher/Tambatan Perahu Desa Tanjung Beruang, Kec. Putussibau Utara; Steher/Tambatan Perahu Desa Nanga Manday, Kec. Bika; Steher/Tambatan Perahu Dusun Landau Ipoh Desa Nanga Awin, Kec. Putussibau Utara; Steher/Tambatan Perahu Dusun Lauk Kiri Desa Nanga Lauk, Kec. Embaloh Hilir; Steher/Tambatan Perahu Depan Mes PEMDA Semitau, Kec. Semitau; Steher/Tambatan Perahu Dusun Mitra Desa Jongkong Kanan, Kec. Jongkong; Steher/Tambatan Perahu Hulu Riam Baba Bake Desa Rantau Kalis, Kec. Kalis; Steher/Tambatan Perahu Buntut Riam Matahari Desa Rantau Kalis, Kec. Kalis; Steher/Tambatan Perahu Desa Keliling Semulung, Kec. Embaloh Hilir; Steher/Tambatan Perahu Desa Lubuk Pengail, Kec. Suhaid.
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD (DAU) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama PPK
: Dra. GEMITI
Satuan Kerja
: Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu
Data Penunjang2 7. Data Dasar
-
Data Dasar Sarana dan Prasarana Dermaga/Tambatan Perahu Kabupaten Kapuas Hulu Lokasi dan Pagu Anggaran Pekerjaan
8. Standar Teknis
Standar Teknis/Pedoman/Peraturan yang digunakan dalam Desain Perencanaan adalah sebagai berikut : Peraturan Meteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
9. Studi-studi Terdahulu
Studi-studi terdahulu berupa salinan dokumen dan piranti lunak yang pernah dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultansi yang pernah dilaksanakan seperti : rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, desain, laporan dan dokumen lainnya dapat dipergunakan sebagai studi Literatur untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan ini, (setelah mendapat persetujuan/ijin tertulis PPK).
10. Referensi Hukum
-
-
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Referensi hukum lain yang berkaitan dan Update-nya
Ruang Lingkup 11. Lingkup Pekerjaan
-
12. Keluaran
Pengumpulan Data Lapangan (Survey Pendahuluan) Perencanaan Teknis (Penggambaran, Perhitungan Kuantitas Pekerjaan, Perhitungan Biaya Pelaksanaan dan Menghitung Jangka Waktu Pelaksanaan) Pelaporan
Keluaran/Output yang dibuat oleh Konsultan adalah : 1. Penggambaran 2. Perhitungan Kuantitas Pekerjaan 3. Perhitungan Biaya Pekerjaan a. Data Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan b. Analisa Harga Satuan Pekerjaan 4. Laporan/Produk Akhir a. Gambar Rencana b. Rencana Anggaran Biaya (Enginner Estimate) c. RKS/Spesifikasi Teknis; d. Soft Copy; e. Photo Dokumentasi
-
5. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Data-data awal perencanaan (Basic Price, Lokasi, Biaya) Hasil Kajian/Studi-studi terdahulu yang berkaitan (jika Ada) Akomodasi dan Ruang Kantor (sesuai kesepakatan) Peralatan dan Material tidak disediakan oleh PPK.
6. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyediakan Peralatan Teknik yang menunjang kegiatan (GPS, Laptop dan Printer)
7. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
8. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka Waktu Penyelesian pekerjaan adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
9. Personil dan Non Personil
PERSONIL NO. A
PERSONIL DAN KUALIFIKASI
VOLUME
Tenaga Ahli 1
Team Leader
1,00 Org
x
1,00 Bulan
1,00 Org
x
10,00 Hari
4,00 Org
x
20,00 Hari
6,00 Org
x
10,00 Hari
4,00 Org
x
20,00 Hari
1,00 Org
x
Pendidikan S1 Teknik Sipil Pengalaman Min. 3 Tahun B
Tenaga Sub Profesional 1 Chief Surveyor ( CI ) Pendidikan S1 Teknik Sipil Pengalaman Min. 3 Tahun 2 Cost Estimator Pendidikan D3 Teknik Sipil Pengalaman Min. 2 Tahun 2 Surveyor Pendidikan D3 Teknik Sipil Pengalaman Min. 2 Tahun 3 CAD Operator Pendidikan D3 Teknik Sipil Pengalaman Min. 2 Tahun
C
Tenaga Pendukung 1 Operator Komputer & Administrasi
1,00 Bulan
Pendidikan SMU/Sederajat Pengalaman Min. 3 Tahun
NON PERSONIL
NO. A
ITEM BIAYA
VOLUME
Biaya Kantor 1
Sewa Kantor
2
Sewa Peralatan Kantor/Penunjang :
3 B
1,00 Unit
x
- Sewa Laptop
4,00 Unit
x
20,00 Hari
- Sewa Printer A3
4,00 Unit
x
20,00 Hari
- Sewa Hand GPS
3,00 Unit
x
10,00 Hari
Biaya ATK / Bahan Habis Pakai
1,00 Bulan
1,00 Lsm
Biaya Perjalanan Dinas 1
C
Biaya Perjalanan Survey 13 Lokasi
1,00 Lsm
Biaya Pelaporan 1
Laporan Pendahuluan
2
Laporan Antara
3
Laporan Akhir
1,00 Buku 1,00 Buku 15,00 Buku
(Gambar Rencana, EE dan RKS) 5
Softcopy (Flashdisk)
1,00 Buah
10. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan diatur berdasarkan waktu dan penugasan personil menurut Tahapan Perencanaan Teknis, Jadwal tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Laporan 11. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat : Gambaran Umum Metodologi Rencana Kerja Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 5 (lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
12. Laporan Antara
Laporan Antara memuat : -
Data Hasil Surveiy Lapangan Foto Dokumentasi Eksisting Lapangan Koordinat GPS
13. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat : Desain Jadi yang sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dengan ketentuan-ketentuan telah diadakan penjelasan teknis dan pemaparan dengan Pejabat Pelaksanan Teknis Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen terdiri dari : - Gambar Rencana dan Detail Gambar - EE (Enginner Estimate) - RKS / Spesifikasi Teknis Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan. Hal-Hal Lain
22. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi : [TIDAK]
24. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Mengikutsertakan pejabat / staf di lokasi pelaksanaan pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan rencana sarana yang akan dibangun. 2. Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder.
25. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksana dalam rangka alih pengetahuan kepada staf.
26. Perkiraan Biaya
- Pagu Anggaran untuk pekerjaan dimaksud sebesar Rp. 89.250.000,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Putussibau, Maret 2021 KUAS PENGGUNA ANGGARAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Dra. G E M I T I NIP. 19640915 199303 2 004