20 0 101 KB
KERANGKA ACUAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT KEGIATAN ABATISASI
A. PENDAHULUAN Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan penyakit yang tersebar di kawasan Asia Tenggara sampai saat ini masih merupakan masalah kesehatan masyarakat. DBD merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dengue yang disebarkan oleh nyamuk Aedes aegypti, yang dapat menyerang pada semua umur. Seluruh wilayah Indonesia mempunyai resiko terjangkit penyakit DBD, karena virus penyebab dan nyamuk tersebar baik dirumah maupun tempat2 umum, kecuali ketnggian lebih dari 1000 meter diatas permukaan laut. Oleh karena itu untuk pencegahan diperlukan peran serta masyrakat dalam membasmi jentik/nyamuk penularannya yang dikenal dengan istilah Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Nyamuk Aedes aegypti adalah nyamuk penular virus Demam Berdarah yang memiliki empat siklus hidup yaitu telur, larva, pupa, dan nyamuk dewasa, dengan lama siklus antara satu setengah hinggga tiga minggu. Pencegahan Demam Berdarah paling ampuh adalah dengan memberantas nyamuk Aedes Aegypti dengan Gerakan menguras, menutup, mengubur (3M), melakukan pengasapan (Fogging) dan Abatisasi dengan larvasida yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, serta penyuluhan kepada masyarakat. Abatisasi adalah suatu kegiatan memberikan zat abate (temefos), suatu zat dari golongan organo fosfat pada media berkembangnya nyamuk untuk membunuh larva nyamuk ataupun insekta lainnya. B. LATAR BELAKANG Abatisasi merupakan cara yang paling ampuh dalam memutuskan siklus kehidupan atau mata rantai dari nyamuk aedes aegypti, karena abate akan bisa membunuh jentik-jentik nyamuk sehingga tidak berkembang menjadi nyamuk dewasa. Abatisasi dilakukan dengan cara melarutkan abate kedalam media perkembangbiakan nyamuk seperti air tergenang, bak mandi, jambangan bunga, dan bak mandi. Abate tidak efektif untuk sumur dan air mengalir. Agar usaha abatisasi menjadi maksimal maka harus dilaksanakan secara serentak oleh warga di suatu wilayah, dengan pemberian 1 gram abate untuk 10 liter air yang diulang setiap tiga bulan sekali. C. TUJUAN Tujuan umum : -
Mencegah dan menanggulangi kejadian Demam Berdarah
Tujuan khusus: -
Mengatasi kejadian wabah demam berdarah
-
Mencegah penyebar an penyakit demam berdarah
-
Mencegah kasus baru demam berdarah
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Abatisasi adalah sebagai berikut :
No 1
Kegiatan Pokok Abatisasi
Identifikasi Peran Rincian Kegiatan Lintas Program 1. Sosialisasi plus
Lintas Sektor
1. Promkes
1.Dinkes
sebelum musim
distribusi larvasida
Bekerjasama dalam
Membantu
penularan
kepada tenaga
penyampaian informasi
puskesmas dalam
pelaksana
abatisasi
mensupervisi
2. Pelaporan/perijinan Lurat/RT
pelaksanaan abatisasi dan
3. Pelaksana PSN
distribusi larvasida
4. Pelaksanaan
(abate)
abatisasi 5. Pelaporan
2. Lurah membantu memecahkan masalah fogging fokus di wilayah masing-masing 3. 3. Kaling membantu memecahkan masalah fogging fokus di wilayah masing-masing 4. 4. Sekolah membantu memecahkan masalah fogging fokus di wilayah masing-masing 5. kader membantu memecahkan masalah fogging fokus di wilayah masing-masing
1. Kegiatan Pokok Abatisasi sebelum musim penularan 2. Rincian Kegiatan -
Melakukan sosialisasi plus distribusi larvasida kepada tenaga pelaksana
-
Melakukan pelaporan/perijinan Lurat/RT
-
Menyiapkan larvasida yang akan di distribusikan kepada masyarakat
-
Melaksanaan PSN
-
Melaksanaan abatisasi
-
Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan .
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengelolaan Makanan dilaksanakan sesuai dengan visi Puskesmas Sungailiat, menjadikan Puskesmas Sungailiat sebagai pusat layanan kesehatan terdepan, profesional, berkualitas, berahlak dan terjangkau, demi tercapainya kecamatan Sungailiat sehat menuju Bangka SETARA. Dan juga sesuai dengan misi Puskesmas Sungailiat, yaitu 1. Menjadikan
puskesmas
Sungailiat
sebagai
puskesmas
yang
berkomitmen
meningkatkan mutu pelayanan; 2. Mengembangkan paradigma sehat; 3. Mengembangkan menejemen yang dapat dipertanggungjawabkan; 4. Meningkatkan kerjasama lintas sektor; 5. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; Dalam pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan masing-masing program harus mengacu kepada tata nilai Puskesmas Sungailiat, yaitu “ S E H A T “, yang berarti: 1. S yang berarti Santun ( Sopan dalam tutur kata dan perilaku ) Yang dimaksud Santun dalam kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengelolaan Makanan (TPM), yaitu petugas bisa bersikap sopan, ramah dan beretika dalam bertutur kata dan perilaku ketika melakukan kegiatan IKL TPM, termasuk dalam menyampaikan temuan dan saran perbaikan. 2. E yang berarti Empati ( Melayani dengan sepenuh hati ) Dalam kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengelolaan Makanan (TPM), petugas harus bekerja dengan sepenuh hati, sehingga permasalahan yang ada di TPM dapat diselesaikan secara bersama-sama. 3. H yang berarti Handal ( Memberikan pelayanan oleh tenaga profesional ) Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) dilakukan oleh petugas yang memiliki pendidikan atau pengetahuan tentang TPM yang memenuhi syarat kesehatan. 4. A yang berarti Adil ( Pelayanan yang merata dan tidak membeda-bedakan ) Yang dimaksud disini kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) berlaku merata ke sasaran TPM tanpa memandang agama pemilik / penanggung jawab TPM, status TPM, dll. 5. T yang berarti Teladan ( Menjadi panutan masyarakat dan perilaku sehat )
Dalam kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) hendaknya petugas bisa menjadi panutan atau contoh dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.
No 1
Kegiatan
Sasaran
Pokok
Umum
Cara Melakukan
Rincian kegiatan
Sasaran
Abatisasi
Pengendalian 1. Sosialisasi plus
1. Kegiatan
sebelum
vektor
distribusi
abatisasi
sosialisasi plus
musim
melalui
larvasida
diijinkan
distribusi
penularan
arvasidasi
kepada tenaga
pelaksanaa
larvasida
pada
pelaksana
nnya
kepada tenaga
kelurahan
2. Pelaporan/
Kegiatan 1. Melakukan
2. Terdistribu
pelaksana
(lingkungan)
perijinan
sinya
selektif
Lurat/RT
bubuk
pelaporan/peri
3. Pelaksana PSN
abate untuk
jinan Lurat/RT
4. Pelaksanaan
abatisasi
abatisasi
2. Melakukan
3. Menyiapkan
lingkungan
5. Pelaporan
larvasida yang
3. Terlaksana
akan di
nya
distribusikan
pengendali
kepada
an vektor
masyarakat
4. Terlapor
4. Melaksanaan
nya
PSN
kegiatan
5. Melaksanaan
abatisasi
abatisasi 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan . 7. PDCA
F. SASARAN -
Terlaksananya kegiatan abatisasi setiap bulan dan secara situasional bila ditemukan adanya kasus atau wabah DBD.
G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO
KEGIATAN Abatisasi
1
2021 Jan
Peb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Agst
Sept
Okt
Nov
Des
sebelum
musim penularan
Pencatatan dan Pelaporan
2
H.
MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Monitoring Monitoring kegiatan Penyelidikan Epidemiologi (PE) dilakukan terhadap upaya pengendalian penyakit DBD melalui kegiatan asistensi teknis terhadap manajemen program P2 DBD pada Puskesmas dan jajarannya dengan wilayah kasus yang tinggi di wilayah kerja Puskesmas Sungailiat dan sebagai diantaranya diadakan pertemuan untuk memberikan feedback hasil asistensi pada pelayanan kesehatan puskesmas Sungailiat serta membahas permasalahan dalam kegiatan Penyelidikan Epidemiologi (PE). Monitoring bertujuan untuk menjaga program agar berjalan sesuai dengan desain. 2. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi kegiatan dilakukan dilakukan terhadap hal : -
Jadwal Pelaksanaan
-
Jumlah sasaran
-
Keterlibatan lintas program
3. Pelaporan Pelaporan dilaksanakan secara berkala setiap bulan dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan. I.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN -
Pencatatan dilakukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dengan menggunakan Format Pelaporan yang telah ada.
-
Pelaporan dibuat berdasarkan hasil evaluasi dan disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka.