Kak Posyandu Remaja 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KEDONDONG Jalan H. Murni No. 27. Ketapang Kode Pos 78812 Telp: (0534) 32567 E-Mail : [email protected]



KERANGKA ACUAN POSYANDU REMAJA



I.



PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Masa remaja merupakan masa storm and stress, karena remaja mengalami banyak tantangan baik dari diri mereka sendiri (biopsychososial factors) ataupun lingkungan (environmental factors). Apabila remaja tidak memiliki kemampuan untuk menghadapi berbagai masalah kesehatan yang begitu kompleks sebagai akibat dari perilaku berisiko yang mereka lakukan. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Berbasis Sekolah di Indonesia tahun 2015 (GSHS) dapat terlihat gambaran faktor risiko kesehatan pada pelajar usia 1218 tahun (SMP dan SMA) secara nasional. Sebanyak 41,8% laki-laki dan 4,1% perempuan mengaku pernah merokok, 32,82% di antara merokok pertama kali pada umur ≤ 13 tahun. Data yang sama juga menunjukan 14,4% laki-laki dan 5,6% perempuan pernah mengkonsumsi alcohol, lalu juga didapatkan 2,6% laki-laki pernah mengkonsumsi narkoba. Gambaran faktor risiko kesehatan lainnya adalah perilaku seksual dimana didapatkan 8,26% pelajar laki-laki dan 4,17% pelajar perempuan usia 12-18 tahun pernah melakukan hubungan seksual. Perilaku seks pranikah tentunya memberikan dampak yang luas pada remaja terutama berkaitan dengan penularan penyakit menular dan kehamilan tidak diinginkan serta aborsi. Masalah gizi juga perlu mendapat perhatian, seperti yang ditunjukkan dari hasil Riskesdas 2010 yaitu anak usia 6-12 tahun 15,1% sangat pendek, dan 20,5% pendek, 4,6% sangat kurus dan 7,6% kurus, serta 9,2% mengalami kegemukan. Kompleksnya permasalahan kesehatan pada remaja, tentunya memerlukan penanganan yang komprehensif dan teritegrasi yang melibatkan semua unsur dari lintas program dan sector terkait. Kebijakan bidang kesehatan terkait pelayanan Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud



Permekes Nomor 25 Tahun 2014



ditujukan agar setiap anak memiliki kemampuan berperilaku hidup bersih dan sehat, memiliki keterampilan hidup sehat, dan keterampilan social yang baik sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.



Sesuai dengan data BPS tahun 2016 tentang Angka Partisipasi Murni, tingkat Pendidikan SMP sebesar 77,89% dan tingkat Pendidikan SMA 59,85%, artinya mereka berada di sekolah dan mendapatkan pembinaan kesehatan melalui UKS, tetapi kadangkala kegiatan tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan remaja akan kesehatannya. Dari data yang sama menunjukan bahwa sekitar 23% usia SMP dan 41% usia SMA tidak bersekolah, artinya mereka tidak mendapat pembinaan kesehatan seperti anak-anak bersekolah. Hal ini menunjukan begitu besar jumlah remaja yang membutuhkan tempat yang dapat diakses dengan mudah untuk menyelesaikan dan mendiskusikan masalah kesehatannya selain dari fasilitas Kesehatan yang sudah tersedia. Pembentukan Posyandu Remaja diharapkan dapat menjadi wadah untuk memfasiltasi remaja dalam memahami permasalahan kesehatan



remaja,



menemukan



alternatif



pemecahan



masalah,



membentuk



kelompok dukungan remaja, memperluas jangkauan Puskesmas PKPR, terutama bagi remaja daerah yang memiliki keterbatasan akses.



B. Dasar Hukum 1. Kesehatan merupakan Hak Asasi (Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 H ayat 1) 2. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak. 3. Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 5. Peraturan Menteri Kesehatan No 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasi Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota 8. Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat . II.



Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum Mendekatkan akses dan meningkatkan cakupan layanan kesehatan bagi remaja. 2. Tujuan Khusus 



Meningkatkan peran remaja dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi posyandu remaja







Meningkatkan Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS)







Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan remaja tentang kesehatan reproduksi bagi remaja







Meningkatkan pengetahuan terkait kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan Napza



III.







Mempercepat upaya perbaikan gizi remaja







Mendorong remaja untuk melakukan aktifitas fisik







Melakukan deteksi dini dan pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM)







Meningkatkan kesadaran remaja dalam pencegahan kekerasan



Sasaran Kegiatan 1. Sasaran kegiatan posyandu remaja: Remaja usia 10-18 tahun, laki-laki dan perempuan dengan tidak memandang status Pendidikan dan perkawinan termasuk remaja dengan disabilitas. 2. Sasaran petunjuk pelaksanaan: a. Petugas Kesehatan b. Pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama,organisasi kemasyarakatan lainnya c. Pengelola Program Remaja d. Keluarga dan masyarakat e. Kader Kesehatan Remaja



IV.



Rincian Kegiatan Dalam Pelaksanaan Posyandu Remaja, Kegiatan Utama yang harus ada adalah: KIE, Pelayanan Kesehatan, dan Penyuluhan Kesehatan. Penetapan Kegiatan harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat yang tercermin dari hasil Survey Mawas Diri (SMD) dan disepakati melalui forum Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).



V.



Tata Nilai 1. Orientasi 2. pelayanan 3. Integritas 4. Komitmen 5. Kerjasama



VI.



Cara Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan posyandu remaja ini dilaksanakan dengan pengisian materi yang dipimpin oleh narasumber, remaja diatur dalam kelompok-kelompok kecil untuk membahas



topik materi yang diberikan narasumber. Hasil pembahasan tiap kelompok akan disampaikan secara bergantian dan diberikan tanggapan oleh narasumber. Narasumber selanjutnya memberikan arahan dan kesimpulan dari topic materi. Narasumber yang hadir didalam kegiatan posyandu remaja ini terdiri dari tenaga kesehatan (KIA /



Promkes) untuk penyampaikan materi mengenai kesehatan



reproduksi dan kesehatan fisik remaja, materi menggunakan obat yang benar, penyalahgunaan zat dan napza, materi strategi penyelesaian masalah dan pengelolaan stress pada remaja. VII.



Jadwal Kegiatan Kegiatan Posyandu remaja ini dilaksanakan setiap bulannya pada hari sabtu.



VIII.



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi pelaksanaan atau hasil kegiatan dilakukan setelah kegiatan selesai. Evaluasi di catat di buku notulensi kegiatan, yang meliputi ketapatan jadwal. Laporan pelaksanaa kegiatan ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan Kota Ketapang.



IX.



Pembiayaan dan Anggaran Anggaran kegiatan ini di bebankan kepada dana BOK tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut :



X.



No Nama Kegiatan



Rincian Kegiatan



1



Pembentukan Posyandu Remaja



Rp. 924.000



2



Pelaksanaan Posyandu Remaja



Rp. 4.000.000



3



Pembinaan Kader Remaja



Rp. 16.940.000



Keterangan



Penutup Demikian kerangka acuan ini, semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan tujuan kegiatan ini dapat tercapai.



Ketapang, 02 Januari 2023 Penanggungjawab Program Remaja



Ely Oktaviani, S.Tr.Keb NIP. 19871011 201001 2 003