Kak Posyandu Lansia 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN POSYANDU LANSIA



I.



PENDAHULUAN Kesehatan merupakan hak dasar manusia dan merupakan salah satu factor yang sangat menentukan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu



kesehatan



perlu



dipelihara



dan



ditingkatkan



kualitasnya.



Untuk



mewujudkan hal tersebut pemerintah telah mencanangkan visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan yang penduduknya hidup dalam lingkungan yang berperilaku sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu,adil, merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. Posyandu “Pos Pelayanan Terpadu”merupakan lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang melalui prinsip dari,oleh dan untuk masyarakat.Diharapkan sebagai wadah yang mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar masyarakat.Upaya meningkatkan fungsi dan kinerja posyandu menjadi kepedulian semua pihak,sehingga keberhasilan posyandu menjadi tanggung jawab bersama.Salah satu permasalahan posyandu yang paling mendasar adalah rendahnya tingkat pengetahuan kader baik dari sisi pendidikan maupun tehnis sehingga perlu kerjasama antara instansi kesehatan dan Desa. posyandu lansia menjadi penting dan strategis,ketika pelayanan yang diberikan mendapat simpati dari masyarakat yang pada akhirnya akan memberikan energi positif terhadap kepedulian dan partisipasi masyarakat. II.



LATAR BELAKANG Posyandu Lanjut Usia adalah suatu wadah pelayanan kepada lanjut usia dimasyarakat dimana proses pembentukan dan pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat berdasarkan inisiatif dan kebutuhan masyarakat itu sendiri dan



dilaksanakan



bersama



oleh



masyarakat,kader,lembaga



swadaya



bersama oleh masyarakat, lintas sektor, swasta dan organisasi sosial dengan menitik beratkan pada upaya promotif dan preventif. Sedangkan yang bertindak sebagai pelaksana Posyandu adalah kader.Kader adalah tenaga



sukarela yang direkrut dari,oleh dan untuk masyarakat yang bertugas membantu kelancaran pelayanan kesehatan.Keberadaan kader sering dikaitkan dengan pelayanan rutin di Posyandu.Sehingga seorang kader Posyandu harus mau bekerja secara sukarela dan iklas,mau dan sanggup melaksanakan kegiatan Posyandu , serta mau dan sanggup menggerakan masyarakat untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan Posyandu. III.



TUJUAN Tujuan Umum : Meningkatkan derajat Kesehatan lanjut usia secara optimal. Tujuan Khusus: 1. Melakukan pelayanan pro aktif yang lebih berkualitas bagi lansia. 2. Memberikan kemudahan pelayanan sebagai bentuk penghargaan bagi lansia. 3. Menurunkan angka kesakitan pada lansia.



IV.



KEGIATAN



No.



Kegiatan Pokok



Rincian kegiatan -Pendaftaran



Pelaksanaan 1



posyandu lansia



-Penimbangan BB dan pengukuran TB -Penilaian IMT dan Pengukuran Tekanan Darah -Pengecekan GDS -Melaksanakan senam lansia -pencataan dan pelaporan hasil kegiatan posyandu lansia



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN



NO KEGIATAN POKOK 1



Pelaksanaan lansia



PELAKSANAN PROGRAM



posyandu 1. Pendaftaran oleh kader



2. Penimbangan BB dan pengukuran TB oleh kader 3. Penilaian IMT dan Pengukuran Tekanan Darah oleh petugas kesehatan 4. Pengecekan GDS petugas kesehatan 5. Melaksanakan senam lansia oleh kader atau petugas kesehtan 6. pecataan dan pelaporan hasil kegiatan posyandu lansia oleh petugaskesehatan



VI.



SASARAN Sasaran Pembinaan pelaksanaan posyandu lansia adalah : A. Sasaran langsung. 1. Kelompok pra lansia (45-59 tahun) 2. Kelompok lansia (> 60 tahun) 3. Kelompok usia lanjut dengan resiko tinggi (> 70 tahun) atau lansia berusia 60 tahun atau lebih dengan masalah kegiatan. B. Sasaran Tidak langsung. 1. Keluarga dimana usia lanjut berada. 2. Organisasi sosial yang bergerak dalam pembinaan usia lanjut 3. Masyarakat.



VII.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



Jadwal pelaksanaan kegiatan bulan februari N DESA POSYANDU O 1 Ploso Bulu 2 Ploso Karangnongko timur 3 Ploso Gilis 4 Patalan Carat 5 Majasem Tegal sari 6 Majasem Sapen 7 Sidorejo Wijil 8 Sidorejo Basri 9 Dadapan Karang nonggko 10 Karang rejo Geneng 11 Karang rejo Bugel 12 Karang gupito Duwet



TANGGAL 06 Februari 2023 27 Februari 2023 16 Februari 2023 07 Februari 2023 20 Februari 2023 20 Februari 2023 14 Februari 2023 15 Februari 2023 23 Februari 2023 21 Februari 2023 23 Februari 2023 13 Februari 2023



VIII. TATA NILAI Tata nilai (BerAKHLAK) 1. Berorientasi pelayanan Berkomitmen



memberikan



pelayanan



prima



demi



masyarakat 1. Akuntabel Bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan 2. Kompeten



kepuasan



Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas 3. Harmonis Saling peduli daan menghargai perbedaan 4. Loyal Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara 5. Adaptif Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan 6. Kolaboratif Mengembangkan kerja sama IX.PERAN LINTAS SEKTOR DAN LINTAS PROGRAM 1. Peran Lintas sektor a. Program Mata o Melakukan Pemeriksaan indera pada lansia b. Program Gizi o melakukan penyuluhan Gizi pada lansia dan mengukur IMT lansia c. Program PTM o



Melakukan Pemeriksaan Laboratorium GDS dan Kolesterol



d. Program Jiwa o



Melakukan Pemeriksaan status mental



2. Peran Lintas Sektor a. Kepala Desa 1. Sebagai pelindung serta penetu kebijakan berlangsungnya kegiatan UKBM



di desa



2. Mengalokasikan anggaran desa untuk operasional Posyandu lansia ( PMT lansia) b. PKK desa 1. Mendukung kegiatan pertemuan serta memberdayakan kader 2. Melakukan pembinaan kepada kader posyandu Lansia



X.



SUMBER DANA PEMBIAYAAN Kegiatan Posyandu lansia penganggarannya dari sumber BOK tahun 2023



XI.



MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Setiap selesai pelaksanaan kegiatan pengelola program melaksanakan evaluasi kesesuaian jadwal, sasaran, tempat dan capaian indikator program serta membuat laporan setiap bulan secara rutin, dilaporkan ke koordinator UKM untuk dievaluasi, monitoring serta di tujukan kepada Kepala puskesmas.



XII. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Melakukan pencatatan dilakukan pada buku kunjungan dan register lansia,atau dokumentasi hasil kegiatan untuk membuat laporan program setiap bulan. Laporan diserahkan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Evaluasi kegiatan sesuai dengan indikator standart pelayanan minimal atau Penilaian Kinerja Puskesmas dilakukan setiap bulan.