12 0 58 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN KESEHATAN INDERA PUSKESMAS BIRA TAHUN 2017 I.
PENDAHULUAN Sekitar 90 persen informasi berupa informasi visual dan audio, yang dikumpulkan melalui indera penglihatan dan pendengaran. Pengukuran fungsi indera yang lazim dilakukan
secara
objektif
penglihatan/visus)
dan
adalah
fungsi
pengukuran
pendengaran
fungsi
(tajam
penglihatan
pendengaran).
(tajam Kegiatan
penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota akan difokuskan pada 4 penyebab utama kebutaan yaitu katarak, kelainan refraksi, xeroftalmia,
dan
glaucoma.
Sedangkan
Kegiatan
Penanggulangan
Gangguan
Pendengaran dan Ketulian di Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan rekomendasi WHO akan diprioritaskan pada 4 penyakit penyebab gangguan pendengaran dan ketulian yaitu OMSK, Presbikusis, Gangguan pendengaran akibat bising/Noise Induce Hearing
Loss
(NIHL)
dan
Tuli
congenital.
Namun
demikian
adanya
fokus
penanggulangan tersebut mengabaikan penyakit indera penglihatan pendengaran lain yang spesifik yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan pelayanan kesehatan Indera dilaksanakan oleh Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) dan Rumah Sakit Umum (RSU) sebagai sarana rujukan. Pelaksanaan Program Kesehatan Indera dilaksanakan di Puskesmas dan wilayah kerjanya dengan sasaran bayi, balita, anak usia sekolah/remaja, usia produktif serta usia lanjut. Puskesmas dapat melaksanakan pelayanan kesehatan mata dasar dengan merujuk kasus-kasus yang tidak dapat ditangani di Puskesmas ke Rumah Sakit. Pelaksanaan Program Kesehatan Indera untuk mewujudkan visi Puskesmas Bira yaitu “Mewujudkan Puskesmas Bira sebagai Pusat Layanan Kesehatan Paripurna di Kota Makassar”, sejalan dengan misi Puskesmas Bira yaitu: 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai standar 2. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau 3. Mendorong masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Setiap pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan tata nilai Puskesmas Bira yang telah ditetapkan, yaitu Bekerja penuh tanggung jawab, Ikhlas bekerja, Ramah melayani dan Adil memberi pelayanan. II.
LATAR BELAKANG Puskesmas Bira terletak di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dengan wilayah kerja Kelurahan Bira dan Kelurahan Parangloe. Jumlah penduduk Kelurahan Bira sebanyak 11.793 jiwa, dengan jumlah ibu hamil 234 orang, 212 bayi, 1.238 balita
dan 431 anak prasekolah. Sedangkan jumlah penduduk kelurahan parangloe 6.808 jiwa, dengan jumlah ibu hamil 135 orang, 123 bayi, 715 balita dan 251 anak prasekolah. Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar tahun 2013, untuk Kota Makassar, prevalensi katarak sebesar 0,7 dan prevalensi gangguan pendengaran sebesar 1,7. Berdasarkan penilaian kinerja Puskesmas tahun 2016, pencapaian pelaksanaan program kesehatan indera penglihatan, katarak 14 kasus, kelainan refraksi 25 kasus, xeroftalmia 2 kasus dan glaucoma 2 kasus. Sedangkan untuk indera pendengaran yaitu OMSK 15 kasus, Presbikusis 4 kasus, Gangguan pendengaran akibat bising/Noise Induce Hearing Loss (NIHL) 2 kasus, Tuli congenital 3 kasus serta serumen prop 10 kasus Berdasarkan data tersebut diatas, maka disusun Kerangka Acuan Kerja Program Kesehatan Indera Penglihatan pada Puskesmas Bira Tahun 2017 yang disusun berdasarkan RUK/RPK Puskesmas Bira tahun 2017. III.
TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan
derajat
kesehatan
Indera
masyarakat
di
wilayah
kerja
Puskesmas Bira. 2. Tujuan Khusus a. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan dan kader b. Meningkatnya kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan penglihatan dan kebutaan serta gangguan penglihatan dan ketulian c. Meningkatnya jangkauan pelayanan Kesehatan Indera kepada masyarakat d. Meningkatnya cakupan pelayanan Kesehatan Indera masyarakat melalui deteksi dini IV.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
No.
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
1
Sosialisasi
Disampaikan kepada staf puskesmas, lintas sektor, kader kesehatan dan guru sekolah serta masyarakat
2
umum Dilakukan oleh dokter kepada perawat, refraksionis,
Pelatihan
guru UKS dan kader 3
Pelayanan
Kesehatan Penyuluhan
di Puskesmas
kesehatan
indera
penglihatan
dan
pendengaran Penjaringan kasus penyakit mata dan kebutaan serta gangguan fungsi penglihatan dan kasus gangguan pendengaran
dan
ketulian
melaui
rawat
jalan
pengobatan maupun pada pelayanan kesehatan lainnya. Pemeriksaan
dan
tindakan
medis
pelayanan
kesehatan indera penglihatan dan pendengaran primer Penjaringan
kasus-kasus
penyakit
mata
dan
gangguan pendengaran oleh kader, guru UKS, dan petugas kesehatan Rujukan kasus-kasus gangguan penglihatan dan 4
pendengaran Pembinaan peran serta Identifikasi dan analisis masalah kesehatan indera masyarakat
penglihatan dan pendengaran Pemberdayaan masyarakat Promosi kesehatan indera
penglihatan
dan
pendengaran Bina suasana V.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN No
Kegiatan
Pelaksana
1
Pokok Sosialisasi
- Menyusun
Lintas Program/ Lintas Unit Terkait 1. Program KIA
rencana
- Menyesuaika
kegiatan
n
- Koordinasi
Terkait 1. Kader 2. Guru UKS
jadwal
posyandu
dengan lintas
untuk
sektor
dilakukan
dan
lintas program - Menentukan tempat
Sektor Ket
dan
sosialisasi 2. Program UKS - Menyesuaika
waktu
n
pelaksanaan
kegiatan UKS
kegiatan
untuk
- Menyiapkan
jadwal sesi
sosialisasi
form laporan - Menyiapkan alat dan bahan - Membuat laporan kegiatan 2
Pelatihan
- Menyusun rencana kegiatan - Koordinasi
1. Program KIA - Menyesuaika n jadwal
1. Kader -
dengan 2. Guru UKS -
dengan lintas sektor
posyandu.
dan 2. Program UKS
lintas program
- Menyesuaika
- Menentukan tempat
n
dan
dengan
jadwal
waktu
penjaringan
pelaksanaan
anak sekolah
kegiatan - Menyiapkan form laporan - Menyiapkan alat dan bahan - Membuat laporan kegiatan 3
Pelayanan Kesehatan
- Menyusun di
Puskesmas
1. Poli Umum
rencana
- Penyuluhan
kegiatan
- Penjaringan
- Koordinasi dan
- Pemeriksaan dan
- Menentukan dan
waktu pelaksanaan
- Rujukan 2. Program KIA - Menyesuaika n
- Menyiapkan
jadwal
posyandu
form laporan
untuk
- Menyiapkan
penjaringan
alat dan bahan
kasus
- Membuat kegiatan
tindakan
medis
kegiatan
laporan
2. Guru UKS
jalan
lintas program tempat
-
melalui rawat
dengan lintas sektor
1. Kader
penyakit mata 3. Program UKS - Menyesuaika n jadwal UKS untuk penjaringan kasus penyakit mata
Pembinaan peran
- Menyusun serta
rencana
1.
1. Kader 2. Tokoh
masyarakat
kegiatan
masyarakat
- Koordinasi dengan lintas sektor
dan
lintas program - Menentukan tempat
dan
waktu pelaksanaan kegiatan - Menyiapkan form laporan - Menyiapkan alat dan bahan - Membuat laporan kegiatan
VI.
JADWAL KEGIATAN
2016 KEGIATAN
No v
Des
2017 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul
Ag s
Sep
Ok
Sosialisasi Pelatihan Pelayanan kesehatan indera penglihatan di Puskesmas Pembinaan Peran serta masyarakat
VII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap kegiatan dilaksanakan tiap bulan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut
VIII.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
t
Nov
Pencatatan dilakukan dengan menggunakan register dan format laporan program Kesehatan Indera Penglihatan yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Makassar paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya. Evaluasi kegiatan dilaksanakan tiap tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi Puskesmas Bira. Evaluasi kegiatan dilakukan melaui telaahan bulanan dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas. Sebagai tindak lanjut, dirumuskan upaya pemecahan masalah. Apabila diperlukan keterlibatan lintas sektor atau camat atau lurah, maka informasi ini perlu juga disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor. Mengetahui
Penanggungjawab
Penanggungjawab UKM
Kesehatan Indera
.
Program
.
Adriyani Aminuddin, A.Md.Keb
Rosmawati Welda, S.Kep
NIP. 19820807 200604 2 025
NIP. 19841201 201001 2 032