Kak PSC 119 2020 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ihda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PROGRAM PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT KEGIATAN OPERASIONAL PSC 119 TAHUN ANGGARAN 2020 A. Dasar Hukum 1. Undang- Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ); 2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penggulangan Gawat Darurat Terpadu. B. Latar Belakang Pusat Pelayanan Kesehatan Terpadu ( Public Safety Center/ PSC) adalah Pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di Kabupaten/Kota yang merupakan ujung tombak yang mendapatkan respon cepat. Layanan ini dibentuk untuk membantu penanganan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan tetapi juga dalam situasi kritis. Kasus kecelakaan lalu lintas menjadi urutan kedua penyumbang kematian karena korban tidak mendapatkan penanganan dengan tepat dan segera. Melihat fakta tersebut Pemerintah Daerah harus merespon cepat penanganan darurat sehari-hari di masyarakat sehingga dapat menurunkan angka kematian dan angka kecacatan yang signifikan. Bila ada masyarakat yang menghubungi 119 maka call center akan menanyakan dimana lokasi kejadian berada dan akan mengarahkan Ambulance dari puskesmas, pos kesehatan, RS pemerintah yang paling dekat dengan lokasi kejadian. Kejadian gawat darurat kapan saja bisa terjadi, untuk itu Pemerintah Daerah harus komitmen membangun PSC 119 di Kabupaten/Kota sehingga kejadian bisa segera ditangani. Oleh sebab itu Dinas Kesehatan Kota Padang perlu melakukan pelayanan PSC 119 agar dapat mengurangi menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian. Walaupun sampai saat ini Pemerintah Kota Padang belum membentuk dan melatih Tim PSC 119.



C. II. Tujuan 1. Umum Meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi kejadian resiko pada kasus kesakitan dan kecelakaan untuk menurunkan angka kecacatan dan angka kematian melalui Pelayanan PSC 119 2. Khusus a. Meningkatkan keterampilan petugas dalam menangani kasus kecelakaan melalui pelayanan PSC 119 b. Mencegah terjadinya kerusakan organ tubuh atau kecelakaan tambahan karena pertolongan yang tidak tepat c. Mecegah keterlambatan dalam memberikan pertolongan pada kasus kecelakaan atau situasi kritis yang memerlukan penanganan segera



III. SASARAN 1. Tim PSC 119 Kota Padang (belum dibentuk) 2. Lintas sektor terkait 3. Masyarakat Kota Padang IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan ini pada Tahun Anggaran Tahun 2020. Tempat pelaksanaan dilaksanakan di beberapa posko PSC 119 di Kota Padang V.



PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB



a. Pelaksana Kegiatan Kasie dan staf di Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota beserta Tim PSC 119 di 23 Puskesmas di Kota Padang b. Penanggung jawab Kegiatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang



VI.



N



KEGIATAN



Uraian Kegiatan



Dana (Rp)



Bulan



Tempat



November 2020



DKK



o 1



Honororium PPK



3.050.000,-



2



ATK Program



726.000,-



April 2020



DKK



3



Pengisian tabung oksigen



900.000,-



April 2020



4



Pengisian BBM



7.527.000,-



April 2020



DKK DKK



5



Fotocopy



257.000,-



Mei 2020



DKK



6



Uang transportasi



40.500.000,-



Jan s/d Des 2020



DKK



7



Mamin Rapat



9.600.000,-



Feb, Agustus 2020



Tentatif



8



Mamin Kegiatan Tim PSC 119



37.440.000,-



Feb s/d Des 2020



Posko PSC 119



Total



100.000.000,-



VII. SUMBER DANA Kegiatan ini didanai oleh APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) VII. PENUTUP Demikianlah kerangka acuan mestinya. Mengetahui Plt. Kabid Pelayanan Kesehatan



Dr. Melinda Wilma, MPPM NIP. 19660530 199509 2 001



ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana



Padang, 28 Juni 2019 Kasi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional



dr.Hj. Dewi Arusi Tane, MM NIP. 19631103 199903 2 001



KERANGKA ACUAN PROGRAM PENYEHATAN TRADISIONAL (HATTRA) PERTEMUAN SOSIALISASI PENILAIAN PEMANFAATAN TAMAN OBAT KELUARGA (TOGA) DAN AKUPRESUR DINAS KESEHATAN KOTA PADANG TAHUN ANGGARAN 2018 D. Dasar Hukum 5. Undang- Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ); 6. PP Nomor. 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Keshatan Tradisional 7. Peraturan Mentri Kesehatan No 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 8. Peraturan Mentri Kesehatan



No 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan



Tradisional Empiris 9. Peraturan Mentri Kesehatan No 9 Tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Upaya Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Ketrampilan E. Latar Belakang Kesehatan adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang, hal ini dipertegas dalam pasal 4 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat Kesehatan yang Optimal. Upaya Masyarakat dalm mencapai kebutuhannya yaitu kesehatan dirinya adalah dengan upaya pencegahan dan pengobatan. Masyarakat Indonesia yang tingkat kemajemukan tinggi dengan beragam kultur budaya, membawa pengaruh terhadap beragam metode pengobatan disamping metode dalam dunia Kedokteran yakni Pengobatan Tradisional. Menurut Peraturan Mentri Kesehatan



No 61 Tahun 2016 Penyehat



Tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal. Pengaturan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang aman dan bermanfaat. Penyehat Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan Penyehatnya yang mengacu



kepada pengalaman, ketrampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 70 PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, pemerintah bertanggungjawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional, pemberdayaan masyarakat tersebut diarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar. Asuhan mandiri tersebut dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan taman obat keluarga (TOGA) dan keterampilan (akupresur). TOGA adalah sekumpulan tanaman berkhasiat obat untuk kesehatan keluarga yang ditata menjadi sebuah taman dan memiliki nilai keindahan. Sedangkan, akupresur adalah salah satu jenis/cara perawatan kesehatan tradisional keterampilan yang dilakukan melalui teknik penekanan di permukaan tubuh pada titik-titik akupunktur dengan menggunakan jari, bagian tubuh lain, atau alat bantu yang berujung tumpul, untuk perawatan kesehatan. Asuhan mandiri pemanfaatan TOGA dan Akupresur merupakan salah satu wujud perubahan paradigma sakit menjadi paradigma sehat, yang bermanfaat untuk efektivitas dan efisiensi bagi keluarga dalam menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga, sehingga dapat terwujud keluarga sehat secara mandiri. Pembinaan terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dilakukan secara berjenjang oleh Puskesmas, Dinas Kesehatan Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementrian Kesehatan dengan melibatkan lintas sektor yang terkait sesuai dengan tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing. Puskesmas mempunyai tugas dan Tanggung Jawab dalam melaksanakan pembinaan meliputi menginventarisasi dan mengidentifikasi pelayanan kesehatan Tradisional serta melakukan pembinaan kepada Penyehat Tradisional di wilayah kerjanya seperti Hyegiene Sanitasi, cara perlindungan diri, pencatatan dan pelaporan serta cara merujuk pasien ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Keterlibatan pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan penyehat tradisional sangat diharapakan, masyrakat harus ikut dalam mengawasi pelayanan yang diberikan oleh penyehat tradisional di tengah-tengah masyarakat.



II.



TUJUAN 1. Umum Meningkatkan derajat kesehatan dan memampuan masyarakat secara meyeluruh dalam memelihara kesehatannya untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal secara mandiri melalui upaya kesehatan Tradisional dengan adanya kelompok Asuhan Mandiri. 2. Khusus a. Meningkatkan Pengetahuan peserta pertemuan tentang konsep Asuhan Mandiri dengan pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Akupresur b. Meningkatkan pemahaman Petugas dalam memberikan Asuhan Mandiri dengan Pemanfaatan Toga dan Akupresur c. Terlaksananya penilaian Pemanfaatan Toga dan Akupresur tingkat Kota Padang



III. SASARAN 4. Petugas Puskesmas se Kota Padang, masyarakat dengan kelompok Asuhan Mandiri 5. Lintas sektor terkait 6. Masyarakat dengan kelompok Asuhan Mandiri dan Akupresur IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan ini pada Tahun Anggaran Tahun 2018. Tempat pelaksanaan dilaksanakan di 23 Puskesmas se-Kota Padang dan Aula Dinas Kesehatan kota Padang V.



PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB



c. Pelaksana Kegiatan Kasie dan staf di Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota Padang d. Penanggung jawab Kegiatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang VI.



N



KEGIATAN



Uraian Kegiatan



Dana (Rp)



Bulan



Tempat



o 1



Sosialisai Pemanfaatan Toga dan Akupresur



8.490.000,-



Maret 2018



Aula DKK



2



Sosialisasi Permenkes No.61 Tahun 2016



7.500.000,-



April 2018



Aula DKK



3



Pertemuan Peningkatan Kapasitas Penanggung



3.650.000,-



Juli 2018



Aula DKK



Jawab Hattra Puskesmas 4



Penilaian Pemanfaatan TOGA dan Akupresur



12.550.000,- April 2018



DKK, Masy



5



Monev Program Hattra



9.480.000,-



Feb s/d Okt 2018



Aula DKK



6



ATK Program



2.182.500,-



Feb dan Juli 2018



7



Foto Copy



1.749.250,-



Mar,Apr,Sept 2018



8



Spanduk



750.000,-



April 2018



9



ATK Peserta



1.976.000,-



Feb,Juli 2018



10



PM



49.750,-



Desember 2017



Total



48.377.500,-



VII. SUMBER DANA Kegiatan ini didanai oleh APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp.48.377.500,- (Empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) VII. PENUTUP Demikianlah kerangka acuan mestinya. Mengetahui Kabid. Pelayanan Kesehatan



dr. Melinda Wilma, MPPM NIP. 19660530 199509 2 001



ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana



Padang, 5 Januari 2018 Kasi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional



dr.Hj. Dewi Arusi Tane, MM NIP. 19631103 199903 2 001