Kak - Konstruksi Pemb. Gedung PSC 119 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUBLIC SAFETY CENTRE (PSC) KAB. KEPULAUAN SELAYAR TAHUN ANGGARAN 2020



A. LATAR BELAKANG salah satu pogram pemerintah yang sejalan dengan agenda ke lima Nawa Cita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, maka dalam perjalanannya Kementerian Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat. Salah satu caranya adalah melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). PSC merupakan amanah dari instruksi Presiden No.4 Tahun 2013, dimana seluruh kabupaten / kota di Indonesia harus membentuk PSC. Dimana dalam pelaksanaaannya direncanakan secara bertahap, layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kab/kota) memiliki PSC sebagaimana fungsi PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah. Public Safety Center ( PSC ) merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan, layanan ini dibentuk tahun 2016 bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk membantu penangan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan tetapi juga dalam situasi kritis. Tingginya kasus kegawatdaruratan penyakit tersebut, mendorong Kementerian kesehatan melakukan terobosan baru untuk meningkatkan layanan kegawatdaruratan, yaitu melalui layanan 119. Layanan ini menyediakan layanan emergensi khususnya emergensi medik dengan menggunakan kode akses 119 dan bebas biaya. Dikutip dari depkes.go.id, Menkes Nila F. Meloek mengatakan bahwa PSC 119 kami bentuk untuk mempercepat penanganan dan pertolongan pada korban yang membutuhkan penangan segera, saat meninjau dan stasiun Balapan Solo dan Puskesmas Gajahan, Solo (22/6). Sebagai contoh bila ada masyarakat yang menghubungi 119, maka call center akan menanyakan dimana lokasi kejadian berada dan akan mengarahkan ambulans dari Puskesmas, pos kesehatan, rumah sakit pemerintah yang paling dekat dengan lokasi kejadian.



KAK Page 1



PSC 119 saat ini baru menggunakan nomor lokal, tapi ke depan akan jadi nomor layanan yang terintegrasi dengan lyanan kepolisian dan kebakaran. Untuk saat ini baru layanan kesehatan dan rumah sakit, ujarnya. Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap penaganan tanggap darurat maka pada tahun anggaran 2020 ini akan dibangun fasilitas Public Safety Center (PSC) yang bertujuan melayani kebutuhan masyarakat terkait tanggap darurat bencana misalnya bencana kebakaran, kecelakaan , layanan kesehatan, yang lokasinya berdekatan dengan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan..     B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud dari pengadaan pekerjaan pembangunan Kantor ini yaitu membangun Gedung Public Safety Centre (PSC) 119. 2. Tujuan dari pengadaan pekerjaan pembangunan Gedung Public Safety Centre (PSC) 119 yaitu untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan tanggap darurat bencana. C. TARGET/SASARAN 1. Sasaran pokok jasa konstruksi untuk pekerjaan ini adalah membangun gedung Public Safety Centre (PSC) 119 sesuai dengan fungsinya sebagai sarana layanan tanggap darurat bencana dan kesehatan. 2. Untuk dapat mencapai sasaran tersebut, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan dengan berpedoman pada design teknis pembangunan gedung Public Safety Centre (PSC) 119 yang telah direncanakan. D. LOKASI KEGIATAN Lokasi kegiatan adalah dijalan JL. K.H. Abd. Kadir Kasim, Sebelah Utara Kantor Dinas PUPR dan Kantor Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Selayar . E. SUMBER PENDANAAN Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan dengan pagu dana Rp. 1.886.112.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Dua Belas Ribu Rupiah) dengan DPA SKPD Dinas Kesehatan . F. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Nama Pejabat Pembuat Komitmen



: Syafaruddin, SKM



Proyek / Satuan Kerja



: Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Selayar



KAK Page 2



G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jadwal Waktu penyelesaian pekerjaan Pembangunan Gedung Public Safety Centre (PSC) 119 Kabupaten Kepulauan Selayar selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja.



H. TENAGA KERJA Tenaga kerja yang dibutuhkan dan harus disiapkan untuk melaksanakan pekerjaan : -



1 Orang Manager Proyek dengan ijazah STM Atau SMA, memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Bangunan. 1 Orang Tenaga SAFETY yang bersertifikat Petugas K3/Ahli K3.



-



I. PRODUK/KELUARAN YANG DIHASILKAN Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanan pengadaan ini adalah terwujudnya bangunan Gedung Public Safety Centre (PSC) 119. H. SPESIFIKASI PEKERJAAN TEKNIS 1. SYARAT-SYARAT DAN PERATURAN 1.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan kepada :



a. b. c.



Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RKS ini serta dengan gambar-gambar dan lampiran-lampirannya. Berita acara rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) yang merupakan lampiran dalam RKS ini. Petunjuk-petunjuk yang diberikan secara tertulis oleh Konsultan Pengawas/direksi pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung.



1.2 Untuk pekerjaan ini dinyatakan berlaku ketentuan umum :



a.



Syarat-syarat umum pelaksanaan pembangunan umum yang dilelang (SU 41/AV 41) b. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia. c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI 1996 – NI.5) d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 – NI.2) e. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983 f. Peraturan Umum Listrik (PUIL 1987) g. Peraturan Semen Portland – NI.8 h. Peraturan Gedung Keramik Indonesia – NI.19 i. Peraturan Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja. j. Peraturan Perburuan Indonesia (tentang Penggunaan Tenaga Kerja Harian, Mingguan, Bulanan dan Borongan) k. Keputusan Presiden No. 29 tahun 1984 dan No. 30 tahun 1984 beserta Lampiranlampirannya. l. Keputusan Presiden No. 6 tahun 1988 m. Keputusan Presiden No. 16 tahun 1998 n. Keputusan Presiden No. 16 tahun 2018 dan Keputusan Presiden No. 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa



KAK Page 3



o. p.



Peraturan Menteri PUPR No. 28 tahun 2016 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Peraturan Pemerintah Setempat dan peraturan pemerintah lainnya yang berlaku dan berkaitan dengan pekerjaan ini.



1.3 Jika terdapat perbedaan antara RKS ini dengan peraturan-peraturan ayat (2) pasal ini



tersebut maka yang berlaku dan mengikat adalah RKS ini. 2.



BENTUK DAN UKURAN-UKURAN



2.1. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut bentuk, ukuran-ukuran dan mutu yang tercantum dalam RKS ini. 2.2. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa terlebih dahulu gambargambar dan RKS. Bila ada kesalahan (kekurangan) dalam gambar atau RKS, Kontraktor harus memberitahu secara tertulis kepada Direksi. 2.3. Kontraktor diharuskan mengadakan pengukuran-pengukuran dengan teliti dan melaporkan kepada direksi/pengawas hasil pengukuran tersebut. 2.4. Perubahan ukuran-ukuran dalam gambar/RKS harus dengan Persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi.



3.



PEKERJAAN PENGUKURAN 3.1 Pekerjaan pengukuran ini dilaksanakan oleh Kontraktor dibawah pengawasan konsultan/Direksi Teknik . 3.2 Pekerjaan pengukuran harus dilakukan dengan teliti dengan menggunakan alat ukur. 3.3 Pengukuran ketinggian peil/lantai dilakukan setelah tanah dikupas dan diurug hingga mencapai ketentuan yang sesuai dengan gambar rencana. 3.4 Ketinggian peil + 0.00 diambil dari permukaan atas dari lantai utama bangunan sebagaimana yang tertera dalam gambar rencana yang disesuaikan dengan bangunan yang telah ada atau kondisi lapangan dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Pimpro. 3.5 Pemasangan bouwplank : A. Papan bouwplank dari kayu kelas III yang kuat berukuran sekurangkurangnya lebar 20 cm dan tebal 2 cm, diserut rata bagian atasnya agar memudahkan pemasangan alat waterpass dan dibersihkan dari kotoran tanah/lumpur serta dicat yang jelas dan tidak luntur oleh pengaruh iklim. B. Setiap jarak 3 m papan bouwplank harus diperkuat dengan patok kayu kelas II dengan balok 5/7 agar tidak hilang/berpindah tempat dan jarak papan bauwplank minimal 1.5 m dari garis bangunan terluar untuk mencegah kelongsoran terhadap galian tanah pondasi. C. Tinggi papan bouwplank sebaiknya sama dengan titik nol.



KAK Page 4



4.



PEKERJAAN PERSIAPAN 4.1 Kontraktor diharapkan memeriksa kembali gambar-gambar sebelum melaksanakan pekerjaan dilapangan dimulai. 4.2. Kontraktor harus membuat papan proyek dengan ukuran 120 x 80 cm 4.3 Kontraktor Membuat Direksi Keet sebagai tempat untuk melakukan kegiatan administrasi dan rapat proyek dilokasi pekerjaan



5.



PEKERJAAN TANAH



5.1 Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, terlebih dahulu lokasi dibersihkan dari sisa sisa sampah bekas bongkaran dan melakukan perataan lokasi. 5.2 Pekerjaan galian tanah pondasi Poer dan Pondasi Garis sesuai dengan ukuran dalam gambar rencana. 5.3 Galian tanah diusahakan mencapai tanah keras atau sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas/PPK/PPTK. 5.4 Pasir urug yang dipergunakan sebagai alas pondasi dengan tebal 10 cm harus bersih dari kotoran sampah dan akar-akar pohon. 5.5 Pekerjaan urugan kembali pada pondasi harus dilaksanakan lapis demi lapis dan ditumbuk sampai padat. 6.



PEKERJAAN PONDASI



6.1 Lingkup Pekerjaan a. Pemasangan Bauwplank b. Galian dan Urugan Tanah Pondasi c. Timbunan Pasir Urug Dasar Pondasi d. Pemasangan Batu Kosong diatas Pasir Urug e. Pemasangan Batu Kali f. Pemasangan Lantai Kerja g. Pemasangan Pondasi Poer Beton 6.2 Bahan dan Peralatan a. Papan bauwplank dari kayu kelas III dan Balok dari kayu dari kelas II atau sejenisnya. b. Pasir urug yang digunakan harus mempunyai gradasi yang baik yaitu mempunyai butiran-butiran yang tidak sama besar. c. Batu Gunung yang dipergunakan adalah batu gunung yang keras, berkualitas baik dan tidak keropos. d. Besi beton yang digunakan untuk pondasi poer harus memenuhi standar SNI, tidak berkarat dan full sigma (ukuran)



KAK Page 5



6.3 Pelaksanaan a. Galian untuk pondasi harus mencapai tanah asli. Dasar galian harus bebas dari lumpur, humus, dan akar-akar pohon. Lebar pondasi atas minimun 25 cm lebih kecil dari dasar pondasi dengan talud tebing harus cukup landai berbanding 1:3. b. Untuk pondasi Poer diatas pasir urug setebal 10 cm, dibuat lantai kerja dari rabat beton setebal 5 cm. c. Setelah dasar pondasi telah dicapai, diadakan penimbunan pasir urug setebal 10 cm. Urugan pasir harus dipadatkan dengan cara menyiram dengan air sampai diperoleh ketebalan seperti dalam gambar rencana. d. Diatas pasir urug dipasang batu kosong dengan tebal minimum 60 cm, yang disusun tegak dan ruang-ruang kosong diantara butir-butir batu kosong diisi batu-batu pecah yang lebih kecil dan pasir urug. e. Setelah itu batu kali dipasang diatas batu kosong dengan adukan 1 Pc: 4 Psr. Sebelum batu kali dipasang terlebih dahulu dibasahi dan dibersihkan dari kotoran-kotoran. Lubang-lubang diantara batu-batu besar selain diisi dengan adukan, harus pula diisi dengan batu-batu pecahan yang kecil. Bagian atas pondasi dipasang slope beton setinggi 20 cm. Pondasi batu kali sebelum diurug harus diplester kasar 1 Pc : 5 Psr. 7.



PEKERJAAN BETON BERTULANG 7.1 Lingkup Pekerjaan a. Terdiri dari Pekerjaan Pondasi Poer, Sloof, Kolom , Plat beton, level beton dan talang beton,. b. Pemasangan bekesting dan baja tulangan c. Pekerjaan Pengecoran d. Perawatan Beton 7.2 Bahan dan Peralatan a.



Mall/bekesting yang digunakan untuk cetakan beton dari kayu kuat kelas III atau sejenisnya, tebal papan minimal 2 cm dikerjakan dengan rapi sehingga tidak terjadi perubahan bentuk dan bagian dalam seluruhnya dilapis dengan tripleks tebal 3 mm dan untuk penyangga-penyangga, kelam-kelam, dan skoor dipergunakan balok 5/7. b. Bahan-bahan untuk adukan beton terdiri atas semen Pc, pasir, air dan kerikil/koral atau batu pecah. Dipakai adukan 1 Pc : 2 Psr : 3 krk. Semen Semen yang digunakan harus memenuhi persyaratan N.18 tipe I menurut ASTM dan memenuhi S.400 menurut standard semen portland. Semen yang telah disimpan lebih dari 3 bulan di dalam gudang, atau mengeras sebagian/seluruhnya,tidak diperkenangkan untuk digunakan. Pasir dan Kerikil/Koral Pasir dan kerikil beton yang digunakan harus bermutu baik, terdiri dari butir-butir yang bersih, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya, memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang tercantum dalam PBI 1971 dan SNI T.15 1991-03. Kerikil yang dipakai adalah kerikil jenis impor, Diameter kerikil yang dipergunakan tidak boleh dari 5 cm, keras dan tidak porous. Air Air yang digunakan harus air tawar, bersih tidak mengandung minyak, asam, garam alkalis dan bahan organis/bahan lainnya yang dapat merusak beton.



KAK Page 6



c.



Besi beton yang digunakan dari jenis biasa U24 (diameter full) dan memenuhi standar PBI 1971 dan SNI T.15 1991-03. d. Alat-alat bantu seperti beton molen terutama untuk bangunan bertingkat, alatalat pengangkut dan alat-alat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus yang masih dapat berfungsi dengan baik dan banyaknya alat yang digunakan disesuaikan dengan volume pekerjaan. 7.3 Pelaksanaan a.



Pemasangan bekisting untuk pekerjaan beton harus rapih agar diperoleh bidangbidang yang cukup rata dan celah-celah antara papan harus tertutupi, agar adukan tidak merembes keluar yang dapat menyebabkan merosotnya mutu beton. Sebelum pengecoran, sebelah dalam dari bekisting harus disiram air yang telah bersih dari kotoran. b. Berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton. Adukan beton bertulang untuk mencapai K175 dipakai adukan 1 Pc : 2 Psr : 3 Kr. Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus, dan untuk memperoleh adukan yang merata, disarankan agar memakai beton molen. Sebelum pengecoran dilaksanakan harus mendapat persetujuan dari Konsultan/Pimpro. Untuk mencegah terjadinya rongga-rongga kosong/sarang-sarang kerikil adukan beton harus dipadatkan selama pengecoran dengan alat pemadat mekanis atau alat penggetar. c. Setelah selesai pengecoran, pelaksana harus memberikan test yang diperlukan sesuai PBI 1971 yaitu kubus beton dan slump test. d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat/batas penghetian tersebut harus mendapat persetujuan dari Konsultan/Pimpro. e. Selama proses pengerasan, beton pengecoran harus selalu dibasahi selama 2 (dua) minggu dan harus dihindarkan dari pembebanan yang akan mempengaruhi beton tersebut. f. Setelah umur beton dianggap cukup atau 21 hari, bekesting dapat dibongkar yang harus mendapat persetujuan dari Konsultan/Pimpro. g. Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan gambar rencana/konstruksi dan Kontraktor harus mentaati semua ukuran-ukuran dan bila terjadi perbedaan-perbedaan pada ukuran agar dikoordinasikan dengan Konsultan/Pimpro. 8.



PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA 8.1



Lingkup Pekerjaan a. Penyediaan bahan-bahan dan pembuatan kusen untuk pintu dan jendela,



lengkap dengan perekat bahan finishingnya. b. Penyediaan dan Perakitan kusen dari besi aluminium holo. c. Penyetelan dan pemasangan kusen pintu dan jendela. 8.2



Bahan dan Peralatan a. Kusen aluminium holo yang sudah memenuhi standar Nasional Indonesia



(SNI). b. Alat bantu yaitu bor listrik, gergaji listrik dan las listrik c. Assesoris pelengkap yaitu engsel pintu/jendela, list karet, Kaca 5mm, sekrup,



grendel jendela dan lain lain.



KAK Page 7



8.3



Pelaksanaan a. Sebelum dipakai, semua bahan kusen aluminium maupun assesoris terlebih b. c. d. e.



9.



dahulu harus diperiksa dan diterima baik oleh konsultan/PPTK/PPK. Perakitan kusen aluminium harus betul betul rapi dan simetris. Pada pertemuan kusen dengan plesteran harus diberi alur sponing 1 (satu) cm. Pemasangan kusen harus tegak lurus dan datar. Dudukan kusen dari beton betulang disekeliling kusen.



PEKERJAAN DINDING 9.1 Lingkup Pekerjaan: Meliputi pemasangan dinding Batu Bata untuk : a. Dinding sisi luar bangunan. b. Dinding penyekat antar ruangan c. Plesteran untuk dinding, kolom dan ringbalk. 9.2 Bahan dan Peralatan a. Batu bata harus berkualitas baik, tidak pecah, matang pembakarannya dan



bila direndam air tidak hancur/tetap utuh. Ukuran batu bata, sesuai dengan produksi setempat. b. Adukan dipakai 1 Pc : 2 Psr untuk dinding transram dengan tinggi 30 cm dari sloof. Selain itu untuk pemasangan batu bata dipakai 1 Pc : 5 Psr. c. Peralatan berupa alat bantu, haruslah yang masih dapat berfungsi dengan baik dan memadai. 9.3 Pelaksanaan a. Permukaan yang akan dipasang batu bata harus bersih dan basah, sedangkan



b.



c.



d.



e.



batu bata sebelum dipasang harus dicelup/dibasahi dengan air. Batu bata yang pecah tidak boleh lebih dari 10%. Adukan harus dibuat secara hati-hati, diaduk dalam bak kayu yang besarnya memenuhi syarat semen dan psir harus dicampur dalam kering, kemudian diberi air sesuai dengan persyaratan sampai didapat campuran yang plastis, adukan yang sudah kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru. Didalam pemasangan batu bata, dinding tembok harus tegak lurus dan tidak boleh ada siar vertikal yang berurutan secara menerus. Tebal siar tidak boleh kurang dari 1 cm. Untuk dinding batu bata dipakai ½ bata. Di dalam satu hari khusus pasangan batu bata tidak boleh lebih tinggi dari satu meter pengahirannya harus dibuat bertangga menurun, untuk menghindari retaknya dinding dikemudian hari. Pekerjaan plesteran dengan adukan 1 Pc : 2 Psr digunakan untuk kaki bangunan yang nampak, transram dan permukaan beton yang nampak selain itu plesteran dengan adukan 1 Pc : 5 Psr digunakan pada seluruh pekerjaan plesteran dinding batu bata.



KAK Page 8



10. PEKERJAAN KUDA-KUDA 10.1 Lingkup Pekerjaan a. Pengadaan bahan Rangka Baja ringan main trust untuk kuda-kuda, gording,



ikatan angin vertikal beserta kelengkapannya seperti baut, mur, beugel U, dan besi strip. b. Pembuatan batang untuk kuda-kuda, gording, dan ikatan angin vertikal. c. Penyetelan dan pemasangan kuda-kuda, gording, dan ikatan angin vertical 10.2



Bahan dan Peralatan a. Rangka kuda-kuda dari bahan baja ringan main trust C75.100 standar SNI,



ukuran disesuaikan dengan gambar rencana. b. Baut, mur, besi strip dari bahan besi/baja. c. Alat bantu dengan menggunakan mesin listrik. 10.3



Pelaksanaan a. Semua bahan-bahan terlebih dahulu harus diperiksa dan diterima oleh



konsultan/PPK. b. Untuk sambungan rangka kuda-kuda diperkuat dengan beugel, baut, dan plat



penyambung. c. Perakitan kuda-kuda harus betul betul simetris. d. Kontraktor harus menjaga agar barang-barang yang tiba di lokasi pekerjaan tetap baik keadaanya. e. Pemasangan bagian konstruksi harus sesuai dengan gambar dan petunjuk yang ada. Pelaksanaan pemasangan tersebut tidak berhubungan langsung dengan permukaan tanah. f. Jika terjadi kerusakan, misalnya bengkok, bagian yang disambung putus dan kesalahan teknis lainnya, maka Kontraktor harus segera memperbaiki sesuai dengan gambar. g. Pemasangan bagian-bagian konstruksi harus lurus, bebas dari bengkokan dan sambungan yang menganga. h. Cara pemasangan : - Meneliti kelengkapan dan kondisi komponen-komponen sebelum pekerjaan pemasangan dimulai. - Penyambungan dilakukan dibawah dan sebelumnya harus dikontrol sekali lagi, dan letakan angker betul-betul tepat dan permukaan diukur dengan waterpass agar betul-betul rata untuk mencegah kesulitan pada kegiatan selanjutnya. - Disetiap kuda-kuda sudah dipasang klos yang berfungsi sebagai penahan gording. Klos tersebut dipasang pada kuda-kuda dengan baut/dibuat dengan kedudukan. - Setelah pemasangan gording selesai, dilanjutkan dengan pemasangan ikatan angin.



KAK Page 9



11. PEKERJAAN ATAP 10.1 Lingkup Pekerjaan a. Pengadaan bahan untuk penutup atap dari jenis Spandek Warna. b. Pemasangan atap dan bubungan.



10.2



10.3



Bahan dan Peralatan a. Atap yang dipergunakan adalah jenis Spandek Warna b. Paku seng yang berkualitas baik. Pelaksanaan a. Atap Seng Spandek serta bubungan, agar dipasang sesuai dengan gambar



rencana. b. Jarak pemakai paku disesuaikan dengan kebutuhan. 12. PEKERJAAN PLAFOND 12.1



Lingkup Pekerjaan a. Penyediaan rangka plafond dan penutup plafond b. Pemasangan penutup plafond



12.2



Bahan dan Peralatan a. Rangka plafond menggunakan besi aluminium holo. b. Penutup plafond menggunakan bahan Gipsung board untuk plafond



bagian dalam /luar dan berkualitas baik. c. List Plafond profil dari bahan gipsung. 12.3



Pelaksanaan a.



Sebelum dipasang, semua bahan-bahan terlebih dahulu harus diperiksa dan diterima baik oleh Konsultan/PPK b. Untuk pemakaian dan pemasangan bahan lokal sebagai penutup plafond, agar disesuaikan dengan kondisi/ukuran bahan setelah ada persetujuan dari Konsultan/PPK c. Pemasangan penutup plafond harus dikerjakan dengan baik, rapih, permukaan waterpass dan tidak ada bagian-bagian yang melengkung. d. Untuk mencegah kelendutan pada plafond maka setiap bentangan 2 (dua) meter diberi penggantung dari basi aluminium holo e. Setiap sambungan plafond diplester dan diplamur/Compoud sampai betul betul rata dan tidak tampak lagi sambungan. f. Lis plafond dipasang pada pinggir plafond.



13.



PEKERJAAN LANTAI 13.1



Lingkup Pekerjaan a. Urugan pasir setebal 5 cm dibawah lantai. b. Urugan tanah setebal 110 cm dibawah lantai. c. Pasangan batu bata.



KAK Page 10



d. Pasangan lantai keramik 40x40 cm untuk lantai utama dan 25x25 untuk



lantaidan dinding KM/WC . 13.2



Bahan dan Peralatan a.



Jenis pasir urug yang dipakai seperti pasir urug pekerjaan dibawah pondasi. b. Jenis tanah urug yang dipakai adalah tidak mengandung humus, akar-akar kayu dan sampah. c. Ukuran batu bata yang digunakan disesuaikan dengan lokasi setempat dan berkualitas baik. d. Lantai keramik berukuran 50x50 cm yang digunakan merk “Acura”, “Ester” atau sejenisnya berwarna putih. 13.3



Pelaksanaan a.



Sebelum pengurugan tanah, pasir, untuk lantai pada lokasi tersebut terlebih dahulu harus dibersihkan dari sampah, akar-akar pohon, humus, sisa material dan sisa kotoran. b. Bekas tanah galian pondasi yang tidak memenuhi syarat sebagai timbunan harus disingkirkan keluar lokasi pekerjaan. c. Tebal urugan tanah dibawah lantai 20 cm dan dilaksanakan lapis demi lapis dengan setiap lapis 10 cm dipadatkan dengan alat stemper. d. Dan selanjutnya dilaksanakan pekerjaan urugan pasir setebal 20 cm dipadatkan lapis demi lapis dengan menyiram air hingga padat pada lantai. e. Pemasangan batu bata dengan siar pasir, disiram dengan air sampai celahcelah antar batu bata terisi penuh kemudian diatas pasangan bata tersebut diberi campuran 1 Pc :3 Psr sebagai landasan lantai keramik. a. Pemasangan lantai keramik harus rata (water pass), siar-siarnya harus lurus dan sama lebar (3 mm) serta harus disiram dengan semen encer dan semen kental (semen warna) sehingga celah-celah tertutup rapat. 14. PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI 14.1



Lingkup Pekerjaan a. b. c. d.



Penyedian bahan rangka besi Aluminium untuk rangka daun pintu, jendela dan kaca. Penyetelan dan pemasangan daun pintu dan jendela. Pemasangan kaca. Pemasangan Pintu Utama kaca tempered



14.2 Bahan dan Peralatan a. Untuk rangka daun pintu dan jendela memakai kusen Aluminium Alexindo 3”



x ½” b. Kaca Rayben untu pintu tebal 5mm dan Kaca bening untuj daun jedela dengan tebal 5 mm. c. Kaca untu pintu utama menggunakan kaca tempered 12mm 14.3 Pelaksanaan a. Daun pintu dan jendela harus dipasang rapi dan simetris



KAK Page 11



b. Pemasangan kaca harus baik, rata serta diberi les karet c. Kaca yang digunakan adalah kaca bening/rayben tebal 5 mm yang tidak



bergelombang/gelembung udara. 15.



PEKERJAAN PENGECATAN 15.1 Lingkup Pekerjaan Dinding bagian luar dan bagian dalam bangunan. 15.2 Bahan a. Cat untuk dinding tembok dan plafond yaitu mempergunakan cat tembok



merk “fress,” . b. Plamur dengan merk “Boyo” atau dan cat dasar/meni harus yang dikeluarkan oleh pabrik/merk yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. c. Amplas 15.3 Pelaksanaan a. Semua bahan cat harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabriknya. b. Pengecatan dinding luar, dalam dan plafond harus dilakukan dengan rata dan



rapi. c. Warna cat tembok dan plafond akan ditentukan kemudian. d. Sebelum pekerjaan tembok lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan disikat kemudian diratakan dengan acian/plamur dan digosok dengan kertas amplas kemudian dicat tiga kali hingga rata dan rapi. e. Bagian-bagian yang akan dicat harus diratakan dahulu dengan plamur dan setelah kering diamplas. f. Pengecetan tembok dilakukan sebanyak tiga kali dan lapis demi lapis hingga rapi dan rata. g. Untuk dinding tidak boleh diplamur dan dicat sebelum plasterannya kering. h. Pemolesan dilakukan dengan kuas, tipis-tipis untuk lapis perlapis hingga memperoleh hasil pengecetan yang sempurna. 16.



PEKERJAAN KUNCI DAN GANTUNGAN 16.1



Lingkup Pekerjaan Meliputi penyediaan bahan engsel, kunci, pegangan pintu, grendel, kait-kait, hak angin dan lain-lain serta pemasangannya pada pintu dan jendela.



16.2



Bahan dan Peralatan a.



Gantungan/engsel daun pintu yang dipakai adalah engsel kuningan merk “77” b. Kunci tanam merk “77” atau sekualitas dengan 2 kali slaag/ putar. c. Semua alat-alat penggantung dan pengunci harus dipasang dengan baik. d. Pemasangan engsel, pengunci dan alat penggantung harus menggunakan sekrup yang sesuai. e. Setiap daun jendela memakai grendel, hak angin dan tarikan.



KAK Page 12



17.



PEKERJAAN LISTRIK 17.1



Lingkup Pekerjaan Meliputi pemasangan pipa-pipa, kabel-kabel, panel box, sekring, saklar, stop kontak, dan lampu.



17.2



Bahan dan Peralatan a. Kabel yang dipakai adalah kabel metal yang disesuaikan tegangan yang ada menurut PUIL 1987 dan telah memperoleh sertifikat dari PLN. Jenis kabelnya yaitu kabel NYY dan NYA/NYM b. Jenis lampu dan stop kontak yang digunakan : - Frame Lampu Down Light 5” - Frame Lampu Down Light 4” - Saklar tunggal dan seri (Broco) - Stop kontak (Broco) c. Pipa-pipa yang digunakan adalah pipa listrik PVC. d. Pemasangan pipa, kabel dan lampu harus dilakukan dengan rapi.



18.



SANITASI DAN AIR BERSIH 18.1



Lingkup Pekerjaan Meliputi pemasangan intalasi air bersih dan air kotor.



18.2 Bahan dan Peralatan a. b. c. d. e. f. g. 19.



Closed duduk dan jongkok yang berkwalitas baik. Kran air dia ¾ “ Floor drain dari bahan plastik. Pipa air kotor dia 3” (Pipa PVC SNI). Pipa air bersih dia 1” dan ¾” (Pipa PVC SNI) Bak reservoir kap 1 M3 dari bahan Fiber glass (Penguin). Septick Tank dan bak resapan.



PEKERJAAN SELESAI Sebelum penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor kepada pemilik proyek, kontraktor diharuskan merawat bangunan dan membersihkan seluruh bagian bangunan.



Selayar, Mei 2020 Pejabat Pembuat komitmen (PPK)



SYAPARUDDIN, SKM Nip. 19650616 198802 1 003



KAK Page 13