KAK Review Ripparda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN REVIEW RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA) KOTA BENGKULU



DINAS PARIWISATA KOTA BENGKULU Jl. Jati No.1, Padang Jati, Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu 38222



Tahun Anggaran 2019



1.



LATAR BELAKANG Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dewasa ini pada hakikatnya menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Salah satu aspek pembangunan yang penting adalah pengembangan dalam bidang ekonomi, dimana kepariwisataan termasuk salah satu sektor pembangunan yang diharapkan dapat menunjang laju pemerataan dibidang pengembangan ekonomi Indonesia, melalui berbagai aspek yang terkandung di dalamnya seperti penerimaan devisa, pemerataan pendapatan ekonomi rakyat, memperluas kesempatan kerja dan bahkan pariwisata saat ini dibebani pula satu pendekatan ekonomi dalam turut serta mengentaskan kemiskinan (Pro Poor Tourism). Dengan demikian sebagai pendorong laju pembangunan secara berkesinambungan, kepariwisataan dibebani dua sasaran yaitu sasaran dalam sosio-ekonomi dan sosio-budaya. Sebagai sasaran sosioekonomi, pariwisata berfungsi sebagai penerimaan devisa, pemerataan pendapatan masyarakat, dan pemerataan lapangan kerja, sedangkan sasaran sosio-budaya mendorong terpeliharanya kebudayaan nasional di daerah tujuan wisata baik yang bersifat material maupun inmaterial, dengan demikian usaha pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan terdapat kaitan yang kuat satu sama lain. Pembangunan kepariwisataan Indonesia sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan secara berkelanjutan bertujuan untuk turut mewujudkan peningkatan kepribadian dan kemampuan manusia dan masyarakat Indonesia dengan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Melalui pembangunan kepariwisataan yang dilakukan secara komprehensif dan integral dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam, budaya dan kondisi geografis secara arif, maka akan tercipta kehidupan masyarakat yang sejahtera. Disamping itu secara implisit pembangunan pariwisata juga diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah dengan mengurangi kesenjangan antar wilayah serta mendorong pemanfaatan potensi dan kapasitas masing-masing daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat membangun Pariwisata nusantara dalam memupuk persatuan dan cinta tanah air. Pembangunan pariwisata diperlukan konsep dan strategi yang jelas. Dalam Undang—Undang no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada pasal 8 perencanaan pengembangan kepariwisataan dapat diatur melalui rencana induk pembangunan kepariwisataan. Dalam pasal 8 tersebut dijelaskan bahwa



pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten /kota. Artinya, ada keterkaitan antara UU no 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dengan rencana induk pengembangan kepariwisatan di tingkatan provinsi ataupun kabupaten /kota. Saling keterkaitan dokumen pengembangan tersebut adalah jika pada tingkat nasional pengembangan dan pembangunan kepariwisataan diatur dengan UU no 10 tahun 2009: Kepariwisataan, RPJP/RPJM dan RIPPNAS. Destinasi provinsi diatur melalui RIPPDA Provinsi, destinasi kabupaten /kota melalui RIPDA Kabupaten /kota. Sedangkan destinasi di tingkat kawasan diatur melalui rencana induk pengembangan kawasan dan di level daya tarik wisata diatur melalui rencana tapak kawasan dan desain teknis. 2.



MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN A. Maksud Maksud dari disusunnya Rencana Induk Pengembangan Pariwisataan Daerah (RIPPDA) ialah sebagai acuan pedoman dalam perencanaan pembangunan pariwisata di Daerah sesuai dengan potensi-potensi wisata yang ada, sehingga mampu menjadi daya tarik Daerah. B. Tujuan Tujuan Penyusunan Revisi RIPPDA Kota Bengkulu adalah untuk meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan Kota Bengkulu yang adaptif terhadap isu-isu baru, mendorong peningkatan ekonomi daerah, melalui peningkatan kualitas destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran yang efektif, efisien dan bertanggung jawab, pengembangan kelembagaan dan tata kelola destinasi, pengembangan industri pariwisata, dan peningkatan investasi pariwisata serta pemberdayaan masyarakat. C. Sasaran Tersusunnya dokumen Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Bengkulu hasil revisi, yang akan menjadi pedoman atau arahan keterpaduan pembangunan kepariwisataan Kota Bengkulu yang digunakan sebagai acuan /panduan bagi seluruh instansi /lembaga, dunia usaha dan masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan Kota Bengkulu, yang mencakup aspek: a. Pengembangan destinasi pariwisata b. Pengembangan industri pariwisata



c. Pemasaran pariwisata d. Pengembangan kelembagaan pariwisata e. Pemberdayaan masyarakat 3.



LOKASI KEGIATAN Kegiatan Penyusunan Review Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kota Bengkulu berlokasi di Kota Bengkulu – Provinsi Bengkulu.



4.



SUMBER PENDANAAN Kegiatan Penyusunan Review Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kota Bengkulu bersumber dari APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019 melalui kegiatan pada Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).



5.



NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN a.



Pengguna Jasa adalah : Dinas Pariwisata Kota Bengkulu



b.



Nama Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK : To Be Name



c.



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : To Be Name



d.



Alamat : Jl. Jati No.1, Padang Jati, Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu 38222



6.



LANDASAN HUKUM Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah harus mengacu pada ketentuan PerundangUndangan dan peraturan yang diamanatkan untuk dijalankan, yang meliputi: 1.



Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



2.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);



3.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);



4.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988);



5.



Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);



6.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);



7.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);



8.



Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);



9.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 473); 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125 ); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rancana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembangunan Ekowisata Di Daerah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Usaha dan Kompetensi; 19. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan; 20. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Lintas Sektor Kepariwisataan; 21. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian; 22. Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata; 23. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 37 Tahun 2007 tentang Kriteria Destinasi Unggulan; 24. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten /Kota; 25. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); 26. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. 27. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD). 7.



KELUARAN Kegiatan tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Bengkulu akan menghasilkan output, yaitu: a.



Potensi, permasalahan, dan isu-isu strategis pengembangan kepariwisataan Kota Bengkulu;



b.



Dokumen Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA);



c.



Konsep, strategi dan matriks program pengembangan kepariwisataan Kota Bengkulu;



8.



RUANG LINGKUP A. Lingkup Wilayah Lingkup wilayah dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPDA), secara administratif termasuk dalam wilayah suatu daerah Kota /kabupaten. Secara khusus, lingkup wilayah dalam RIPPDA terdiri dari daerah atau lokasi DTW (Daya Tarik Wisata) yang terletak di suatu daerah, yang dalam hal ini lokasi terletak di Kota Bengkulu. Adapun sedikit gambaran umum terkait wilayah perencanaan yaitu Kota Bengkulu terletak antara 30 45‘ – 30 59‘ Lintang Selatan serta 1020 14‘ – 1020 22 ‘ Bujur Timur dan memiliki luas wilayah 151,70 km2. Kota Bengkulu terdiri dari 9 kecamatan dan 67 kelurahan, yaitu: - Kecamatan Selebar yang terdiri dari 6 kelurahan. - Kecamatan Kampung Melayu yang terdiri dari 6 kelurahan. - Kecamatan Gading Cempaka yang terdiri dari 5 kelurahan. - Kecamatan Ratu Agung yang terdiri dari 8 kelurahan. - Kecamatan Ratu Samban yang terdiri dari 9 kelurahan. - Kecamatan Singaran Pati yang terdiri dari 6 kelurahan. - Kecamatan Teluk Segara yang terdiri dari 13 kelurahan. - Kecamatan Sungai Serut yang terdiri dari 7 kelurahan. - Kecamatan Muara Bangkahulu yang terdiri dari 7 kelurahan. B. Lingkup Materi Ruang lingkup materi dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) ini adalah sesuai dengan peraturan perundangan bidang pariwisata, yakni terkait analisis dan strategi serta program pembangunan berdasarkan 4 pilar pariwisata, yakni meliputi: 1.



Destinasi Pariwisata Daerah, yang meliputi: a. Daya Tarik dan Sumber Daya Wisata;



2.



Fasilitas Pariwisata; a. Fasilitas Umum Pendukung Pariwisata; b. Aksesibilitas Pendukung Pariwisata; c. Prasarana Umum Pendukung Pariwisata;



3.



Sumber Daya Manusia Pariwisata.



4.



Pemasaran Pariwisata Daerah, yang meliputi: a. Jumlah dan Perkembangan Pasar Wisatawan b. Karakteristik Pasar Wisatawan



c. Upaya Pemasaran yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten /Kota C. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) ini adalah: a.



Identifikasi potensi, permasalahan pembangunan kepariwisataan. Potensi pembangunan kepariwisataan merupakan keunggulan kepariwisataan dari komponen-komponen internal maupun eksternal yang dimiliki dan dapat mendorong pembangunan kepariwisataan daerah. Permasalahan pembangunan kepariwisataan adalah kelemahan yang harus di Jawa dan ancaman yang harus dihadapi dalam mewujudkan pembangunan kepariwisataan berkelanjutan.



b.



Posisi kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan Merupakan hasil kajian terhadap penempatan sektor kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah maupun penempatan kepariwisataan dalam konteks kepariwisataan wilayah yang lebih tinggi.



c.



Isu-isu strategis pembangunan kepariwisataan Merupakan potensi dan permasalahan penting yang menjadi faktor kunci keberhasilan dan prioritas dalam pembangunan kepariwisataan.



d.



Prinsip-Prinsip Pembangunan Kepariwisataan Merupakan ideologi yang dianut dalam merumuskan arah pembangunan kepariwisataan;



e.



Visi dan Misi Pembangunan Kepariwisataan



f.



Tujuan Pembangunan Kepariwisataan Merupakan kondisi yang harus dicapai kepariwisataan pada akhir masa perencanaan. Tujuan pembangunan kepariwisataan harus mengintegrasikan aspek destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.



g.



Sasaran Pembangunan Kepariwisataan Merupakan hasil yang akan dicapai secara nyata dengan pembangunan kepariwisataan yang dilakukan. Rumusan sasaran harus dinyatakan lebih spesifik dan terukur.



h.



Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Merupakan arahan pembangunan yang dirumuskan untuk mencapai tujuan pembangunan kepariwisataan;



i.



Strategi Pembangunan Kepariwisataan Merupakan penjabaran kebijakan berupa rumusan langkah-langkah pencapaian yang lebih nyata untuk mewujudkan tujuan pembangunan kepariwisataan;



j.



Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata Merupakan rumusan arahan sistem perwilayahan kepariwisataan, yang mencakup struktur pelayanan pariwisata, destinasi pariwisata, kawasan pengembangan pariwisata, dan kawasan strategis pariwisata;



k.



Program Pembangunan Destinasi Pariwisata Memuat tindakan-tindakan yang dirumuskan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pihak lain yang terkait, pada waktu-waktu yang telah ditentukan, secara bertahap, sebagai bentuk penjabaran dari strategi pembangunan industri pariwisata yang telah ditetapkan.



Gambar 1. Kerangka Muatan RIPPDA



9.



SISTEMATIKA PENYUSUNAN RIPPDA Pada penyusunan RIPPDA akan terdiri dari 11 Bab berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten /Kota dengan rincian sebagai berikut: BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran 1.3 Keluaran 1.4 Ruang Lingkup 1.4.1 Lingkup Wilayah 1.4.2 Lingkup Materi 1.4.3 Lingkup Kegiatan 1.5 Metodologi 1.5.1 Kerangka Pendekatan 1.5.2 ahapan Pelaksanaan Pekerjaan 1.6 Jangka Waktu Perencanaan 1.7 Sistematika Pelaporan BAB 2 KEPARIWISATAAN KABUPATEN /KOTA DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 2.1 Kepariwisataan Kabupaten /Kota dalam Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2.2 Kepariwisataan Kabupaten/Kota dalam Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Provinsi atau Kabupaten /Kota 2.3 Kepariwisataan Kabupaten/Kota dalam Kebijakan dan Pembangunan Wilayah Kabupaten /Kota BAB 3 KONDISI WILAYAH KABUPATEN /KOTA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 3.1 Kondisi Fisik 3.2 Sejarah Sebagai Potensi Pariwisata 3.3 Kekayaan Ekologis Sebagai Potensi Pariwisata 3.4 Kondisi Sosial Budaya Sebagai Potensi Pariwisata 3.5 Perekonomian



BAB 4 PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA SEBAGAI DESTINASI PARIWISATA 4.1 Daya Tarik dan Sumber Daya Wisata 4.2 Fasilitas Pariwisata 4.3 Fasilitas Umum Pendukung Pariwisata 4.4 Aksesibilitas Pendukung Pariwisata 4.5 Prasarana Umum Pendukung Pariwisata 4.6 Penduduk Sebagai Potensi Sumber Daya Manusia Pariwisata BAB 5 INDUSTRI PARIWISATA 5.1 Usaha Pariwisata 5.2 Usaha Kecil dan Menengah Pendukung Pariwisata BAB 6 PASAR PARIWISATA DAN UPAYA PEMASARAN 6.1 Jumlah dan Perkembangan Pasar Wisatawan 6.2 Karakteristik Pasar Wisatawan 6.3 Upaya Pemasaran yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten /Kota BAB 7 KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN 7.1 Sumber Daya Manusia Pariwisata 7.2 Asosiasi Pariwisata 7.3 Kelembagaan Pemerintah Terkait Pariwisata 7.4 Kelembagaan Lain Terkait Pariwisata BAB 8 PRINSIP DAN KONSEP PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 8.1 Tantangan dan Isu Strategis Pembangunan Kepariwisataan 8.2 Prinsip Pembangunan Kepariwisataan 8.3 Konsep Pembangunan Kepariwisataan 8.4 Visi 8.5 Misi 8.6 Tujuan BAB 9 KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 9.1 Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan 9.2 Strategi Pembangunan Kepariwisataan



BAB 10 RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA 10.1 Rencana Struktur Perwilayahan Pariwisata 10.2 Rencana Kawasan Pengembangan Pariwisata dan Kawasan Strategis Pariwisata BAB 11 PROGRAM DAN INDIKASI KEGIATAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Review Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kota Bengkulu yaitu 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkan SPMK sampai dengan serah terima dokumen akhir pekerjaan. 11. KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN PERSONIL A. Tenaga Ahli Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan Penyusunan Review Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kota Bengkulu ini antara lain: 1.



Team Leader /Ahli Pariwisata Team Leader /Ahli Pariwisata dengan pendidikan sekurang-kurangnya S1 (Strata 1) Kepariwisataan, dengan pengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan minimal memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Pariwisata yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.



2.



Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pendidikan sekurang-kurangnya S1 (Strata 1) Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota /Teknik Planologi, dengan pengalaman sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun dan minimal memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Perencanaan Wilayah dan Kota yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.



3.



Ahli Teknis Sipil Ahli Teknik Sipil dengan pendidikan sekurang-kurangnya S1 (Strata 1) Teknik Sipil, dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan minimal memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.



4.



Ahli Geologi Ahli Geologi dengan pendidikan sekurang-kurangnya S1 (Strata 1) Geologi, dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan minimal memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Geologi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.



5.



Ahli Arsitektur Ahli Arsitektur dengan pendidikan sekurang-kurangnya S1 (Strata 1) Arsitektur, dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan minimal memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Arsitektur yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.



6.



Ahli Lingkungan Ahli Lingkungan dengan pendidikan sekurang-kurangnya S1 (Strata 1) Teknik Lingkungan /Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan minimal memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Teknik Lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.



7.



Ahli Pemetaan (GIS) Ahli Pemetaan (GIS) dengan pendidikan sekurang-kurangnya S1 (Strata 1) Teknik Geodesi /Geografi, dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan minimal memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Geodesi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.



B. Tenaga Pendukung Tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam pekerjaan Penyusunan Review Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kota Bengkulu ini antara lain: 1.



Asisten Team Leader Asisten Ahli Pariwisata adalah seorang yang berpendidikan sekurang-kurangnya S1 (Strata 1) Pariwisata.



2.



Drafter Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya S1 dalam bidangnya dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun



3.



Operator Komputer Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya S1dalam bidangnya dengan pengalaman sekurang-kurangnya2 (dua) tahun



4.



Administrasi dan Keuangan Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya S1dalam bidangnya dengan pengalaman sekurang-kurangnya2 (dua) tahun



5.



Surveyor Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya S1 dalam bidangnya dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun



12. PELAPORAN a.



Laporan Pendahuluan Merupakan laporan awal yang memuat tentang uraian umum kegiatan, metode pendekatan dan program survey, informasi awal obyek perencanaan, pendekatan-pendekatan yang dipergunakan dalam menyelesaikan pekerjaan. Laporan sebanyak 5 (Lima) eksemplar.



b.



Laporan Antara Merupakan laporan fakta analisis yang memuat rangkuman data primer dan sekunder dari kegiatan, kajian strategi pendekatan dari hasil analisis dan lainnya. Laporan sebanyak 5 (lima) eksemplar.



c.



Laporan Draft Akhir Merupakan laporan yang memuat konsep rancangan rencanayang siap diseminarkan, rumusan rencana pemanfaatan tataruang RIPPDA, rumusan rencana metode teknis dan konstruksiyang akan dipergunakan, rumusan pentahapan kegiatanpengembangan RIPPDA



d.



Laporan Akhir Mencakup produk penyempurnaan materi yang dihasilkan oleh konsultan pelaksana dalam bentuk laporan-laporan teknis pelaksanaan berupa site plan, block plan dan detail-detail teknis lainnya. Laporan sebanyak 5 (lima) eksemplar.



13. PENYAJIAN LAPORAN Laporan dibuat dalam bentuk tertulis yang dilengkapi dengan gambar-gambar, peta, tabel, foto dan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut: 1.



Kertas ukuran A4;



2.



Tulisan tegak standar, jelas, spasi 1,5 dengan warna tulisan dan gambar menyesuaikan;



3.



Kulit buku /cover Bahan sampul: kertas poto dengan warna standar (soft cover).



Semua kegiatan berupa laporan atau bentuk pekerjaan lainnya yang dihasilkan oleh konsultan harus terpenuhi sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. Apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya yang nantinya akan dituangkan dalam surat perjanjian pekerjaan (kontrak kerja).



14. ALIIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek /satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen Berikut : ---



Bengkulu,



Januari 2019



Kuasa Pengguna Anggaran Bertindak Selaku Pejabat Pembuat Komitmen



Nama NIP. 1234567890