KAK RPIJM Cipta Karya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



KEGIATAN: PERENCANAAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR



PEKERJAAN REVIEW RENCANA PROGRAM INVESTASI JANGKA MENENGAH (RPIJM) BIDANG CIPTA KARYA TAHUN ANGGARAN 2019



DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG BIDANG CIPTA KARYA KABUPATEN BUNGO



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) REVIEW RENCANA PROGRAM INVESTASI JANGKA MENENGAH (RPIJM) BIDANG CIPTA KARYA 1. LATAR BELAKANG Pembangunan nasional harus dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia bersama seluruh tingkat pemerintahan dari pusat sampai dengan pemerintah daerah dengan cara yang lebih terpadu, efisien, efektif serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat. Salah satu perwujudan pembangunan nasional tersebut adalah pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang disiapkan secara terencana dan terpadu sesuai dengan kaidah pembangunan



berkelanjutan.



Pendayagunaan



sumber



daya



yang



optimal



diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan di daerah, penciptaan lapangan kerja dan penangulangan kemiskinan dengan tetap menjaga daya dukung lingkungan. Untuk



mewujudkan



hal



tersebut,



diperlukan



perencanaan



program



infrastruktur yang dapat mendukung kebutuhan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu, melalui perencanaan program yaitu Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Cipta Karya sebagai embrio terwujudnya perencanaan infrastruktur yang lebih luas dan diharapkan mampu mendukung kebutuhan ekonomi, sosial daN lingkungan. RPIJM Bidang Cipta Karya merupakan suatu pendekatan dan cara yang dapat digunakan untuk keseluruhan sektor pembangunan permukiman, prasarana, dan sarana Cipta Karya. Prinsip Keterpaduan yang digunakan dalam penyusunan RPIJM Bidang Cipta Karya diharapkan akan memudahkan mobilisasi sumber pembiayaan melalui kesepakatan bersama untuk pengalokasian sumber daya dalam jangka menengah, memudahkan kerjasana antara instansi Pusat dan Daerah dan antara program dengan pelaksanaan. Disamping itu RPIJM Bidang Cipta Karya ini disusun melalui proses partisipatif yang mengakomodasi kebutuhan nyata masyarakat sesuai dengan strategi dan arah pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Kota dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta memperhatikan karakteristik dan potensi daerah. Disamping itu, RPIJM Bidang Cipta Karya disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan/



pendanaan dan kelembagaan dalam memenuhi kebutuhan pembangunan dan memperhatikan aspek kelayakan program masing-masing sektor, kelayakan spasial dan lingkungan.Dengan adanya RPIJM Bidang Cipta Karya diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kualitas pelayanan. Disamping itu, penyusunan RPJM Bidang Cipta



Karya



diharapkan



mampu



mendukung



pembangunan



permukiman,



prasarana, dan sarana PU yang mempunyai ciri-ciri: 1.



Memerlukan mobilisasi sumber pembiayaan yang besar



2.



Memerlukan persiapan dan perencanaan teknis yang matang



3.



Memerlukan pemantapan program dan penganggarannya



4.



Memerlukan manajemen pelaksanaan yang menjamin tercapainya tujuan, sasaran, dan manfaat secara efisien serta pemanfaatan sumber daya. Dalam mendorong pembangunan permukiman, prasarana dan sarana



Bidang Cipta Karya di Kabupaten Bungo idealnya perlu disusun RPIJM Bidang Cipta Karya Kabupaten yang mencakup program tiap sektor secara keseluruhan. RPIJM Kabupaten Bungo tahap pertama telah disusun Tahun 2013, namun karena pertimbangan keterbatasan kemampuan pendanaan dan waktu penyusunan serta prioritas mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan Tahun 2014, maka RPIJM Kabupaten Bungo yang telah disusun hanya untuk mendukung pelaksanaan KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Penyusunan Buku Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang PU Cipta Karya Kabupaten Bungo pembangunan Tahun 2013, Workshop sinkronisasi Program Bidang Cipta Karya RPIJM Tahun 2013 dan perbaikan Dokumen RPIJM Bidang Cipta Karya Kabupaten Bungo Tahun 2013, dengan Penyediaan Inftrastruktur Permukiman menjadi



Kewenangan



mendekatkan



antara



wajib



Pemerintah



mengambil



Kabupaten



kebijakan



dengan



Bungo.Sehingga Masyarakat



lebih



pengguna



Insftrastruktur Permukiman ,Menghadapi prioritas kawasan Untuk itu dilakukan penyusunan kembali RPIJM yang lebih komprehensif meliputi seluruh kawasan prioritas di Kabupaten Bungo, untuk semua sektor Cipta Karya dan dalam jangka waktu 5 tahun yaitu mulai Tahun 2014 s/d 2018. Sebelum penyusunan RPIJM Kabupaten Bungo harus dilakukan review terlebih dahulu terhadap hasil penyusunan RPIJM yang telah disusun berdasarkan kawasan dan Program Prioritas Infrastruktur Permukiman Perkotaan dan Perdesaan tersebut. Untuk mendukung penyusunan RPIJM Bidang Cipta Karya Kabupaten Bungo dibentuk satuan tugas (Satgas Dan Tim Teknis) RPIJM Bidang Cipta Karya Kabupaten Bungoyang mengarahkan konsultan dalam penyusunan Review RPIJM Bidang Cipta Karya sehingga RPIJM Bidang Cipta Karya Kabupaten Bungo yang disusun



dapat mencerminkan keterpaduan program dan pembangunan Bidang Cipta Karya secara konkrit, dengan mengakomodasi kebutuhan pembangunan sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah, mendorong pembangunan ekonomi lokal, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Bungo.



2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membantu Pemerintah Kabupaten Bungo dalam penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah Bidang Cipta Karya Kabupaten Bungo. Tujuan dari kegiatan ini adalah penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah BidangCipta Karya Kabupaten Bungo yang diwujudkan dalam bentuk buku yang berisi kemandirian kabupaten dalam penyelenggaraan pembangunan yang layak huni, berkeadilan, berbudaya, produktif dan berkelanjutan, menciptakan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional.



3. SASARAN Sasaran dari kegiatan ini adalah: a. Menyiapkan program pembangunan yang menunjang kemandirian Perkotaan, layakuntuk dihuni dan mampu mendanai pembangunan kotasendiri. b. Menyusun program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatsecara berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai; c. Menerjemahkan atau operasionalisasi dari dokumen legal seperti Properda, Renstrada dan Renstra Dinas-dinas dalam kerangka tata ruang yang berlaku; d.



Menyusun program investasi infrastruktur Perkota yang akan didanai dengan skema pendanaan melalui pinjaman, hibah/grant dan dana pendamping (equity);



e. Menyusun



program



reformasi



dasar



perkotaanyaitu



partisipasi



dan



transparansi,pengelolaankeuangan daerah dan reformasi pengadaan barang dan jasayang mendukung program utama; f.



Menyusun program reformasi yang mendorong peningkatan pelayanan publik yang lebih baikmelalui kapasitas pengelolaan pemerintahan.



4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA Nama pengguna jasa adalah Pemerintah Kabupaten Bungo dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Cipta Karya Kabupaten Bungo. 5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Bidang Cipta Karya Pekerjaan Review Rencana Program Investasi Jangka Menengah Bidang Cipta Karya Kabupaten Bungo berdasarkan DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 Nominal



: Rp 250.000.000,-



Terbilang



: (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)



6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG KEGIATAN, ALIH PENGETAHUAN SERTA PENGERTIAN A. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan ini adalah penyusunan RPIJM Bidang PUPR/Cipta Karya Kabupaten Bungo pada hakekatnya mencakup proses, kerangka pembahasan, analisis kelayakan program serta sintesis program dan anggaran dalam rangka mewujudkan perencanaan program infrastruktur yang berkualitas (RPIJM yang berkualitas),



sehingga



mampu



meningkatkan



kemampuan



manajemen



pembangunan daerah dalam Bidang Cipta Karya. Adapun cakupan RPIJM Bidang Cipta Karya, yaitu : 1. Penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah Bidang Cipta Karya dari APBD dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan lima tahun Bidang Cipta Karya sebagaimana dimaksud dalam RPJMN maupun MGD 2015 yang akan datang. 2. Pembangunan daerah Bidang Cipta Karya terutama di kawasan yang menjadi prioritasdalam



rangka



pemerataan



pembangunan



dan



peningkatan



pertumbuhan daerah. 3. Sistematika RPIJM Bidang Cipta Karya mencakup: a) Isu dan Kecenderungan situasi dan kondisi yang perlu diperhatikan; b) Kerangka Logis (Logical Framework) penyusunan RPIJM Bidang Cipta Karya dan sasaran/keluaran yang perlu dicapai; c) Rencana pembangunan perkotaan ; d) Sinkronisasi dan prioritas program (kesepakatan program/anggaran sebagai ringkasan program); e) Program Investasi Menengah BidangCipta Karya mencakup:



-



Pembangunan perumahan dan permukiman



-



Penyehatan lingkungan permukiman : pengelolaan air limbah pengelolaan persampahan penanganan drainase



-



Penyediaan dan pengelolaan air minum



-



Penataan bangunan dan lingkungan



4. Rencana Kesepakatan (Memorandum) Program Investasi dan Aspek Legalitas. a) Ringkasan Rencana Pembangunan Kabupaten/Kota b) Ringkasan Program Prioritas Infrastruktur c) Pengaturan dan Mekanisme Pelaksanaan Sistematika materi dari bagian ini terdiri dari : 4.1.



Logical Framework Rencana Investasi



4.2.



Prioritas dan Kelayakan Program



4.3.



Program Investasi



4.4.



Kaidah dan rencana pelaksanaan



B. LOKASI KEGIATAN Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bungo yang meliputi Kota Muara Bungo. Terdiri dari 5 (Lima) kecamatan sebagai daerah terdekat pusat kota. Kecamatan tersebut antara lain : -



Kecamatan Pasar Muara Bungo (Kelurahan Batang Bungo, Kelurahan Bungo Barat, Kelurahan Bungo Timur, Kelurahan Jaya Setia, Kelurahan Tanjung Gedang)



-



Kecamatan Rimbo Tengah (Kelurahan Pasir Putih, Kelurahan Cadika, Dusun Sungai Mengkuang, Dusung Sungai Buluh)



-



Kecamatan



C. DATA DAN FASILITAS Penyediaan data dan fasilitas adalah: 1. Penyediaan oleh Pemerintah daerah Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan da nharus dipelihara oleh penyedia jasa: a) Laporan dan Data



Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu yang telah dilakukan olehinstansi terkait. b) Staf Pengawas/ Pendamping Pengguna Jasa akan mengangkat petugas yang bertindak sebagai pendamping (counterpart) / Tim Teknis / pemeriksa Akhir pelaksanaan pekerja jasa konsultansi. Tim ini akan ditentukan dan diinformasikan kemudian. c) Fasilitas yang Disediakan Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa, yakni; Biaya Pemeliharaan Komputer dan Printer; Kendaraan Roda 2 dan 3; Fasilitas tersebut dialokasikan dalam anggaran biaya pekerjaan jasa konsultan dalam alokasi dana sewa selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. 2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Barang-barangyang harusdisediakan oleh penyedia jasa, yakni: Komputer dan Printer, Kendaraan Roda 2 dan 3, barang-barang tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa. D. ALIH PENGETAHUAN Produk yang dihasilkan oleh konsultan yang sesuai dengan keluaran yang diinginkan akan menghasilkan produk yang optimal, apabila sebelumnya dilakukan pembahasan bersama semua pihak/unsur terkait dalam penanganan kegiatan memorandum. Pembahasan dilakukan dengan cara ekspose atau diskusi-diskusi



oleh



pihak



Konsultan



dihadapan



pihak/unsur



terkait.



Pembahasan dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. Jadwal waktu ekspose/diskusi-diskusi/pembahasan



terhadap



produk



laporan



tersebut



ditentukan berdasarkan jadual pelaksanaan penyusunan rencana yang dibuat oleh pihak konsultan dan disetujui oleh pihak Pengguna Jasa atau jadual pembahasan ini akan ditentukan kemudian.



E. PENGERTIAN Rencana Program Investasi Jangka Menengah Bidang Cipta Karya atau disingkat sebagai RPIJM Bidang Cipta Karya merupakan dokumen rencana kerjasama pembangunan infrastruktur (Infrastruktur Development Plan) di Kabupaten/Kota yang bersifat lintas sektoral.



RPIJM dimaksudkan bukan untuk menggantikan fungsi RPJMD sebagai dokumen politik sebagaimana Repelitada pada masa yang lalu, akan tetapi RPIJM merupakan dokumen teknis kelayakan program (Feasibility Study) untuk rencana pembangunan infrastruktur bidang Cipta Karya. Sebagai dokumen teknis, RPIJM perlu dikerjakan secara profesional (oleh ahlinya), namun tetap menekankan proses partisipasi melalui dialog kebijakan dengan pihak-pihak terkait, masyarakat, profesional dan lain-lain pada tahap penyusunan rencana pembangunan dan melalui dialog investasi dengan masyarakat dan dunia usaha maupun



pihak-pihak



yang



terkait



pada



tahap



penyusunan



prioritas



program/kelayakan program investasi. Dengan demikian, RPIJM yang bersifat sektoral dan terpadu merupakan Consolidated FS yang dapat diterima semua pihak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah. Adapun istilah-istilah yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut: Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karenamempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahana dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan Provinsi karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup ekonomi, sosial, dan/atau lingkungan. Kawasan



Strategis



Kabupaten/Kota



adalah



wilayah



yang



penataan



ruangnyaterhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Kawasan Megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih Kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem. Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional



yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhansekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan



sebagai



tempat



permukiman



perdesaan,



pelayanan



jasa



pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan



sumber



daya



tertentu



yang



ditunjukkan



oleh



adanya



keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuansistem permukiman dan sistem agrobisnis. Sektor Strategis adalah sektor yang mempunyai kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Sistem Pusat Permukiman adalah Suatu sistem yang memperlihatkan keterkaitan secara fungsional dan hierarkis pusat-pusat kota dan desa. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik yang berupakawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal ataulingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.



Pusat Kegiatan Nasional (PKN) adalah kota yang melayani dalam bidang ekonomi,sosial, dan jasa pemerintahan lebih dari satu Propinsi atau secara nasional dan merupakan pintu-pintu ke luar negeri. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah kota yang melayani dalam bidang ekonomi, sosial, danjasa pemerintahan lebih dari satu Propinsi atau beberapa Kabupaten dan mempunyai akses yang tinggi dengan PKN. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah kota yang melayani dalam bidang ekonomi,sosial,dan



jasapemerintahan



satu



Kabupaten



atau



beberapa



kecamatan dan mempunyai akses yang tinggi dengan PKW, termasuk dalam kategori



ini



kota



khusus



untuk



pengembangan



sektor-sektor



strategis



(pariwisata, industri, perkebunan, tambang) dan pusat yang tumbuh cepat karena perkembangan sektor strategis dan pembangunan Infrastruktur . Desa Pusat Pertumbuhan adalah desa yang diarahkan untuk dapat mendorong perkembangan desa-desa sekitarnya termasuk desa tertinggal. Desa DPP ini ditentukan dengan memperhatikan aksesibilitas terhadap melihat prasarana yang ada serta kemungkinan pengembangannya, Kawasan-kawasan perdesaan, sektor yang dilayani, ketersediaan prasarna dan sarana pelayanan ekonomi,



sosial,



dan



jasa



pemerintahan



termasuk



kemungkinan



perkembangannya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang Penataan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Skenario adalah bagian dari strategi yang menjabarkan isi strategi menjadi langkah-langkah untukmencapai sasaran. Rencana



Pembangunan



Jangka



Panjang



(RPJP)



adalah



dokumen



perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional



adalah



penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman Nasional,



pada



RPJP



kebijakan



Nasional,yang



umum,



program



memuat



strategipembangunan



Kementerian/Lembaga



dan



lintasKementerian/Lembaga,



kewilayahan



dan



lintaskewilayahan,



serta



kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Rencana



Pembangunan



Jangka



Menengah



(RPJM)



Daerah



adalah



penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas SatuanKerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif RPIJM (Rencana Program Investasi Jangka Menengah) adalah rencana penyelenggaraan



pembangunan



prasarana



dan



sarana



(infrastruktur)



Kabupaten/Kota yang disusun sebagai Considated Feasibility Study (CFS) dengan keterpaduan penanganan fisik dan bukan fisik untukmendukung perwujudan wilayah perkotaan. Program Tahunan RPIJM adalah rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun dan merupakan bagian dari RPIJM. RPIJM Bidang PU/Cipta Karya adalah merupakan dokumen teknis bidang CiptaKarya sebagai Considated Feasibility Study (CFS) yang berisi rencana penyelenggaraan pembangunan infrastruktur bidang Cipta Karya dengan pendekatan keterpaduan dan pengembangan wilayah berkelanjutan. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum(KSNP



SPAM)



adalah



merupakan



pedoman



untuk



pengaturan,



penyelenggaraan, dan pengembangan sistem penyediaan air minum, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah, dunia usaha, swasta danmasyarakat. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum. Sarana



Lingkungan



adalah



fasilitas penunjang yang



berfungsi



penyelenggarakan dan pengembangan kehidupan, sosial dan budaya. Utilitas Umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan umum.



untuk



F. KEDUDUKAN Kedudukan RPIJM Bidang Cipta Karya yaitu berada di bawah kebijakan spasial dan kebijakan sektoral yang ada di setiap daerah sebagai Rencana Pembangunan Infrastruktur (Infrastructure Development Plan) di masing-masing daerah baik pada skala Propinsi maupun Kabupaten/Kota. RPIJM pada hakekatnya merupakan operasionalisasi dari RPJMN dan RPJMD.Kebijakan spasial dalam RPIJM mengacu pada RTRW Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota sedangkan kebijakan sektoral/program dalam RPIJM mengacu pada RPJMN dan RPJMD atau lanjutannya serta Masterplan sektor yang ada.Masterplan Sektor (RIS) masih dapat dilakukan assessment berdasarkan kebijakan tata ruang maupun kebijakan sektoral yang ada.



7. POLA PIKIR Pola pikir di dalam penyusunan RPIJM pada prinsipnya akan selalu diawali dari formulasi tujuan dan sasaran pembangunan perkotaan yang diinginkan dan mencari upaya bagaimana dapat mencapai tujuan tersebut dengan melihat kondisi, ataupun potensi dan peluang yang dapat dimanfaatkan dengan maupun tanpa suatu rekayasa. Lebih jauh, yang perlu ditekankan di dalam cara berpikir dalam penyusunan RPIJM bagaimana



dapat



mengenali



permasalahan



dan



tantangan



pembangunan



perkotaan, terutama dalam rangka untuk bisa merencanakan dan memprogramkan kegiatan investasi secara efektif, sehingga diharapkan RPIJM yang disusun adalah dapat menjawab tantangan pembangunan, namun masihdalam batas-batas efisiensi kemampuan penyelenggaraan. Untuk itu perlu dilakukan suatu analisis antara kondisi saat ini dengan kondisi yang ingin dicapai dalam waktu mendatang sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan serta kebijakan dan strategi penanganannya berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan. Pendekatan berpikir dalam proses penyusunan RPIJM bidangCipta Karya terutama dalam hal melakukan analisis permasalahan antara kondisi yang diinginkan dengan kondisi yang ada dalam rangka untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan perkotaan, pada prinsipnya dapat disederhanakan sesuai dengan norma yang berlaku di dalam setiap proses pengambilan keputusan, yaitu dalam bentuk input/output proses. Dalam hal ini; i) Output adalah situasi ataupun kondisi yang dituju, ii) Input adalah kondisi saat ini, dan iii) Proses adalah upaya bagaimana mencapai



situasi



ataupun



kondisi



yang



dituju



tersebut,



dengan



melihat



kekuatan/potensi (Strenght), Kelemahan (Weakness), Peluang (Opportunity), serta



Ancaman/Resiko yang harus ditanggung (Threat). Hal ini secara teknis dikenal dengan analisis SWOT.



8. PENDEKATAN Pendekatan penyusunan RPIJM pada hakekatnya perlu mempertimbangkan beberapa hal antara lain: 1.



Proses Perencanaan yang Partisipatif: Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan pembangunan Kabupaten/Kota yang dinamis membutuhkan penyediaan fasilitas infrastruktur, dan yang layak, memadai, terjangkau, adil, serta bagi masyarakat luas. Untuk itu diperlukan perencanaan program investasi yang partisipatif;



2.



Membangun Transparansi dan Persepsi Bersama: Permasalahan yang dihadapi



Kabupaten/Kota



baik



persoalan



ekonomi,



sosial,



budaya,



lingkungan maupun persoalan kapasitas institusi agar menjadi persepsi bersama; 3.



Keterpaduan dan Keberlanjutan: Perencanaan Program Investasi Jangka Menengah Bidang Cipta Karya mengacu pada prinsip pengembangan wilayah, RUTRW/K, RPJMN, RPJMD, dan Renstra PUPR Cipta Karya, Dinas Terkait, Masterplan Sektor, Strategi Pembangunan Kabupaten/Kota, maupun Peraturan Perundangan yang berlaku;



4.



Kelayakan Teknis, Sosial, Ekonomi dan Lingkungan: Penentuan prioritas program dan kegiatan perlu mengacu pada hasil Studi Kelayakan (FS/DED), kelayakan ekonomi dan sosial serta lingkungan;



5.



Credit



Worthiness



dan



Akuntabilitas;



Perhitungan



kemampuan



penyediaan dana perlu didasarkan pada hasil analisis keuangan. Demikian pula kemampuan pelaksanaan perlu diperhitungkan dari hasil analisis kelembagaannya pembangunan.



serta



perlu



mempertimbangkan



keberlanjutan



9. JANGKA WAKTU DAN MEKANISME PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen RPIJM Bidang Cipta Karya Kabupaten Bungo yang melibatkan forum stakeholder memerlukan waktu 3 bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender yang meliputi kegiatan persiapan, mobilisasi tim, proses pengumpulan dokumen terkait, data pendukung, proses penggalian aspirasi masyarakat, diskusi dengan forum stakeholder, penyusunan laporan dan sosialisasi dokumen kepada publik. Dalam pelaksanaan kegiatan ini konsultan senantiasa berkonsultasi dengan Tim Satgas dan tim Teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bungo, Tim Satgas Provinsi dan Konsultan Pendamping Provinsi. Produk yang dihasilkan oleh konsultan yang sesuai dengan keluaran yang diinginkan akan menghasilkan produk yang optimal, apabila sebelumnya dilakukan pembahasan bersama semua pihak/unsur terkait dalam pelaksanaan kegiatan. Pembahasan dilakukan dengan cara ekspose, konsultasi atau diskusi-diskusi oleh pihak Konsultan dihadapan pihak/unsur terkait. Mekanisme kerja antara Konsultan penyusun dan Satgas Kabupaten.



10. TENAGA AHLI Untuk melaksanakan pekerjaan penyusunan RPIJM Bidang Cipta Karya Kabupaten Bungodiperlukan Tenaga Ahli yang berkualitas dalam bidangnya sebagai berikut : 1. Ahli tata ruang / Pengembangan Wilayah Kota (Leader)



=



1 orang



2. Ahli Ekonomi Pembangunan



=



1 orang



3. Ahli Sarana Prasarana Perkotaan / Planologi



=



1 orang



4. Tenaga Pendukung -



Surveyor



=



3 orang



-



Operator CAD / Drafter



=



1 orang



-



Operator Komputer / Administrasi



=



1 orang



Uraian Tugas Tenaga : 1. Team Leader Team Leader adalah sarjana Tata Ruang / Pengembangan Wilayah Kota yang berpengalaman bidang pengembangan perkotaan minimal 5 tahun dan mempunyai Sertifikat Keahlian.Team Leader bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan perencanaan secara menyeluruh, memantau laporan, merekomendasi, mengawasi juga mengkoordinir semua aspek kegiatan perencanaan.



2. Ahli Ekonomi Pembangunan Adalah seorang sarjana Ekonomi yang berpengalaman di bidang rekayasa pembangunan sosial ekonomi serta akuntan publik selama 3 tahun dan mempunyai sertifikat keahlian, dimana tugas Ahli Ekonomi Pembangunan adalah untuk membantu ketua tim merencanakan pekerjaan perhitungan laju pertumbuhan ekonomi dan rekapitulasi pendapatan serta pengeluaran daerah. 3.



Ahli Sarana Prasarana Perkotaan/Planologi adalah seorang sarjana Teknik Planologi yang berpengalaman di bidang pengembangan perkotaan atau wilayah selama 3 tahun dan mempunyai Sertifikat Keahlian, dimana tugas Ahli Sarana Prasarana Perkotaan, ahli ini adalah untuk membantu ketua tim merencanakan pekerjaan penataan lingkungan pada lokasi



4.



Ahli Teknik informasi adalah minimal sarjana Teknik Informasi yang berpengalaman di bidang sistem informasi atau bahasa program selama 2 (dua) tahun, dimana tugas Ahli Teknik Informasi ini adalah untuk membantu ketua tim merencanakan pekerjaan pembangunan sistem informasi pada pelaporan dan output pekerjaan



5. Asisten Tenaga Ahli adalah minimal sarjana Teknik Sipil yang berpengalaman di bidang ilmu teknik sipil dan infrastruktur serta pembangunan sarana dan prasarana, dimana tugas Asisten Tenaga Ahli ini adalah untuk membantu ketua tim merencanakan pekerjaan dan mengumpulkan data yang akan diselesaikan. 6. Tenaga Pendukung -



Surveyor Bertanggung jawab dalam melakukan pengumpulan data lapangan, baik data sekunder maupun primer. Berkoordinasi dengan perencana dan juru gambar dalam melaksanakan tugasnya perencanaan, pengumpulan, pengolahan



data



dan



analisa



data



yang



berhubungan



dengan



perkembangan kota, sekaligus memberikan advice teknik yang dibutuhkan. -



Operator Auto Cad/ Drafter Bertanggung jawab dalam melakukan pengolahan data fisik lapangan, dan menuangkannya ke dalam gambar teknis perencanaan secara detail.



-



Operator Komputer/Administrasi



Membantu dalam pengolahan data, dan menyiapkan keperluan administrasi kegiatan dalam pekerjaan perencanaan teknis yang menunjang lancarnya pelaksanaan kegiatan perencanaan. 11.



KELUARAN (OUTPUT) Keluaran atau output yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah dokumen/buku RENCANA PROGRAM INVESTASI JANGKA MENENGAH BIDANG CIPTA KARYA KABUPATEN KABUPATEN BUNGO yang mengacu pada Surat Dirjend Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum No. Pr. 02.03-DC/496 tanggal 19 Desember 2005 perihal Penyusunan RPIJM Bidang Cipta Karya serta buku Panduan Penyusunan RPIJM Bidang Cipta Karya.



12. LAPORAN Proses penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Cipta Karya ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pelaku pembangunan. Produk Laporan yang perlu dikonsultasikan akan dihasilkan adalah sebagai berikut : 1. Laporan Pendahuluan, berisikan ruang lingkup pekerjaan, rencana kerja, dan metode pelaksanaan, sebanyak 5 eksemplar dan diserahkan 30 hari setelah kontrak. 2. Laporan Antara, berisikan data kondisi eksisting dan hasil analisa kondisi eksisting dan kemungkinan pengembangannya, sebanyak eksemplar dan diserahkan 60 hari setelah kontrak. 3. Draft laporan akhir, berisikan konsep RPIJM, sebanyak 5 eksemplar 4. Laporan akhir, berisikan seluruh hasil RPIJM, diserahkan 90 hari setelah kontrak, sebanyak 5 eksemplar yang telah didiskusikan dengan tim teknis. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Penyusunan Buku Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Cipta Karya Kabupaten Bungo. 5. Program RPIJM Bidang Cipta Karya Kabupaten Bungo, berisi ringkasan RPIJM diserahkan 90 hari setelah kontrak, sebanyak 5 eksemplar yang telah didiskusikan dengan tim teknis. 6. Flashdisk, dokumentasi dan laporan sebanyak 5 Set 13. PEMBAHASAN PRODUK Agar produk yang dihasilkan konsultan sesuai dengan keinginan/ optimal maka sebelumnya perlu dilakukan koordinasi dan pembahasan dengan unsur terkait dikawasan studi. Koordinasi dan pembahasan dilakukan dengan cara rapat



koordinasi dan ekspose oleh konsultan bersama Pengguna Jasa / PPK dan pihak/ unsur terkait. Jadwal rapat kooordinasi dan ekspose dibuat oleh konsultan dan telah disetujui oleh Pengguna Jasa / PPK. 14. PROGRAM KERJA Konsultan harus menyusun program kerja yang menyangkut : 1. Jadwal kegiatan secara terinci 2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa / PPK. 3. Program kerja harus mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa/ PPK dan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan ini.



15. PENUTUP 1. Setelah KAK ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. 2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, konsultan menyusun Program Kerja sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan Program Kerja yang menjadi pegangan pelaksanaan kegiatanbaik untuk pihak konsultan maupun pihak Satuan Kerja sebagai bahan pengendalian pelaksanaan. 3. Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang KAK ini dari panitia, konsultan agar segera membuat Usulan Administrasi, Usulan Teknis dan Usulan Biaya, dan disampaikan sesuai dengan persyaratan, jadwal dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Dokumen Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi ini. 4. Semua usulan teknis yang diajukan oleh Konsultan harus didiskusikan dengan Pemberi Tugas.



Muara Bungo, 17 April 2018 Dibuat Oleh : Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya



MUZAINI, S.ST NIP. 19740502 199303 1 001