Karya Cipta [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TIM PENYUSUN OLEH:



KELAS : X JB 1 ANGGOTA KELOMPOK : 1. 2. 3. 4.



I DEWA AYU PUTU PUTRI NI KADEK WIDIANTARI NI KOMANG AYU TRISNAWATI NI WAYAN ARIYANTI



(06) (27) (29) (35)



vi



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat, karunia, dan bimbingannya dalam penyusunan makalah “Lisensi Karya Cipta”. Penyusun menyadari bahwa tanpa penyertaannya makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Makalah Lisensi Karya Cipta ini ditulis untuk disusun sebagai tugas pada pelajaran Simulasi dan Komunikasi Digital. Makalah Lisensi Karya Cipta ini tidak hanya sebuah tugas semata, melainkan dapat memberi banyak manfaat bagi penyusun dan pembaca. Makalah ini membahas mengenai Lisensi Karya Cipta. Penyusun menyadari bahwa makalah lisensi karya cipta ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan.



vii



DAFTAR ISI



TIM PENYUSUN………………………………………………………………… vi KATA PENGANTAR……………………………………………………………. vii DAFTAR ISI……………………………………………………………………… viii ISI…………………………………………………………………………………. 1 PENUTUP………………………………………………………………………… 5 DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….. 6



viii



C. LISENSI KARYA CIPTA Ada sebuah foto bertemakan pemandangan objek wisata di daerah gunung kidul, Yogyakarta yang di-shoot oleh perusahaan ABC menggunakan kamera Canon EOS 1300D 18MP pada 13 Maret 2009. Foto tersebut kemuadian diunggah dan dibagikan melalui situs media tertentu dengan syarat membayar lisensi foto tersebut. Adapun foto tersebut dikategorikan sebagai sebuah karya atau ciptaan. Sementara itu, perusahaan ABC berperan sebagai pencipta. Hak penuh untuk menciptakan pertama kali, menerbitkan disebut sebagai dengan segala konsekuensi hukum terkait dengan hasil ciptaannya sehinga perusahaan ABC juga disebut sebagai pemegang hak cipta. Pengaturan tentang hak cipta telah diterapkan dan diatur dalam peraturan Perundangan Nomor 28 Tahun 2014. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan inspirasi, kemuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum tertentu yang selanjutnya disebut sebagai pencipta.” Setelah didaftarkan dan disahkan menurut peraturan perundangan, pencipta akan memperoleh hak cipta dan selanjunya akan disebut sebagai pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta yaitu pencipta itu sendiri atau pihak lain yang telah menerima hak lebih lanjut dari pihak yang menerima hak cipta tersebut secara sah. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Setiap hasil karya yang telah memiliki hak cipta, ketika akan dipergunakan oleh pihak lain sebagai contoh aplikasi Microsoft Office, harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu, apakah dapat digunakan secara gratis atau berbayar. Hak secara hukum tersebut dikenal dengan nama lisensi, dan pihak lain yang hendak memanfaatkan karya tersebut dapat dikenakan royalty sebagai imbalan atas penggunaan ha katas karya cipta kepada pemegang cipta. Jika pihak lain tidak memperbolehkan izin secara hukum dengan melakukan pembajakan, penggandaan atau perubahan pada hasil karya cipta tersebut, pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi secara sah dipengadilan. Simbol ha cipta biasanya disertakan dalam setiap produk sebagai bentuk peringatan atau tanda bagi setiap pengguna yang hendak memanfaatkannya. Sebagai contoh lisensi pemakaian aplikasi paket perkantoran Microsoft Office 2010 yang dapat anda lihat pada fitur menu help, pada bagian tersebut tertera informasi, yaitu “2010 Microsoft Corporation. All Right Reserved.”



1



Informasi tersebut menjelaskan bahwa semua paket aplikasi yang dikeluarkan dan dikemas dalam Microsoft Office 2010 di buat dan diedarkan oleh perusahaan Microsoft dan dilindungi hak ciptanya secara sah di mata hukum. Dengan demikian pihak lain tidak dapat menggunakan, menyalin, menggedarkan, memodifikasi bahkan mempublikasikannya tanpa izin dari perusahaan Microsoft.



Di samping lisensi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, kemudian disebut dengan hak cipta, terdapat pula jenis lisensi yang di buat dengan tujuan membagikan hasil kreativitas secara bebas tanpa memikirkan lisensi yang harus ditanggung yang dikenal dengan nama Creative Commons. Ide awal pembuatan lisensi ini adalah banyaknya kasus yang berkaitan dengan hak cipta atas data yang diunggah di internet. Akhirnya metode lisensi Creative Commons dibuat pada tahun 2001 oleh professor Lawrence Lessing dari Stanford Unifersity dengan beberapa pakar hukum dari beberapa Universitas terkenal di dunia seperti Harvard, Duke, Massachusetts yang dapat di akses pada situs resmi https://creativecommons.org.



2



Tujuan utama dari lisensi ini adalah menyediakan lisensi hak cipta secara gratis kepada kalangan public dalam dunia maya. Setiap pencipta karya inovatif yang berkeinginan meluncurkan karyanya dapat mengunjungi dan menggatur jenis lisensi yang akan digunakan. Setelah menentukan jenis property dan atribut lisensi creative commons, pemegang hak cipta dapat membagikannya dengan menyertakan kode baris untuk ditempelkan pada website-nya. Jika ada pengunjung melihat hasil karyanya atau bahkan mengikut sertakan dan mengcopy paste karyanya, pengunjung web tersebut akan melihat logo creative cammons lengkap dengan atribut dan kekuatan yuridiksinya. Konten yang dapat diperoleh dengan lisensi CC (Creative Cammons) beraneka ragam, mulai dari foto, teks, audio file, animasi, video, software dan lainnya dengan filosofi “Free Culture Works” yang berarti membiasakan untuk saling berbagi hasil karya agar dapat di gunakan dan memiliki manfaat penting bagi orang lain. Berikut ini adalah beberapa simbol atribut lisensi Creative commons yang dapat diatur melalui situs https://creativecommons.org.



3



Berikut ini contoh bentuk lisensi CC pada gambar berikut.



Dari gambar lisensi diatas dapat dijelaskan bahwa konten tersebut memiliki Lisensi creative commons dengan tiga jenis ketentuan, yaitu sebagai berikut: 1. Attribution, harus mencantumkan nama pencipta kontenketika dibagikan. 2. Non Commons, tidak berbayar 3. Share alike, dapat dibuat turunan dari karya asli dengan lisensi yang sama.



Untuk jenis lisensi Publik Domain, dikeluarkan oleh Creative Commons merupakan salah satu bentuk pengakuan dari pemegang hak lisensi tersebut bahwa karya ciptanya telah di unggah pada domain public sehingga dapat di-reproduction, di sebarluaskan, digunakan, dimodifikasi dan di buat turunanya bahkan dapat dieksploritasi dengan tujuan apapun, komersial atau secara gratis. Karena dianggap kurang menguntungkan bagi pembuat karya cipta maupun penerusnya, Creative Commons tidak lagi merekomendasikan jenis Lisensi Publik Domain. Hal ini karena lisensi tersebut di buat berdasarkan hukum Negara Amerika Serikat, sehingga tidak berlaku di wilayah negara lain. Oleh karena itu, Creative commons menerbitkan rekomendasi baru dengan tipe lisensi CCO For Public Domain Dedication.



4



PENUTUP Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya



5



DAFTAR PUSTAKA Novianto, A. 2019. Simulasi dan Komunikasi Digital C1 untuk SMK/MAK Kelas X. Solo: penerbit Erlangga. https://support.office.com/id-id/article/tips-untuk-menemukan-clip-art-atau-gambarlain-50ee063d-4fa1-be81-e97f07fffe8c https://id.scrid.com/document/375532042/makalah-hak-cipta-dan-lisensi https://www.google.com/amp/s/www.indoworx.com/jenis-jenis-lisensi-hak-cipta/amp/



6