KAK RTR Purwokerto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN PURWOKERTO DAN SEKITARNYA



1. LATAR BELAKANG Berdasarkan amanat Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan bekelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Hal ini supaya terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang terhadap suatu kawasan. Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang memiliki wewenang dalam pelaksanaan penataan ruang Kawasan Strategis Provinsi yaitu merencanakan tata ruang Kawasan Strategis Provinsi dan melakukan penetapan Kawasan Strategis Provinsi (Peraturan Daerah RTR Kawasan Strategis Provinsi). Dalam penyusunan tata ruang wilayah provinsi sebaiknya mengacu kepada Rencana Tata Ruang Nasional, pedoman bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Kawasan



strategis



merupakan



wilayah



yang



penataan



ruangnya



diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana rinci sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2009-2029. Di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 20092029 tercakup kebijakan pengembangan Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya yang merupakan salah satu kawasan strategis Provinsi Jawa Tengah dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan kawasan ini memiliki fungsi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala regional antara lain meliputi pendidikan, perdagangan dan jasa. Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya merupakan kawasan yang meliputi kota-kota utama Purwokerto, Ajibarang, Wangon, Sokaraja, Banyumas,



Purbalingga, Banjarnegara, Bobotsari dan Purworejo Klampok yang menjadi daerah basis pertanian. Sektor unggulan yang menjadi komoditas utama di Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya untuk dikembangkan diantaranya potensi tanaman pangan, pertambangan, pariwisata dan industri. Selain itu, terdapat beberapa sektor lain yang berpotensi untuk dikembangkan antara lain sektor transportasi, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan. Namun pada saat ini pengembangan Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya dirasa belum optimal, hal ini disebabkan karena pengembangan wilayah belum merata sehingga masih terdapat wilayah yang pembangunannya lebih pesat. Untuk itu perlu adanya penataan ruang kawasan secara sinergis yang berupa penyusunan rencana rinci kawasan yang bersifat teknis operasional. Kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya dirasa penting, karena sifatnya koordinatif regional antar Kabupaten/ Kota sekaligus mengawal implementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang Kabupaten / Kota. Kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan program dan keserasian pembangunan di wilayah kabupaten/kota terkait. 2. DASAR HUKUM Sebagai dasar dari kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya adalah sebagai berikut : a. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; b. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; d. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; e. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang; f.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/ PRT/ M/ 2010 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;



g. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2009-2029;



h. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas tahun 2011-2031.



3. TUJUAN DAN SASARAN a. Tujuan Tujuan Kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya yaitu tersusunnya suatu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi yang merupakan rencana rinci dari RTRW Provinsi Jawa Tengah sebagai perangkat operasional yang lebih detail bedasarkan nilai-nilai strategis yang menjadi kepentingan provinsi di Kabupaten/Kota. b. Sasaran Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam Kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya yaitu : a. Tersusunnya sintesa potensi dan pemasalahan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang pada Rencana Tata Ruang Kawasan Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya; b. Teridentifikasinya Kawasan strategis berdasarkan kriteria dan isu strategis Provinsi; c.



Terumuskannya deliniasi kawasan pada kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya;



d. Tersusunnya Rumusan Tujuan, Kebijakan dan Strategi Pengembangan dan Rencana Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya; e. Tersusunnya rencana pengembangan sebagai arahan pengembangan struktur dan pola ruang pemanfaatan Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya; f.



Tersusunnya arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya;



g. Tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang KSP meliputi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan pemberian insentif dan disinsetif serta arahan sanksi dalam rangka perwujudan RTR KSP. h. Tersusunnya ketentuan pengelolaan RTR KSP i.



Pelibatan peran masyarakat dalam penataan ruang KSP



4. LINGKUP PEKERJAAN 1. Lingkup Kegiatan Kegiatan Penyusunan RTR ini meliputi beberapa tahapan, mulai dari koordinasi dan persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data, penyusunan materi teknis, perumusan konsep rencana dan strategi pengembangan, penyusunan naskah RAPERDA, penyusunan dokumen KLHS dan Naskah Akademis Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya, yang secara garis besar meliputi : a. Berpedoman pada kerangka acuan kerja Kegiatan Penyusunan Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya; b. Melakukan survey/ observasi lapangan mengenai kondisi lapangan wilayah pengembangan Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya. c. Mengkaji data primer/ sekunder; d. Mengkaji issue – issue strategis yang berpengaruh terhadap pengembangan wilayah studi terutama terkait dengan jaringan infrastruktur regional, kerjasama



pengembangan



wilayah



serta



permasalahan



lintas



wilayah



kabupaten/ kota. e. Mengkaji kebijakan pengembangan



Kawasan Perkotaan Purwokerto dan



sekitarnya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, RTRW Kabupaten/ Kota. f. Merumuskan



deliniasi



kawasan



Kawasan



Perkotaan



Purwokerto



dan



sekitarnya. g. Menyusun peta tematik dan melakukan konsultasi ke Badan Informasi Geospasial (BIG) h. Kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya, terutama arahan pengembangan pola dan struktur ruang terhadap



kecenderungan



perkembangan



wilayah



saat



ini,



arah



dan



kecenderungan pengembangan fisik lahan atau daya dukung lahan, arahan kecenderungan kegiatan ekonomi unggulan dan ekonomi potensial serta program pembangunan kawasan. i. Mengadakan konsultasi publik dengan pihak – pihak terkait. j. Melakukan pengelolaan data dan analisis data terhadap karakteristik pengembangan kawasan baik internal maupun eksternal, yang meliputi : 



Aspek sumber daya alam dan fisik/ lingkungan wilayah.







Aspek



kebijakan



pembangunan,



meliputi



gambaran



kebijakan



pembangunan terkait penataan ruang wilayah provinsi pada tingkat nasional dan gambaran program-program sektoral yang akan dilaksanakan di wilayah provinsi. 



Aspek regional, meliputi



analisis kedudukan dan keterkaitan KSP dalam



sistem regional yang lebih luas dalam segi sosial, ekonomi, lingkungan, sumber daya buatan / sistem prasarana, budaya dan hankam. 



Aspek ekonomi, mencakup sektor ekonomi yang menjadi unggulan serta ekonomi potensial untuk dikembangkan.







Aspek



kependudukan,



meliputi



sebaran,



kepadatan



dan



perkiraan



perkembangan penduduk. 



Aspek Penggunaan lahan, meliputi pemanfaatan lahan untuk fungsi budidaya dan lindung.







Sistem



jaringan



transportasi,



jaringan



sumber



daya



air,



jaringan



energi/kelistrikan, jaringan telekomunikasi, prasarana lingkungan. 



Sistem pusat pelayanan, meliputi identifikasi fungsi, kondisi dan tingkat pelayanan prasarana dan sarana wilayah dan identifikasi permasalahan, potensi, peluang dan tantangan yang ada di dalam KSP







Aspek



kelembagaan,



meliputi



pengorganisasian



aparatur



pelaksana



pembangunan dalam pengelolaan KSP (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota dan stakeholder terkait) 



Analisis sumber – sumber pembiayaan pembangunan, sumber pendanaan dan investasi.



k. Mengadakan konsultasi publik dengan pihak – pihak terkait. Merumuskan Rencana Tata Ruang



Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya yang



bersifat teknis dan operasional, yang antara lain meliputi: 



Arahan tujuan, kebijakan dan strategis pengembangan;







Penentuan rencana pengembangan KSP sebagai arahan pengembangan struktur dan pola ruang yang didasarkan pada tujuan, kebijakan, dan strategis pengembangan;







Arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi;







Arahan pengendalian pemanfaatan ruang KSP meliputi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan pemberian insentif dan disinsetif serta arahan sanksi dalam rangka perwujudan RTR KSP;







Arahan pengelolaan kawasan.







Peran serta masyarakat



l. Merumuskan KLHS yang penerapannya untuk melakukan kajian guna memastikan bahwa kebijakan dan program yang termuat dalam dokumen telah mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (dokumen KLHS yang mencakup pengkajian terhadap program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau resiko lingkungan hidup, dan dapat digunakan sebagai



dasar



dalam



mengimplementasikan



RTR



Kawasan



Perkotaan



Purwokerto dan sekitarnya. m. Menyusun naskah akademis rancangan peraturan daerah mengikuti kaidahkaidah penyusunan naskah akademik peraturan daerah yang berlaku. 2. Lingkup Wilayah Wilayah perencanaan adalah Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya yang secara administratif terletak di Kabupaten Banyumas, sebagian wilayah Kabupaten Purbalingga dan sebagian wilayah Kabupaten Banjarnegara 3. Fasilitas Penunjang & Alih Pengetahuan a. Fasilitasi yang disediakan oleh pengguna jasa adalah pendampingan oleh tim teknis dalam rangka koordinasi, pencarian data dan sebagainya ke daerah dan instansi terkait. Beban dari kegiatan pendampingan ini menjadi tanggung jawab penyedia jasa. b. Penyedia jasa harus mengadakan diskusi dan alih pengetahuan tentang substansi pekerjaan dengan Tim Teknis dan Aparat Daerah melalui forum – forum diskusi yang telah disepakati 5. KELUARAN Produk yang diharapkan dari Kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya ini antara lain : a. Materi Teknis RTR Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya yang memuat : 1) rumusan tujuan, kebijakan, dan srategi; 2) rumusan meliputi struktur ruang dan pola ruang; 3) rumusan pemanfaatan ruang RTR KSP; 4) rumusan arahan pengendalian pemanfaatan ruang RTR KSP. 5) rumusan pengelolaan kawasan RTR KSP



b. album peta c. Konsep RAPERDA d. Dokumen KLHS dan



e. Dokumen Naskah Akademis 6. MATERI DISKUSI Materi diskusi dari Kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya dikirim sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pembahasan dengan jumlah sesuai dengan undangan. Adapun materi diskusi tersebut diatas sebagai berikut: a. Buku Draft Laporan Pendahuluan b. Buku Draft Laporan Antara (Data dan Analisa) c. Buku Draft Laporan Akhir d. Buku Draft Raperda, Draft KLHS dan Draft Naskah Akademis e. Draf Materi Konsultasi Publik 7. PELAPORAN Tahapan pelaporan (produk final) kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya ini meliputi : a. Buku Laporan Pendahuluan, sejumlah 15 (Lima Belas) Buku, Laporan Pendahuluan memuat gambaran umum kawasan perencanaan, strategi penanganan pekerjaan, metode dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan, rencana kerja, tenaga ahli pelaksana lengkap dengan uraian tugas masing-masing. b. Buku Laporan Antara (Data dan Analisa), sejumlah 15 (Lima Belas) Buku, Laporan Antara



memuat kompilasi data dan pengolahan serta analisis



yang



disusun secara terstruktur dan hasil perumusan analisa, dilengkapi dengan peta. c. Buku Laporan Akhir, sejumlah 15 (Lima Belas) Buku, Laporan Akhir memuat kebijakan strategi pengembangan kawasan, tujuan penataan KSP, arahan pola ruang, arahan struktur ruang, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang dan arahan pengelolaan kawasan dan peran serta masyarakat dalam bentuk Rencana Tata Ruang (Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya yang telah di konsultasi publikan dan mengakomodasikan substansi materi sesuai lingkup pekerjaan yang dilengkapi:  ALBUM PETA A1 sebanyak 3 (tiga) set dan A3 sebanyak 15 (lima belas) set berwarna dengan kedalaman peta skala 1 : 25.000 sampai 1 : 10.000 (peta dalam bentuk citra dan shp diserahkan berupa CD sebanyak 3 buah ); 



“ABSTRACT” yang terdiri atas tulisan, ilustrasi atau gambar/peta dengan format presentasi berwarna (Power Point), sebanyak 7 (Tujuh) eksemplar;



 TRANSKRIP DIALOG yang terdiri dari materi paparan konsultasi publik, notulen, daftar hadir dan dokumentasi sebanyak 7 (Tujuh) eksemplar.  Draft Rancangan Peraturan Daerah, sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.  Dokumen KLHS, sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.  Naskah Akademis, sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.  Laporan dalam bentuk CD, sebanyak 3 (tiga) buah  Standing Banner 2 (dua) buah. 8. SUMBER DANA Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya adalah sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015. 9. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan untuk penyusunan studi ini adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.



JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN PENYUSUNAN RTR KAWASAN PERKOTAAN PURWOKERTO DAN SEKITARNYA



No. I.



II.



III.



KETERANGAN LAPORAN PENDAHULUAN 1. Pemahaman terhadap KAK 2. Penyusunan Draft Laporan Pendahuluan 3. Pembahasan Laporan Pendahuluan 4. Revisi Laporan Pendahuluan 5. Pengumpulan Laporan Pendahuluan LAPORAN ANTARA 1. Penyusunan Draft Laporan Antara 2. Konsultasi Publik 3. Pengumpulan Draft Laporan Antara 4. Pembahasan Draft Laporan Antara 5. Revisi Laporan Antara 6. Pengumpulan Laporan Antara PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR 1. Penyusunan Pra Laporan Akhir (Matek,KLHS,NA,Raperda) 2. Pengumpulan draft Lap. Akhir 3. Pembahasan/Diskusi 4. Konsultasi Publik 5. Revisi 6. Pengumpulan laporan



BULAN KE I II III IV V VI 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



KET



10. JASA KONSULTAN/ TENAGA AHLI Untuk melaksanakan pekerjaan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto dan sekitarnya diperlukan Konsultan Perencana Bidang Tata Ruang Sub Bidang Pengembangan Wilayah/ Kota. Dalam pelaksanaan



pekerjaan,



setiap



tahapan



pelaporan



harus



dipresentasikan dan didiskusikan dengan pemberi tugas, serta mendapatkan persetujuan sebelum melangkah kepada tahapan selanjutnya. Pemberi tugas dapat memanggil konsultan atau mendatangi kantor konsultan untuk melihat kemajuan pekerjaan dan membahas berbagai hal dalam rangka memantapkan kualitas produk yang akan dihasilkan. Pelaksanaan kegiatan/ pekerjaan tersebut, memerlukan tenaga ahli sebagai Team Leader minimal dengan kualifikasi S2 berpengalaman 1 tahun dan untuk tenaga ahli lainnya dipersyaratkan memiliki kualifikasi minimal S1 dengan pengalaman 3 tahun dalam penyusunan pekerjaan bidang perencanaan wilayah/ kota. Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan studi ini adalah sebagai berikuti : NO



Tenaga Ahli



1.



Ahli Perencana Wilayah dan Kota sebagai Team Leader



2.



Ahli Pembangunan



3.



Ahli Sosial Kelembagaan



4.



Ahli Teknik Jalan



Pendidikan



Jumlah (orang)



Waktu pekerjaan



1



6 bulan



1



2 bulan



1



2 bulan



1



2 bulan



1



2 bulan



S1 Teknik Lingkungan



1



2 bulan



S1 Teknik Arsitek



1



2 bulan



S2 PWK



Ekonomi S1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan S1 Ilmu Pemerintahan/FISIP S1 Teknik Sipil Umum/ Transport



5.



Ahli Geodesi



S1 Teknik PWK/Geodesi/Geografi



6.



Ahli Teknik Lingkungan



7.



Ahli Arsitek



NO



Tenaga Ahli



8.



Ahli Hukum



9.



Ahli Hidrologi



Pendidikan



Jumlah (orang)



Waktu pekerjaan



1



1 bulan



1



1 bulan



S1 Hukum S1 Teknik Sipil Umum/Hidrologi



Tim ahli tersebut didukung oleh Tenaga Pendukung yang mencakup bidang sesuai kebutuhan.



11. HAL LAIN – LAIN Laporan diketik dengan Font (huruf) Arial 12 spasi 1, 5 dalam kertas HVS ukuran Folio dan dijilid dengan sampul berwarna, ilustrasi dan tulisan dicetak warna. Semua laporan diserahkan disertakan bentuk softcopy dalam CD/DVD. Dokumen Peta meliputi peta dasar, peta-peta tematik dan peta rencana disusun tersendiri dalam bentuk Album Peta (ukuran menyesuaikan skala peta) diserahkan bentuk digital CITRA dan SHP beserta masternya. Semarang,



Maret 2015



Mengetahui, Kepala Bidang Penataan Ruang & Lahan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran



Ir. Sigit Krida Hariono, M.Si NIP. 19620223 198901 1 002



KERANGKA ACUAN KERJA PEKERJAAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN PURWOKERTO DAN SEKITARNYA KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS JAWA TENGAH



DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI JAWA TENGAH 2015