Kak-Rujukan Pasien Jiwa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PENANGANAN KASUS KESEHATAN JIWA MELALUI RUJUKAN KE FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUT



KEPALA PUSKESMASGROBOGAN



RETNO SUDILESTARI,SKM NIP.19700308 198903 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS GROBOGAN Jl. P.Puger no.160, GROBOGAN Telp.(0292)422681, KodePos(58152) e-mail :[email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENANGANAN KASUS KESEHATAN JIWA MELALUI RUJUKAN KE FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUT



a. Pendahuluan Upaya kesehatan jiwa adalah kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan oleh pemerintah. Upaya kesehatan jiwa berdasarkan keadilan, perikemanusiaan, manfaat, transparansi, akuntabilitas, komprehensif, perlindungan dan non diskriminasi. Upaya kesehatan jiwa bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin pelaksanaan kesehatan jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan hak asasi manusia, memberikan



peayanan



kesehatan



secara



terintegrasi



komprehesif



dn



berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi ODMK dan ODGJ menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan jiwa. Pelayanan orang dengan gangguan jiwa diperlukan proses penegakakan diagnosis terhadap orang yang diduga ODGJ dilakukan untuk menentukan kondisi kejiwaan dan tindak lanjut penatalaksanaan. Penegakkan diagnostik oleh dokter umum, psikolog, dakter spesialis kesehatn jiwa. Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada



ODGJ



dilakukan



di



fasilitas



pelayanan



di



bidang



kesehatan



jiwa.



Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilaksanakan melalui sistem rujukan. Rujukan merupakan awal suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap suatu atau lebih kasus penyakit masalah kesehatan agar dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang, tujuan dari rujukan jiwa adalah untuk menegakkan diagnostik oleh dr Spesialis.



b. Latar Belakang Kebutuhan pasien perlu diprlihatikan diupayakan dan dipenuhi sesuai misi dan sumberdaya



yang tersedia di Puskesmas. Pasien membutuhkan pelayanan yang



terbaik dan memuaskan. Rujukan pasien dengan gangguan jiwa dilakukan agar pasien mendapat penanganan langsung atau penegakkan diagnostik langsung oelh dokter spesialis kedokteran jiwa. Dari hasil PKP tahun 2017 didapatkan target rujukan pasien dengan gangguan jiwa sebesar 28 penderita di wilayah kerja Puskesmas Grobogan.



Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa dengan rujukan merupakan salah satu pelayanan kesehatan jiwa agar dapat didiagnosis dengan benar dan tepat, dan apabila kondisi pasien sudah memungkinkan pengobatan dapat dilanjutkan di Puskesmas Grobogan. c. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus Pelaksanaan rujukan pada pasien gangguan jiwa di Puskesmas Grobogan dilaksanakan sesuai Tata nilai Puskesmas Grobogan CERIA (cakap, empati, ramah, inovatif, amanah yang memerlukan komitmen baik dari petugas kesehatan, masyarakat dan lintas sektor. Tujuan dibagi menjadi dua yatu : Tujuan Umum Melakukan rujukan ke RSUD atau RSJ untuk mendapatkan pemeriksaan yang lebih lanjut. Tujuan Khusus 1. Meningkatkan mutu pelayanan pasien 2. Penegakkan Diagnostik



d. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Pelayanan kesehatan jiwa dengan rujukan dilaksanakan sesuai kondisi pasien, pasien datang dengan gangguan jiwa berat yang baru pertama kali berobat, dan pasien rutin yang berobat ke RSJ/RSUD. e. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Pasien datang ke Puskesmas 2. Pasien melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran 3. Pasien diperiksa di Poli Umum 4. Pasien dianamnesa dan diperiksa 5. Dokter memberika Diagnosa untuk mendapatkan Blangko Rujukan 6. Pasien atau keluarga mengambil Blangko Rujukan di loket 7. Pada ODGJ berat dan beresiko mencederai diri dan orang lain dirujuk dengan didampingi petugas kesehatan ke Rumah sakit yang dituju 8. ODGJ yang sudah stabil kondisinya dilakukan rujukan ke Poli Kesehatan Jiwa di Rumah Sakit/RSJ f.



Sasaran 1. ODGJ berat 2. ODGJ yang sudah stabil kondisinya 3. ODMK 4. Pasien dengan gangguan NAPZA



g. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal tergantung sasaran. Terlampir h. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan pelaporan Pelaporan tentang evaluasi pelaksanaan dan evaluasi kegiatan berupa laporan rujukan yang didapatkan dari Register kunjungan Jiwa dan Register Rujukan. Dilakukan rencana tindak lanjut jika ditemui masalah dalam pelaksanaan kegiatan. Laporan kegiatan ini dibuat pada akhir bulan sepanjang tahun 2018. Laporan pelaksanaan pemberdayaan kelompok masyarakat terkait program kesehatan jiwa direkap untuk penghitungan penilaian kinerja puskesmas serta dianalisa, ditulis hambatan yang terjadi dan di tindaklanjuti. Kemudian di rekap bila tidak tercapai diidentifikasi. i.



Penutup Demikian Kerangka acuan Kegiatan penanganan kasus kesehatan jiwa melalui rujukan ke RS/ Spesialis ini disusun agar dapat dipergunakan untuk kegiatan lebih lanjut.