Kak Sosialisasi Jenis Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor Revisi Ke Berlaku Tgl



KERANGKA ACUAN KEGIATAN SOSIALISASI JENIS-JENIS PELAYANAN, HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS ABCD



A. Pendahuluan Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 43 Tahun 2019, fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan



oleh



Pemerintah



Pusat,



pemerintah



Daerah



dan/atau



masyarakat. Pusat Kesehatan masyarkat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan



masyarakat



dan



upaya



kesehatan



perorangan



tingkat



pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Masyarakat



sebagai



penerima



manfaat



layanan



lintas



program dan lintas sektor mendapatkan kemudahan akses informasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan, dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta akses terhadap pelayanan dan akses penyampaian umpan balik. B. Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan Mutu Pelayanan UPTD Puskesmas Bagor, maka diperlukan jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh UPTD Puskesmas Bagor sebagai standart pelayanan dan tolak ukur yang di pergunakan untuk pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan kebutuhan dan harapan yang diinginkan. Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)



wajib



menyediakan



pelayanan



kesehatan



sesuai



dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Puskesmas harus mudah diakses oleh masyarakat, baik informasi, pelaksana maupun pelayanan, ketika masyarakat membutuhkan dan/atau



pelayanan



rehabilitatif



preventif, sesuai



promotif,



dengan



kuratif,



kemampuan



Puskesmas. Puskesmas



harus



melakukan



identifikasi



dan



menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jenis-jenis pelayanan yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaannya



kepada



pasien/pengguna



layanan.



Pasien juga diberikan informasi tentang kewajiban mereka untuk memberikan informasi yang akurat kepada



petugas



dan menghormati hak-hak petugas. Yang dimaksud dengan



pasien



adalah



masalah



setiap



orang yang



kesehatannya



untuk



melakukan konsultasi



memperoleh



pelayanan



kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak



langsung



memberikan pasien



di



fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam



asuhan,



yang



petugas



telah



harus menghormati hak-hak



ditetapkan. Oleh karena itu, seluruh



petugas diberikan sosialisasi tentang regulasi dan perannya dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien untuk berpartisipasi dalam proses asuhannya. Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dan jaringannya



perlu



diketahui



oleh



masyarakat



sebagai



pengguna layanan, lintas program dan sektor terkait untuk meningkatkan kerja sama dan saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya



kesehatan dan upaya lain



yang terkait dengan kesehatan dan untuk mengupayakan pembangunan



berwawasan



kesehatan.



Yang



dimaksud



dengan pengguna layanan adalah individu yang menerima manfaat layanan, baik layanan kesehatan perseorangan maupun layanan kesehatan masyarakat. Untuk memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam



upaya



memudahkan



akses



terhadap pelayanan, dapat digunakan berbagai strategi komunikasi, antara lain dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti, memanfaatkan teknologi informasi yang dikenal oleh masyarakat, dan memperhatikan tata nilai budaya yang ada. Penyampaian informasi dapat dilakukan melalui berbagai media yang dikenal oleh masyarakat, seperti



papan pengumuman,



penanda arah, media cetak, telepon, short message service (sms), media elektronik, media sosial, atau internet. Mekanisme kemudahan pelayanan



untuk akses



dari



menerima



dan



umpan



usulan



pengguna



balik



perbaikan



layanan



terkait



terhadap



diperlukan



untuk



perbaikan sistem pelayanan dan penyelenggaraan upaya Puskesmas. Tersedia



mekanisme



untuk



menyelesaikan aduan/keluhanpengguna layanan



yang



terdokumentasi dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh publik C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus



1. Tujuan Umum Masayarakan dapak mengkases jenis jenis layanan di puskesman Abcd dan memahami hak dan kewajibannya. 2. Tujuan Khusus 1. Melakukan sosialisasi tentang jenisi jenis pelayanan puskesmas 2. Melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien 3. Melakukan evaluasasi tentang sosialisasi jenis jenis pelayanan pasien, hak dan kewajiban pasien 4. Memperoleh pengukuran



umpan



balik



kepuasan



pengguna



pasien



serta



aduan/keluhan dari pengguna layanan tindak



layanan



dan



penanganan



maupun



lanjutnya



D.Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan  Kegiatan Pokok Sosialisasi jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh puskesmas melalui 1. Penyampaiaan langsung oleh petugas pendafataran kepada pasien 2. Penyampaian langsung melalui rapat(minilokakarya, pertemuan lainnya) kepada petugas dan masayarakat 3. Penyampaian



informasi



jenis



jenis



layanan



dan



hak



dan



kewajiban pasien melalui poster dan leaflet kepada pengunjung puskesmas dan masayarakat 4. Penyampain infoemasi melalui media sosial kepada masayarakat 5. Evaluasi sosialisasi 6. Pengukuran kepuasan dan penanganan aduan 7. Tindak lanjut penanganan aduan  Rincian Kegiatan 1. Petugas pendafataran menyampaiakan informasi tentyang jenis jenis layanan puskesmas kepada pengunjung puskesmas, hak dan kewajiban pasien kepada pasien yang mendaftar di puskesmas, pustu dan polindes 2. Pada saat minilokarya tri bulanan dan pada saat rapat rapat lain kepala puskesmas atau petugas lain mneyampaikan informasi tentang jenis jenis layanan di puskemas, hak dan kewajiban pasien 3. Puskesmas membuat poster dan leaflet tentang jenis jenis layanan puskesmas, hak dan kewajiban pasien. 4. Meyampaiakan informasi tentangJenis jenis layanan puskesmas, hak dan kewajiban pasien lewat media sosial.



5. Melakukan Evaluasi



terkait efektifitas sosialisasi jenisi jenis



layanan, hak dan kewajiban pasien 6. Melakukan pengukuran kepuasan pasian dan penanganan adauan 7. Tindak lanjut penaganan adauan E. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Padat setiap pasien yang mendaftar di loket, petugas pendafataran menyampaiakn jenis jenis layanan puskesmas, hak dan kewajiban puskesmas, kemudian petugas menanykan kepada pasien apakah sudah memamhami penjelasan informasi yang di berikan 2. Pada saat minilokarya kepala puskesmas ato petugas menjelaskan kepada



lintas



sektor



tentang



jenis



jenis



layanan



dan



juga



menjelasakan hak dan kewajiban pasien Pada saat rapat internal kepala puskesmas menjelasakanjenisi jenis layanan puskesmas dan juga tentang hak dan kewajiban pasien 3. Puskesmas membuat poster yang di pampang di puskesmas tentang jenis jenis layanan puskesmas, hak dan kewajiban pasien Puskesmas membuat leaflet tentang jenis jenis layanan pasien, hak dan kewajiban pasien 4. Promkes menyampaikan informasi jenis jenis layanan, hak dan kewajiban pasien ke media sosial (WA group). 5. Petugas admen melakukanevaluasi semua jenis jenis sosilisasi tentang jenis jenis layanan, hak dan kewajiban pasie 6. Petugas admen mengukur kepuasan pelanggan tiap 6 bulan dan 7. Melakukan penanganan terkait aduan / komplai pelanggan 8. Petugas admen membuat tindak lanjut terkait aduan /komplain pasien/pelanggan F. Sasaran 1. Semua Pasien baru 100% mendapat informasi jenisi layanan ,hak dan kewajiban pasien 2. Petugas puskesmas 100% mengetahu jenis jenis layanan, hak dan kewajiban pasien 3. Lintas Sektor.100 mengetahui jenis jenis layanan,hak dan kewajiban pasien G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No



Sosisliasi



Jadwal/bulan 1 2



1



Sosialisasi lewat Pendaftaran



3



4 5



6 7



8



9



10



11 12



2



Minilok tribulanan Rapat internal



3



Membuat postern famlet



4



Informasi



lewat



medsos 5



Evaluasi sosialisasi



6



Pengukuran kepuasan



7



Penanganan aduan/komplain



8



Tindak



lanjut



aduan



H.Monitoring Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Kegiatan sosialisasi dilakukan monitoring/ pemantauan pelaksanaan kegiatan sosialisasi jenisi jenis layaanan,hak dan kewajiban pasien agar tidak terjadi penyimpanagan Dilakukan evaluasi terhadap kesuaian jadwal pelaksaanaan sosialisasi jenis jenis layanan,hak dan kewajiban pasien. Evaluasimn jadawal dilaksanakan tiap 6 bulan sekali. Petrugas yang melakukan adalah..... I. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan kegaiatan dilakukan di buku pencatatan kegiatan sosialisasi dan notulen. Pelaporan pelaksanaan kegiatan tiap 6 bulan sekali dan di laporkan ke kepala puskesmas tiap..6 bulan Peaporan kegiatan di lakukan oleh petugas.. Evaluasi kegiatan mneyeluruh terkait target sasaran pada akhir tahun



.



MONITORING DAN EVALUASI Contoh Chek list monitoringpelaksanaan kegiatan sosialisasi jenis jenis layanan,hak dan kewajiban pasien oleh petugas pedaftana No



Sosisalisis pasien baru di pendaftaran



Pelaksanaan Dilaksanakan



1



Sosislisisi jenis jenis layanan Sosisalisasi hak dan kewajiban



Tidak dilaksanakan



Jumlah Contoh Monitoring Jadwal Monoring Jadwal pelaksanaan sosialisasi jenis jenis layanan,hak dan kewajiban pasien NO 1



Pelaksasaan sosialisasi



2 3



Jumlah



Jadwal Minilok



Kesesuain Jadwal Sesuai Tidak sesuai



Rapat internal Membuat poster/leaflet



Contoh: Tabel evaluasi hasil pengukuran pengetahuan sasaran tentang sosialisasi jenis jenis layanan,hak dan kewajiban pasien pkm ABCD tahun. No Pengukuran 1



2



3



Pengetahuan petugas tentang jenis jenis layanan Pengetahuan petugas tentang hak dan kewajiban pasien Pengetahuan pasien tentang jenis jenis layanan Pengetahuan pasien tentang hak dan kewajiban pasien Pengetahuan pasien tentang jenis jenis layanan Pengetahuan pasien tentang hak dan kewajiban pasien



Hasil Target 100 100 100 100 100 100



Hasil



Ket