Kak Studi Tiru Di Rumah Sakit Unoversitas Udayana - Bali [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) KEGIATAN STUDI TIRU SUB BAGIAN TATA USAHA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PALANGKA RAYA KE RUMAH SAKIT UNIVERSITAS UDAYANA - BALI TAHUN 2022



TU_Umum Kepegawaian RSUD Kota Palangka Raya_2022



1



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) KEGIATAN STUDI TIRU SUB BAGIAN TATA USAHA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PALANGKA RAYA KE RUMAH SAKIT UNIVERSITAS UDAYANA - BALI TAHUN 2022 A.



Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); b. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. 2. Gambaran Umum Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sesuai dengan Undang - Undang Republik



Indonesia



Nomor : 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; harus



memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya merupakan Unit Organisasi yang bersifat khusus



dan memberikan layanan



yang profesional



di



bidang



kesehatan selain Unit Pelaksana Teknis Daerah. Sebagai unit organisasi bersifat khusus, Rumah



Sakit Umum



Daerah Palangka Raya memiliki otonomi



dalam



bidang Manajemen yang salah satunya adalah Sub Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya yang di dalamnya terdapat bagian Umum, Kepegawaian dan Diklat. Sesuai Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/567/2018 tentang Penetapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Kelas D Kota Palangka Raya.



TU_Umum Kepegawaian RSUD Kota Palangka Raya_2022



2



Dalam upaya meningkatkan Mutu dan Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya Bagian Umum, Kepegawaian, dan Diklat memiliki kewajiban untuk terus melakukan peningkatan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)



bagian DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) dan Ketersediaan



Produk-Produk Hukum terkait aspek legalitas Rumah Sakit maka perlu dilakukan “Studi Tiru Pengelolaan Manajemen DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) dan Ketersediaan Produk-Produk Hukum Rumah Sakit di Rumah Sakit Universitas Udayana - Bali.



B.



MAKSUD dan TUJUAN 1. Maksud a. Untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam melaksanan kegiatan Pengelolaan Manajemen Kediklatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya. b. Dengan tersedianya produk-produk hukum di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya maka kegiatan pelayanan Kesehatan bisa dilakukan maksimal karena bisa memberikan aspek legalitas bagi petugas. 2. Tujuan a. Upaya



peningkatan



Kompetensi



Sumber



Daya



Manusia



(SDM)



mengelola DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya. b. Mempelajari proses Pengelolaan Manajemen DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) serta dokumen yang diperlukan hingga pelaporan kegiatan di Rumah Sakit Universitas Udayana - Bali. c. Mengetahui produk-produk Hukum yang terkait Aspek Legalitas Rumah Sakit. d. Melihat secara langsung pengalaman dalam penerapan dan pelaksanaan produk-produk Hukum yang terkait Aspek Legalitas di Rumah Sakit Universitas Udayana - Bali.



TU_Umum Kepegawaian RSUD Kota Palangka Raya_2022



3



C.



RUANG LINGKUP KEGIATAN “Studi Tiru Pengelolaan Manajemen DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) dan Ketersediaan Produk - Produk Hukum Rumah Sakit’’.



D.



SASARAN Pemetaan Kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, Penerapan Pengelolaan Manajemen DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan) dan Proses Ketersediaan Produk - Produk Hukum Rumah Sakit.



E.



WAKTU PELAKSANAAN 1. Pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Studi Tiru Sub Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya ke Rumah Sakit Universitas Udayana – Bali, pada tanggal 3 - 4 November Tahun 2022.



No 1. 2. 3.



Kegiatan



Tanggal



Berangkat dari Palangka Raya Menuju Denpasar Kaji Tiru di Rumah Sakit Universitas Udayana - Bali Berangkat dari Depansar Menuju Palangka Raya



2 November 2022 3 - 4 November 2022 5 November 2022



2. Jadwal Pelaksanaan Uraian Kegiatan



BULAN OKTOBER I



II



III



BULAN NOVEMBER IV



I



II



III



IV



Persiapan Pelaksanaan Pelaporan F.



PESERTA Kegiatan Studi Tiru Sub Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya ke Rumah Sakit Universitas Udayana – Bali sebanyak 7 orang, dengan rincian sebagai berikut :



TU_Umum Kepegawaian RSUD Kota Palangka Raya_2022



4



No



Jabatan Staf Tata Usaha RSUD Kota Palangka Raya



Peserta



1.



dr. ABRAM SIDI WINASIS



2.



FALENTINA SRIATI, A.Md.Keb



3.



NOVITA SARI, S.Pd



4.



MISNAWATI, A.Md.Keb



5.



TEGUH WAHYU PRASETYO



6.



MASTAH



7.



EVA OCTARIANI A, Md.Kep



Direktur RSUD Kota Palangka Raya Koordinator Umum, Kepegawaian, dan DIKLAT RSUD Kota Palangka Raya Pengadministrasi Kepegawaian Pengelola Penyelenggara DILKAT Pengelola Penyelenggara DILKAT Pengadministrasi Umum Pengadministrasi Umum



G. MATERI Studi Tiru Sub Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya ke Rumah Sakit Universitas Udayana - Bali H. NARA SUMBER Rumah Sakit Universitas Udayana - Bali I. PELAKSANA Rumah Sakit Universitas Udayana – Bali J. SUMBER DANA Pelaksanaan Kegiatan “Studi Tiru Sub Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya ke Rumah Sakit Universitas Udayana – Bali” di bebankan pada DPA - BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di RSUD Kota Palangka Raya tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut :



TU_Umum Kepegawaian RSUD Kota Palangka Raya_2022



5



NO



RINCIAN



JUMLAH



1.



Estimasi Kontribusi



Rp



1.500.000,-



2.



Transport Bandara – Hotel (PP) 7 orang x @ Rp. 159.000,-



Rp



1.113.000,-



3.



Uang Harian 7 Orang x @ Rp. 480.000,-x 4 hari



Rp 13.440.000,-



4.



Tiket Peswat PKY- Denpasar (PP) 7 Orang x 2 PP x Rp. 4.909.000,-



Rp 68.726.000,-



5.



a. Hotel Gol IV (1 Orang x 3 mlm x Rp. 990.000,-)



Rp



b. Hotel Gol III & II (6 Orang x 3 mlm x Rp 910.000,-)



Rp 16.380.000,-



JUMLAH



2.970.000,-



Rp. 104.129.000,-



K. PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini disusun sebagai pedoman dalam Pelaksanaan “Studi Tiru Sub Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya ke Rumah Sakit Universitas Udayana - Bali” oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2022.



Palangka Raya, 25 Oktober 2022 Mengetahui, Direktur RSUD Kota Palangka Raya



dr. ABRAM SIDI WINASIS Pembina, IV/a NIP. 19760824 200801 1 022



Koordinator Umum, Kepegawaian, dan DIKLAT RSUD Kota Palangka Raya



FALENTINA SRIATI, A.Md. Keb Penata, III/c NIP. 19830109 200604 2 015



TU_Umum Kepegawaian RSUD Kota Palangka Raya_2022



6