13 0 60 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI SARANA AIR BERSIH (SAB) PUSKESMAS CAMPLONG
I.
Pendahuluan Pembangunan
kesehatan
bertujuan
untuk
meningkatkan
kesadaran,
keamanan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992). Untuk mencapai tujuan tersebut berbagai program atau kegiatan telah dan akan dilaksanakan
atau
dikembangkan
baik
oleh
pemerintah,
swasta
maupun
masyarakat, salah satu diantaranya adalah program penyediaan air bersih. Sesuai dengan penjelasan dalan undang – undang kesehatan No. 23 Tahun 1992 yang dimaksud dengan penyehatan air meliputi pengemanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia. Dalam kaitan dengan hal – hal tersebut maka seharusnya air bersih yang digunakan selain harus mencukupi dalam arti kuantitas untuk kebutuhan sehari – hari dan juga harus memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan baik kualitas fisik, bakteriologis maupun kimia. Pendekatan penyehatan air diawali dengan kegiatan pengawasan kualitas air yang ditindak lanjuti oleh kegiatan perbaikan kualitas air dan pembinaan pemakai air untuk pengamanan kualitas air dengan melibatkan peran serta masyarakat. II.
Latar Belakang Program penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan tujuannya adalah
menyediakan air bersih dan sarana sanitasi yang memadai serta memenuhi syarat kesehatan. Program ini diharapkan dapat memperbaiki status kesehatan msyarakat melalui penurunan angka kesakitan yang disebabkan oleh penyakit yang ditularkan melalui air. Air merupakan kebutuhan dasar yang dipergunakan sehari-hari untuk minum, mandi, cuci, dan keperluan lainnya. Air merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam aspek kesehtan masyarakat, dimana air dapat menjadi sumber dan tempat perindukan dan media bibit penyakit. Banyak air kotor dan bahkan juga air yang bersih secara fisik, seperti diare, demam berdarah, dll Program penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan tujuannya adalah menyediakan air bersih dan sarana sanitasi yang memadai serta memenuhi syarat kesehatan. III. Tujuan A. Tujuan Umum Meningkatkan kesadaran,kemauan
dan
kemampuan
masyarakat
dalam
mengamankan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia. B. Tujuan Khusus 1. Terpantaunya kualitas air melalui upaya pengawasan 2. Berlakunya kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan 3. Meningkatnya kualitas air melaui upaya perbaikan 4. Meningkatnya pengertian, kesadaran, kemauan melakukan pengawasan kualitas air.
IV. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan No Kegiatan Pokok Rincian Kegiatan 1 Inspeksi Sanitasi Sarana Air Pendataan Bersih Menentukan lokasi inspeksi sanitasi SAB Melakukan infeksi SAB sesuai jenisnya Catat hasil inpeksi dan tentukan faktor resikonya V. Cara Melaksanakan Kegiatan Dan Sasaran No 1
Kegiatan Pokok Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih
-
-
Pelaksana Lintas Program Program terkait Menyusun rencana kegiatan Koordinasi LS Menentukan tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan Menyiapkan Form laporan Membuat laporan kegiatan
Lintas Sektor Terkait
1. Kepala Desa Sumber Koordinasi Kegiatan Pembiaya yang akan n BOK dilaksanakan
VI. Sasaran A. Kader Kesehatan B. Masyarakat C. Pengelola dan Penjamah Makanan VII. Jadwal Kegiatan No 1
VIII.
Kegiatan
1
2
3
4
5
Bulan 6 7 8
9
10
11
12
Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dan Pelaporannya Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan sesuai dengan jadwal yang ada dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut.
Ket
IX. Pencatatan, Pelaporan, Dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dengan menggunakan register dan format laporan yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Evaluasi kegiatan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi Puskesmas Camplong.
Mengetahui Kepala UPT Puskesmas Camplong
dr.R.HENDRY ARIYANTO NIP.19821029 200902 1 004
PJ Kesehatan Lingkungan
Nuris Sakinah, S.KM NIP. 19790625 201001 2 007