Kak Tempat-Tempat Umum (Ttu) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA INSPEKSI SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU) UPTD PUSKESMAS KANDANGHAUR



I. Pendahuluan Tempat-tempat umum adalah suatu tempat dimana bersifat umum (semua orang) dapat masuk ketempat tersebut untuk berkumpul melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus-menerus. Jadi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Tempat-tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat sarana dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta dan atau perorangan yang dipergunakan langsung oleh masyarakat. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat-tempat umum, baik untuk bekerja, melakukan interaksi sosial, belajar maupun melakukan aktivitas lainnya. Tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, penularan lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta penularan lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik dan tempat-tempat umum perlu dijaga sanitasinya. Inspeksi Sanitasi Tempat–Tempat Umum (TTU) merupakan kegiatan yang wajib di rencanakan, dilaksanakan, dimonitoring, dievaluasi, dan ditindak lanjuti di seluruh Puskesmas. Oleh karena itu perlu di susun kegiatan inspeksi sanitasi Tempat– Tempat Umum (TTU). II. Latar Belakang Tempat-tempat umum adalah tempat berkumpulnya orang banyak atau masyarakat umum untuk melakukan kegiatan/aktivitas tertentu, yang berarti akan meningkatkan juga hubungan atau kontak antara orang yang satu dengan yang lain, baik hubungan antara pengusaha atau karyawan dengan pengunjung maupun antara pengunjung dengan pengunjung. Oleh sebab itu, maka tempat umum merupakan tempat yang sangat berpotensi untuk terjadinya penyebaran segala penyakit terutama penyakit-penyakit yang medianya adalah makanan, minuman, udara dan air.



Tempat-tempat umum harus mempunyai kriteria sebagai berikut: 1) Diperuntukkan bagi masyarakat umum artinya masyarakat umum boleh keluar masuk ruangan tempat umum dengan membayar atau tanpa membayar; 2) Harus ada gedung/tempat peranan, artinya harus ada tempat tertentu dimana masyarakat melakukan aktivitas tertentu; 3) Harus ada aktivitas, artinya pengelolaan dan aktivitas dari pengunjung tempat tempat umum tersebut; 4) Harus ada fasilitas, artinya tempat-tempat umum tersebut harus sesuai dengan ramainya, harus mempunyai fasilitas tertentu yang mutlak diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat-tempat umum. Sanitasi tempat-tempat umum adalah usaha untuk mengawasi dan mencegah akibat dari tempat-tempat yang diperuntukkan bagi masyarakat umum terutama yang erat kaitannya



dengan



timbulnya



atau



menularnya



suatu



penyakit.



Pentingnya



pengawasan tempat-tempat umum karena tempat umum yang tidak saniter dapat menjadi tempat perkembangbiakan bibit penyakit dan vektor penyakit, sehingga akan memperluas penyebaran penyakit dan kontruksi bangunan tempat umum yang tidak memenuhi syarat akan dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan. III. Tujuan A. Tujuan Umum Meningkatkan pengetahuan masyarakat agar mengerti dan memelihara akan keberadaan tempat-tempat umum di wilayah kerja Puskesmas Kandanghaur. B. Tujuan Khusus 1. Mengetahui sanitasi SAB (Sarana Air Bersih) di tempat-tempat umum (TTU) 2. Mengetahui sanitasi pengelolaan limbah cair di tempet-tempat umum (TTU) 3. Mengetahui sanitasi pengelolaan limbah cair di tempat-tempat umum (TTU) 4. Mengetahui sanitasi pengelolaan sampah di tempat-tempat umum (TTU) 5. Mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan tempat-tempat umum (TTU) IV. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana tempat-tempat umum (TTU) V. Cara Melaksanakan Kegiatan Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat-tempat umum (TTU) yang ada diwilayah kerja Puskesmas Kandanghaur VI. Sasaran 1. Tempat ibadah 2. Perkantoran 3. Sekolah 4. Pasar



5. Pangkas rambut 6. Salon 7. Rumah sakit 8. Pelayanan kesehatan non-rumah sakit (klinik) 9. Hotel 10. Heller 11. CV VII. Jadwal Pelaksanakan Kegiatan Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan VIII.



Rencana Pembiayaan Pembiayaan dibebankan kepada penyelenggaraan APBD BOK Puskesmas Kandanghaur



IX. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dan Pelaporan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali X. Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.



Mengetahui Kepala Puskesmas Kandanghaur



H. SUPRIYADI, SKM., MM NIP.19730315 199403 1 007