Kak Uks [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA UPAYA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) BLUD UPT PUSKESMAS RAWAT INAP BUKOPOSO I.



Pendahuluan Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk menghayati menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan seharihari. Usaha kesehatan sekolah merupakan



bagian dari program kesehatan anak usia



sekolah. Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6-21 tahun.yang sesuai dengan proses tumbuh jkembangnya dibagi menjadi 2 sub.kelompok yakni pera remaja 6-9 tahun dan remaja 10-19 tahun. Tujuan pembangunan dibidang kesehatan adalah terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Unit social terkecil dimasyarakat adalah keluarga, dan anak merupakan bagian terkecil dari keluarga. Dalam siklus hidup masa anak merupakan waktu yang tepat untuk meletakkan landasan yang kokoh bagi terwujudnya manusia yang berkualitas sebagai sumber daya pembangunan bangsa. II.



Latar Belakang Menurut SDKI 1997 tingkat partisipasi sekolah dasar besarnya 90% dari jumlah anak usia 6-14 tahun, dan dilanjutkan di tingkat kesekolah SLTP dan SLTA. Oleh karena itu memberdayakan anak untuk hidup sehat yang dilakukan melalui sekolah merupakan upaya strategis untuk menjangkau kelompok umur usia sekolah agar memiliki kemampuan untuk hidup sehat. UKS adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah dan lingkungan sekolah serta seluruh warga sekolah pada setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan mulai TK/RA, SD/MI, SMP, SMA/SMK/MA. Usaha kesehatan sekolah (UKS) adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan seta membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah dan perguruan agama.menurut UU RI no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan Bab V bagian ketiga belas pasal 45 ayat 1 : Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan ketidakmampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya yang lebih berkualitas. Pembinaan dan pengembangan UKS dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, serta berdaya guna dan berhasil guna, yang melibatkan 4 (empat) departemen yaitu Departemen pendidikan dan kebudayaan, Departemen Agama, departemen kesehatan dan departemen dalam nengeri.



Kerjasama 4 Departemen ini dituangkan dalam surat keputusan bersama 4 menteri sejak tahun 1984. Kegiatan UKS ini dilaksanakan disemua diwilayah kerja puskesmas bukoposo yang terdiri dari TK/RA, SD/MI, SLTP/MTS, SLTA/MA/SMK. Yang terdiri dari 11 TK, 13 SD, 1 MI,3 SLTP, 3 MTS, 1SLTA, dan 1 SMK.  



III.



Tujuan A. Tujuan umum Meningkatnya kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat. Sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam upaya pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas. B. Tujuan Khusus Memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik diwilayah puskesmas bukoposo. Mencakup didalamnya : 1. Memiliki pengetahuan , sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan disekolah dan di perguruan agama, rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat. 2. Sehat baik dalam arti fisik, mental maupun sosial. 3. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk. Penyalah gunaan narkotika, psikotropika dan zat bahaya lainnya ( NAPZA )



IV.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan A. Kegiatan pokok Bersama dengan Tim Penggerak UKS dalam rapat lintas sektoral merencanakan dan melaksanakan kegiatan UKS yang telah disepakati sesuai kebutuhan masyarakat. B. Rincian Kegiatan 1. Rapat koordinasi lintas program 2. Dilakukan rakor bulanan lintas program 3. LOGMIN lintas sektoral 4. Dilakukan lokakarya mini yang melibatkan kepala puskesmas, kepala korwas tingkat kecamatan, kepala sekolah, dan pembina uks. 5. Kegiatan UKS Tingkat SD/MI meliputi : a. Pendataan di sekolah b. Pelayanan kesehatan anak usia 7-15 th disekolah dan anak diluar sekolah c. Penjaringan kesehatan dan UKGS anak kelas 1 d. Pembinaan dan Pelatihan Dokter Kecil kelas IV dan V e. Pembinaan kantin sekolah / Penjajak makanan disekolah f. Penyuluhan Kesehatan



g. Imunisasi / BIAS kelas I, II, dan III h. Pembagian Obat cacing kelas I s/d VI i. Pemantauan dan Penilaian PHBS di Sekolah j. Lomba sekolah sehat k. Lomba ketrampilan dokter kecil 6.



Kegiatan UKS Tingkat SMP/MTs meliputi : a. Pendataan disekolah b. Pelayanan kesehatan anak usia 7-15 th disekolah dan diluar sekolah c. Penjaringan kesehatan anak sekolah tingkat menengah kelas VII d. Pembinaan dan Pelatihan Kader Kesehatan Sekolah ( KKR ) e. Pembinaan kantin sekolah f. Penyuluhan Kesehatan g. Pembagian tablet tambah darah khusus peserta didik perempuan h. Lomba sekolah sehat i. Lomba ketrampilan KKR



7.



Kegiatan UKS Tingkat SMA/MA meliputi : a. Pendataan anak sekolah b. Penjaringan kesehatan anak sekolah tingkat lanjutan kelas X c. Pembinaan dan Pelatihan Kader Kesehatan Sekolah ( KKR ) d. Pembinaan kantin sekolah e. Penyuluhan Kesehatan f. Pembagian  tablet tambah darah khusus peserta didik perempuan g. Lomba sekolah sehat h. Lomba ketrampilan KKR



V.



Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Membentuk tim pelaksana kegiatan UKS yang melibatkan KIA, Kesling, Gizi, dan P2M 2. Menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rapat lintas sektoral dan lintas program 3. Menentukan jadwal kegiatan dalam rapat koordinasi 4. Memberitahu jadwal pelaksanaan pada semua sekolah sebelum melaksanakan kegiatan 5. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan 6. Melaporkan hasil kegiatan dalam rapat bulanan dan rapat lintas sektoral 7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan VI.



Sasaran



1. Siswa/siswi TK 2. Siswa/siswi SD kelas I 3. Siswa/siswi SMP kelas VII



4. Siswa/siswi SMA/SMK kelas X 5. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai perwakilan sekolah untuk lomba dokter kecil dari SD 6. Siswa/siswi ditunjuk sebagai perwakilan sekolah untuk pembinaan Kader Kesehatan Remaja 7. Guru/Pembina UKS dari TK, SD, SMP, dan SMA VII.



Jadwal Pelaksanaan 2021



Kegiatan



Jan



Feb



Persiapan



X



X



Pelaksanaan



Mar



Apr



Mei



Jun



Ags



Sep



Okt



Nov



X



X



X



X



Des



X X



Evaluasi



X



Pelaporan



X



VIII.



Jul



X X



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan



Penanggung jawab UKS dan bersama penanggung jawab lintas program yang lain melaksanakan kegiatan melakukan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut dari kegiatan penjaringan kesehatan anak sekolah dasar, anak sekolah tingkat pertama, dan anak sekolah tingkat lanjutan. IX. Pencatatan Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan 1. Hasil kegiatan penjaringan kesehatan anak sekolah di dokumentasikan oleh penanggung jawab UKS dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji dan pada saat rapat lintas sector yang dilakukan 3 bulan sekali. 2. Hasil evaluasi kegiatan di tindak lanjuti dan disepakati dalam pertemuan lintas sector dan lintas program.