KAK Verifikasi STBM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH



PUSKESMAS TAWANGSARI Jl. Laksamana Yos Sudarso No. 13 Tawangsari Kab. Sukoharjo, Kode Pos 57561 Telp.(0272) 881356, Email: [email protected]



KERANGKA ACUAN VERIFIKASI DESA STBM A. Pendahuluan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan untuk merubah perilaku hygiene dan sanitasi melalui pemberdayaan mayarakat dengan methode pemicuan. Penyelenggaraan STBM ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang hygienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Suatu desa dikatakan telah mencapai Sanitasi total adalah kondisi ketika komunitasnya telah berperilaku dalam : 1. Tidak Buang air Besar Sembarangan 2. Mencuci Tangan Pakai Sabun 3. Mengelola air minum dan makanan yang aman 4. Mengelola sampah dengn benar 5. Mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman. Untuk mengetahui masyarakat apakah telah berhasil dalam mencapai kondisi sanitasi total maka dalam penyelenggaran STBM ini dilaksanakan penilaian atau verifikasi. Proses verifikasi adalah serangkaian kegiatan penilaian yang dilakukan oleh tim verifikasi terhadap pernyataan bahwa telah terjadi perubahan perilaku. Proses verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan terjadinya perubahan perilaku masyarakat di desa/kalurahan. B. Latar Belakang Kecamatan Tawangsari sebagai bagaian dari



Kabupaten yang telah



mendeklarasikan sebagai Kabupaten ODF pada akhir tahun 2017 dengan beberapa catatan diantaranya masih adanya beberapa jamban yang kurang sehat, masyarakat yang rawan untuk kembali BABS karena belum memiliki sarana sanitasi ini. ODF ini barulah satu pilar STBM dari 5 pilar yang ada. Dengan



dicapainya satu pilar utama maka diharapkan



sebagai pijakan dalam



mewujudkan desa STBM. Untuk mempertahankan kabupaten ODF dan mengetahui perkembangan STBM ini maka mutlak dilakukan pemantauan progam STBM yaitu dengan melaksanakan verifikasi STBM yang selanjutnya dilakukan pembahasan oleh masyarakat untuk menyusun rencana kegiatan dalam mewujudkan desa STBM. C. Dasar Hukum 1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor : 6 tahun 2014 Tentang Desa 3. Peraturan Presiden RI No 185 tahun 2014 tentang Universal Akses Air Minum dan Sanitasi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pekerjaan tenaga sanitarian; 5. Permenkes No 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 16 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah; 7. Peraturan Bupati Sukoharjo No 37 tahun 2018 tentang Limbah Domestik; 8. Peraturan Bupati Sukoharjo No 19 tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. D. Tujuan Umum : Mengetahui Desa/ Dusun melaksanakan STBM Khusus : 1. Mempertahankan desa ODF 2. Mengetahui prosentase keluarga



yang telah melaksanakan



pilar (1 – 5)



STBM 3. Memetakan wilayah pelaksanaan pilar – pilar STBM E. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan pokok Memantau perkembangan perilaku masyarakat untuk stop BABS serta memantau perkembangan jumlah penduduk yang akses terhadap fasilitas sanitasi. Rincian kegiatan Pengumpulan data dan pengolahan data hasil verifikasi STBM F. Cara Melaksanakan kegiatan 1. Memaparkan hasil verifikasi STBM 2. Melaksanakan Pembahasan hasil verifikasi STBM 3. Merencanakan tindak lanjut dari hasil verifikasi STBM



G. Sasaran Terlaksananya 2 Kadus / Desa tervalidasi melaksanakan STBM H. Jadwal pelaksanaan kegiatan No



Kegiatan



BULAN Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Agt



Sept



Okt



Nov



 1 Verikasi Desa STBM



 



 



V



G. Sumber Dana Kegiatan ini dibiayai dari DAK Non fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2020. H. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan oleh pelaksana



program



bersama



penanggungjawab



program.



Apabila



ada



ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab program bersama dengan pelaksana program harus mencari penyebab masalahnya dan mencari solusi penyelesaiannya.dan hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo. I.



Penutup Demikian kerangka acuan ini kami buat dengan harapan semoga kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga tujuan tersebut diatas dapat tercapai secara bertahap dan berkesinambungan.



Plt. Kepala UPTD Puskesmas Tawangsari



dr. SUTINI NIP : 19710821 200212 2006



Des