Kalender Pendidikan Tahun 2023-2024 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Alamat : Jl.Jati Kel.Gunung Bale Kec.Banawa Telp.(0457) 72202 – 72201 Fax.(0457) 72211 Donggala



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN DONGGALA NOMOR : 886 / 420 / DIKBUD / 2023 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN DONGGALA,



Menimbang



: a. bahwa Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu dalam kegiatan belajar mengajar selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran baru, waktu pembelajaran efektif, minggu efektif belajar, dan juga hari libur; b. bahwa pengaturan waktu belajar secara optimal dapat meningkatkan mutu pendidikan; c. bahwa Tahun Pelajaran 2022/2023 akan berakhir dan tahun pelajaran 2023/2024 akan segera di mulai: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Donggala tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi sekolah dalam lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Donggala.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2016 Nomor 11); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 Tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di Sekolah; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 146 tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 35 tahun



2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; 13. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; dan 14. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Memperhatikan : Hasil Rapat Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 tanggal 12 Juni 2023.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1) Taman Kanak-kanak (TK)/ lembaga pendidikan bentuk lainnya yang sederajat adalah bentuk satuan pendidikan Pra Sekolah pada jalur pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan dini bagi anak-anak usia sekurang-kurangnya 4 tahun sampai memasuki Pendidikan Dasar dengan lama pendidikan satu atau dua tahun; 2) Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP); 3) Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang berlangsung; 4) Pekan efektif belajar adalah masa belajar selama 6 hari kerja yaitu mulai hari Senin sampai dengan Sabtu yang digunakan untuk kegiatan belajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan; 5) Hari efektif sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6) Hari efektif belajar sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7) Jam efektif belajar adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri sesuai dengan ketentuan kurikulum; 8) Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh KEMDIKBUD untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan; 9) Libur semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir semester; 10) Libur umum merupakan libur yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia; dan 11) Libur khusus merupakan libur yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala.



BAB II PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN Pasal 2 1) PPDB dilaksanakan pada saat libur semester 2 / akhir tahun pelajaran (jadwal dapat dilihat pada JUKNIS PPDB No. 841.a/420/DISDIKBUD/2023); 2) Permulaan tahun pelajaran 2023/2024 dimulai pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 untuk TK/PAUD, SD, dan SMP; 3) Pelaksanaan MPLS untuk SMP pada tanggal 6 s.d. 8 Juli 2023; dan 4) Persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2023/2024 paling lambat hari Senin tanggal 10 Juli 2023. Pasal 3 Akhir tahun pelajaran 2023/2024 pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024.



BAB III KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR EFEKTIF Pasal 4 Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/PAUD, SD dan SMP tahun ajaran 2023/2024 dimulai paling lambat hari Selasa tanggal 11 Juli 2023.



1)



2)



Pasal 5 Pada awal tahun pelajaran Kepala Sekolah berkewajiban menyusun program yang mencakup: a. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) bersama guru-guru, komite serta warga sekolah lainnya, (bagi sekolah yang akan memperbaharui kembali); b. Rencana Kerja Tahunan (RKT) mencakup pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) bersama-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah lainnya; c. Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2013 dan Dokumen Kurikulum Merdeka (bagi sekolah pelaksana) bersama-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah lainnya ; d. Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama pengelola keuangan sekolah; dan e. Program Supervisi ke kelas. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a. Program tahunan/semester, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menelaah silabus; b. RPP/Satuan pelajaran/persiapan mengajar dan menyajikannya pada KBM; c. Program evaluasi; d. Analisis hasil evaluasi; e. Program perbaikan dan pengayaan; f. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB); g. Program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga bagi guru bimbingan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu; h. Program praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik; i. Program Pengembangan diri/kecakapan hidup/Life Skill; j. Program untuk komunitas guru (KKG, MGMP, dan lainnya) dalam hal mendukung PMM dan aksi nyata; dan k. Bagi Sekolah Penggerak/ Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka menyusun program dan lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka.



BAB IV WAKTU BELAJAR Pasal 6 1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);



2) Jumlah pekan efektif belajar dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 36 dan sebanyak-banyaknya 38 yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku; dan 3) Jumlah hari efektif belajar tahun pelajaran 2023/2024 ditetapkan sebanyak 213 hari untuk SD dan 217 untuk SMP. Pasal 7 Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari belajar perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan dalam setahun yaitu antara 36 s.d. 38 pekan efektif belajar.



BAB V PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL (AN) Pasal 8 1) AN jenjang SMP gelombang 1 dan 2 dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 21 September 2023; dan 2) AN jenjang SD gelombang 1 dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 26 Oktober 2023 dan gelombang 2 dilaksanakan pada tanggal 30 oktober s.d. 2 November 2023. Pasal 9 Agar optimalnya pelaksanaan AN, sekolah dapat meliburkan siswa yang bukan merupakan peserta AN dengan ketentuan memberikan tugas tambahan selama diliburkan kepada siswa tersebut.



BAB VI KEGIATAN AKHIR SEMESTER Pasal 10 1) Akhir semester adalah waktu setelah selesai pelaksanaan Ujian Semester pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua); 2) Kegiatan akhir semester terdiri dari ujian susulan (bagi siswa yang tidak mengikuti ujian pada jadwal yang ditentukan), ujian praktek, pengolahan nilai dan penerimaan rapor; 3) Pada Akhir semester 1 (satu) dan 2 (dua) sekolah dapat melakukan kegiatan unjuk prestasi kinerja para pendidik dalam bentuk lomba-lomba/festival seni, olah raga, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, prestasi, mengembangkan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya; dan 4) Kegiatan akhir semester 1 (satu) diperkirakan dalam pertengahan hingga mendekati akhir Desember 2023 sedangkan kegiatan akhir semester 2 (dua) dalam pertengahan hingga mendekati akhir Juni 2024.



BAB VII PENILAIAN



1) 2) 3) 4) 5) 6)



Pasal 11 Tugas mencakup tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur; Ulangan harian adalah ulangan yang dilaksanakan minimal per KD atau sesuai ketentuan dalam kurikulum; Ujian Tengah semester adalah ulangan yang dilaksanakan setelah setengah materi atau KD per semester telah diajarkan sesuai ketentuan dalam kurikulum; Ujian Sumatif adalah penilaian yang dilakukan dipertengahan semester bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka atau termasuk dalam Sekolah Penggerak; Ujian semester adalah ulangan yang dilaksanakan setelah seluruh KD telah diajarkan pada semester satu dan dua sesuai ketentuan dalam kurikulum; dan Ujian Sekolah (US) adalah ujian yang ditujukan bagi siswa kelas akhir sebagai tahapan akhir dalam proses penilaian.



BAB VIII LIBUR SEKOLAH Pasal 12 1) Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah; 2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas libur semester, libur khusus serta libur umum; dan 3) Libur sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 di atas tidak termasuk ASN yang ada pada satuan pendidikan kecuali libur khusus dan umum. Pasal 13 Libur umum meliputi hari besar keagamaan, hari besar nasional dan cuti bersama yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 14 Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan melalui Surat Keputusan atau Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Donggala dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif di sekolah.



BAB IX LAIN-LAIN Pasal 15 1) Jenis kegiatan dalam kalender pendidikan dapat dilihat pada lampiran keputusan ini; 2) Satuan pendidikan dengan kondisi tertentu tidak dapat menyesuaikan kegiatanya dengan kelender pendidikan ini harus koordinasi dengan Dinas; 3) Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; dan 4) Jika terjadi kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Donggala Pada Tanggal : 13 Juni 2023 Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Donggala



H. KASMUDIN, SS., MM NIP. 19670807 199302 1 003



KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2023/2024 UNTUK PAUD, SD, & SMP M



S



Juli 2023 S R K



S 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 HES: 21 hari HEB:18 hari Januari 2024 S S R K 1 2 3 4 7 8 9 10 11 14 15 16 17 18 21 22 23 24 25 28 29 30 31 M



HES: 26 hari HEB: 25 hari



J



J S 5 6 12 13 19 20 26 27



M



S



6 7 13 14 20 21 27 28



Agustus 2023 S R K 1 2 3 8 9 10 15 16 17 22 23 24 29 30 31



J S 4 5 11 12 18 19 25 26



HES: 26 hari HEB: 26 hari



M



S



4 5 11 12 18 19 25 26



Februari 2024 S R K J S 1 2 3 6 7 8 9 10 13 14 15 16 17 20 21 22 23 24 27 28 29



HES: 24 hari HEB: 24 hari



Hari Libur & Cuti Bersama 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 28 Sept. Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Des. Hari Raya Natal 26 Des. Cuti Bersama Hari Raya Natal 1 Januari Tahun Baru Masehi 7 Januari Tahun Baru Imlek 10 Februari Isra Mi'raj 11 Maret Hari Raya Nyepi 29 Maret Jumat Agung 10 April Hari Raya Idul Fitri 1445 H 11 April Hari Raya Idul Fitri 1445 H 1 Mei Hari Buruh 9 Mei Kenaikan Isa Almasih 23 Mei Hari Raya Waisak 1 Juni Hari Lahir Pancasila 17 Juni Idul Adha 1445 H 9,12,13 Maret Perkiraan Libur Awal Ramadhan 8,9,12,13 April Perkiraan Libur Idul Fitri



September 2023 S R K J S 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



Oktober 2023 M S S R K 1 2 3 4 5 8 9 10 11 12 15 16 17 18 19 22 23 24 25 26 29 30 31



HES: 25 hari HEB: 20 hari (SD) HEB: 16 hari (SMP)



HES: 26 hari HEB: 20 hari (SD) HEB: 26 hari (SMP)



HES: 26 hari HEB: 24 hari (SD) HEB: 26 hari (SMP)



April 2024 S S R K J S 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



Mei 2024 S R K 1 2 5 6 7 8 9 12 13 14 15 16 19 20 21 22 23 26 27 28 29 30



HES: 20 hari HEB: 20 hari (SD) HEB: 14 hari (SMP)



HES: 24 hari HEB: 18 hari (SD) HEB: 24 hari (SMP)



M



M



S



S



Maret 2024 S R K



J S 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 HES: 21 hari HEB: 16 hari



J S 6 7 13 14 20 21 27 28



M



Hari Libur Semester I dan II Awal Tahun Ajaran & Pelaksanaan MPLS (Semester I) Persiapan KBM Semester I dan II UTS (K13)/Ujian Sumatif (Kur.Merdeka) Semester I & II Pelaksanaan ANBK SMP (Gel.I dan II) Pelaksanaan ANBK SD (Gel.I dan II) Perkiraan US SMP Perkiraan US SD Ujian Tulis Semester I dan II Ujian Praktek Semester I dan II Ujian Susulan Semester I dan II Pengelolaan Nilai Ujian Semester I dan II Penyerahan Rapor Semester I dan II



November 2023 S R K J S 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 M



M



S



S



J S 3 4 10 11 17 18 24 25 31



Desember 2023 S R K J S 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 HES: 20 hari HEB: 2 hari M



S



M



S



Juni 2024 S R K



J



S 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 HES: 17 hari HEB: 0 hari



Pekan Efektif Belajar Semester I Hari Efektif Sekolah (HES) Semester I Hari Efektif Belajar (HEB) Semester I



: 19 Pekan : 144 hari : 110 hari (SD) 114 hari (SMP)



Pekan Efektif Belajar Semester II Hari Efektif Sekolah (HES) Semester II Hari Efektif Belajar (HEB) Semester II



: 17 Pekan : 132 hari : 103 hari



Catatan: TK/PAUD dapat menyesuaikan dihari libur sekolah



Donggala, 13 Juni 2023 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



H. KASMUDIN, SS., MM NIP. 19670807 199302 1 003