Kamus Indikator Mutu Nasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAMUS INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS Kepatuhan Identifikasi Pasien (KIP) Judul Indikator



Kepatuhan Identifikasi Pasien



Dasar Pemikiran



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien pada pasal 5 ayat 5 bahwa salah satu Sasaran Keselamatan Pasien adalah mengidentifikasi pasien dengan benar. 2. Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin



keselamatan



pelayanan



dan



pasien



mencegah



selama



insiden



proses



keselamatan



pasien. Untuk menjamin kepatuhan identifikasi maka diperlukan indikator yang mengukur dan memonitor tingkat



kepatuhan



melakukan



proses



pemberi



pelayanan



identifikasi.



Sehingga



dalam pemberi



pelayanan akan menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan pasien.



Dimensi Mutu



Keselamatan



Tujuan



Meningkatkan kepatuhan pemberi layanan dalam melaksanakan proses identifikasi pasien dalam pelayanan.



Definisi Operasional



1.



Identifikasi



pasien



secara



benar



adalah



proses



mencocokkan identitas pasien menggunakan minimal dua dari tiga identitas yang tercantum pada gelang, label atau bentuk alat identifikasi lainnya sebelum memberikan pelayanan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Puskesmas.



2. Proses identifikasi pasien oleh petugas dilakukan secara aktif dengan visual dan atau verbal. 3. Peluang adalah indikasi dilakukan identifikasi pasien secara benar pada saat : a. Pemberian



pengobatan



:



pemberian



obat,



pemberian cairan intravena, pengambilan sampel dan nutrisi. b. Prosedur tindakan : tindakan operasi atau tindakan invasif lainnya sesuai kebijakan yang di tetapkan Puskesmas.



Jenis Indikator



Proses



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah proses identifikasi pasien yang dilakukan secara



(pembilang)



benar



Denominator



Jumlah total peluang yang di observasi



(penyebut) Target



100%



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi: Semua pasien yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit Kriteria Eksklusi: Tidak ada



Formula



Desain Pengumpulan



Concurrent (Survei harian)



Data Sumber Data



Data primer



Instrumen Pengambilan



Formulir Observasi



Data Besar Sampel



Menggunakan



populasi



atau



sesuai dengan referensi Frekuensi Pengumpulan



Harian



Data



Periode



Bulanan



Pelaporan Data Periode



Analisis



Triwulan



Data Penyajian Data



□ Tabel □ Control chart



Penanggung Jawab



Tim KP



□ Run chart



sampel



minimal



Angka Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus Sensitif Obat (SO) Judul Indikator



Dasar Pemikiran



Angka Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus Sensitif Obat (SO) 1. Peraturan Pemerintah RI tentang RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas 3. Angka keberhasilan pengobatan TB semua kasus minimal 90% dengan memperhatikan upaya penurunan angka putus obat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi.



Dimensi Mutu



1. Efisien 2. Efektif 3. Tepat waktu



Tujuan



Untuk mengetahui jumlah keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensitive obat dan mengurangi angka penularan penyakit TB



Definisi



1. Tuberculosis yang selanjutnta disingkat TB adalah



Operasional



penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. 2. TB Sensitif Obat (SO) adalah penderita TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan uji kepekaan atau Tes Cepat Mikroskopis (TCM) menunjukkan hasil masih sensitive terhadap obat anti tuberculosis (OAT) lini I (pertama) 3. Obat Anti Tuberculosis (OAT) lini I adalah obat anti tuberculosis yang terdiri dari Isoniazid (H), Rifampisin (R), Pirazinamid (Z), Etambutol (E) dan streptomosin (S) 4.



Angka keberhasilan pengobatan pasien TB adalah angka yang menunjukkan persentase semua pasien TB yang sembuh dan pengobatan lengkap diantara semua



pasien TB yang diobati dan dilaporkan sesuai dengan peiodesasi waktu pengobatan TB. Angka ini merupakan penjumlahan dari angka kesembuhan semua kasus dan angka



pengobatan



lengkap



semua



ksaus



yang



dengan



hasil



mengambarkan kualitas pengobatan TB. 5. Sembuh



adalah



pasien



TB



paru



pemeriksaan bacteriologis positif pada awal pengobatan yang



hasil



pemeriksaan



bakteriologis



pada akhir



pengobatan menjadi negative dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya. 6. Upaya peningkatan mutu keberhasilan pengobatan pasien TB dilihat menurut alur pengobatan mulai dari pasien



dinyatakan



positif



sebagai



pasien



TB



berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis lainnya sampai



dengan



pasien



dinyatakan



sembuh



dan



pengobatan lengkap. 7. Upaya peningkatan mutu meliputi: a. Pemeriksaan dahak yang tepat dan benar dengan hasil dokumentasi b. Pelaksanaan



Komunikasi



Informasi



Edukasi



(KIE) TB kepada pasien TB dan keluarga, pembuatan



kesepakatan



pasien



dalam



menjalankan pengobatan TB termasuk Pengawas Minum Obat (PMO). c. Pemberian regimen dan dosis obat yang tepat. d. Pemantauan



kemajuan



pengobatan



termasuk



penanganan efek samping obat. e. Pencatanan Rekan Medis secara lengkap dan benar disetiap tahapan pengobatan. 8. Sembuh adalah pasien TB paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan TB menjadi negative dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya.



9.



Pengobatan



lengkap



adalah



pasien



TB



yang



telah



menyelesaikan pengobatan secara lengkap dimana pada salah



satu



pemeriksaan



sebelum



akhir



pengobatan



hasilnya negative dan diakhir pengobatan tidak ada bukti hasil Jenis



pemeriksaan



bakteriologis



(tidak



dilakukan



pemeriksaan bakteriologis diakhir pengobatan. Hasil



Indikator Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan



(Pembilang)



lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas



Denumerator



Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan



(Penyebut)



di wilayah kerja Puskesmas



Target



90%



Pencapaian Kriteria



Kriteria Inklusi: Semua pasien TB SO yang dinyatakan sembuh dan menjalani pengobatan secara lengkap di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan. Kriteria eksklusi 1. Pasien TB RO 2. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TBC.09 dan hasil pengobatan pasien TB pindahan dengan TB.10 3. Pasien TB dengan hasil positif pada bulan ke 5 atau ke 6



Formula



Jumlah pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas × 100% Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas



Desai



Retrospektif



Pengumpulan Data Sumber Data



Formulir: TB.01, TB.03, TB.04, TB.05, TB.06, TB.09 dan TB.10



Instrumen



Data Sekunder



Pengambilan Data Besar Sampel



Populasi



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode



Bulanan, triwulanan, tahunan



Pelaporan Data Periode



Bulanan, triwulanan, tahunan



Analisis Data



Penyajian







Tabel



Data







Control chart







Run chart



Penanggung jawab



Penanggung Jawab TB



Kepatuhan Kebersihan Tangan Judul Indikator Dasar Pemikiran



Kepatuhan Kebersihan Tangan 1. Permenkes



No.11



Tahun



2017



tentang



Keselamatan Pasien pada pasal 5 ayat 5 mengamanatkan harus



bahwa



mengurangi



setiap



fasyankes



resiko



infeksi



akibat



tahun



2017



tentang



perawatan kesehatan 2. Permenkes



No.27



Pencegahan



dan



pengendalian



infeksi



di



Fasyankes, pasal 3 ayat 1 setiap Fasyankes harus melaksanakan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



HK.01.07/Menkes/413/2020 Pedoman



Pencegahan



Tentang



Dan



Pengendalian



Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Rumah



sakit



harus



memperhatikan



kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan cuci tangan sesuai dengan ketentuan WHO.. Dimensi Mutu



Keselamatan



Tujuan



Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai



dasar



meningkatkan



untuk



kepatuhan



memperbaiki agar



dapat



dan



menjamin



keselamatan pasien dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan



Definisi Operasional



1. Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcoholbased handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. 2. Kebersihan



tangan



dilakukan



dengan



5



indikasi (Five moments) dan momen lainnya serta 6 langkah kebersihan tangan (WHO). 3. Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan terhadap petugas yang melakukan kebersihan tangan sesuai dengan 5 indikasi (Five moments) yang terdiri dari : a



Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien).



b Sesudah setelah



Kontak



dengan



menyentuh



pasien



pasien



yaitu



(permukaan



tubuh atau pakaian pasien ). c



Sebelum



melakukan



Prosedur



aseptik



contoh: Pemasangan intra vena kateter (infus),



perawatan



kateter



urin,



luka,



pemasangan



suctioning,



pemberian



suntikan dan lain lain d Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien



seperti



muntah,



darah, nanah,



urin, feces, produksi drain, dan setelah melepas sarung tangan



e



Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien peralatan



lain



atau



yang digunakan pasien,



kertas/lembar untuk menulis yang ada di sekitar pasien. f



Selain



itu,



kebersihan



tangan



juga



dilakukan pada saat: 1) Melepas sarung tangan steril 2) Melepas APD 3) Setelah benda



kontak mati



dengan



dan



permukaan



objek



termasuk



peralatan medis 4) Setelah



melepaskan



sarung



tangan



steril. 5) Sebelum menangani obat-obatan atau menyiapkan makanan. 4. Moment adalah penilaian saat pelaksanaan kebersihan tangan harus dilakukan 5. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang dinilai adalah



semua



kesehatan



tenaga



yang



bertugas



pelayanan/perawatan penunjang



yang



medis



pasien



bekerja



dan



tenaga



di



ruang



serta



tenaga



sebagai



cleaning



service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien / spesimen. 6. Auditor adalah memiliki



orang



kompetensi



yang untuk



paham



dan



melakukan



penilaian kepatuhan kebersihan tangan dengan metode dan tool yang telah ditentukan. 7. Sesi adalah lama waktu untuk observasi yang dihitung sejak mulai sampai selesai 8. Pengamatan dilakukan maksimal 15 menit dalam satu periode pengamatan



Jenis Indikator



Proses



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah



orang



yang



melakukan



(pembilang)



tangan sesuai dengan 5 Indikasi



Denominator



Jumlah orang yang diamati/observasi



kebersihan



(penyebut) Target



≥ 85%



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi : Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga



penunjang



yang



kontak



erat



pasien/spesimen yang akan di observasi Kriteria Ekslusi : Tidak ada



Formula



dengan



Desain Pengumpulan



Concurrent (Survei harian)



Data Sumber Data



Hasil observasi



Instrumen Pengambilan



Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan



Data Besar Sampel



Jumlah



seluruh



kesehatan



yang



tenaga bertugas



medis di



dan



ruang



tenaga



pelayanan/



perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja



sebagai



cleaning



service,



pemulasaran



jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi yang dibagi dalam beberapa Periode Frekuensi Pengumpulan



Harian



Data Periode



Triwulan



Pelaporan Data Periode



Analisis



Triwulan



Data Penyajian Data



□ Tabel □ Control chart



Penanggung Jawab



□ Run chart



Tim PPI Puskesmas



Kepuasan Pasien dan Keluarga Judul Indikator



Kepuasan Pasien dan Keluarga



Dasar Pemikiran



1. Undang-Undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa



Setiap



Rumah



Sakit



mempunyai



kewajiban untuk memberi pelayanan kesehatan yang



aman,



efektif



bermutu,



dengan



antidiskriminasi



mengutamakan



dan



kepentingan



pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. 2. Permen



PAN-RB



menyebutkan pelayanan



publik



No.



14



bahwa wajib



Tahun



2017



penyelenggara melakukan



Survei



Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali tahun dan wajib mempublikasikan hasilnya, sebagai pelaksanaan amanah UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimensi Mutu



Berorientasi Pada Pasien



Tujuan



Mengukur tingkat kepuasan pasien dan keluarga sebagai dasar upaya-upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang mampu memberikan kepuasan pelanggan.



Definisi Operasional



1. Kepuasan adalah pernyataan tentang persepsi pelanggan terhadap jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. Kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila pelayanan



yang



diberikan



sesuai



atau



melampaui harapan pelanggan. Hal ini dapat diketahui dengan melakukan survei kepuasan pelanggan untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan dengan mengacu pada kepuasan pelanggan



berdasarkan



Indeks



Kepuasan



Masyarakat (IKM). 2. Pemantauan dan pengukuran kepuasan pasien dan keluarga adalah kegiatan untuk mengukur tingkat



kesenjangan



pelayanan rumah sakit



yang diberikan dengan harapan pasien dan keluarga di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat. 3. Pelayanan yang diukur berdasarkan persepsi dan pengalaman pasien dan keluarga terhadap: a



Fasilitas : sarana, prasarana, alat



b SDM: perawat, dokter, petugas lain c



Farmasi:



kecepatan,



sikap



petugas,



penjelasan penggunaan obat d Administrasi tunggu



dan



:



pendaftaran, pelayanan:



ruang



kecepatan,



kemudahan, kenyamanan



Jenis Indikator



Output



Satuan



Nilai Indeks



Pengukuran Numerator



Sesuai



dengan



(pembilang)



kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017



formula



perhitungan



survei



Denominator



Sesuai



dengan



formula



perhitungan



survei



(penyebut)



kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017



Target



>76,60%



Pencapaian Kriteria:



Kriteri Inklusi : Semua pasien, keluarga, pengunjung Kriteria Ekslusi : Tidak ada



Formula



Sesuai



dengan



formula



perhitungan



survei



kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017 Desain



Concurrent (Survei Harian)



Pengumpulan Data Sumber Data



Kuesioner kepuasan



Instrumen



Kuesioner kepuasan pasien



Pengambilan Data Besar Sampel



Sesuai dengan formula perhitungan jumlah sampel dalam survei kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik



Frekuensi



Minimal satu kali dalam 6 bulan



Pengumpulan Data Periode Pelaporan Data



setiap 6 (enam) bulan



Periode



Analisis



setiap 6 (enam) bulan



Data Penyajian Data



□ Tabel □ Control chart



Penanggung Jawab



□ Run chart



Kepala Tata Usaha



Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Judul Indikator



Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)



Dasar Pemikiran



1. Permenkes



No.11



Keselamatan



Tahun



Pasien



pada



2017 pasal



5



tentang ayat



5



mengamanatkan bahwa setiap fasyankes harus mengurangi resiko infeksi akibat perawatan kesehatan 2. Permenkes



No.27



Pencegahan



dan



tahun



2017



pengendalian



tentang



infeksi



di



Fasyankes, pasal 3 ayat 1 setiap Fasyankes harus melaksanakan



program



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi (PPI). 3. Keputusan Indonesia



Menteri No.



Kesehatan



Republik



HK.01.07/Menkes/413/2020



Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam menghadapi wabah Covid 19 (Dirjen Yankes tahun 2020) 5. Rumah Sakit harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur.



Dimensi Mutu Tujuan



Keselamatan, Efektif 1. Mengukur kepatuhan petugas Rumah Sakit dalam menggunakan APD



2. Menjamin



keselamatan



petugas



dan



pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. Definisi Operasional



1. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat



yang



dirancang



sebagai



penghalang



terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara



untuk



melindungi



pemakainya



dari



cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit. 2. APD digunakan sesuai dengan standar dan indikasi 3. Indikasi



penggunaan



melakukan



tindakan



APD yang



adalah



jika



memungkinkan



tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik



darah



kemungkinan



atau



pasien



cairan



tubuh



atau



terkontaminasi



dari



petugas. 4. Kepatuhan kepatuhan



penggunaan petugas



APD



adalah



kesehatan



dalam



menggunakan APD sesuai standar dan indikasi. 5. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian yang dilakukan terhadap petugas kesehatan



dalam



menggunakan



melakukan tindakan atau prosedur pelayanan kesehatan



Jenis Indikator



Proses



Satuan



Persentase



Pengukuran



APD



saat



Numerator



Jumlah petugas



kesehatan yang menggunakan



(pembilang)



APD sesuai indikasi dan standar dalam periode Pengamatan



Denominator



Jumlah petugas kesehatan diamati



(penyebut) Target



100%



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi: Semua



petugas



yang



terindikasi



harus



menggunakan APD Kriteria Eksklusi: Tidak ada Formula



Desain



Concurrent (Survei harian)



Pengumpulan Data Sumber Data



Sumber data primer yaitu melalui observasi



Instrumen



Formulir observasi



Pengambilan Data Besar Sampel



Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode Pelaporan Data



Bulanan



Periode



Analisis



Triwulan



Data Penyajian Data



□ Tabel □ Control chart



Penanggung Jawab



Tim PPI



□ Run chart



Ibu Hamil Yang Mendapatkan Pelayanan ANC Sesuai Standar Judul Indikator Dasar pemikiran



Dimensi Mutu



Ibu Hamil Yang Mendapatkan Pelayanan ANC Sesuai Standar 1. Peraturan Presiden RI tentang RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Kesehatan Ibu 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas 5. Hasil SUPAS 2015 menyebutkan Angka Kematian Ibu (AKI) 305/100.000 Kelahiran Hidup (KH) dan pada akhir SGDs 2030 adalah 131/100.000 KH 6. Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga factor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi. 7. ANC sangat penting dilakukan untuk kelangsungan hidup baik bagi ibu maupun bayi serta bayi dapat lahir dengan sehat, berkualitas dan tercegah dari risiko stunting 1. Efektif 2. Keselamatan 3. Fokus kepada pasien



Tujuan Definisi Operasional



Penurunan angka kematian ibu di Indonesia 1. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah mendapat pelayanan ANC lengkap sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas selama periode kehamilan di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan 2. Standar kuantitas adalah kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) terdiri dari: a. 1 kali kunjungan sedini mungkin pada trimester ke-1/ 0-12 minggu b. 1 kali kunjungan pada trimester ke-2/ ˃ 12-24 minggu c. 2 kali kunjungan pada trimester ke-3/ 24 minggu sampai dengan kelahiran 3. Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10T meliputi: a. Timbang BB dan TB b. Ukur Tekanan Darah



c. Nilai status Gizi (LILA) d. Ukur tinggi fundus uteri (setelah kehamilan 24 minggu) e. Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin f. Skrining status imunisasi dan berikan suntikan tetanus toksoid (TT) bila diperlukan g. Beri tablet tambah darah h. Pemeriksaan laboratorium meliputi: 1) Golongan darah 2) Kadar haemoglobin 3) Gluko-protein urin 4) Termasuk pemeriksaan HIV (indikator SPM) i. Tata laksana j. Temu wicara/ konseling 4. Waktu pemeriksan 10T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Sasaran indicator adalah semua ibu bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standar pada tahun berjalan



Tipe Indikator Satuan Pengukuran Numerator (pembilang) Denumerator (penyebut) Target Pencapaian



Hasil Persentase Jumlah ibu hamil bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standar pada tahun berjalan Jumlah ibu hamil bersalin di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan 100%



Kriteria: - Inklusi - Eksklusi



Kriteria Inklusi Seluruh ibu hamil beersalin di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan Kriteria Eksklusi: 1. Ibu hamil dengan K1 bukan di trimester 1 2. Ibu hamil yang pindah domisili (drop out) 3. Ibu hamil yang tidak menyelesaikan kehamilan (abortus) 4. Ibu hamil pindahan yang tidak memiliki catatan riwayat kehamilan lengkap 5. Ibu hamil meninggal sebelum bersalin



Formula



Jumlah ibu hamil bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai



standar di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan x 100% Jumlah seluruh ibu hamil bersalin di wilayah puskesmas Desain Pengumpulan Retrospektif Data Sumber data Kohort Ibu. Kartu Ibu, PWS KIA, Buku Register Ibu Besar Sampel Jumlah ibu hamil bersalin yang berada di wilayah kerja Puskesmas Frekuensi Bulanan pengumpulan data Periode Pelaporan Bulanan, Triwulan, Tahunan Data Periode Analisa Data Bulanan, Triwulan, tahunan Penyajian Data □ Control Chart □ Run chart □ Tabel Insrumen Pengambilan Data Penanggung Jawab



Data Skunder Penanggung Jawab program KIA