18 0 152 KB
KAMUS INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS Kepatuhan Identifikasi Pasien (KIP) Judul Indikator
Kepatuhan Identifikasi Pasien
Dasar Pemikiran
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien pada pasal 5 ayat 5 bahwa salah satu Sasaran Keselamatan Pasien adalah mengidentifikasi pasien dengan benar. 2. Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin
keselamatan
pelayanan
dan
pasien
mencegah
selama
insiden
proses
keselamatan
pasien. Untuk menjamin kepatuhan identifikasi maka diperlukan indikator yang mengukur dan memonitor tingkat
kepatuhan
melakukan
proses
pemberi
pelayanan
identifikasi.
Sehingga
dalam pemberi
pelayanan akan menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan pasien.
Dimensi Mutu
Keselamatan
Tujuan
Meningkatkan kepatuhan pemberi layanan dalam melaksanakan proses identifikasi pasien dalam pelayanan.
Definisi Operasional
1.
Identifikasi
pasien
secara
benar
adalah
proses
mencocokkan identitas pasien menggunakan minimal dua dari tiga identitas yang tercantum pada gelang, label atau bentuk alat identifikasi lainnya sebelum memberikan pelayanan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Puskesmas.
2. Proses identifikasi pasien oleh petugas dilakukan secara aktif dengan visual dan atau verbal. 3. Peluang adalah indikasi dilakukan identifikasi pasien secara benar pada saat : a. Pemberian
pengobatan
:
pemberian
obat,
pemberian cairan intravena, pengambilan sampel dan nutrisi. b. Prosedur tindakan : tindakan operasi atau tindakan invasif lainnya sesuai kebijakan yang di tetapkan Puskesmas.
Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah proses identifikasi pasien yang dilakukan secara
(pembilang)
benar
Denominator
Jumlah total peluang yang di observasi
(penyebut) Target
100%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: Semua pasien yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit Kriteria Eksklusi: Tidak ada
Formula
Desain Pengumpulan
Concurrent (Survei harian)
Data Sumber Data
Data primer
Instrumen Pengambilan
Formulir Observasi
Data Besar Sampel
Menggunakan
populasi
atau
sesuai dengan referensi Frekuensi Pengumpulan
Harian
Data
Periode
Bulanan
Pelaporan Data Periode
Analisis
Triwulan
Data Penyajian Data
□ Tabel □ Control chart
Penanggung Jawab
Tim KP
□ Run chart
sampel
minimal
Angka Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus Sensitif Obat (SO) Judul Indikator
Dasar Pemikiran
Angka Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus Sensitif Obat (SO) 1. Peraturan Pemerintah RI tentang RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas 3. Angka keberhasilan pengobatan TB semua kasus minimal 90% dengan memperhatikan upaya penurunan angka putus obat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi.
Dimensi Mutu
1. Efisien 2. Efektif 3. Tepat waktu
Tujuan
Untuk mengetahui jumlah keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensitive obat dan mengurangi angka penularan penyakit TB
Definisi
1. Tuberculosis yang selanjutnta disingkat TB adalah
Operasional
penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. 2. TB Sensitif Obat (SO) adalah penderita TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan uji kepekaan atau Tes Cepat Mikroskopis (TCM) menunjukkan hasil masih sensitive terhadap obat anti tuberculosis (OAT) lini I (pertama) 3. Obat Anti Tuberculosis (OAT) lini I adalah obat anti tuberculosis yang terdiri dari Isoniazid (H), Rifampisin (R), Pirazinamid (Z), Etambutol (E) dan streptomosin (S) 4.
Angka keberhasilan pengobatan pasien TB adalah angka yang menunjukkan persentase semua pasien TB yang sembuh dan pengobatan lengkap diantara semua
pasien TB yang diobati dan dilaporkan sesuai dengan peiodesasi waktu pengobatan TB. Angka ini merupakan penjumlahan dari angka kesembuhan semua kasus dan angka
pengobatan
lengkap
semua
ksaus
yang
dengan
hasil
mengambarkan kualitas pengobatan TB. 5. Sembuh
adalah
pasien
TB
paru
pemeriksaan bacteriologis positif pada awal pengobatan yang
hasil
pemeriksaan
bakteriologis
pada akhir
pengobatan menjadi negative dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya. 6. Upaya peningkatan mutu keberhasilan pengobatan pasien TB dilihat menurut alur pengobatan mulai dari pasien
dinyatakan
positif
sebagai
pasien
TB
berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis lainnya sampai
dengan
pasien
dinyatakan
sembuh
dan
pengobatan lengkap. 7. Upaya peningkatan mutu meliputi: a. Pemeriksaan dahak yang tepat dan benar dengan hasil dokumentasi b. Pelaksanaan
Komunikasi
Informasi
Edukasi
(KIE) TB kepada pasien TB dan keluarga, pembuatan
kesepakatan
pasien
dalam
menjalankan pengobatan TB termasuk Pengawas Minum Obat (PMO). c. Pemberian regimen dan dosis obat yang tepat. d. Pemantauan
kemajuan
pengobatan
termasuk
penanganan efek samping obat. e. Pencatanan Rekan Medis secara lengkap dan benar disetiap tahapan pengobatan. 8. Sembuh adalah pasien TB paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan TB menjadi negative dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya.
9.
Pengobatan
lengkap
adalah
pasien
TB
yang
telah
menyelesaikan pengobatan secara lengkap dimana pada salah
satu
pemeriksaan
sebelum
akhir
pengobatan
hasilnya negative dan diakhir pengobatan tidak ada bukti hasil Jenis
pemeriksaan
bakteriologis
(tidak
dilakukan
pemeriksaan bakteriologis diakhir pengobatan. Hasil
Indikator Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan
(Pembilang)
lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas
Denumerator
Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan
(Penyebut)
di wilayah kerja Puskesmas
Target
90%
Pencapaian Kriteria
Kriteria Inklusi: Semua pasien TB SO yang dinyatakan sembuh dan menjalani pengobatan secara lengkap di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan. Kriteria eksklusi 1. Pasien TB RO 2. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TBC.09 dan hasil pengobatan pasien TB pindahan dengan TB.10 3. Pasien TB dengan hasil positif pada bulan ke 5 atau ke 6
Formula
Jumlah pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas × 100% Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas
Desai
Retrospektif
Pengumpulan Data Sumber Data
Formulir: TB.01, TB.03, TB.04, TB.05, TB.06, TB.09 dan TB.10
Instrumen
Data Sekunder
Pengambilan Data Besar Sampel
Populasi
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode
Bulanan, triwulanan, tahunan
Pelaporan Data Periode
Bulanan, triwulanan, tahunan
Analisis Data
Penyajian
□
Tabel
Data
□
Control chart
□
Run chart
Penanggung jawab
Penanggung Jawab TB
Kepatuhan Kebersihan Tangan Judul Indikator Dasar Pemikiran
Kepatuhan Kebersihan Tangan 1. Permenkes
No.11
Tahun
2017
tentang
Keselamatan Pasien pada pasal 5 ayat 5 mengamanatkan harus
bahwa
mengurangi
setiap
fasyankes
resiko
infeksi
akibat
tahun
2017
tentang
perawatan kesehatan 2. Permenkes
No.27
Pencegahan
dan
pengendalian
infeksi
di
Fasyankes, pasal 3 ayat 1 setiap Fasyankes harus melaksanakan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
No.
HK.01.07/Menkes/413/2020 Pedoman
Pencegahan
Tentang
Dan
Pengendalian
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Rumah
sakit
harus
memperhatikan
kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan cuci tangan sesuai dengan ketentuan WHO.. Dimensi Mutu
Keselamatan
Tujuan
Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai
dasar
meningkatkan
untuk
kepatuhan
memperbaiki agar
dapat
dan
menjamin
keselamatan pasien dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan
Definisi Operasional
1. Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcoholbased handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. 2. Kebersihan
tangan
dilakukan
dengan
5
indikasi (Five moments) dan momen lainnya serta 6 langkah kebersihan tangan (WHO). 3. Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan terhadap petugas yang melakukan kebersihan tangan sesuai dengan 5 indikasi (Five moments) yang terdiri dari : a
Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien).
b Sesudah setelah
Kontak
dengan
menyentuh
pasien
pasien
yaitu
(permukaan
tubuh atau pakaian pasien ). c
Sebelum
melakukan
Prosedur
aseptik
contoh: Pemasangan intra vena kateter (infus),
perawatan
kateter
urin,
luka,
pemasangan
suctioning,
pemberian
suntikan dan lain lain d Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien
seperti
muntah,
darah, nanah,
urin, feces, produksi drain, dan setelah melepas sarung tangan
e
Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien peralatan
lain
atau
yang digunakan pasien,
kertas/lembar untuk menulis yang ada di sekitar pasien. f
Selain
itu,
kebersihan
tangan
juga
dilakukan pada saat: 1) Melepas sarung tangan steril 2) Melepas APD 3) Setelah benda
kontak mati
dengan
dan
permukaan
objek
termasuk
peralatan medis 4) Setelah
melepaskan
sarung
tangan
steril. 5) Sebelum menangani obat-obatan atau menyiapkan makanan. 4. Moment adalah penilaian saat pelaksanaan kebersihan tangan harus dilakukan 5. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang dinilai adalah
semua
kesehatan
tenaga
yang
bertugas
pelayanan/perawatan penunjang
yang
medis
pasien
bekerja
dan
tenaga
di
ruang
serta
tenaga
sebagai
cleaning
service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien / spesimen. 6. Auditor adalah memiliki
orang
kompetensi
yang untuk
paham
dan
melakukan
penilaian kepatuhan kebersihan tangan dengan metode dan tool yang telah ditentukan. 7. Sesi adalah lama waktu untuk observasi yang dihitung sejak mulai sampai selesai 8. Pengamatan dilakukan maksimal 15 menit dalam satu periode pengamatan
Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah
orang
yang
melakukan
(pembilang)
tangan sesuai dengan 5 Indikasi
Denominator
Jumlah orang yang diamati/observasi
kebersihan
(penyebut) Target
≥ 85%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi : Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga
penunjang
yang
kontak
erat
pasien/spesimen yang akan di observasi Kriteria Ekslusi : Tidak ada
Formula
dengan
Desain Pengumpulan
Concurrent (Survei harian)
Data Sumber Data
Hasil observasi
Instrumen Pengambilan
Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan
Data Besar Sampel
Jumlah
seluruh
kesehatan
yang
tenaga bertugas
medis di
dan
ruang
tenaga
pelayanan/
perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja
sebagai
cleaning
service,
pemulasaran
jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi yang dibagi dalam beberapa Periode Frekuensi Pengumpulan
Harian
Data Periode
Triwulan
Pelaporan Data Periode
Analisis
Triwulan
Data Penyajian Data
□ Tabel □ Control chart
Penanggung Jawab
□ Run chart
Tim PPI Puskesmas
Kepuasan Pasien dan Keluarga Judul Indikator
Kepuasan Pasien dan Keluarga
Dasar Pemikiran
1. Undang-Undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa
Setiap
Rumah
Sakit
mempunyai
kewajiban untuk memberi pelayanan kesehatan yang
aman,
efektif
bermutu,
dengan
antidiskriminasi
mengutamakan
dan
kepentingan
pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. 2. Permen
PAN-RB
menyebutkan pelayanan
publik
No.
14
bahwa wajib
Tahun
2017
penyelenggara melakukan
Survei
Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali tahun dan wajib mempublikasikan hasilnya, sebagai pelaksanaan amanah UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimensi Mutu
Berorientasi Pada Pasien
Tujuan
Mengukur tingkat kepuasan pasien dan keluarga sebagai dasar upaya-upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang mampu memberikan kepuasan pelanggan.
Definisi Operasional
1. Kepuasan adalah pernyataan tentang persepsi pelanggan terhadap jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. Kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila pelayanan
yang
diberikan
sesuai
atau
melampaui harapan pelanggan. Hal ini dapat diketahui dengan melakukan survei kepuasan pelanggan untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan dengan mengacu pada kepuasan pelanggan
berdasarkan
Indeks
Kepuasan
Masyarakat (IKM). 2. Pemantauan dan pengukuran kepuasan pasien dan keluarga adalah kegiatan untuk mengukur tingkat
kesenjangan
pelayanan rumah sakit
yang diberikan dengan harapan pasien dan keluarga di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat. 3. Pelayanan yang diukur berdasarkan persepsi dan pengalaman pasien dan keluarga terhadap: a
Fasilitas : sarana, prasarana, alat
b SDM: perawat, dokter, petugas lain c
Farmasi:
kecepatan,
sikap
petugas,
penjelasan penggunaan obat d Administrasi tunggu
dan
:
pendaftaran, pelayanan:
ruang
kecepatan,
kemudahan, kenyamanan
Jenis Indikator
Output
Satuan
Nilai Indeks
Pengukuran Numerator
Sesuai
dengan
(pembilang)
kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017
formula
perhitungan
survei
Denominator
Sesuai
dengan
formula
perhitungan
survei
(penyebut)
kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017
Target
>76,60%
Pencapaian Kriteria:
Kriteri Inklusi : Semua pasien, keluarga, pengunjung Kriteria Ekslusi : Tidak ada
Formula
Sesuai
dengan
formula
perhitungan
survei
kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017 Desain
Concurrent (Survei Harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Kuesioner kepuasan
Instrumen
Kuesioner kepuasan pasien
Pengambilan Data Besar Sampel
Sesuai dengan formula perhitungan jumlah sampel dalam survei kepuasan masyarakat berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Frekuensi
Minimal satu kali dalam 6 bulan
Pengumpulan Data Periode Pelaporan Data
setiap 6 (enam) bulan
Periode
Analisis
setiap 6 (enam) bulan
Data Penyajian Data
□ Tabel □ Control chart
Penanggung Jawab
□ Run chart
Kepala Tata Usaha
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Judul Indikator
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Dasar Pemikiran
1. Permenkes
No.11
Keselamatan
Tahun
Pasien
pada
2017 pasal
5
tentang ayat
5
mengamanatkan bahwa setiap fasyankes harus mengurangi resiko infeksi akibat perawatan kesehatan 2. Permenkes
No.27
Pencegahan
dan
tahun
2017
pengendalian
tentang
infeksi
di
Fasyankes, pasal 3 ayat 1 setiap Fasyankes harus melaksanakan
program
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi (PPI). 3. Keputusan Indonesia
Menteri No.
Kesehatan
Republik
HK.01.07/Menkes/413/2020
Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam menghadapi wabah Covid 19 (Dirjen Yankes tahun 2020) 5. Rumah Sakit harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur.
Dimensi Mutu Tujuan
Keselamatan, Efektif 1. Mengukur kepatuhan petugas Rumah Sakit dalam menggunakan APD
2. Menjamin
keselamatan
petugas
dan
pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. Definisi Operasional
1. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat
yang
dirancang
sebagai
penghalang
terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara
untuk
melindungi
pemakainya
dari
cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit. 2. APD digunakan sesuai dengan standar dan indikasi 3. Indikasi
penggunaan
melakukan
tindakan
APD yang
adalah
jika
memungkinkan
tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik
darah
kemungkinan
atau
pasien
cairan
tubuh
atau
terkontaminasi
dari
petugas. 4. Kepatuhan kepatuhan
penggunaan petugas
APD
adalah
kesehatan
dalam
menggunakan APD sesuai standar dan indikasi. 5. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian yang dilakukan terhadap petugas kesehatan
dalam
menggunakan
melakukan tindakan atau prosedur pelayanan kesehatan
Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran
APD
saat
Numerator
Jumlah petugas
kesehatan yang menggunakan
(pembilang)
APD sesuai indikasi dan standar dalam periode Pengamatan
Denominator
Jumlah petugas kesehatan diamati
(penyebut) Target
100%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: Semua
petugas
yang
terindikasi
harus
menggunakan APD Kriteria Eksklusi: Tidak ada Formula
Desain
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Sumber data primer yaitu melalui observasi
Instrumen
Formulir observasi
Pengambilan Data Besar Sampel
Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode Pelaporan Data
Bulanan
Periode
Analisis
Triwulan
Data Penyajian Data
□ Tabel □ Control chart
Penanggung Jawab
Tim PPI
□ Run chart
Ibu Hamil Yang Mendapatkan Pelayanan ANC Sesuai Standar Judul Indikator Dasar pemikiran
Dimensi Mutu
Ibu Hamil Yang Mendapatkan Pelayanan ANC Sesuai Standar 1. Peraturan Presiden RI tentang RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Kesehatan Ibu 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas 5. Hasil SUPAS 2015 menyebutkan Angka Kematian Ibu (AKI) 305/100.000 Kelahiran Hidup (KH) dan pada akhir SGDs 2030 adalah 131/100.000 KH 6. Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga factor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi. 7. ANC sangat penting dilakukan untuk kelangsungan hidup baik bagi ibu maupun bayi serta bayi dapat lahir dengan sehat, berkualitas dan tercegah dari risiko stunting 1. Efektif 2. Keselamatan 3. Fokus kepada pasien
Tujuan Definisi Operasional
Penurunan angka kematian ibu di Indonesia 1. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah mendapat pelayanan ANC lengkap sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas selama periode kehamilan di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan 2. Standar kuantitas adalah kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) terdiri dari: a. 1 kali kunjungan sedini mungkin pada trimester ke-1/ 0-12 minggu b. 1 kali kunjungan pada trimester ke-2/ ˃ 12-24 minggu c. 2 kali kunjungan pada trimester ke-3/ 24 minggu sampai dengan kelahiran 3. Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10T meliputi: a. Timbang BB dan TB b. Ukur Tekanan Darah
c. Nilai status Gizi (LILA) d. Ukur tinggi fundus uteri (setelah kehamilan 24 minggu) e. Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin f. Skrining status imunisasi dan berikan suntikan tetanus toksoid (TT) bila diperlukan g. Beri tablet tambah darah h. Pemeriksaan laboratorium meliputi: 1) Golongan darah 2) Kadar haemoglobin 3) Gluko-protein urin 4) Termasuk pemeriksaan HIV (indikator SPM) i. Tata laksana j. Temu wicara/ konseling 4. Waktu pemeriksan 10T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Sasaran indicator adalah semua ibu bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standar pada tahun berjalan
Tipe Indikator Satuan Pengukuran Numerator (pembilang) Denumerator (penyebut) Target Pencapaian
Hasil Persentase Jumlah ibu hamil bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standar pada tahun berjalan Jumlah ibu hamil bersalin di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan 100%
Kriteria: - Inklusi - Eksklusi
Kriteria Inklusi Seluruh ibu hamil beersalin di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan Kriteria Eksklusi: 1. Ibu hamil dengan K1 bukan di trimester 1 2. Ibu hamil yang pindah domisili (drop out) 3. Ibu hamil yang tidak menyelesaikan kehamilan (abortus) 4. Ibu hamil pindahan yang tidak memiliki catatan riwayat kehamilan lengkap 5. Ibu hamil meninggal sebelum bersalin
Formula
Jumlah ibu hamil bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai
standar di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan x 100% Jumlah seluruh ibu hamil bersalin di wilayah puskesmas Desain Pengumpulan Retrospektif Data Sumber data Kohort Ibu. Kartu Ibu, PWS KIA, Buku Register Ibu Besar Sampel Jumlah ibu hamil bersalin yang berada di wilayah kerja Puskesmas Frekuensi Bulanan pengumpulan data Periode Pelaporan Bulanan, Triwulan, Tahunan Data Periode Analisa Data Bulanan, Triwulan, tahunan Penyajian Data □ Control Chart □ Run chart □ Tabel Insrumen Pengambilan Data Penanggung Jawab
Data Skunder Penanggung Jawab program KIA