Karu Nicu Picu [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ika
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM BINA KASIH NOMOR : 01/146/SKEP/RSU BK/IX/2016 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA RUANGAN NICU DAN PICU DI RUMAH SAKIT UMUM BINA KASIH DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM BINA KASIH Menimbang : a. bahwa untuk mengatur penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan di NICU/PICU maka dipandang perlu untuk menunjuk jabatan Kepala ruangan NICU/PICU di RSU Bina Kasih; b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam Keputusan Direktur Utama RSU Bina Kasih. Mengingat : 1. 2. 3. 4.



Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun2009 Tentang Rumah Sakit; Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor 440.442/10641/IV/2016 Tentang Pemberian Izin Operasional Tetap dan Klasifikasi Rumah Sakit Kelas B Kepada Yayasan Bina Kasih Abadi Medan; 5. Keputusan Yayasan Bina Kasih Abadi Medan Nomor : 01/010/SKYBKA/IX/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Bina Kasih; 6. Keputusan Yayasan Bina Kasih Abadi Medan Nomor : 01/012/SKYBKA/IX/2016 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Bina Kasih; 7. Keputusan Yayasan Bina Kasih Abadi Medan Nomor : 01/006/SKYBKA/IX/2016 tentang Pengangkatan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Bina Kasih. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



Mengangkat Saudari Kiki Barus, Am.Keb sebagai Kepala Ruangan NICU dan PICU RSU Bina Kasih; Menginstruksikan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini; Menginstruksikan yang bersangkutan untuk menyusun kebijakan dan mengawasi pelaksanaan sebagai Kepala ruangan NICU dan PICU RSU Bina Kasih; Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya surat keputusan ini dibebankan pada anggaran rumah sakit; Keputusan ini berlaku 5 ( lima ) tahun sejak penetapan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Medan Pada Tanggal : 23 September 2016



Dr. Wiyogo Direktur Utama



Lampiran KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RSU BINA KASIH NO : 01/146/SKEP/RSU BK/IX/2016 Uraian Tugas Kepala ruangan NICU/PICU : NO 1



JABATAN URAIAN TUGAS KEPALA RUANGAN 1. Bersama dengan Kepala Bidang Keperawatan menyusun kebutuhan NICU DAN PICU tenaga, fasilitas dan peralatan dan menyusun SPO pelayanan keparawatan 2. Mengatur pembagian tugas jaga Perawat ( jadwal dinas ) di ruang perawatan intensif 3. Bersama dengan Kapala Bidang Keperawatan memantau dan mengevaluasi penampilan kerja, mutu pelayanan dan kinerja semua tenaga yang ada di ruangan perawatan intensif 4. Melaksanakan pembinaan terhadap perawat pelaksana dalam pelaksanaan Asuhan Keperawatan serta Mahasiswa keperawatan yang sedang berpraktek 5. Merencanakan dan memfasilitasi ketersediaan fasilitas, pemeliharaan logistik yang dibutuhkan di ruangan perawatan intensif 6. Melakukan pertemuan rutin dengan semua perawat setiap bulan untuk membahas semua kebutuhan di ruangan intensif 7. Mengorientasikan Pegawai baru dan Mahasiswa keperawatan/ kebidanan yang akan praktek di ruangan NICU/PICU RSU Bina Kasih dengan menggunakan format orientasi 8. Mengatur dan mengendalikan kebersihan dan ketertiban ruangan perawatan intensif 9. Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis dengan pasien/ keluarga dan tim kesehatan lain, antara lain Kepala Ruangan mengingatkan kembali pasien/ keluarga tentang perawat/ tim yang bertanggungjawab terhadap mereka di ruang yang bersangkutan 10. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di ruangan perawatan intensif 11. Melapor ke atasan jika ada kendala di perawatan intensif



Ditetapkan di : Medan Pada Tanggal: 23 September 2016 RSU Bina Kasih



Dr. Wiyogo Direktur Utama