Karya Tulis Ilmiah Ut Penggelapan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Kusus Putusan Nomor 285/Pid.B/2019/PN Kot



KARYA TULIS ILMIAH



Oleh : RIO RIDHO IRAWAN NIM. 030096176



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TERBUKA 2020



ABSTRACK



Rio Ridho Irawan [email protected] Fakultas Hukum, Universitas Terbuka



Kejahatan pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi, banyaknya pemberitaan diberbagai media massa baik itu media elektronik maupun media cetak. Tindak pidana pencurian biasanya dilatar belakangi oleh keadaan hidup pelaku sehari-hari, misalnya keadaan ekonomi atau tingkat pendapatannya yang tergolong rendah sehingga tidak dapat memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari sertadi pengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah. Tindak pidana pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku kedua, Bab XXII, Pasal 362 yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang keseluruhannya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum diancam karna pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah. Dengan melihat rumusan pasal tersebut diketahui bahwa kejahatan pencurian merupakan tindak pidana yang dirumuskan secara formil, dalam hal ini yang dilarang dan diancam adalah suatu perbuatan mengambil”. Tujuan dari hukum pidana ialah untuk memenuhi rasa keadilan, untuk mendidik, memeperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan, agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Kata Kunci : Pidana, Pencurian, Hukum.



PENDAHULUAN Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum. Maka setiap tindakan yang bertentangan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum yang paling hakiki disamping produk-produk hukum lainnya. Hukum tersebut harus selalu ditegakan guna mencapai cita-cita dan tujuan Negara Indonesia dimana tertuang dalam pembukaan Alinea keempat yaitu membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia. Dalam pelaksanaannya penegakan hukum tidak selalu sesuai dengan apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan perkembangan jaman yang semakin pesat membuat banyak pergeseran dalam sistem sosial dalam masyarakat. Salah satunya perubahan ekonomi yang semakin memburuk akibat dampak dari krisis global yang melanda hampir di seluruh bagian dunia, tidak terkecuali di Negara Indonesia. Dengan tingginya tekanan ekonomi yang menuntut setiap orang untuk memenuhi setiap kebutuhannya. Individu dalam melaksanakan usaha guna memenuhi kebutuhannya, individu harus melakukan interaksi diantara anggota masyarakat lainnya. Dalam berkehidupan di dalam masyarakat, setiap orang tidak akan lepas dari adanya interaksi antara individu yang satu dengan individu yang lain. Sebagai mahluk sosial yang diciptakan oleh Allah Subbahana Wa Ta’ala (SWT) manusia tidak akan dapat hidup apabila tidak Mberinteraksi dengan manusia yang lain. Dengan seringnya manusia melakukan interaksi satu sama lain, sehingga dapat menimbulkan hubungan antara dua individu atau lebih yang bersifat negative dan dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Hal tersebut pada saat ini sering disebut dengan tindak pidana. Terjadinya suatu tindak pidana terdapat 2 (dua) pihak yang terlibat didalamnya, yaitu Pelaku dan Korban. Bentuk atau macam dari suatu tindak pidana sangatlah banyak, misalnya pembunuhan, perampokan, pencemaran nama baik, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, pencurian serta masih banyak yang lainnya lagi. Tindak pidana pencurian sering terjadi dalam masyarakat didorong oleh berbagai faktor.



Seperangkat aturan-aturan atau kaidah-kaidah yang dimaksud itu tidak lain adalah hukum. Hukum dibuat, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, ketenangan, kedamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat. Hal ini dicerminkan dari salah satu fungsi hukum sebagai “a tool of social control”. Hukum pidana merupakan sebagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut. Pengenaan hukum pidana ini, adalah sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum. Di samping itu karena tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakan hukum itupun termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Hukum pidana juga menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenankan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan sekaligus menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan itu (Andi Hamzah, 2008). Di dalam Pasal. 362 KUHP menentukan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara. Kejahatan pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi, banyaknya pemberitaan diberbagai media massabaik itu media elektronik maupun media cetak. Tindak pidana pencurian biasanya dilatar belakangi oleh keadaan hidup pelaku sehari-hari, misalnya keadaan ekonomi atau tingkat pendapatannya yang tergolong rendah sehingga tidak dapat memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari sertadi pengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah. Tindak pidana pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana



Buku kedua, Bab XXII, Pasal 362 yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang keseluruhannya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum diancam karna pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah. Dengan melihat rumusan pasal tersebut diketahui bahwa kejahatan pencurian merupakan tindak pidana yang dirumuskan secara formil, dalam hal ini yang dilarang dan diancam adalah suatu perbuatan mengambil”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukum terhadap Tindak Pidana Pencuriandengan



Kekerasan



dalam



Putusan



Perkara



Pidana



Nomor



118/Pid.B/2019/PN.Gdt dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Pencurian dalam Putusan Perkara Pidana Nomor 118/Pid.B/2019/PN.Gdt. METODE Lokasi penelitian yang dimaksud adalah suatu tempat atau wilayah penelitian tersebut akan dilaksanakan. Berdasarkan judul Terhadap



Tindak



Pidana



Penggelapan



285/Pid.B/2019/PN.Kot yang dilakukan oleh



(Studi



dimana



“Tinjauan Yuridis



Kusus



Putusan



Nomor



orang di Kabupaten Pringsewu,



Tepatnya di Pengadilan Negeri Kota Agung, sebagai instansi yang berwenang penuh dalam penanggulangan masalah yang diteliti oleh penulis. Adapun jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain berupa : 1. Data primer, yakni putusan yang diperoleh dari langsung oleh peneliti di Pengadilan Negeri Kota Agung Data di kumpulkan oleh pihak lain. 2. Data sekunder, yakni data yang diperoleh dari data yang ada, bukan hanya karena dikumpulkan oleh pihak lain. Data ini



berasal dari perundang-



undangan, tulisan atau makalah- makalah, buku- buku, dan dokumen atau arsip serta bahan lain yang berhubungan dan menunjang dalam penulisan ini Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yakni : 1. Penelitian Pustaka (Library Research) Penelitian Pustaka dilaksanakan untuk mengumpulkan sejumlah data meliputi bahan pustaka yang bersumber dari



buku - buku, telaah terhadap dokumen perkara serta per aturan - peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini. 2. Peneltian Lapangan (Field Research) Penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara dengan pihak- pihak yang dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan judul yang ditulis untuk kelengkapan data yang akan dikumpulkan. Seluruh data yang dikumpulkan oleh penulis, selanjutnya



diklasifikasi dan



dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan dari bahan- bahan yang didapatkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Kesimpulan atau pesan-pesan dari berbagai macam



bahan yang telah dianalisis digunakan untuk mengkaji dan



membahas permasalahan yang diteliti oleh penulis pada penelitian ini. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh pembahasan dan kesimpulan yang relevan, tepat sesuai dengan permasalahan yang diteliti HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Putusan Nomor 285/Pid.B/2019/PN Kot Sebelum penulis menguraikan mengenai penerapan hukum pidana materil pada perkara putusan Nomor 285/Pid.B/2019/PN Kot, maka perlu diketahui terlebih dahulu Identitas terdakwa, Posisi kasus, Dakwaan Jaksa Penuntun Umum, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan Amar Putusan yaitu sebagai berikut: Nama Lengkap



: Desti Arestina Binti Sariyono



Tempat lahir



: Pringsewu



Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun/4 Maret 1989 Jenis Kelamin



: Perempuan



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Pringkumpul RT 001 RW 003 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Ibu rumah tangga ( dahulu karyawan Toko Indah Cell)



Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: 1. Penuntut Umum, tanggal 18 September 2019 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2019; 2. Majelis Hakim Pengadiian Negeri Kota Agung, tanggal 25 September 2019 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2019; 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 23 Desember 2019; Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Yalva, S.H. dan Titis Mranani P., S.H. Penasehat Hukum pada kantor Advokat/Penasehat Hukum Yalva Sabri, S.H. & Partners yang beralamat di Jalan Melati il No.2332 Rt.001 Rw.003 Pringombo Pringsewu Timur,



Kabupaten Pringsewu,



Provinsi Lampung



berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 057/SK.Y.SBR/IX/2019 tertanggal 27 September 2019; Pengadilan Negeri tersebut; Seteiah membaca:  Penetapan



Ketua



Pengadilan



Negeri



Kota



Agung



Nomor



285/Pid.B/2019/PN Kot, tanggal 25 September 2019 tentang penunjukan Hakim;  Penetapan Hakim Nomor 285/Pid.B/2019/PN Kot, tanggal 25 September 2019 tentang penetapan hari sidang;  Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oieh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono bersalah telah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dalam perbuatan berlanjut" sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.



3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih handphone Samsung J3 Pro Black tanggal 27-09-2018; Dikembalikan kepada Saksi Ujang Dwi Wijaya Wahab Lubis bin samsudin - 1 (satu) lembar nota warna putih handphone VIVO Y71 tanggal 01-082018; Dikembalikan kepada Saksi Desti Harniati binti Triatmono) - 1 (satu) lembar nota warna putih handphone OPPO F9 tanggal 10-10-2018; Dikembalikan kepada Saksi Eny Sriretno Hartati binti R. Suwarno Alm) - 1 (satu) lembar nota warna putih handphone OPPO F9 6/64 Tanggal 10-102018; - 1 (satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone OPPO F9 6/64 Tanggal 10-10-2018; - 1 (satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone OPPO F9 Tanggal 10-10-2018; - 1 (satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone VIVO Y71 matte black tanggal 1-8-2018; - 1 (satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone J3 Pro Black tanggal 27-9-2018; - 1 (satu) lembar faktur penjualan warna kuning handphone Samsung J3 Pro Black tanggal 27-9-2018; - 1 (satu) lembar faktur pembelian handphone OPPO F9 6/64 tanggal 10-102018; - 1 (satu) lembar faktur pembelian handphone OPPO F9 tanggal 10-10 2018; - 1 (satu) lembar faktur pembelian handphone VIVO Y71 matte black tanggal 28-7-2018; - 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam berikut CPU; - 1 (satu) unit printer merk EPPSON warna silver; Dikembalikan kepada saksi Rorita Anak dari Hasan Susanto 4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa



yang pada pokoknya sebagai berikut: 1.



Menyatakan Penuntut Umum salah dalam menerapkan pasal, pasal yang tepat bagi Terdakwa pasal 373 KUHP jo Perma 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUHP;



2.



Menyatakan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dalam perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 373 KUHP jo pasat 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan;



3.



Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;



4.



Membebankan biaya yang timbul kepada Negara;



Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang diajukan secara tertuiis terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya; Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekira jam 09.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus 2018, selanjutnya berlanjut pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekira jam 16.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan September 2018, selanjutnya berlanjut pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2018 bertempat di Toko Indah Cell yang beralamat Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kab. Pringsewu atau setidaktidaknya ditempat lainnya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah melakukan perbuatan pidana "Perbuatan berlanjut penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu", yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:



- Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekira jam 09.00 WIB datang Saksi Desti Harnianti ke Toko Indah Cell bertujuan membeli alat telekomunikasi berupa handphone selanjutnya Saksi Desti Harnianti dilayani oleh Saksi Serli Oktaria yang menawarkan handphone merk Vivo Y71 selanjutnya terjadi kesepakatan Saksi Desti Harnianti membeli alat komunikasi handphone merek Vivo Y71 dengan kesepakatan harga sebesar Rp 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Di saat saksi Serli Oktaria melayani saksi Desti Harnianti, Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono mendekati Saksi Desti Harnianti dan Saksi Serli Oktaria selanjutnya mengetahui telah ada kesepakatan Saksi Desti Harnianti membeli HP merek Vivo Y71 dengan harga sebesar Rp 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah, Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono langsung mengisi atau membuat nota putih tanpa nomor dengan tanggal 1/8/2018 dengan keterangan banyaknya 1 nama barang Vivo Y71 IMEI 2674 dengan harga Rp 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah,) selanjutnya Terdakwa menyerahkan nota putih tersebut kepada saksi Desti Harnianti dan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono menerima uang pembayaran sebesar Rp 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Saksi Desti Harnianti, selanjutnya uang hasil transaksi penjualan Vivo Y71 IMEI 2674 dengan harga Rp 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono dibawa ke arah meja kasir dan pada pukul 09.21 WIB Terdakwa mengakses komputer menggunakan akun Frandy menginput transaksi nota penjualan atas Vivo Y 71 ke surat faktur penjualan No Faktur SVC/1808/0001 dengan nominal Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh riburupiah). Selanjutnya uang Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diletakkan dilaci kasir berikut salinan nota faktur nomor SVC/1808/0001 dan uang hasil penjualan Vivo Y 71 Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) yang berada dibawah penguasaan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono tanpa seizin atau sepengetahuan saksi Willy Petrus Ali dimiliki atau digelapkan oleh Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono



yang seharusnya seluruh hasil penjualan Vivo Y71 IMEI 2674 wajib disetorkan kepada Toko Indah Celluler. - Selanjutnya perbuatan berlanjut pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekira jam 16.00 WIB Saksi Ujang Dwi Wijaya Lahab Lubis datang ke Toko Indah Cell Di Toko Indah Cell dilayani oleh Saksi Tira Sri Agustina dan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono, Selanjutnya Saksi Ujang Dwi Wijaya Lahab Lubis membeli handphone SAMSUNG J3 Pro Senilai Rp 1.870.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), Selanjutnya Saksi Ujang Dwi Wijaya Lahab Lubis Menyerahkan uang pembayaran handphone Samsung J3 Pro sebesar Rp 1.870.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah,) dan mendapatkan kembalian sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono membuat faktur transaksi penjualan Samsung J3 Pro dengan menggunakan akun milik Frandy dan mencetak beberapa rangkap Selanjutnya menyerahkan rangkap berwarna merah nota faktur SVC/1809/0584 kepada Saksi Ujang Dwi Wijaya Lahab Lubis yang Mana Nota Faktur tersebut terlebih dahulu dilakukan penebalan menggunakan pulpen angka 1.820.000 menjadi Rp 1.870.000,00. Bahwa Selanjutnya Terdakwa mensetorkan uang hasil penjualan J3 Pro dengan nota salinan warna putih sebesar Rp 1.820.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu) dan uang hasil penjualan Samsung J3 Pro Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) yang berada dibawah penguasaan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono tanpa seizin saksi Willy Petrus Ali dimiliki atau digelapkan oleh Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono yang seharusnya seluruh hasil penjualan wajib disetorkan kepada Toko Indah Celluler. - Selanjutnya perbuatan berlanjut pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 Sekira jam 13.50 WIB Saksi Eny Sriretno Hartati datang ke Toko Indah Cell bertujuan membeli alat komunikasi berupa handphone selanjutnya di Toko Indah Cell dilayani oleh Saksi Indah dan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono. Selanjutnya Saksi Indah dan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono menawarkan handphone merek OPPO F9



Pro seharga Rp 4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terjadi Kesepakatan Saksi Eny Sriretno Hartati Membeli alat Komunikasi handphone merek OPPO F9 Pro seharga Rp 4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono langsung memerintahkan Saksi Indah mengisi atau membuat nota putih tanpa nomor dengan tanggal 10/10/2018 dengan keterangan Banyaknya 1 nama barang Oppo F9 IMEI 3333 Sunrese Red dengan harga Rp 4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya Terdakwa memerintahkan menyerahkan nota putih tersebut kepada Saksi Eny Sriretno Hartati dan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono memerintah Saksi Indah untuk menerima uang pembayaran sebesar Rp 4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Eny Sriretno Hartati, Selanjutnya uang Tersebut sebesar Rp 4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono bawa ke arah meja kasir dan pada pukul 14.01 WIB Terdakwa mengakses komputer menggunakan akun Desta dan menginput transaksi nota penjualan atas OPPO F9 Pro dengan nominal Rp 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) Selanjutnya uang Rp Rp 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) diletakkan dilaci berikut salinan nota faktur: SVC/1810/0198 dan uang hasil penjualan OPPO F9 Pro Rp 150.000,00(seratus lima puluh ribu) yang berada dibawah penguasaan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono tanpa seizin saksi Willy Petrus Ali dimiliki atau digelapkan oleh Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono yang seharusnya seluruh hasil penjualan wajib disetorkan kepada Toko Indah Celluler. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono sebagaimana uraian diatas pada tanggal tanggal 1 Agustus 2018 mengakibatkan kerugian bagi saksi korban Willy Petrus Ali sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu,). Selanjutnya perbuatan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono sebagaimana uraian diatas pada tanggal tanggal 27 September 2018 mengakibatkan kerugian bagi saksi korban saksi Willy Petrus Ali sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan



perbuatan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono sebagaimana uraian diatas pada tanggal 10 Oktober 2018 mengakibatkan kerugian bagi saksi korban saksi Willy Petrus Ali sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu). Total kerugian sebesar Rp 350.000,00. Bahwa perbuatan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor: 285/Pid.B/2019/PN Kot, tanggal 30 Oktober 2019 yang amarnya sebagai berikut: 1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima. 2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 285/Pid.B/2019/PN Kot, atas nama Terdakwa Desti Aristina binti Sariyono tersebut di atas; 3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan di muka persidangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana termuat dalam Berita Acara perneriksaan perkara ini. Keputusan Majelis Hakim Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: Keadaan yang mernberatkan: -



Tidak ada perdamaian antara korban dengan Terdakwa, karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kesepakatan yang pernah dibuat oleh Terdakwa dan suami Terdakwa terkait permasalahan ini tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa ataupun keluarga/suami Terdakwa;



-



Perbuatan Terdakwa dilakukan di daerah pusat perekonomian Kabupaten Pringsewu yang juga sebagai salah satu daerah perekonomian paling



berkembang di Provinsi Lampung, sehingga perbuatan Terdakwa berpotensi diikuti oleh orang-orang lain yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya berpotensi mengancam perkembangan perekonomian khususnya di Kabupaten Pringsewu; -



Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;



Keadaan yang meringankan: -



Terdakwa bersikap sopan selama persidangan



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum dan tidak sependapat dengan Pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan; Mengadili: 1. Menyatakan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah" sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: -



1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih handphone Samsung J3 Pro Black tanggal 27-09-2018; Dikembalikan kepada Saksi Ujang Dwi Wijaya Wahab Lubis bin Samsudin;



-



1 (satu) lembar nota warna putih handphone VIVO Y71 tanggal 01-OS2018; Dikembalikan kepada Saksi Desti Harniati binti Triatmono;



-



1 (satu) lembar nota warna putih handphone OPPO F9 tanggal 10-102018; Dikembalikan kepada Saksi Eny Sriretno Hartati binti R. Suwarno (Alm);



-



1 (satu) lembar nota warna putih handphone OPPO F9 6/64 Tanggal 1010-2018;



-



1 (satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone OPPO F9 6/64 Tanggal 10-10-2018;



-



1



(satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone OPPO



F9



Tanggal 10-10-2018; -



1 (satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone VIVO Y71 matte black tanggal 1-8-2018;



-



1 (satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone J3 Pro Black tanggal 27-9-2018;



-



1 (satu) lembar faktur penjualan warna kuning handphone Samsung J3 Pro Black tanggal 27-9-2018;



-



1 (satu) lembar faktur pembelian handphone OPPO F9 6/64 tanggal 10-102018;



-



1 (satu) lembar faktur pembelian handphone OPPO F9 tanggal 10-10 2018;



-



1 (satu) lembar faktur pembelian handphone VIVO Y71 matte black tanggal 28-7-2018; Dikembalikan kepada Saksi Rorita anak dari Hasan Susanto;



-



Print out foto screenshoot percakapan di WhatsApp antara Terdakwa dengan Saksi Willy;



-



Fotokopi Faktur Penjualan tanggal 15 Mei 2019;



-



Print out foto Surat Pernyataan (halaman 2);



-



Print out foto Surat Pernyataan (halaman 1);



-



Fotokopi Nota tanggal 7 Oktober 2019; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.



Membebankan



kepada



Terdakwa



perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);



membayar



biaya



Demikian diputuskan oleh Tri Baginda K.A.G., S.H., Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Tetti Herawaty Saragih, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung serta dihadiri oleh Tri Yulianto Satyadi, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Pembahasan Berdasarkan posisi kasus sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum,tuntutan Penuntut Umum, dan pertimbangan hakim pengadilan dalam amar putusannya telah memenuhi unsur dan syarat dipidananya terdakwa. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan dalam persidangan dimana alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum termasuk didalamnya keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Keterangan terdakwayang mengakui secara jujur perbuatan yang telah dilakukannya dan menyesalinya. Oleh karena itu, Hakim Pengadilan Negeri menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain. Tujuan hakim menjatuhkan tindakankepada terdakwa adalah agar terdakwa bisa menjadi lebih baik dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Wirdjono Prodjodikoro mengenai tujuan pemidanaan (Djoko Prakoso, 1984:67) yaitu: Tujuan dari hukum pidana ialah untuk memenuhi rasa keadilan, untuk mendidik, memeperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan, agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Berdasarkan uraian diatas, penulis berpendapat bahwa keputusan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Karena tujuan dari hukuman itu sendiri untuk mendidik dan memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan, agar menjadi orang yang lebih baik, sehingga sanksi tindakan sangat tepat untuk



dijatukan kepada terdakwa. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan dari penelitian ini diantaranya sebagai berikut: 1. Hakim anak dalam memutuskan perkara Nomor 118/Pid.B/2019/PN.Gdt, telah tepat dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum pidana materil dan formil sehingga putusan tersebut sah secara hukum. Sehubungan dengan telah terpenuhi semua unsur secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana pencurian telah terpenuhi. 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Saudara Sitrisno sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam putusan Nomor 118/Pid.B/2019/PN.Gdt, yakni dengan melihat terpenuhi semua unsur-unsur pasal dalam Dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan yaitu dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP serta undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan perundang-undangan lain. Saran dari penelitian ini diantaranya sebagai berikut: 1. Pada saat sekarang ini negara kita masih perlu ancaman pidana yang keras untuk mengawal dalam proses pembangunan negara, maka pidana mati masih perlu dipertahankan eksisitensinya dalam susunan sanksi pidana di Indonesia, agar pelaksanaan pidana mati haruslah hati-hati dan secara selektif diperuntukkan terhadap kejahatan-kejahatan yang membahayakan keamanan masyarakat, bangsa dan Negara. 2. Sanksi pidana mati sebagai sanksi pidana yang keras dan kejam, sehingga dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip subsidieritas, digunakan sebagai sarana ultimum remidium (obat terakhir), penerapannya bersifat eksepsional, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, mengingat sifat pidana mati sebagai sanksi pidana non evaluatif. REFERENSI Abdi Koro. 2012. Perlindungan Anak Di Bawah Umur. Bandung: Penerbit PT. Alumni



Achmad Ali. 2008. Menguak Takbir Hukum. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo persada Amil Ilyas. 2012 Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Pukap Indonesia Djoko Prakoso. 1988. Hukum Penitensier Di Indonesia. Jakarta: Liberty Fuad Usfa. 2006 Pengantar Hukum pidana. Malang: UMM Gatot Supramono. 2007. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Penerbit Djambatan Jur. Andi Hamzah. 2010 Delik –Delik Tertentu ( Speciale delicten ) Di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika Lilik Mulyadi. 2005. Pengadilan Anak DI Indonesia. Bandung: Penebit Maju Mundur Maidin Gultom. 2013. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perepuan. Bandung: PT. Refika Aditama Moch Anwar. 1986. Hukum Pidana Bagian Khusus (jilid 1). Bandung: Alumni Moeljatno. 1987. Asas-asas Hukum Pidana. Cetakan Ketiga. Jakarta: PT. Bina Aksara Nasir Djamil. 2012. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: SInar Grafika P.A.F. Lamintang. 2011 Dasar-Dasar Hukum pidana Indonesia Bandung: Citra Aditya Bakti R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Bogor: Politea Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak-TIndak Pidana Tertentu Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama. Undang-Undang: -



Kitab Undang-Undang Hukum Pidana



-



Kitab Undang-Undang Acara Pidana