Kasus Audit Forensik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: AMELIA ABRIANI ISMAIL



NPM



: 0227 1611 003



KELAS



: VA - AKUNTANSI



MATA KULIAH



: PENGAUDITAN 2



AUDIT FORENSIK PADA KASUS PERTAMINA ENERGY TRADING LTD (PETRAL) TAHUN 2015



A. Latar belakang kasus PT Petral Group berdiri pada tahun 1969 oleh dua pemegang saham dari Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dan kantor di Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di Kalifornia, AS. Kedua perusahaan pemegang saham kemudian merger di tahun 1978 menjadi Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong. Antara tahun 1979-1992 Petra Oil Marketing Limited dimiliki perusahaan Zambesi Invesments Limited (Hong Kong) dan Pertamina Energy Services Pte Limited (Singapura) dan diakusisi di tahun 1998 oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001 mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sesuai dengan persetujuan pemegang saham. Aktivitas utama Petral adalah melakukan jual-beli minyak, dengan fokus pembelian minyak untuk dijual ke Pertamina.Semua aktivitas itu dilakukan di Singapura.Pada tahun 2012 pendapatan usaha perusahaan ini mencapai US$ 33,292 miliar, dan membukukan laba bersih US$ 46 juta.Petral memiliki 55 perusahaan yang terdaftar sebagai mitra usaha terseleksi. Pengadaan minyak untuk Petral memang diselenggarakan secara tender terbuka, namun Petral juga melakukan pengadaan minyak dengan pembelian langsung. Alasannya, ada jenis minyak tertentu yang tidak dijual bebas atau pembelian minyak secara langsung dapat lebih murah dibandingkan dengan mekanisme tender terbuka



Kasus Patral bermula ketika anak perusahaan pertamina ini mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari kantor akuntan public PWC Singapura yang telah selesai diaudit oleh PwC pada 16 Januari 2015. Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas, Agung Wicaksono, mengatakan dalam pertemuannya dengan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada Rabu, 17 Desember 2014 terungkap persoalan dalam bisnis Petral yang belum selesai. Menurut Agung, Petral tidak mengetahui identitas pemilik perusahaan pemenang lelang pengadaan minyak yang selama ini bekerja sama dengan mereka. Petral selama ini menjadi trading arm atau entitas yang bertugas menangani jual-beli produk minyak pertamina. Petral menjadi sorotan karena dituding sebaga sarang mafia yang memburu rantai dari impor minyak. Petral dituding tidak transparan dalam menyelenggarakan impor. Hal ini menyebabkan kerugian Negara dari kacaunya tata kelola impor migas. Kecurangan Petral merupakan persoalan yang skalanya luar biasa besar, dan teknik nya sangat canggih dan rumit sehingga mampu berjalan selama puluhan tahun tanpa terdeteksi oleh auditor. Karena rantai perdagangan yang besar dalam skala internasional, rasanya tidak cukup jika hanya dilakukan audit investigative. Bahkan dikatakan bahwa ketika ada diskon minyak bumi sebesar USD 1,3 per barrel, namun yang kemudian dilaporkan ke negara hanya sebesar USD 0,3 per barel. Jika dikalikan dengan jumlah barel yang diimpor, tentu kerugiannya sangat besar untuk negara. Kemudian ada skandal Petral lain yaitu ketika melakukan impor zatapi. Disebutkan bahwa tender zatapi lebih mahal USD 12,3 per barrel dibandingkan harga yang seharusnya. Total impor zatapi saat itu 600.000 barel. Setelah berbagai pemberitaan media, Pertamina menunjuk kantor akuntan publik KordaMentha untuk melakukan audit forensik atas anak perusahaannya yaitu Petral. Audit Forensik dilaksanakan pada 1 Juli hingga 30 Oktober 2015 untuk periode Januari 2012 hingga Mei 2015. B. Latar Belakang dilakukannya audit forensik pada kasus Petral



Menurut Golden et al (2011:78) dalam bukunya A Guide to Forensic Accounting Investigation, tidak ada kriteria tertentu kapan harus melakukan audit forensik. Yang dibutuhkan hanyalah pertimbangan apakah memang situasi yang terjadi mengharuskan untuk mendatangkan auditor forensik.



Auditor forensik memiliki skill yang berbeda dibandingkan auditor umum. Sehingga ketika ditemukan adanya fraud, dan dinilai bahwa perlu dipanggil auditor forensik, hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan. Dalam kasus Petral ini, alasan digunakannya jasa audit forensik dikarenakan urgent nya pengungkapan fraud yang harus segera dilakukan karena diketauhui bahwa fraud di dalam badan Petral sudah terjadi selama puluhan tahun. Jadi, Pertamina sebagai induk Petral memutuskan untuk menunjuk KordaMentha sebagai auditor independen untuk melakukan audit forensik. Bahkan pemerintahan Indonesia sendiri mendesak Pertamina agar audit forensik dilakukan karena rumitnya masalah didalam badan Petral. Penunjukkan KordaMentha (KAP asal Australia) dilakukan melalu proses tender yang dilakukan Pertamina. Selain itu, kaudit yang dilakukan adalah audit forensik sehingga tidak memungkinkan untuk mengandalkan BPK. Audit yang dilakukan BPK hanya audit operasional, keuangan dan transaksional sehingga temuan yang dihasilkan pun berbeda dengan KordaMentha. Sebelumnya Petral memang sudah diaudit oleh BPK, namun hasilnya menunjukkan bahwa proses tender yang dilakukan Petral wajar. Hasil yang berbeda ditunjukkan ketika dilakukan audit independen oleh KordaMenta, yang malah menyatakan ada beberapa temuan yang menunjukkan proses tender yang selama ini dilaksanakan mengandung kecurangan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. C. Prosedur Audit Forensik pada Kasus Petral



Tidak ada sumber yang menjelaskan secara pasti bagaimana prosedur audit forensik yang dilakukan untuk menggali kasus petral. Informasi yang didapatkan hanyalah Kordamentha melakukan interview kepada karyawan-karyawan yang diduga terlibat atau mengetahui kecurangan pengadaan minyak bumi. Namun secara garis besar berikut prosedur yang dilakukan dalam melakukan audit forensik: 1. Identifikasi masalah Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.



2. Pembicaraan dengan klien Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit. 3. Pemeriksaan pendahuluan Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahuluan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak. 4. Pengembangan rencana pemeriksaan Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien. 5. Pemeriksaan lanjutan Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknikteknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut. 6. Penyusunan Laporan Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah: 



Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.







Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.







Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.



7. Temuan Auditor Forensik dalam kasus Petral



Menurut Smith dan Crumbley (2014), output dari audit forensik adalah laporan audit forensik. Ringkasan laporan audit forensik yang selesai sebanyak 63 halaman dan disertai lampiran setebal 2.700 halaman. Dalam laporan audit forensik yang dilakukan oleh auditor independen Konda Mentha, ditemukan hal sebagai berikut: 1.



Terbukti tercatat dalam berbagai dokumentasi Petral bahwa ada pihak ketiga yang ikut campur pada proses pengadaan dan jual beli minyak mentah dan produksi BBM di Pertamina Energy Service Pte Ltd yang merupakan anak usaha Petral yang bertugas melakukan pengadaan impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM).



2.



Pihak ketiga berhasil mempengaruhi personal-personal di PES untuk memuluskan mengatur tender dan harga.



3.



Akibat dari ikut campurnya pihak ketiga, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga terbaik ketika melakukan pengadan minyak maupun jual beli produk BBM. Dalam prosesnya, auditor independen Kordha Mentha mengakui ada beberapa



pegawai yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi kepada auditor. Hasil dari audit forensik mengindikasikan bahwa memang ada pertukaran informasi via e-mail dari para pegawai kepada vendor. Audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor KordaMentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.



8. Pasca Audit Forensik kasus Petral



Setelah Audit Forensik terhadap Petral telah tuntas dilaksanakan, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan dalam kegiatan pengadaan minyak dan produk minyak oleh perusahaan (pertamina.com). Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan memperkuat transparansi pengadaan minyak mentah dan produk minyak yang selalu menjadi pertanyaan publik, dan sekaligus tahapan penting dari proses likuidasi Petral Group, beberapa tahapan telah dilalui. Terdapat tiga kegiatan terpenting yang



sudah dan sedang dilakukan, yaitu due diligent terhadap financial and tax yang dilakukan oleh EY, dan legal oleh HSF, audit foreksik yang dilakukan oleh auditor independen KordaMentha di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina (telah rampung), serta wind-down process berupa novasi kontrak, settlement utang piutang, dan pemindahan aset kepada Pertamina.Likuidasi secara formal akan dapat dilaksanakan setelah seluruh proses tersebut tuntas. Untuk Petral dan Zambesi, likuidasi diperkirakan akan tuntas pada akhir Januari 2016, sedangkan PES akan tuntas pada akhir Maret 2016. Selanjutnya, Pertamina melakukan berbagai upaya perbaikan, seperti perbaikan proses bisnis dalam pengadaan minyak dan produk minyak, meningkatkan aspek keterbukaan dan compliance, dan evaluasi terhadap para mitra penyedia minyak mentah dan produk minyak. Pertamina, tuturnya, juga telah melakukan pengawasan lebih baik terhadap operasional ISC, melalui pembentukan Komite Pengawas dan juga pelaksanaan evaluasi kinerja setiap bulan. Pertamina juga berkomitmen untuk terus melakukan perkuatan fungsi ISC. Tahapan penting yang sudah dilakukan untuk perkuatan tersebut adalah menaikkan kembali level jabatan untuk pimpinan ISC dari Vice President menjadi Senior Vice President.