Makalah Audit Khusus & Audit Forensik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Audit Khusus dan Audit Forensik disusun dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Akuntansi Sektor Publik Lanjutan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin



Dosen Pengampu: Dr. Darmawati, S.E.,Ak.,M.Si.



Oleh: Emi Boki (A0662211037) A. Nur Rahmah Nurmy Attahmid (A062211039)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2021



AUDIT KHUSUS DAN FORENSIK 1. AUDIT KHUSUS a. Pengertian Audit Khusus Audit khusus adalah audit yang dilakukan terhadap kasus penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan/kekayaan negara, dan atau perekonomian negara sehingga pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan mengenai ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi ataupun perdata pada kasus yang bersangkutan (BPKP, 1999). b. Tujuan Audit Khusus Pelaksanaan audit khusus bertujuan untuk menentukan kebenaran permasalahan melalui proses pengujian, pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti yang relevan dengan perbuatan fraud dan untuk mengungkapkan fakta-fakta fraud yang mencakup: •



Adanya perbuatan fraud (subyek)







Mengidentifikasi pelaku fraud (obyek)







Menjelaskan modus operandi fraud (modus)







Mengkuantifikasi nilai kerugian dan dampak yang ditimbulkannya. Tujuannya untuk mengungkapkan adanya indikasi praktik Tindak Pidana Korupsi



(TPK) dan penyimpangan lain. Audit tersebut dapat dilaksanakan sebagai program audit yang direncanakan sendiri maupun audit atas permintaan pihak-pihak tertentu, misalnya pemerintah daerah dan aparat penegak. Audit Khusus dapat dilakukan oleh BPK, KPK, BPKP atau internal auditor lainnya serta satuan tugas yang dibentuk khusus untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangan. hukum, pimpinan departemen/LPND, BUMN/BUMD dan institusi pemberi pinjaman (lender). c. Prinsip-prinsip Audit Khusus §



Tindakan



mencari



kebenaran



dengan



memperhatikan



keadilan



dan



berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. §



Kegiatan investigasi mencakup pemanfaatan sumber sumber bukti yang dapat mendukung fakta yang dipermasalahkan.



§



Investigator mengumpulkan fakta-fakta sedemikian rupa sehingga bukti-bukti yang diperolehnya dapat memberikan kesimpulan sendiri (bahwa telah terjadi tindak kejahatan dan pelakunya teridentifikasi).



§



Informasi merupakan napas dan darahnya investigasi sehingga investigator harus mempertimbangkan segala kemungkinan untuk dapat memperoleh informasi.



§



Pengamatan, informasi dan wawancara merupakan bagian yang penting dalam investigasi.



§



Pelaku kejahatan adalah manusia, oleh karena itu jika ia diperlakukan sebagaimana layaknya manusia maka mereka juga akan merespon sebagaimana manusia.



d. Karakteristik Audit Khusus Dalam pemeriksaan ini terdapat empat karakteristik yang khas meliputi: 1. dari segi teknis yaitu seperti yang dinyatakan dalam petunjuk pemeriksaan khusus bahwa dalam menghitung besarnya kerugian keuangan/kekayaan dan perekonomian negara, harus menyeluruh atau tidak menggunakan metode sampling. Tidak digunakannya metode sampling memberikan tiga implikasi, yaitu: •



Biaya akan menjadi besar dan sukar diprediksi,







Membutuhkan tenaga auditor yang secara kuantitatif besar atau secara kualitatif amat handal,







Dari segi waktu akan membutuhkan waktu yang relatif lama.



Ketiga implikasi ini erat kaitannya dengan faktor efisiensi dan efektifitas yang seharusnya dipenuhi dalam proses audit. 2. adanya kerjasama antara BPKP dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan terutama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus). Kerjasama ini terjalin dalam ekspose dan pelaksanaan pemeriksaan. Mekanisme ekspose dan pemeriksaan khusus merupakan suatu mekanisme diskusi atas suatu kasus, dimana masing-masing pihak yaitu Kejaksaan dan auditor BPKP memberikan pendapat sesuai dengan kapasitas profesional masingmasing. Hal ini sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang menjelaskan bahwa: ”Penentuan apakah secara nyata suatu perbuatan disebut melanggar hukum biasanya diluar kompetensi profesional seorang auditor. Auditor dalam hubungannya dengan penyajian laporan keuangan menempatkan dirinya sebagai pihak yang cakap dalam akuntansi dan auditing. Latihan, pengalaman, dan pemahaman auditor atas usaha klien dan lingkungan industrinya dapat



memberikan dasar guna mengenali adanya perbutan klien yang merupakan unsur pelanggaran hukum. Namun, penentuan apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran hukum atau bukan biasanya didasarkan atas hasil penilaian atau nasihat ahli hukum yang telah mempelajari pokok persoalannya dan memiliki keahlian untuk itu atau penentuannya menunggu sampai adanya keputusan pengadilan (IAI, 2001, hal 317.1.par.03).” 3. Deputi bidang pengawasan khusus melaksanakan pemeriksaan khusus berangkat dari informasi awal yang diterima. BPKP dapat menerima informasi dari berbagai sumber mulai dari Presiden, para menteri, hingga masyarakat umum, sehingga BPKP dapat menetapkan prioritas sumber informasi. Informasi awal juga dapat diterima dari deputi lain di lingkungan BPKP. Informasi awal yang diterima Deputi Bidang Pengawasan Khusus harus didukung dengan bukti-bukti yang obyektif, legal, dan cukup. Sebelum melaksanakan pemeriksaan khusus, telah disepakati oleh tim pemeriksa khusus bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi (TPK) sesuai dengan Undang- Undang No.3 Tahun 1971. 4. Karakteristik pemeriksaan khusus yang keempat adalah adanya follow up atas laporan hasil pemeriksaan kecurangan berupa tindakan legal. Laporan hasil pemeriksaan dapat berupa hasil penghitungan besarnya kerugian negara atau hasil pengungkapan kasus kriminal ekonomi. Apabila kasus kecurangan tersebut berhubungan dengan TPK, maka laporan hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan tuntutan pidana sesuai dengan UU No.3 Tahun 1971. Revisi UU No. 3 Tahun 1971 tersebut adalah UU No. 20 Tahun 2001. Jika kasus yang ditangani oleh tim pemeriksaan khusus tersebut berupa kasus perdata, maka tindak lanjutnya sesuai dengan pasal 1365 KUH- Perdata. Akan tetapi jika terdapat laporan hasil pemeriksaan itu terungkap adanya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka sanksi yang dapat diterapkan mengacu pada PP No. 30 Tahun



1980.



Kepala



BPKP



melaporkanhasil



pengawasannya



atau



pemeriksaannya kepada menteri atau pejabat lain yang bersangkutan, termasuk Jaksa Agung, jika terdapat unsur TPK. Pelaporan hasil pemeriksaan khusus diarahkan untuk menunjang kerjasama antara BPKP dengan Kejaksaan, serta untuk memudahkan pejabat yang berwenang dalam mengambil tindak lanjut yang diperlukan. Selanjutnya perbedaan secara garis besar antara audit forensik dengan audit laporan keuangan dapat dilihat pada Gambar 1. Meskipun pada dasarnya prosedur audit yang diterapkan dalam pelaksanaan audit forensik



maupun pemeriksaan khusus sama dengan audit biasa yang meliputi inspeksi, observasi, konfirmasi, wawancara, vouching, tracing, dan sebagainya. Tetapi tentu saja, semua itu dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kekeliruan, ketidakberesan serta pelanggaran hukum. e. Perbedaan Proses Pemeriksaan Khusus dan Proses Pemeriksaan Laporan Keuangan



2. AUDIT FORENSIK a. Pengertian Audit Forensik Menurut ASOSAI, audit forensik juga dapat didefinisikan sebagai “the application of auditing skills to situations that have legal consequences”. Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses pengadilan atau bentuk hukum lainnya. Seorang auditor forensik harus memiliki kompetensi akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses litigasi. Audit forensik merupakan aspek akuntansi forensik yang berlaku audit, akuntansi dan keterampilan investigasi untuk situasi yang memiliki konsekuensi hukum (Oyedokun, 2015). Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Ada lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan negara (BPK), ada lembaga yang merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintah (BPKP), ada lembaga-lembaga pengadilan, ada



lembaga yang menunjang kegiatan memerangi kejahatan pada umumnya, dan korupsi khususnya (PPATK), dan lembaga-lembaga lainnya seperti KPK. Juga ada lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group seperti ICW, Pekat UGM, dan sebagainya. Di sektor publik maupun privat, akuntansi forensik berurusan dengan kerugian. Di sektor publik ada kerugian negara dan kerugian keuangan negara sedangkan di sektor privat juga ada kerugian yang timbul karena cidera janji dalam suatu perikatan. Akuntansi Forensik dapat dilihat dengan berbagai cara dari mulai dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit. Salah satu cara termudah adalah menggunakan skema Segitiga Akuntansi Forensik. Segitiga Akuntansi Forensik merupakan model yang mengaitkan disiplin akuntansi, hukum dan auditing. Segitiga Akuntansi Forensik menghubungkan tiga aspek yaitu kerugian, perbuatan melawan hukum dan hubungan kausalitas.Titik pertama Segitiga Akuntansi Forensik adalah kerugian, titik kedua adalah perbuatan melawan hukum dan titik ketiga adalah hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum.Masingmasing ketiga aspek tersebut saling berhubungan erat tanpa bisa dipisahkan.Kerugian timbul akibat adanya perbuatan melawan hukum.Tanpa perbuatan melawan hukum, tidak ada yang dapat dituntut untuk dapat mengganti kerugian.Serta adanya keterkaitan antara kerugian dan unsur perbuatan melawan hukum. b. Tujuan Audit Forensik Tujuan dari diberlakukannya audit forensik ini untuk mendeteksi atau mencegah berbagai kecurangan (fraud). Selain itu, untuk mendukung identifikasi terkait alat bukti dalam waktu yang tergolong cepat agar dapat diketahui potensi atau dampak yang ditimbulkan atas perilaku jahat yang dilakukan oleh pelaku criminal sekaligus mengungkapkan alasan dan motivasi tindakan tersebut sambal mencari pihak-pihak terkait yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas kasus kriminal tersebut. c. Langkah -langkah Audit Forensik I.



Tahap Pra Audit Forensik Tahap pra audit forensik dilaksanakan dalam rangka memahami, menganalisis,



mengevaluasi serta pengambilan keputusan atas informasi awal yang didapatkan, apakah informasi awal tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap audit investigative atau tidak. Dalam kasus ini, informasi awal berawal dari hasil audit LKK/L atas Inspektorat Jenderal TA 2009. Hasil konfirmasi atas biaya perjalanan dinas pada Itjen Kemdiknas diketahui bahwa terdapat beberapa pertanggungjawaban fiktif



pada biaya perjalanan dinas. Selain itu, terdapat informasi awal berupa pengaduan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Inspektur pada Itjen Kemdiknas TA 2009. II.



Tahap Persiapan Audit Forensik Persiapan audit forensik bertujuan agar pelaksanaan audit forensik berjalan efisien dan efektif serta mencapai tujuan. Kegiatan dalam persiapan audit mencakup:



§



Pengembangan Hipotesis Hipotesa atas kasus ini adalah “Inspektur pada Itjen Kemdiknas telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan joint audit TA 2009.”



§



Penyusunan Program Audit Forensik Penyusunan program audit forensik dilakukan dalam rangka menyusun langkah- langkah dalam membuktikan hipotesis yang telah ditetapkan.



§



Penentuan Kebutuhan Sumber Daya Penentuan sumber daya pendukung audit baik jumlah maupun kualifikasinya ditentukan oleh penanggung jawab audit atau pejabat BPK yang ditunjuk, dengan memperhatikan tingkat kesulitan dan rumitnya masalah yang akan diperiksa.



§



Penerbitan Surat Tugas. Setelah program audit disetujui oleh penanggung jawab maka diterbitkan surat tugas oleh Anggota VI BPK.



§



Tahap Pelaksanaan Audit Forensik Audit forensik dalam audit pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan



Negara TA 2009 atas kegiatan joint audit dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Entry Briefing dan Exit Meeting §



Tahap Pelaporan Audit Forensik Setelah tahap pelaksanaan audit dilakukan, tim audit harus menyusun laporan



audit forensik dengan mempertimbangkan prinsip pelaporan, susunan laporan serta review dan tanda tangan pengesahan laporan hasil audit. Prinsip pelaporan audit forensik memperimbangkan prinsip akurat, jelas, tidak memihak, relevan dan tepat waktu. d. Teknik-teknik yang Digunakan Dalam Audit Forensik Audit atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara pada Itjen Kemdiknas TA 2009 menggunakan beberapa teknik audit antara lain:



§



Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi



Berdasarkam Pasal 10 huruf a UU No. 15 Tahun 2004 dan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada BPK untuk meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Bdan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Dokumen yang dikumpulkan adalah dokumen yang terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi keuangan negara. §



Permintaan Keterangan, Konfirmasi dan Rekonsiliasi Permintaan keterangan baik itu tertulis maupun lisan dilakukan oleh auditor



untuk memperoleh keyakinan memadai atas informasi yang dibutuhkan dalam kaitannya dengan audit. Permintaan keterangan tertulis dilakukan dengan membuat Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Surat Pernyataan, dan pengisian kuesioner, sedangkan permintaan keterangan lisan dilakukan dengan teknik wawancara. Sedangkan, konfirmasi diperoleh dengan mengajukan pertanyaan dalam rangka mendapatkan penegasan dari pihak lain. Bukti konfirmasi yang diperoleh saat audit merupakan bukti surat sepanjang didukung dengan bukti lain yang sah (pasal 187 huruf d KUHAP). Konfirmasi dalam audit ini dilakukan dengan mengkonfirmasi kepada pihak hotel dan maskapai atas pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilakukan dalam rangka kegiatan joint audit tersebut. Selain permintaan keterangan dan wawancara, rekonsiliasi merupakan salah satu teknik yang digunakan untuk menyamakan akun yang ada di buku kas bendahara dengan buku bank (rekening koran). Teknik ini dilakukan dalam mengungkap ada atau tidaknya lapping. §



Pengamatan/Observasi



Pengamatan diartikan sebagai pemanfaatan panca indra untuk mengetahui sesuatu. Auditor melakukan audit dengan mendatangi kantor Itjen Kemdiknas untuk melihat kondisi peralatan yang ada, kegiatan yang dilakukan, banyak dan ragam pegawai. Pengamatan juga dapat dilakukan untuk menilai Sistem Pengendalian Internal entitas yang diperiksa. §



Pemeriksaan Fisik Pemeriksaan fisik dilakukan dalam rangka melakukan penghitungan kas dalam



bentuk uang tunai maupun yang ada di rekening Bank. §



Menghitung Kembali (Reperformance)



Auditor melakukan pengecekan kembali atas kebenaran penghitungan (kali, bagi, tambah, kurang, dll) pada buku kas bendahara. §



Review Analitikal Review analitikal adalah suatu bentuk penalaran yang membawa auditor pada



gambaran mengenai wajar atau pantasnya suatu data individual disimpulkan dari gambaran yang diperoleh secara global. Kesimpulan wajar atau tidak diperoleh dari perbandingan terhadap benchmark. Kesenjangan antara apa yang dihadapi dengan benchmark: apakah ada kesalahan (error), fraud, atau salah merumuskan patokan. Teknik audit ini dilakukan dengan membandingkan data atau dokumen dari suatu periode ke periode atau antar unit kerja.