Kasus Dan Analisa Kasus Malpraktik Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS ETIK DAN HUKUM KEPERAWATAN “ANALISA KASUS MALPRAKTIK DALAM KEPERAWATAN”



DISUSUN OLEH : Nama



: Siti Khadijah



Nim



: 14.IK.414



SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SARIMULIA BANJARMASIN PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN 2017



Konsep Malpraktik Pengadilan mendefinisikan malpraktik sebagai kesalahan atau gegabah dalam perawatan menyebabkan cedera, penderitaan atau kematian pihak yang dirugikan dan merupakan hasil dari kelalaian, kecerobohan yang mengabaikan aturan dan prinsip keterampilan professional yang ditetapkan ataupun bersumber dari niat jahat atau kriminalitas (Guido, 2006). Untukmenentukan secara pasti malpraktik, Brent (2001); Lazaro (2004) menjelaskan 4 kriteria yang harus dipenuhi yaitu : A. B. C. D.



Kewajiban (Duty) Pelanggaran Kewajiban (Breach of the duty) Cedera (Injury) Mendatangkan Akibat (Causation)



Kasus An. B berusia 12 tahun menderita kelumpuhan sejak 2 tahun yang lalu. Kejadian ini bermula saat An.B menjadi korban dugaan malpraktik yang dilakukan oleh perawat. An. B dibawa oleh orang tuanya berobat di klinik dr. F yang baru setahun buka dengan mengontrak salah satu rumah wargta dikampung krompol, desa Paya Bagas, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara. Pada saat itu An. B berusia 10 tahun mengalami benjolan kelenjar sebesar telur puyuh dibagian punggungnya. Benjolan itu sudah ada sejak masih bayi. Berdasarkan hasilpemeriksaan, dr. F menyarankan agar benjolan itu sebaiknya di operasi, orang tua pasien pun menyetujui dilakukannya tindakan operasi dan dilakukan operasi pada tanggal 12 September 2014. Dr.F mengatakan kepada keluarga bahwayang melakukan tindakan operasi bukan dirinya karena dia hanya seorang dokter umum, tetapi rekan sejawatnya, dokter bedah di RSUD Kumpulan Pane kota Tebing Tinggi yang ternyata adalah seorang perawat. Perawat berinisial Ag melakukan operasi bersama temannya bernama Ai. Pada saat operasi berlangsung sekitar 30 menit, benjolan yang ada dipunggung An. B akhirnya di angkat dan di buang, tetapi luka bedah pada tempat benjolan yang telah dibuang itu mengalami perdarahan sehingga penyembuhan luka cukup lama sampai memakan waktu 6 bulan. Beberapa bulan setelah operasi, tubuh An. B menjadi lemas dan kaku bahkan kedua kakinya lumpuh tidak bisa digerakkan. An. B hanya dapat berbaring dan duduk dirumahnya sambil menjalani proses pengobatan. Setelah 6 bulan melakukan operasi kepada An.B, klinik dr.F ditutup dan tidak beroperasi lagi. Perawat Ag sempat membantu biaya pengobatan sebanyak 2 kali, tetapi setelah itu tidak pernah kelihatan lagi. Sejak saat itu An. B tidak bisa lagi bermain dengan anak-anak seusianya. Sampai sekarangkedua kaki



An. B lumpuh, timbul tulang ditelapak kaki kiri, telapak kaki kanan berlubang, kencing bernanah dan susah BAB. Pihak keluarga akhirnya mengambil sikap melaporkan dr.F dan rekannya ke Mapolres Tebing Tinggi, karena dugaan telah melakukan malpraktik pada anaknya, proses hukum atas kasus ini masih diproses dan masih dalam tahap pemanggilan saksi Analisa Kasus A. Berdasarkan Konsep Malpraktik Kasus diatas merupakan salah satu bentuk malpraktik keperawatan karena telah memenuhi ke empat kriteria (duty, breach of the duty, injury, causation), yaitu : a. Perawat Ag berkewajiban melakukan tugasnya sebagai seorang perawat sesuai dengan kewenangannya. Perawat tersebut melakukan hal diluar kewenangan profesinya dan melakukan kewenangan profesi lain (dokter). b. Perawat Ag gagal melakukan tanggung jawabnya sesuai standar profesi perawat dimana kewajiban perawat melaksanakan asuhan keperawatan yang holistic. c. Perawat Ag membuat pasien menderita cedera fisik dan perdarahan. d. Tindakan operasi mandiri perawat Ag mendatangkan akibat yang buruk bagi pasien yaitu pasien harus menjalani pengobatan dalamjangka waktu yang lama serta mengalami kelumpuhan. B. Berdasarkan Kajian Hukum 1. UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, BAB III hak dan Kewajiban dalam Pasal 4 bahwa setiaporang berhak atas kesehatan. Dalam hal ini klien berhak mendapatkan pengobatan guna mendapatkan kesehatan dan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta terjangkau. Pada kasus An. B, klien tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, karena klien mengalami luka yang mengakibatkan terjadinya kelumpuhan. Hal ini membuat pengobatan klien semakin lama dan biaya yang dikeluarkan semakin besar. 2. UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Keperawatan a. Pasal 32 ayat 2 menjelaskan bahwa pelimpahan wewenang tindakan medis kepada perawat dapat dilakukan secara delegatif dan mandat. Selanjutnya, pada penjelasan ayat 4 dapat diketahui bahwa tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara delegatif adalah menyuntik, memasang infus, dan memberikan imunisasi sedangkan secara mandate yaitu pemberian terapi parenteral dan penjahitan luka. Berdasarkan kasus diatas, perawat Ag telah



melakukan tindakan pembedahan, tindakan tersebut diluar kewenangan yang diperbolehkan dalam UU Keperawatan. b. Pasal 36 menjelaskan bahwa perawat melaksanakan praktik keperawatan, berhak menolak keinginan klien atau pihaklain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, profesi, SPO, atau ketentuan peraturan perundang undangan. Sesuai dengan kode etik keperawatan (PPNI, 2005) Perawat juga berhak menolak tindakan operasi secara mandiri yang bertentangan dengan kode etik keperawatan antara perawat dan teman sejawat. Perawat harus bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal. c. Pasal 37 poin (f) menjelaskan bahwa perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat. Pelayanan keperawatan berdasarkan standar kompetensi perawat Indonesia merupakan rangkaian tindakan yang dilandasi aspek etik legal dan peka budaya untukmemenuhi kebutuhan klien. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan procedural, pengambilan keputusan klinik yang memerlukan analisis kritis serta kegiatan advokasi dengan menunjukkan perilaku caring. Berdasarkan kasus diatas, perawat tidak melakukan pelayanan keperawatan sesuai ranah kompetensi praktik professional, etis, legal, dan peka budaya (PPNI, 2005). Malpraktik yang dilakukan oleh perawat Ag akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada institusipemberi pelayanan keperawatan, individu perawat pelaku malpraktik dan terhadapprofesi. Secara hokum perawat Ag dapat dikenakan gugatan hukum pidana dan perdata, sedangkan secara profesi perawat Ag dapat dikenakansanksi disiplin profesi perawat yang akan dikeluarkan oleh Konsil Keperawatan.