Kasus Malpraktik Pay [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS Wati (30) warga Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, mengeluhkan buruknyapelayanan RSUD Provinsi Kepri Tanjunguban. Pasien mengalami infeksi pascaoperasi caesar.Perutnya berlubang dan mengeluarkan bau busuk.Toni, suami Wati mengatakan, tanggal 30 Januari lalu, istrinya melahirkan secara caesar. Lalu,dirawat inap selama tiga hari. Anehnya, selama tiga hari, pihak rumah sakit sama sekali tidakmemeriksa luka bekas operasi apalagi mengganti perbannya."Tidak diganti perban atau apapun, lalu tanggal 1 Februari kami dibolehkan pulang ke rumah dandiminta kembali ke rumah sakit untuk kontrol pascaoperasi pada tanggal 8 Februari," kata Toni, diTanjunguban, Bintan Utara, Senin (12/1/2018). Namun, sebelum tanggal 8 Februari, istrinya mengeluh sakit di bagian perut. Saat dilihat, ternyata didinding perut istrinya sudah basah dan menimbulkan bau bahkan berlubang. Saat itu, ia kemudianmembawa istrinya ke Puskesmas Mentigi Tanjunguban."Karena operasinya di rumah sakit, jadi kami oleh pihak Puskesmas dianjurkan ke rumah sakit,"katanya.Saat itu, ia kembali membawa istrinya ke RSUD Kepri Tanjunguban. Setiba di rumah sakit, pihakrumah sakit memberikan obat antibiotik. Malah, pihak rumah sakit menawarkan kembali agaristrinya dirawat inap sehingga hari berikutnya bisa ditangani."Saya sudah kecewa sekali dengan pelayanan rumah sakit. Jadi saya tak mau istri saya dirawat dirumah sakit itu (RSUD Provinsi Kepri Tanjunguban) lagi. Saya memilih lukanya dibersihkan saja diPuskesmas, malah saya disuruh membawanya ke rumah sakit di Tanjungpinang," kesalnya.Selain hal itu, ia mengeluhkan, banyaknya nyamuk di rumah sakit pelat merah tersebut. Setelah sangbuah hatinya lahir, ia mengeluhkan ke perawat banyak nyamuk di ruangan bayi. Tapi, perawat yangberjaga saat itu justru memberikan obat pengusir nyamuk."Saya mau dikasih baygon untuk mengusir nyamuk. Coba bayangkan, di situ ada bayi malah maudisemprotkan baygon," katanya kesal.Terkait keluhan pasien bernama Wati atas buruknya pelayanan RSUD Provinsi Kepri Tanjunguban ini,Humas rumah sakit tersebut bernama Ranti dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Begitu jugaDirekturnya bernama dr Kurniakin, juga belum memberikan jawaban.(Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/1281774/194/pasienrsud-provinsi-kepri-alami-infeksi-pascaoperasi-caesar-1518509401



ANALISA KASUS Kasus diatas dapat dikategorikan sebagai kasus malpraktik keperawatan dengan pertimbangan sebagai berikut : 1.Malpraktik pada dasarnya adalah tindakan tenaga profesional yang bertentangan denganstandard operating procedure (SOP), kode etik, dan undang-undang yangberlaku, baik disengaja maupun akibat kelalaian yang mengakibatkan kerugian ataukematian pada orang lain (Sabungan Sibarani). Berkenaan dengan poin ini adalah kondisi dimana pasien tidak mengalami pembersihan dan pergantian pembalut lukastandar pasca operasi.



2.Kelalaian atau ketidak hati-hatian dalam berbuat atau bertindak, yang diakomodirpada Pasal 1366 dan Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata. Dalam kasus ini adalah keadaanlalai mengganti pembalut luka pasien yang seharusnya teridentifikasi saat melakukankontrol ke ruangan pasca operasi yang ditempati pasien . 3.Pasal 1239 KUH Perdata mengenai wanprestasi (cidera janji) , dimana terungkapmelalui kondisi memburuknya pasien karna luka pasca operasinya tidak mengeringserta menimbulkan rasa sakit 4.Bentuk perlindungan hukum terhadap korban malpraktik diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu berupapengaturan pertanggungjaw aban untuk memberikan ganti rugi kepada korbanmalpraktik selaku konsumen, sebagai akibat adanya kesalahan atau kelalaian dalampelayanan kesehatannya atau malpraktik yang dilakukan oleh pelaku usaha sertapengaturan pemberlakuan ketentuan hukum pidana yang disertai dengan pidanatambahan. a.Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang selengkapnya dinyatakanbahwa “Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugiatas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibatmengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.” b.Ganti kerugian yang dapat dimintakan oleh korban malpraktik menurut Pasal19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dapat berupa pengembalian uangpenggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atauperawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c.Karena korban harus menjalani perawatan lanjutan akibat rasa nyeri dan lukabasah yang diterimanya, sehingga berdasarkan pasal-pasal diatas maka pihakrumah sakit perlu melakukan penanggungan biaya atas perawatan lanjutanyang harus dijalani korban akibat kelalaian yang terjadi. 5.Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia No.4 Tahun 2018dapat menjadi salah satu rujukan tentang kondisi Malpraktik yang disebutkan diatas,karna didalam Permenkes ini terdapat pemaparan tentang Kewajiban Rumah Sakitdan Kewajiban Pasien



Kesimpulan



1.Untuk dapat menilai dan membuktikan suatu perbuatan (tindakan medis) termasukkategori malpraktik atau tidak, Menurut Hubert W. Smith sebuah tindakanmalpraktik meliputi 4D, yaitu: a. Adanya kewajiban (duty), dalam unsur ini tidak ada kelalaian jika tidakterdapat kewajiban, oleh karena itu unsur yang pertama ini menyatakanharus ada hubungan hukum antara pasien dengan dokter/rumah sakit. b. Adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas (dereliction), yaitu dokterdalam melakukankewajiban terhadap pasien melakukan tindakanpenyimpangan dari standar profesi tersebut.  c. Penyimpangan akan mengakibatkan kerusakan (direct caution), dalamunsur ini terdapat hubungan kausal yang jelas antara tindakan medik yangdilakukan dokter dengan kerugian yang dialami pasien. d. Sang dokter akan menyebabkan kerusakan (damage), yaitu bahwatindakan medik yang dilakukan dokter merupakan penyebab langsungtimbulnya kerugian terhadap pasien. 2. Hendaknya Masyarakat mempelajari dan memahami Peraturan Menteri Kesehatan(Permenkes) Republik Indonesia No.4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakitdan Kewajiban Pasien. Dimana didalamnya terdapat aturan-aturan preventif yangdapat menjaga kemungkinan terjadinya malpraktik. 3.Berkenaan dengan profesi akupunkturis, pemerintah telah mengeluaran panduandalam Peraturan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2018. Peraturan ini memanduAkupuknturis untuk melakukan praktek pengobatan yang sesuai dengan standarsehingga memberikan hasil yang positif .