Pasien Meninggal Karena Malpraktik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pasien Meninggal karena Malpraktik, Dokter Wida Dibui 10 Bulan Andi Saputra - detikNews



Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom) Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas kasus malpraktik dengan terdakwa dr Wida Parama Astiti. MA memutuskan dr Wida telah melakukan malpraktik sehingga pasien berusia 3 tahun meninggal dunia dan dijatuhi 10 bulan penjara. Seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/3/2013), kasus tersebut bermula saat dr Wida menerima pasien Deva Chayanata (3) pada 28 April 2010 pukul 19.00 WIB datang ke RS Krian Husada, Sidoarjo, Jatim. Deva datang diantar orang tuanya karena mengalami diare dan kembung dan dr Deva langsung memberikan tindakan medis berupa pemasangan infuse, suntikan, obat sirup dan memberikan perawatan inap. Keesokan harinya, dr Wida mengambil tindakan medis dengan meminta kepada perawat untuk melakukan penyuntikan KCL 12,5 ml. Saat itu, dr Wida berada di lantai 1 dan tidak melakukan pengawasan atas tindakan perawat tersebut dan Deva kejang-kejang. Akibat hal ini, Deva pun meninggal dunia. "Berdasarkan keterangan ahli, seharusnya penyuntikan KCL dapat dilakukan dengan cara mencampurkan ke dalam infuse sehingga cairan KCL dapat masuk ke dalam tubuh penderita dengan cara masuk secara pelan-pelan," demikian papar dakwaan jaksa. Lantas, dr Wida diproses secara hukum dan pada 1 Juni 2011 Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut dr Wida dijatuhkan hukuman 18 bulan penjara karena melanggar Pasal 359 KUHP. Tuntutan ini dipenuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 19 Juli 2011. Namun terkait lamanya hukuman, majelis hakim memutuskan dr Wida harus mendekam 10 bulan karena menyebabkan matinya orang yang dilakukan dalam melakukan suatu jabatan atau pekerjannya. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 7 November 2011. Namun jaksa



tidak puas dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Putusan Pengadilan Tinggi sangat ringan sehingga tidak memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan tidak membuat jera pelaku atau orang lain yang akan melakukan perbuatan yang sama," demikian alasan kasasi jaksa. Namun, MA berkata lain. "Menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo," demikian putus MA yang diketok olah majelis hakim Dr Artidjo Alkostar, Dr Sofyan Sitompul dan Dr Dudu D Machmuddin pada 28 September 2012 lalu.



PUBLICATION DATA Title



: Patients died because of malpractice, doctor Wida is imprisoned 10 Months



Sources



: Detik.com



Date of released : Jumat, 22/03/2013 Theme



: deviation of profesional behavior



SUMMERY Jakarta, Supreme Court. Make a decicion for doctor Wida Parama Astiti be punished ten months in prison, because of malpractice so that patient three years old died. That case started when dr.Wida get a patient, her name is Deva Chayananta (3), came to Krian Husada hospital, east jakarta Deva was ushered by her parent becase she have diarrhea, and than dr.Wida directly provide medical treatment such as an IV drip, give an injection, medicine, and hospitalized. Tomorrow Deva convulsions and then died. From this accident dr.Wida has been punished for 18 months in prison because dr.Wida violate pasal 359 KUHP decided by assembly of judges from state court of sidoarjo , but in supreme court judges decided punishment for dr.Wida just for 10 months.



ADVANTAGE This article have complete information about deviation of profesional behavior, and we can get learning from this case.



DISADVANTAGE This article dont explain in detail about the case. SUGGESSTION In our opinion about this article should be explained in complete.



PUBLIKASI DATA Judul



: Pasien Meninggal karena Malpraktik, Dokter Wida Dibui 10 Bulan



Sumber



: Detik.com



Tanggal terbit : Jumat, 22/03/2013 Tema



: penyimpangan dalam profesional behavior



KESIMPULAN Jakarta, Makamah Agung (MA) memutuskan dr. Wida Parama Astiti dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena melakukan malpraktik sehingga pasien berusia 3 tahun meninggal dunia. Jumat (23/3/2013). Kasus tersebut bermula saat saat dr.Wida menerima pasien Deva Chayanata (3) datang ke RS Krian Husada, Jatim Deva diantar orang tua karena mengalami diare dan kembung, dr. Wida langsung memberikan tindakan medis berupa pemasangan infus, suntikan, obat sirup dan dirawat inap besoknya Deva kejang-kejang dan akhirnya Deva meninggal. Dari kejadian tersebut dr. Wida diproses secara hukum dan dijatuhkan hukuman 18 bulan penjara karena melanggar pasal 359 KUHP, tuntutan dipenuhi oleh majelis hakim pengadilan Negeri Siduarjo namun MA memutuskan dr. Wida dihukum penjara selama 10 bulan. KEUNGGULAN Artikel ini mempunyai informasi tentang penyimpangan profesional secara jelas sehingga kita dapat mempelajari kasus ini. KELEMAHAN Artikel ini tidak menjelaskan secara detail dari kasus yang dijelaskan SARAN Pendapat kami tentang artikel ini, seharusnya sumber menjelaskan kasus dengan data-data yang lebih lengkap



dr Amellia Dwi Fitri, M.Med



oleh: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Rahmania Eldi Novriandi Muhammad Albari Akbar Diah Media Rizki Waegrimel Fitrah Nurfaizah Zaujah Nurhanni Zulaisa M. Galikha Ayatullah



(G1A113082) (G1A113102) (G1A113132) (G1A113142) (G1A1131 (G1A113143) (G1A113144) (G1A1131



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI TAHUN AJARAN 2013/2014