Kasus Enron [PDF]

  • Author / Uploaded
  • tiki
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA : Susilaningdyah Mustikawati NIM : W100200011



Perkembangan kasus penting Kemarahan publik meningkat, kredibilitas menurun



Enron Bankrupty December 2 ,2001



Worldcom Restatement June 25, 2002



SEC Regulations Stock Exchange Guidance



Bankruptcy July 21 ,2002



Arthur Andersen Court Case Winter/Spring 2002



Sarbanes Oxley Act Signed July 30, 2002



KASUS ENRON (RMK MATA KULIAH PROFESI DAN BISNIS) Profile Perusahaan Enron Corporation Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Didirikan pada tahun 1985 sebagai penggabungan antara Houston Natural Gas dan InterNorth , keduanya merupakan perusahaan regional yang relatif kecil. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi,



1



NAMA : Susilaningdyah Mustikawati NIM : W100200011



kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Enron mempekerjakan sekitar orang pegawai Penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut.



Identifikasi Masalah Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Dengan kebohongan public yang dilakukan oleh Enron memberikan penurunan kepercayaan pada perusahaan Enron Corporation sendiri. Selama tujuh tahun terakhir, Enron melebih-lebihkan laba bersih dan menutup-tutupi utang mereka. Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor.



2



NAMA : Susilaningdyah Mustikawati NIM : W100200011



Pada akhirnya, tanggal 12 Oktober 2001, KAP Arthur Anderson menyarankan untuk melakukan konsolidasi pada beberapa SPE yang dimilikinya. KAP Arthur Anderson mulai menghancurkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Enron pada tanggal tersebut. Berdasarkan saran dari KAP Arthur Anderson tersebut, Enron melakukan konsolidasi pada dua SPEnya, yaitu Raptor dan Condor. Dengan dikonsolidasikannya SPE tersebut, Enron menjadi rugi dan pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar US$618,000,000 dan US$1,010,000,000 non recurring charge. Tidak lama kemudian, 17 Oktober 2001, US SEC mengumumkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Enron. Atas investigasi tersebut, ditemukannya berbagai fraud yang timbul akibat kompleksnya SPE yang dimiliki oleh Enron. Andrew Fastow kemudian ditangkap. Penelitian lebih lanjut dilakukan oleh US SEC, dan pada tanggal 8 November 2001, Enron merevisi laporan keuangannya selama lima tahun ke belakang, dan mencatat kerugian sebesar US$586,000,000. Sampai pada tanggal 28 November 2001, saham Enron berada di bawah US$1 untuk per lembar sahamnya. Sehingga pada tanggal 2 Desember 2001, Enron dinyatakan bangkrut.



Pembahasan Penemuan penyebab bangkrutnya Enron (The Senate Subcommitee Report) : 1. Tidak memberikan perlindungan terhadap pemegang saham dan berkontribusi terhadap kolapsnya 7 perusahaan publik di US 2. High Risk Accounting : Overstate revenue dan profit



Tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam



laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat 3



NAMA : Susilaningdyah Mustikawati NIM : W100200011



menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama. 3. Conflict of interest (LJM private equity fund) : memanipulasi harga saham sehingga menyesatkan investor 4. Extensive undisclosed off the books activity : meninggikan kas dan menyembunyikan debt /kewajiban yang harus dibayar 5. Excessive compensation : memperkaya beberapa executive dengan cara yang tidak seharusnya



6. Lack of independence. Arthur Andersen’s Role (Auditor; Consultant on accounting and other matters , including SPE transactions; Internal auditor,since this function was contracted out by Enron to AA; Advisor on tax matters; Advisor, review of financial disclosure). Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan outsourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan. Chief Audit Executif



4



NAMA : Susilaningdyah Mustikawati NIM : W100200011



Enron (Kepala internal audit) adalah partner KAP Andersen yang ditunjuk sebagai akuntan publik perusahaan. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.



Akibat pada Kantor Akuntan Arthur Andersen Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron pada Juni 2002. Sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron berakhir pada saat Enron mengajukan kebangkrutan pada 2 Desember 2001. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi $750 Juta untuk menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika. Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.



Dampak Kasus Enron & KAP Andersen Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas : 1. Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public 5



NAMA : Susilaningdyah Mustikawati NIM : W100200011



2. Menetapkan



atau



mengadopsi



standar



audit,



pengendalian



mutu,



etika



independensi dan standar lain yang berkaitan dengan KAP. 3. Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang : 1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan. 2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan. 3. Jasa appraisal dan valuation 4. Opini fairness 5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen 6. Broker, dealer, dan penasihat investasi 7. Dampaknya terhadap Management Dengan diterbitkan Undang-Undang Sarbanes Oxley, maka dampaknya bagi manajemen adalah : 1) Mengharuskan adanya sertifikasi CEO/CFO atas laporan berkala yang disampaikan SEC. 2) Setiap laporan tahunan diharuskan untuk melampirkan laporan dari management mengenai penaksiran internal control. 3) Auditor independent diharuskan melakuakan atestasi dan melaporkan penaksiran manajemen. 4) Pengungkapan yang harus dilakukan antara lain :



6



NAMA : Susilaningdyah Mustikawati NIM : W100200011



o Keharusan bagi direktur, pejabat perusahaan dan pihak yang memiliki saham perusahaan dengan jumlah minimum 10% untuk menyampaikan perubahan ekuitas yang dimiliki. o Pengungkapan tambahan untuk keuangan off balance sheet dan kontijensi. o Pengungkapan oleh perusahaan secara real time. Dengan diterbitkan Undang-Undang Sarbanes Oxley, maka dampaknya bagi akuntan publik : 1. Membentuk Public Accounting Oversight Board (PCAOB) yang bertujuan untuk mengawasi audit atas perusahaan publik dan melindungi kepentingan investor. 2. Melarang jasa non audit- Hukum secara spesifik telah melarang KAP untuk melakukan 8 jenis jasa non Audit . 3. Perputaran partner- pemimpin (Lead) atau coordinating partner audit atau concurring reviewer tidak dapat memberikan jasa audit kepada klien yang sama lebih dari 5 tahun berturut-turut. 4. Laporan kepada komite audit – Auditor diharuskan untuk melaporkan kepada komite audit perihal semua kebijakan akuntasi yang berlaku, perlakuan informasi keuangan dan informasi penting lainnya yang telah didiskusikan dengan management. 5. Penugasan auditor dibutuhkan 1 tahun cooling of period.



Kesimpulan : Kasus Enron berawal dari gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Perusahaan



7



NAMA : Susilaningdyah Mustikawati NIM : W100200011



akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka. KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going concern. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas.



Saran untuk kasus Enron : Dalam realitas dunia usaha dan bisnis, kasus manipulasi laporan keuangan bukanlah hal yang baru lagi, praktik manipulasi keuangan tidak hanya dilakukan oleh perusahaan Enron ini, karena banyak juga kasus-kasus lain yang sudah terungkap, bahkan mungkin lebih banyak lagi kasus yang belum terungkap. Bentuk fraud (kecurangan) perusahaan berupa manipulasi laporan keuangan ini seharusnya menjadi salah satu hal yang harus benar-benar diperhatikan oleh lembaga-lembaga kode etik bisnis di dunia, dan bukan cuma manipulasi laporan keuangan, bentuk-bentuk fraud lainnya seperti penyalahgunaan asset dan korupsi juga harus menjadi hal utama yang diperhatikan.



8



NAMA : Susilaningdyah Mustikawati NIM : W100200011



Dalam kasus berbagai kecurangan perusahaan berkaitan dengan keuangan sangat berkaitan erat dengan para Akuntan yang terlibat dan pihak-pihak pemangku kekuasaan di perusahaan tersebut, fraud dalam suatu perusahaan tidak semata-mata terjadi begitu saja, karena jika ada akibat tentu ada sebab mengapa akibat itu terjadi. Dalam dunia perbisnisan sudah pasti berkaitan erat dengan yang namanya uang, sebenarnya inilah yang merupakan penyebab inti dari kecurangan-kecurangan dunia bisnis itu sendiri. Dari segi pendekatan pribadi berbagai bentuk kecurangan suatu bisnis dapat terjadi karena adanya tekanan, peluang, dan pemikiran kalau bisnis itu penuh dengan persaingan yang kejam. Kita dapat melihat dari kasus Enron ini mereka melakukan kecurangan karena adanya tekanan akan kebutuhan modal dari para investor untuk perkembangan perusahaan sehingga mereka berpikir untuk melakukan kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan agar laporan perusahaan mereka baik dimata investor sehingga para investor tertarik untuk menanamkan modalnya ke perusahaan tersebut. Salah satu hal yang paling pertama yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah dari pihak internal perusahaan itu sendiri, karena yang tahu persis bagaimana seluk-beluk permasalahan di perusahaan adalah pihak internal perusahaan itu sendiri, hal yang dapat dilakukan adalah dengan menciptakan suatu suasana, etos dan budaya kerja yang berprinsip pada kaidahkaidah kode etik itu sendiri dan memperketat SOP pelaksanaan usaha, namun terkadang ketika tarikan magnet uang sudah berbicara sering-kali kode etik terlupakan bahkan para akuntan yang seharusnya menjaga etikanya sebagai akuntan yang profesional mengabaikan kaidah-kaidah tersebut demi uang tanpa memikirkan konsekuensi dari tindakannya. Oleh karena itu solusi yang selanjutnya jika tidak bisa dilakukan, pengendalian internal dibutuhkan oleh sebuah lembaga Independent yang dipercayai mengatur tentang Etika Bisnis dan Profesi diluar kendali para pebisnis dan pemerintah. Mengapa harus diluar 9



NAMA : Susilaningdyah Mustikawati NIM : W100200011



kendali para pebisnis dan pemerintah? tapi diluar kendali pemerintah disini bukan berarti pemerintah tidak boleh sama sekali ikut campur, pemerintah bisa menjadi pengawas yang membantu lembaga ini tapi dalam kebijakan-kebijakannya, lembaga ini harus punya kekuatan sendiri berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku secara global dan universal, karena jika lembaga itu berada dibawah kendali kekuatan para pembisnis atau pemerintah tentu ada kekuatan dan tekanan dari pihak-pihak tersebut, karena dapat kita lihat seringkali kasus-kasus bisnis selalu berkaitan antara pelaku bisnis dan oknum-oknum pemerintahan, bukan ingin berpandangan buruk tentang pemerintahan dan pelaku bisnis tetapi lebih ke realitas agar pengendalian kode dapat berjalan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Jadi lembaga Independent dapat melakukan berbagai alternatif dalam mengatasi masalah kecurangan laporan keuangan seperti yang dilakukan perusahan Enron ini untuk menjaga kaidah-kaidah prinsip etika bisnis dan menjaga kerugian yang tidak seharusnya dari pihakpihak tertentu akibat penyalahgunaan laporan yang tidak menunjukkan data sebenarnya dalam suatu perusahaan. Berbagai alternatif yang dapat dilakukan lembaga Independent Kode Etik ini adalah sebagai berikut : 1. Membuat aturan kode etik profesi dan bisnis yang jelas dan memuat aturan-aturan keras tentang kode etik profesi dan bisnis 2. Melaksanakan pengawasan terhadap para pelaku-pelaku bisnis 3. Membuat suatu standar verifikasi laporan keuangan di pasar saham dan kode etik di suatu perusahaan. Yang saya maksud disini adalah suatu sistem seperti suatu standarisasi dengan sistem bintang yang digunakan pada sistem standar restoran terbaik yaitu Bintang Mechelin dimana seperti yang kita tahu bahwa Bintang Michelin bukan hanya 10



NAMA : Susilaningdyah Mustikawati NIM : W100200011



sekedar sebuah pujian, namun juga sebuah bentuk pengakuan atas kesempurnaan, keagungan, dan tentu saja kelezatan di dunia kuliner. Jadi bisa saja lembaga kode etik mengadopsi sistem ini dengan memberikan suatu standarisasi dan penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mendapat Bintang tersebut, dimana bintang-bintang tersebut diberikan atas dasar kebenaran laporan keuangan dan kode etik serta berbagai aspek bisnis lainnya, dan bagi perusahaan yang telah mendapat verfikasi tersebut akan memiliki lambang bintang atau apapun itu berdasarkan tingkat baiknya kode etik diperusahaan tersebut agar orang-orang dapat melihat perbedaan antara perusahaan yang telah diverifikasi oleh lembaga ini dan yang belum, ini tentu akan berguna sekali terutama para pihak penanam modal. Ini juga akan menjadi acuan bagi perusahaan untuk berlomba untuk memperbaiki kode etiknya untuk memperoleh penghargaan tertinggi dan tentunya jika demikian, permasalahan kode etik akan berkurang dari dunia usaha.



11