Kasus Etbis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“IKLAN OBAT HERBAL BINTANG TOEDJOE MASUK ANGIN” Besar dan kuatnya persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli. Salah satu kasus yang akan dibahas adalah tentang pelanggaran yang dilakukan oleh iklan Bintang Toedjoe Masuk Angin. Sebelumnya, obat herbal masuk angin sangat berguna bagi tubuh dikala tubuh manusia sedang masuk angin. Obat masuk angin dapat bekerja secara alami didalam tubuh manusia yang dapat mencegah dan mengobati masuk angin tanpa efek samping bagi tubuh. Saat ini obat herbal masuk angin dikuasai oleh dua produk, yaitu Tolak Angin dan Bintang Toedjoe Masuk Angin. Tolak angin adalah produk dari PT. SIDOMUNCUL yang sejak lama telah memasarkan obat-obatan herbal dan jamu. Sedangkan belum lama ini, sering terlihat iklan dari salah satu anak perusahaan PT. KALBE FARMA, Tbk yaitu PT. BINTANG TOEDJOE yang juga meluncurkan produk obat herbal masuk angin. Iklan produk tersebut terlihat saling menjatuhkan dan membandingkan produknya satu sama lain. Terlihat jelas bahwa iklan Bintang Toedjoe masuk angin menyindir produk dari Tolak Angin dengan slogannya “Orang Bejo Lebih Untung Dari Orang Pintar”, sedangkan Tolak Angin sendiri memiliki slogan “Orang Pintar Minum Tolak Angin” slogan ini lah yang disindir oleh produk Bintang Toedjoe, yang dimana pada kenyataannya Tolak Angin yang lebih dahulu memasarkan produk obat herbal masuk angin di Indonesia bahkan sampai keluar negeri. Bahkan untuk iklan terbaru produk Bintang Toedjoe yang bertujuan memperkenalkan kemasan terbarunya pun masih menyinggung produk Tolak angin dengan sloga “Orang bejo berinovasi, lalu orang pintar ngapain?” Bintang Toedjoe Masuk Angin sebagai pendatang baru cukup berani menggunakan slogan yang secara tidak langsung menyindir produk Tolak Angin sebagai market leader, tetapi hal tersebut berhasil menarik perhatian konsumen sehingga membuat produk tersebut terkenal. Dalam iklan ini juga terdapat Cita Citata mengenakan pakaian yang cukup seksi (tangtop ketat berwarna kuning dan kemeja berukuran pendek yang seluruh kancingnya dibuka dan diikatkan hanya bagian bawahnya saja) sambil menyanyikan lagu Perawan atau Janda yang dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan iklan, Cita Citata bergoyang dengan gerakan yang “menggoda” sambil memegang busa pencuci mobil. Selain itu, kamera juga fokus ke bagian atas tubuh Cita Citata dimana bagian dadanya tersorot dengan jelas dengan pakaian seksinya itu. Jika dikaitkan dengan kode etik periklanan, iklan ini menyimpang dalam aspek tatakrama dalam isi iklan, salah satunya Pornografi dan Pornoaksi. Seperti yang terdapat dalam Tata Krama Isi Iklan yang berbunyi “Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun, dan untuk tujuan atau alasan apapun.” KPI mengingatkan berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya



Indonesia yang menjujung norma kesopanan. Hal demikian dapat memberikan pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak dan remaja. Saran untuk kasus ini : Seharusnya iklan ini tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyindir atau membingungkan khalayak, karena dengan merendahkan dan saling menjatuhkan akan membuat produk tersebut tidak percaya dan akan terlihat buruk dimata konsumen. Maka dari itu bersainglah secara sehat dan kreatifitas, bukannya bersaing dengan cara menyindir dan merendahkan produk pesaing yang dapat melanggar peraturan periklanan dunia. "Kasus Pelanggaran Etika Terhadap Lingkungan" PT Tekstil Sejahtera Alam adalah sebuah perusahan tekstil yang telah bediriselama 12 tahun. Berkedudukan di Tanggerang Indonesia. Aktivitas perusahaanselama 10 tahun yang lalu tidak begitu menunjukan peningkatan profit yang luarbiasa. Artinya produksi perusahaan selama itu dianggap mampu memberi pendapatanprodit namun belum menunjukan tingkat perolahan pendapatan yang bisa dipakaiuntuk membiayai ekspansi perusahaan. Contohnya ketika perusahaan membutuhkanmesin baru, dan mobil operasional maka pihak manajemen harus meminjam keperbankan dan menyelesaikan pembayaran dengan mengkalkulasi penjualan danpenerimaan profit yang akan diterima.Dalam 2 tahun terakhir pihak pemilik perusahaan sudah menempatkanmanager baru yang dianggap lebih gesit dan penuh terobosan. Salah satu hasilterobosan bisnis perusahaan memiliki kontrak dengan 20sekolah dasar untukmemesok baju olahraga. Dengan jangkawaktu kontrak adalah 5 tahun. Kondisi inijelas sangat menguntungkan bagi pihak perusahaan. Bahkan, bagi pemilik keuntunganyang diraih akan menjadi dana yang bisa dipakai untuk memperluas pabrik, danberbagai penyediaan sarana fasilitas lainnya yang selama ini belum tersedia. Bagi parakaryawan juga bisa mendapatkan bonus karena perusahaan akanmemperoleh untungbesar. Namun seiring berjalannya waktu, ada persoalan lain yang harus dihadapi olehpihak managemen perusahaan yaitu tingkat pencemaran air suangai yang selama ini dipakai untuk membuang limbah pabrik. Dan beberapa warga yang tinggal di dekatKawasan lokasi PT.Tekstil Sejahtera Alam sering mengeluhkan kondisi tersebut,termasuk selama ini merka yang bergantung kepada air sungai untuk dipakai sebagaikebutuhna sehari-hari kini tidak dapat dipakai lagi. Juga mereka yang dulunyamemelihara ikan aiar tawar yang bersumber dari air sungai juga tidak dapat dilakukanlagi. Sehigga otomatis kerugian warga akibat aktivitas pabrik dirasa sekali. Apalagijika PT.Tekstil Sejahtera Alam sampai sejauh ini belum memiliki alat yang palingefektif untuk memfilter atau menetralisir pembuangan limbah pabrik secara modern.Adapun bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT.Tekstil SejahteraAlam Nampak jelas yaitu perusahaan dalam melakasanakan operasi pabrik tidakmengindahkan nilai-nilai etika etika bisnis yaitu menyebabkan terjadinya polusi air(sungai) dan lebih jauh telah menimbukan kerugian bagi pihak lain. SOLUSI:



Berdasarkan kasus tersebut maka solusi yang bernilai Etika bisnis yang dapatdiberikan ada beberapa hal 1. bagi pihak manajemen PT.Tekstil Sejahtera Alam harus bisa menyadiakan alatpenetralisir limbah pabrik yang berteknologi modern dan bersifat ramah lingkungan. 2. pihak manajemen PT.Tekstil Sejahtera Alam harus melakukan pendataan terhadapberbagai bentuk kerusakan yang telah ditimbulkan selama ini dan itu berakibatkerugian finansial ke masyarakat sekitar, selanjutnya hasil pendataan tersebutdijadikan rujukan untuk mengganti kerugaian secara finansial. Dengan kata lain pihakmanajemen PT.Tekstil Sejahtera Alam harus bisa mengalokasikan sejumlah dana demimembangun cintra positif di mata masyarakat. "Kasus Etika Bisnis dalam Deskriminasi" Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) mengatakan, Pemerintahan Joko Widodo terus menggenjot investasi asing masuk dari luar negeri. Namun, pemerintah juga mesti memperkuat pengawasan terhadap para investor agar tidak mengangkangi hukum di Indonesia. Serikat buruh menilai salah satu perusahaan dengan modal asal Cina PT Dinuo Indonesia dinilai melakukan diskriminasi upah dan jam kerja antara buruh lokal dan sekitar 50 tenaga asal negeri panda tersebut. Asen dari SBAI-FBTPI PT Dinuo Indonesia menyatakan, buruh asal Cina menerima upah lebih banyak dan jam kerja lebih sedikit dibanding buruh lokal di perusahaan pemasok bahan baku sabun itu. "Kami hanya menerima upah minimum,” katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/3). Tidak hanya itu, ia menilai, perusahaan telah mengingkari perjanjian bersama pada 01 Oktober 2015. Dalam kesepakatan itu, perusahaan berjanji mengangkat empat buruh yang di-PHK dan seluruh karyawan menjadi karyawan tetap. Namun, perundingan dua kali SBAI – FBTPI dengan manajemen perusahaan pemasok bahan baku sabun itu berujung buntu. Untuk menanggapi itu, SBAI - FBTPI PT Dinuo Indonesia pada Selasa (29/3), melakukan aksi mogok kerja. "Buruh yang mogok 162 orang dan dampaknya produksi berhenti," kata Gallyta Nur Bawoel, pengurus DPP FBTPI. Berikut lima poin tuntutan dalam pemogokan kali ini adalah: 1. Pekerjakan kembali pekerja yg putus kontrak 2. Pengangkatan Karyawan Tetap tanpa terkecuali 3. Diskriminasi jam kerja 4. Tidak diberlakukannya no work no pay 5. Berlakukan UMSP 2016 Solusi yang dapat dilakukan



1. Tindakan Afirmatif Untuk menghapus pengaruh diskriminasi masa lalu, banyak perusahaan yang melaksanakan pogram tindakan afirmatif yang dimaksudkan untuk mencapai distribusi yang lebih representatif dalam perusahaan dengan memberikan preferensi pada kaum perempuan dan minoritas. Program-program tindakan afirmatif pada saat ini telah ditetapkan sebagai kewajiban bagi semua perusahaan yang menandatangani kontrak dengan pemerintah. 2. Gaji yang Sebanding untuk Pekerjaan yang Sebanding Program nilai sebanding diawali dengan memperkirakan nilai setiap pekerjaan terhadap suatu organisasi (dalam kaitannya dengan persyaratan keahlian, tugas, tanggung jawab dan karakteristik lain yang menurut perusahaan layak memperoleh kompensasi) dan memastikan bahwa pekerjaan dengan nilai yang sebanding gajinya juga sebanding, tidak peduli apakah pasar tenaga kerja eksternal memberi gaji yang sama atau berbeda untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut