Kasus Etbis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS BAB III & BAB IV ETIKA BISNIS



Nama Kelompok : Anak Agung Putri Mahayuni I Gusti Agung Ajeng Nawang Ratih



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA 2019



Kasus : Jalan Pintas Menuju Laba Kita pernah mendengar kasus pemakaian formalin pada makanan, penggunaan pewarna tekstil untuk makanan dan minuman, dan pembuatan sambal terasi dengan memakai belatung busuk. Dalam kasus-kasus tersebut terlihat jelas bagaimana perusahaan bersedia melakukan apa saja demi laba, wajar berkesimpulan bahwa didalam bisnis, satu-satunya yang diperlukan hanyalah bersikap baik dan sopan kepada para pemegang saham. Memang harus diakui kepentingan utama bisnis adalah menghasilkan keuntungan maksimal untuk para shareholders-nya. Fokus tersebut membuat perusahaan yang berpikiran jangka pendek berupaya dengan segala cara melakukan apa saja untuk menaikkan keuntungan. Tekanan kompetisi karena globalisasi dan konsumen yang semakin rewel sering dijadikan alsan (sumber: It Pin, Pemerhati Inovasi dan Holistic Business Thinking, 2007) Pertanyaan: 1. Mengapa



pandangan



yang



memaklumi



diutamakannya



kepentingan



shareholders bisa tumbuh subur? 2. Apakah kepentingan shareholders memang satu-satunya alasan keberadaan perusahaan? 3. Dengan melakukan jalan pintas, maka kinerja manajemen dimata shareholders menjadi lebih baik. benarkah pernyataan ini? 4. Dari sudut pandang ekonomi, bisnis yang baik adalah bisnis yang mampu mencapai laba yang tinggi. Adakah pandangan dari sudut lain yang perlu dipertimbangkan dalam berbisnis? Pembahasan: 1. Pandangan yang memaklumi diutamakannya kepentingan shareholders Shareholders atau stockholders paradigm merupakan sebuah paradigma dimana Chief Executive Officer (CEO) berorientasi pada kepentingan



pemegang saham. Pihak manajemen sebagai pemegang mandat (agency) berusaha memperoleh keuntungan sebesar-besarnya untuk menyenangkan dan meningkatkan kemakmuran pemegang saham (principal). Paradigma ini tumbuh subur di masyarakat karena sebagaian besar investor menganggap bahwa mereka adalah penerima risiko terbesar didalam suatu perusahaan seperti kebangkrutan. Risiko yang besar secara tidak langsung mengakibatkan investor menekan kinerja manajemen untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Tekanan yang diterima manajemen mendorong



dilakukannya



tindakan



melanggar



hukum



maupun



etika.



Keuntungan merupakan salah satu kriteria baik buruknya kinerja suatu perusahaan. Namun, dengan menggunakan “jalan pintas menuju laba” keuntungan tersebut akan hanya bersifat jangka pendek. Manajemen akan menempuh cara-cara “kotor” yang tentunya berlawanan dengan prinsip moral hakikat bisnis yaitu mengorbankan atau merugikan pihak lain. Sehingga sebaiknya perusahaan mengganti tujuan atau paradigma tersebut menjadi “memaksimalkan nilai perusahaan” yang bersifat jangka panjang. Nilai dari perusahaan mencerminkan nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan datang dengan memperhitungkan tingkat risiko dan tingkat bunga. Tujuan tersebut akan mengubah langkah-langkah strategis yang dilakukan manajemen untuk bertahan dalam jangka panjang. 2. Kepentingan shareholders sebagai alasan keberadaan perusahaan Pandangan shareholders atau stockholders paradigm membuat seakanakan pemegang saham merupakan pihak yang paling berpengaruh bagi kelangsungan hidup di perusahaan. Orientasi seperti ini mengakibatkan evaluasi yang dilakukan atas pengelolaan bisnis hanya dilihat dari aspek finansial. Shareholders dan stakeholders memiliki kepentingan yang sama, tanpa adanya stakeholders maka modal yang yang ditanamkan oleh shareholders tidak dapat dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Apabila



perusahaan



hanya



mengutakamakan



kepentingan



dan



kesejahteraan shareholders, maka terdapat kemungkinan kinerja stakeholders



akan mengalami penurunan seiring waktu. Tanpa adanya kesinambungan antar berbagai pihak shareholders maupun stakeholders, perusahaan akan jatuh pada siklus hidup yang pendek dan mengalami krisis yang sulit diatasi sehingga mengalami kebangkrutan. 3. Kinerja manajemen dimata shareholders dengan jalan pintas Pandangan shareholders atau stockholders paradigm menyebabkan prestasi manajemen hanya dilihat dari kemampuannya menghasilkan laba. Hal ini mendorong manajemen menghalalkan berbagai cara demi mengejar keuntungan. Tindakan demikian menyebabkan adanya pihak-pihak lain yang dirugikan. Sebagian besar shareholders akan lebih mudah menilai suatu perusahaan atau kinerja manajemen berdasarkan laporan laba rugi perusahaan. Kinerja dari para stakeholders merupakan hal yang sulit diukur karena bersifat jangka panjang. Sebagian besar shareholders juga tidak mengetahui bagaimana sistem di suatu perusahaan itu berjalan, bagaimana hubungan antar stakeholders dan yang lainnya yang bersifat internal perusahaan. Sehingga, shareholders hanya mengandalkan laporan keuangan laba rugi untuk menilai kinerja didalam suatu perusahaan. 4. Pandangan dari sudut lain yang perlu dipertimbangkan dalam berbisnis Berdasarkan sudut pandang ekonomi, bisnis adalah salah satu kegiatan ekonomis,



tukar-menukar,



memproduksi-memasarkan,



bekerja-



mempekerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya dengan maksud memperoleh untung. Namun, terdapat juga pandangan dari berbagai sudut lain yaitu: a. Sudut pandang moral, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan tidak mengobarkan/merugikan pihak lain. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, melainkan juga bisni yang baik secara moral. b. Sudut pandang hukum, bisnis yang baik berarti bisnis tersebut patuh terhadap hukum. Peraturan hukum merupakan kristalisasi atau pengendapan dari keyakinan moral. Hukum merupakan sudut pandang normatif karena menetapkan apa yang boleh dan tidak noleh dilakukan.



Kasus : Elektronik Ilegal Kuasai 40 persen Peluang elektronik ilegal asal China dan Singapura diperkirakan menguasai 40 persen pasar elektronik di Indonesia. Barang elektronik selundupan dan palsu itu didatangkan langsung dari China atau melalui Singapura. Untuk mengatasinya, pemerintah perlu menegakkan hukum dengan tegas. Hal itu terungkap dalam seminar “Industri Elektronika Nasional” di Jakarta, Senin (11/12/2006). “Masalah serius yang dihadapi industri elektronika saat ini adalah banyaknya barang ilegal yang masuk ke pasar domestik” ungkap Abdul Wahid, Direktur Industri Elektronika Departemen Perindustrian. Banyaknya volume barang elektronika ilegal yang beredar di pasar menghambat pertumbuhan volume permintaan barang elektronika domestik. (Sumber: Indo Pos, 12/12/06) Pertanyaan: 1. Sebutkan pihak-pihak di Indonesia yang berperan dalam penyelundupan barang ilegal dan palsu ke Indonesia! Pihak mana yang paling berperan? 2. Apakah konsumen di Indonesia diuntungkan atau dirugikan oleh masuknya barang ilegal dan palsu? 3. Sebutkan dampak negatif masuknya barang ilegal dan palsu tersebut bagi industri elektronika di Indonesia! 4. Di antara Cina, Singapura, dan Indonesia dalam kasus ini, negara manakah yang terlihat paling buruk citranya di mata internasional? Mengapa? Pembahasan: 1. Pihak-pihak di Indonesia yang berperan dalam penyelundupan barang ilegal dan palsu ke indonesia Pihak-pihak di Indonesia yang berperan dalam penyelundupan barang ilegal dan palsu ke indonesia antara lain: a. Aparat di berbagai akses masuk dan keluar barang-barang selundupan seperti: pelabuhan, bandara, dan pos perbatasan darat.



b. Oknum yang membuat pelabuhan-pelauhan liar c. Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai d. Aparat keamanan (contoh: TNI AL, TNI AD, TNI AU) sebagai pertahanan di kawasan perbatasan e. Distributor barang selundupan Secara umum, seluruh pihak yang telah disebutkan memiliki peran yang sama penting. Namun, peran yang paling berpengaruh didalam kelancaran transaksi atau distribusi barang selundupan adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pihak yang meloloskan barang hasil selundupan. Suap menyuap atau ‘kerjasama’ antara pelaku penyelundupan dan oknum aparat sering terjadi didalam fenomena ‘pasar gelap’ atau blackmarket. Penyelundup dengan mudah memasok barang-barang ilegal dengan pemalsuan dokumen yang selanjutnya diloloskan oleh oknum aparat bea cukai. Maka dari sinilah tampak keburukankeburukan moral dari individu aparatur sehingga terjadi praktek-praktek ekonomi ilegal yang merugikan negara hingga milyaran rupiah setiap tahunnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunya fungsi optimize reveneu collection in customs and excise yang juga merupakan penjaga pintu gerbang negara, berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional. Melalui misinya sebagai guard Indonesia’s borders and community from smuggling and ilegal trading, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjaga perbatasan untuk



mencegah



masuknya



barang-barang



selundupan



ke



Indonesia.



Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah menandatangani Perjanjian tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Singapore on the Framework for Security Cooperation) pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tengara Barat.



2. Konsumen di Indonesia diuntungkan oleh masuknya barang ilegal dan palsu Tindak pidana penyelundupan disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya faktor geografis, pasar produksi dan masyarakat. Masyarakat sebagai pihak yang mengkonsumsi barang ilegal atau palsu mendapatkan keuntungan karena harga barang yang didapatkan dari produk ilegal atau palsu lebih murah dibandingkan dengan produk legal atau asli. Barang hasil penyelundupan tidak melalui proses hukum sehingga tidak ada biaya untuk pajak. Namun, terdapat beberapa kasus produk elektronik ilegal atau palsu yang beredar merupakan produk dengan kualitas yang rendah sehingga rentan kerusakan. Barag-barang tersebut biasanya merupakan barang hasil recognisi atau barang lama yang “diperbarui” kembali. Sehingga diperlukan adanya kerjasama serta koordinasi antara sesama aparat keamanan guna menciptakan perdagangan yang kondusif, meningkatkan keamanan konsumen dan pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan lintas negara yang sehat dan bersih dari suap menyuap maupun praktek ilegalitas 3. Dampak negatif masuknya barang ilegal dan palsu tersebut bagi industri elektronika di Indonesia Praktik pemasukan barang impor secara ilegal atau tindak pidana penyelundupan



yang



tidak



memenuhi



ketentuan



dalam



peraturan



perundangundangan bidang kepabeanan ke dalam wilayah Republik Indonesia merupakan penyelundupan produk yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan. Sehingga, tindak pidana penyelundupan barang impor akan sangat merugikan pemerintah dari segi pendapatan negara maupun sangat meresahkan masyarakat dari segi stabilitas ekonomi. Perbuatan penyelundupan ini menimbulkan pengaruh yang sangat negatif terhadap beberapa segi dalam kelangsungan hidup bangsa dan negara, baik secara langsung yang mengakibatkan kerugian dalam penerimaan negara dari bea masuk serta pungutan-pungutan lain yang seharusnya diterima oleh pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai, maupun kerugian yang tidak



langsung yaitu mengakibatkan kemacetan atau hambatan produksi dalam negeri sehingga merugikan pihak-pihak pelaku ekonomi dalam negeri. Kondisi tersebut diperparah dengan sikap masyarakat yang cenderung lebih menyukai produk luar negeri dibandingkan dengan produk lokal. Hal ini juga yang menimbulkan kesempatan atau peluang yang merangsang atau kehendak dari para importir di Indonesia maupun eksportir di luar negeri untuk melakukan perbuatan melawan hukum menyelundupan barang ke Indonesia. Keadaan ini mendukung semakin terpuruknya industri elektronika di Indonesia 4. Negara yang terlihat paling buruk citranya di mata internasional Diantara Negara Cina, Singapura, dan Indonesia dalam kasus ini, negara yang terlihat paling buruk citranya di mata internasional adalah Negara Cina. Negara Cina sebagai produsen utama produk ilegal atau palsu membuka peluang bagi seluruh oknum-oknum mulai dari distributor sampai pedagang untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Dimata Internasional, Negara China selama bertahun-tahun dikenal sebagai negara dengan produksi barang palsu terbesar.



DAFTAR PUSTAKA SutrisnaDewi, 2011, Etika Bisnis: Konsep Dasar Implementasi dan Kasus, Cetakan Pertaman, Udayana University Press, Denpasar. http://repository.unpas.ac.id/27949/4/BAB%20II.pdf http://www.neraca.co.id/article/5441/mensinergikan-kepentinganshareholder-stakeholder