Kasus Etika Bisnis Rps 14 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ETIKA BISNIS “Kasus yang Berkaitan dengan Hak dan Kewajiban”



Disusun Oleh : Geldy Mahantara Kristindo Katu Yabes Manulang Komang Alit Bagus Putra Pratame I Made Agus Dirga Pranatha



(1506205108) (1506205154) (1607521054) (1607521060)



KELAS: EKU 211 B1 (M)



Program Studi S1 Manajemen Reguler Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 2018



KATA PENGANTAR Puji syukur kami haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmat beliaulah kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan maksimal dan tepat waktu. Paper



ini



kami



susun



dari



beberapa



referensi



buku



yang



telah



direkomendasikan pengajar atau dosen. Semoga paper ini dapat berguna untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca khususnya mahasiswa Universitas Udayana Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam paper ini. Oleh karena itu, kami memohon maaf jika terdapat kesalahan dalam paper ini baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Kami juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan paper ini.



Bukit Jimbaran, 1 April 2019



Penyusun



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………………………………………………………. DAFTAR ISI………………………………………………………………………… BAB I PENDAHULUAN 1.2 Rumusan Masalah……....………………………………………………… 1.3 Tujuan Penulisan……......………………………………………………… BAB II PEMBAHASAN 2.1 Kasus yang berkaitan dengan hak dan kewajiban individu……………....... 2.2 Kasus yang berkaitan dengan hak dan kewajiban organisasi/perusahaan….. BAB III PENUTUP... ………………………………………………………………… DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………



BAB I PENDAHULUAN Menurut prof. Dr. Notonagoro: hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut Drs. O.P. Simorangkir dalam bukunya Etika Bisnis, Jabatan, dan Perbankan ”hak adalah yang secara kekuasaan diakui oleh hukum, yang dapat dibagi atas hukum objektib dan subjektif. Kaidah hukum objektif yang tertuju pada semua orang yang dikenakakan peraturan- peraturan sedangkan subjektif kekuasaan hukum yang diberikan kepada setiap orang sebagai haknya.” Dalam Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang tenaga pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, yang mana Undang-undang tersebut berfungsi untuk melindungi dan membatasi status hak dan kewajiban para tenaga pekerja dari para pemberi kerja (Pengusaha) yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam ruang lingkup kerja. Dengan demikian perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para tenaga kerja dan menjamin pula kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun bahkan untuk mewujudkan kesejahteraan para tenaga kerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan didunia usaha.



Rumusan Masalah 1. Apa contoh Kasus yang Berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Individu dalam Kehidupan Organisasi ? 2. Apa contoh Kasus yang Berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Organisasi/Perusahaan Terhadap Individu ? Tujuan Penulisan 1. Mengetahui contoh Kasus yang Berkaitan dengan Hak dan Kewajiban



Individu dalam Kehidupan Organisasi 2. Mengetahui contoh Kasus yang Berkaitan dengan Hak dan Kewajiban



Organisasi/Perusahaan Terhadap Individu



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Kasus yang Berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Individu dalam Kehidupan Organisasi INSIDER TRADING PERDAGANGAN SAHAM Kasus insider trading-perdagangan saham atas dasar informasi orang dalam sehingga hanya segelintir orang yang meraup keuntungan secara tidak sah karena adanya kesenjangan informasi (asymetric information)-biasanya hanya melibatkan pihak-pihak yang dekat dengan para pengambil keputusan di suatu emiten. Penjelasan pasal 95 Undang-undang Pasar Modal (UUPM) menyebutkan bahwa yang termasuk orang dalam adalah: direktur, komisaris, pemegang saham utama, pegawai, atau perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten memiliki peluang untuk memperoleh informasi yang sifatnya masih rahasia. Sudah banyak kasus insider trading terungkap di berbagai Negara. Di Indonesia, kasus insider trading yang terakhir terekpos adalah kasus saham Perusahaan Gas Negara (PGN) yang terjadi tahun lalu dan melibatkan sejumlah direksi perusahaan. Di jepang, kini masalah tersebut meluas hingga ke pekerja media. Dua reporter dan satu direktur stasiun TV jepang NHK, dituduh mengambil keuntungan secara illegal dari perdagangan saham dengan menyalahgunakan berita ekslusif yang dibuat media itu. Berita pada Maret 2007 itu soal rencana kerja sama modal antara dua jaringan restoran, Zensho Co dan Kappa Create Co. Tiga pekerja media itu dituduh membaca berita tersebut sebelum disiarkan dan lantas masing-masing membeli 1.000-3.000 lembar saham Kappa Create. Memang harga saham Kappa naik dan mereka dituduh menjual saham yang dimilikinya satu hari setelah pengumuman kerja sama kedua perusahaan. Tentu mereka mendapat laba yang tidak sedikit. Komisi Pengawas Sekuritas dan Saham Jepang melakukan penyelidikan terhadap ketiga pekerja per situ dengan tuduhan insider trading. Dua dari mereka mengakui hampir semua tuduhan yang ada. Presiden NHK Genichi Hashimoto pekan lalu telah meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan karyawannya. “Membuat berita



membutuhkan etika yang tinggi, dan setiap individu yang menyalahgunakan informasi yang diperoleh untuk keperluan pemberitaan guna meraih keuntungan pribadi, tidak dapat dimaafkan,” tegasnya. Tidak hanya meminta maaf, layaknya kebiasaan di jepang, Hashimoto pun lantas mengajukan pengunduran dirinya sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaian yang dilakukan wartawannya. Tidak hanya dia, dua direktur pelaksana yang bertanggung jawab soal hukum dan pemberitaan pun ikut mundur dari jabatannya. NHK memang bukan satu-satunya organisasi media yang terpengaruh oleh kasus semacam itu. Skandal seperti itu bisa jadi menjadi perilaku banyak karyawan di seluruh organisasi media, termasuk surat kabar. Satu setengah tahun lalu, seorang karyawan bagian iklan Nihon Keizai Shimbun-koran ekonomi terbesar Jepangditahan dengan tuduhan melakukan insider trading. Namun, kasus NHK ini merupakan kasus pertama yang melibatkan wartawan. (Sumber: Koran Tempo, 11/04/07). 2.2 Kasus yang Berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Organisasi/Perusahaan Terhadap Individu DONALD WOHLGEMUTH DAN GOODRICH Pada tahun 1960-an Donald Wohlgemuth adalah insinyur Amerika yang bekerja pada perusahaan Goodrich di Ohio, perusahaan yang memproduksi bahan karet. Ia bekerja pada unit pembuat pakaian astronot untuk proyek antariksa dari pemerintah Amerika. Ia tidak puas dengan gajinya serta kondisi kerja dan karena itu mulai berunding dengan perusahaan International Latex, pesaing Goodrich, tentang gaji dan fasilitas, jika masuk kerja di sana. International Latex pun mempunyai program pembuatan pakaian astronot untuk pemerintah. Kepada Goodrich, Wohlgemuth menyampaikan keputusannya untuk pindah bekerja ke International Latex. Pimpinan Goodrich tidak setuju dan mengajukan masalah kerja ini ke pengadilan. Mereka yakin hakim akan melarang Wohlgemuth berpindah ke Intemasional Latex. Ternyata pengadilan memutuskan bahwa Goodrich tidak bisa melarang Wohlgemuth pindah bekerja ke perusahaan lain, tetapi sekaligus melarang Wohlgemuth untuk membuka informasi rahasia dari usaha lamanya. (Sumber: Bertens, 2000:217)



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Pada kasus insider trading perdagangan saham, dua reporter dan satu direktur stasiun TV jepang NHK, dituduh mengambil keuntungan secara illegal dari perdagangan saham dengan menyalahgunakan berita ekslusif yang dibuat media itu. Berita pada Maret 2007 itu soal rencana kerja sama modal antara dua jaringan restoran, Zensho Co dan Kappa Create Co. Tiga pekerja media itu dituduh membaca berita tersebut sebelum disiarkan dan lantas masing-masing membeli 1.000-3.000 lembar saham Kappa Create. Memang harga saham Kappa naik dan mereka dituduh menjual saham yang dimilikinya satu hari setelah pengumuman kerja sama kedua perusahaan. Tentu mereka mendapat laba yang tidak sedikit. Jadi karyawan NHK tersebut telah menyalahgunakan hak dan kewajiban yang mereka miliki untuk keuntungan diri mereka sendiri, sehingga hal tersebut berdampak terhadap kehidupan organisasi/perusahaan. Sedangkan pada kasus Donald Wohlgemuth dan Goodrich, Donald Wohlgemuth sebagai pekerja memang memiliki hak untuk berhenti bekerja, namun perusahaan Goodrich juga memiliki hak dan kewajiban untuk melarang pekerjanya berpindah ke perusahaan lain karena pekerja tersebut dikhawatirkan akan membocorkan informasi rahasia yang dimiliki Goodrich terhadap pesaingnya yaitu International Latex.



DAFTAR PUSTAKA: 1. Sutrisna Dewi. Etika Bisnis: Konsep Dasar Implementasi & Kasus. Udayana University Press.