Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Vega
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI.........................................................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................................................3 1.1 Latar Belakang.............................................................................................................................3 1.2 Rumusan Masalah........................................................................................................................4 1.3 Tujuan..........................................................................................................................................4 BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................................5 BAB III PENUTUP...............................................................................................................................9 3.1 Kesimpulan..................................................................................................................................9 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................................10



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pandemi covid 19 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Saiful, seorang pengamat kebijakan publik dan pelaku bisnis, bahwa ada tiga dampak besar pandemi covid 19 bagi perekonomian nasional, yaitu: melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli; melemahnya bidang investasi dan berimplikasi terhadap berhentinya berbagai bidang usaha; pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun. Pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan cepat, untuk dapat mengatasi dampak dari pandemi covid 19 diseluruh daerah Indonesia dengan mengadakan program vaksinasi, program pemulihan ekonomi nasional, bantuan langsung tunai, bantuan sosial berupa sembako untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat Indonesia. Pemerintah Indonesia juga memberikan bantuan modal usaha untuk pelaku usaha mikro kecil menengah, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun kebijakan pemerintah tersebut justru disalahgunakan oleh oknum tertentu, salah satunya aksi korupsi dalam dana bantuan sosial covid 19 yang dilakukan oleh menteri sosial Juliari Peter Batubara dengan menetapkan tim khusus untuk menunjuk langsung pemenang tender dan menetapkan isi paket bansos, kemudian peserta tender diminta untuk menyerahkan fee minimal 10% untuk satu paket sembako kepada menteri Juliari Peter Batubara sebagai menteri sosial. Kasus korupsi dana bantuan sosial dapat terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses keberlangsungan aktivitas dana bantuan sosial covid 19 di Indonesia serta belum diaturnya sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dalam proses distribusi dana bantuan sosial covid 19 kepada masyarakat dari tingkat pusat hingga daerah. Sehingga hal tersebut membuka peluang baru bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat melakukan tindak pidana korupsi. Kasus korupsi dana



3



bantuan sosial covid 19 yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan salah satu kasus yang sangat merugikan masyarakat Indonesia.



1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap bantuan sosial di dalam Kementerian Sosial Republik Indonesia? 2. Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa Juliari Batubara pada kasus korupsi dana bantuan sosial dalam Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan? 1.3 Tujuan 1. Mengetahui upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap bantuan sosial di dalam Kementerian Sosial Republik Indonesia. 2. Mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa Juliari Batubara pada kasus korupsi dana bantuan sosial dalam Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan.



BAB II PEMBAHASAN Secara umum kasus korupsi dana bantuan sosial yang terjadi di Indonesia, dikarenakan adanya pengurangan jumlah penerima dana bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada masyarakat Indonesia yang terdampak oleh situasi kondisi pandemi covid 19, bahkan ada beberapa masyarakat Indonesia yang tidak menerima sama sekali dana bantuan sosial yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada kementerian sosial untuk disalurkan. Pelaku membuat sebuah daftar nama penerima bantuan sosial secara virtual, namun hal tersebut hanya rekayasa semata, supaya dana bantuan sosial dari pemerintah pusat tetap disalurkan kepada pihak Kementerian Sosial dan hanya dipakai oleh pelaku-pelaku kasus korupsi dana bantuan sosial covid 19 yang tidak bertanggung jawab. Kasus korupsi dana bantuan sosial bagi masyarakat Indonesia yang terdampak covid 19 dapat terjadi, karena adanya rasa keserakahan di dalam diri pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial covid 19; tidak adanya rasa simpati dan empati di dalam sebuah lembaga kementerian sosial dalam melihat kesusahan yang dialami oleh masyarakat Indonesia; kurangnya pengawasan yang ketat dan selektif yang dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum terkait; kurangnya kebijakan yang tegas, lugas dan tepat sasaran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam proses regulasi bantuan dana covid 19 di Indonesia dan tidak adanya suatu data yang valid mengenai nama-nama masyarakat Indonesia yang layak mendapatkan dana bantuan sosial tersebut. Kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan salah satu kasus yang sangat merugikan masyarakat di Indonesia. Hal ini terlihat dari buruknya regulasi penyaluran bansos Covid-19 dan koordinasi dari pemerintah, juga kacaunya proses pendataan data masyarakat yang berhak untuk menerima dana bantuan sosial Covid-19. Kasus tersebut dibuktikan dari adanya pengakuan dari masyarakat serta fakta yang memperlihatkan bahwa paket sembako yang diberikan sangat tidak sesuai dan jauh dari kata layak dari nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu masyarakat terdampak kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 ini adalah masyarakat miskin.



5



Dari penelusuran BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) di Jabodetabek, BPKP menemukan harga yang tidak wajar dalam paket bantuan sosial untuk masyarakat saat pandemi ini. Dalam penemuan proses penelusuran BPKP dalampaket bantuan sosial untuk masyarakat saat pandemi di Jabodetabek, BPKP menemukan sebesar Rp. 65,88 miliar kelebihan pembayaran harga bahan pokok sembako. Kemudian, selisih harga untuk transporter di Jabodetabek senilai Rp. 2,97 Miliar, dan kelebihan pembayaran dalam goodie bag bantuan sosial (bansos) sebesar Rp. 6,09 Miliar. Sehingga dari proses penghitungan menurut BPKP anggaran bansos diduga dikorupsi sebesar Rp. 20,8 Miliar. Secara umum korupsi terjadi dalam penyaluran dana bansos yaitu kuota penerima dikurangi bahkan bansos tidak diterima sama sekali. Pelaku membuat daftar penerima bantuan virtual namun tidak ada penerima tetapi dana tetap digunakan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dan kebijakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses regulasi bantuan dana covid-19 di Indonesia. Sehingga sangat dibutuhkan kerjasama antar lembaga dan pemerintah dalam menciptakan skema sistem yang terintegrasi dan koordinatif guna menciptakan sistem pelayanan publik dalam penyaluran dana bansos Covid-19 yang optimal sebagai langkah untuk mencegah terjadinya korupsi. Negara Indonesia mempunyai lembaga-lembaga negara yang dapat melakukan pengawasan, memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( yang dikenal dengan istilah BPKP); lembaga negara yang dapat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara serta badan swasta untuk pelayanan publik tertentu yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yaitu Ombudsman Republik Indonesia. Negara Indonesia juga mempunyai lembaga negara yang dapat membantu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara,badan layanan umum dan badan usaha milik daerah yang dapat mengelola keuangannegara. Negara Indonesia juga mempunyai suatu lembaga negara yang menjadi pelaksana pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan lembaga negara yang berada di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk



memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Penyalahgunaan Kekuasaan atau Penyalahgunaan Wewenang (detournement de pouvoir/ abuse of power) sebagai salah satu bentuk dasar pembatalan terhadap tindakan pemerintahan oleh pengadilan mulai dikenal secara normatif dalam Penjelasan Pasal 53 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344 (yang selanjutnya disebut dengan UU PERATUN). Istilah penyalahgunaan wewenang dalam kaitannya dengan korupsi secara normatif mulai dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak dikeluarkannya UndangUndang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2958 (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971). Istilah penyalahgunaan wewenang dikenal dengan istilah ”menyalahgunakan kewenangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa: “Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Setelah adanya reformasi, istilah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 kemudian diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 (selanjutnya disebut UU PTPK). Istilah menyalahgunakan kewenangan diatur dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa: ” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu 7



korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Penyalahgunaan wewenang sebagai delik inti (bestanddeel delict) dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dikemukakan oleh Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan bahwa: ”Strafbale handeling (perbuatan yang dapat dipidana) dalam Pasal 1 Ayat (1) Sub b UndangUndang Nomor 3 Tahun 1971 terletak pada rumusan unsur yang menyatakan ”menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, artinya rumusan unsur ini merupakan bestanddeel delict (delik inti), sedangkan rumusan unsur yang berbunyi ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” hanyalah merupakan element delict saja dan karenanya tidak menentukan perbuatan yang dirumuskan sebagai strafbarehandeling”. Terkait dengan unsur penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana korupsi, maka perbuatan penyalahgunaan wewenang harus dikaitkan dengan adanya kesalahan dari perbuatan yang dapat dipidana dan harus dipertanggungjawabkan. Sebagai delik inti dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU PTPK, maka harus dibuktikan adanya unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan penyalahgunaan wewenang.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Kesimpulan yang didapat adalah : 1. Adanya kebijakan- kebijakan langkah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta langkah preventif yang telah dilakukan oleh lembaga- lembaga pemerintahan negara seperti KPK, BPK, dan BPKP diharapkan dapat mengatasi korupsi di Indonesia, khususnya bagi korupsi dana bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 di Indonesia ini.



2. Terdakwa kasus korupsi bansos covid-19 mantan menteri sosial juliari peter batubara dihukum 12 tahun penjara dan denda rp500 juta karena terbukti bersalah dalam korupsi bansos covid-19.



9



DAFTAR PUSTAKA Ardisasmita, M. S. (2006). Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan EAnnouncement untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabel. In Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta (Vol. 23). H. Suyatmiko, Wahyu. (2020). Memaknai Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi. Sukirno, Timur, and Reno Hirdarisvita. (2020). The Law Reviews - the Anti-Bribery and Anti-Corruption Review. Thelawreviews.co.uk, thelawreviews.co.uk/title/the-antibribery-and-anti-corruption-review/indonesia. Kompas.com. (2021) Awal Mula Kasus Korupsi Bansos COVID-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis Penjara 12 Tahun. Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsibansos-COVID-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis?page=all Maharini, Tsarina. (2021). Pukat UGM: Juliari Membuat Masyarakat Menderita. Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/14131871/pukat-ugmjuliari-membuat-masyarakat-menderita?page=all