Kasus Korupsi Bansos Covid [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 YANG MELIBATKAN MENTERI SOSIAL Dosen Pengampu : Tubagus Ali Rachman Puja Kesuma



Di Susun Oleh : Heditya Dwi Mustika 2115371084



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNG KARANG PRODI SARJANA TERAPAN KEBIDANAN METRO TAHUN AJARAN 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Dimana makalah ini merupakan salah satu dari tugas mata kuliah , yaitu Pendidikan Pancasila. Saya sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bagi saya sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca dan teman-teman demi kesempurnaan makalah ini.



Metro, 17 April 2022



Penyusun



DAFTAR ISI HALAMAN DEPAN........................................................................................i KATA PENGANTAR......................................................................................ii DAFTAR ISI.....................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN .................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................2-3 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.............................................................................................4 B. Saran........................................................................................................4 DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................5



BAB I PENDAHULUAN Pada dasarnya kita sebagai manusia dan keutamaan karakter seperti tanggungjawab sangat berdampingan dan tidak bisa dipisahkan. Setiap manusia memiliki tanggungjawab masing-masing dan tanggungjawab sendiri bersifat kodrat yang dimana itu sudah selayaknya menjadi bagian hidup manusia itu sendiri. Dengan kesadaran akan tanggungjawab seharusnya kita tidak menjadi semena-mena dan bertindak sesuai dengan keinginan kita, namun di kehidupan masih banyak Tindakan yang menyimpang dari keutamaan karakter kita yaitu yang harus bertanggungjawab atas segala hal seperti korupsi. Korupsi sendiri sangat merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Kasus bansos covid-19 yang melibatkan Menteri sosial menjadi salah satu contoh dari penyimpangan karakter tanggungjawab. Apalagi dalam kasus ini menyangkut hidup orang lain. Seringkali para pejabat pemerintahan lalai akan tanggungjawabnya sebagai pengayom masyarakat dan melakukan penyimpangan keutamaan karaktertanggungjawab itu sendiri. Sebagai pejabat pemerintahan seharusnya mengerti akan tanggungjawabnya kepada masyarakat apalagi dimasa pandemi yang membuat Sebagian besar masyarakat Indonesia mengalami kesusahan dalam mencari nafkah karena diharuskan lockdown dalam beberapa waktu, masyarakat tidak bisa bekerja seperti biasanya. Dengan pejabat pemerintahan melakukan korupsi bisa menjadikan masyarakat tidak percaya lagi kepada kinerja pemerintahan. Sehingga dari kasus ini kita dapat belajar dan memahami bahwa tanggungjawab sangat diperlukan bagi kehidupan kita terutama bagi pejabat pemerintahan yang menjalankan amanah untuk kepentingan masyarakatnya.



BAB II PEMBAHASAN Korupsi merupakan suatu Tindakan yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bahkan suatu kelompok dan biasanya juga menyalahgunakan suatu kewenangan atau sarana yang ada pada dirinya karena suatu jabatan atau kedudukan. Korupsi sendiri bisa disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Belakangan ini kasus korupsi yang ramai diperbincangkan yaitu kasus korupsi bansos covid-19 yang melibatkan Menteri sosial. Kasus tersebut menyeret nama Menteri sosial RI nonaktif sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP), Juliari Peter Batubara. Sebelumnya



Presiden



Joko



Widodo



sudah



mengatakan



dan



memperingatkan dari awal bahwa jangan sampai ada pejabat yang berani untuk korupsi dana bantuan sosial. Peringatan ini diberikan mengingat bahwa dana yang digelontorkan Pemerintah untuk program bantuan sosial cukup besar. Kementerian Sosial menganggarkan kurang lebih Rp204,95 triliun untuk bantuan perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 secara total melalui beberapa program bantuan sosial lainnya . Anggaran sebesar itu memiliki kemungkinan yang besar pula akan adanya oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Program bantuan sosial yang direncanakan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka pemulihan akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Kementerian Sosial di bawah pimpinan Juliari Batubara. Program ini dilaksanakan dengan cara pemberian bantuan sosial berupa paket sembako selama dua periode. Bantuan ini tentunya diharapkan akan memberi angin segar kepada masyarakat menengah ke bawah dalam pemulihan akibat dampak Covid19. Pada penghujung tahun 2020, KPK mengendus dugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan di Kementerian Sosial terkait pengadaan sembako bantuan sosial Covid-19. Berita ini membuat masyarakat Indonesia resah karena harapan yang mereka tunggu seolah-olah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Diduga praktik kotor dilakukan oleh Kemensos ialah dengan



menarik fee yang disepakati dari rekanan yang mendapatkan pekerjaan pengadaan paket sembako. Besar fee yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket sembako dari nilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket sembako. Melalui dakwaan jaksa, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disinyalir menerima total Rp17 milyar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Jumlah itu diduga merupakan akumulasi dari penerimaan fee Rp10 ribu per paket sembako. Pemangkasan dana bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 disinyalir sudah dirancang sejak awal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari biaya Rp300.000 yang dikeluarkan per paket sembako, terdapat margin sebesar Rp70.000 yang akan dibagikan untuk sejumlah pihak yakni pemilik kuota 40 persen, kreator 10 persen, dan supplier 50 persen. Selain itu, Keseluruhan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan di lingkungan Kemensos. Mulai dari penyewaan jet pribadi untuk kunjungan kerja, pembelian handphone untuk para pejabat, hingga pembayaran kepada event organizer untuk honor artis Cita Citata dalam acara Kementerian di Labuan Bajo. Selama sidang yang sudah berjalan, Juliari tidak mengajukan nota keberatan ataupun eksepsi terhadap dakwaan jaksa dan dari sini dapat memberikan dugaan kuat bahwa benar Juliari melakukan tindak pidana korupsi terhadap bansos Covid-19. Perbuatan ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor). UU Tipikor juga mengatur mengenai tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi dan merupakan aturan khusus (lex specialis) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut dengan KUHP).



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Korupsi sendiri sangat merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin banyak terjadi dan memberikan dampak bagi rakyat. Rakyat harus menanggung akibat dari tindak pidana korupsi. Ketiadaan dan kelemahan pemimpin merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. B. SARAN Demikian makalah yang penulis buat, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Adapun mengingat keterbatasan penulis dalam penyusunan makalah ini, jika ada kekeliruan atau kesalahan dalam penyusunan, maka sebagai penulis mohon kritik dan saran dari temanteman atau pembaca.



DAFTAR PUSTAKA CNN Indonesia, Berhitung Anggaran Bansos Corona usai Mensos Jadi Tersangka, diakses di https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/berhitung-anggaran-bansoscorona-usai-mensos-jadi-tersangka, pada 15 April 2022 CNN Indonesia, Kronologi Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, diakses di https://www.cnnindonesia.com/nasional/kronologimensos-juliari-jadi-tersangka-kasus-bansos-corona, pada 16 April 2022 CNN Indonesia, Aliran Korupsi Juliari: Bayar Cita Citata Hingga Sewa Jet, diakses di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210422121754-12633291/aliran-korupsi-juliari-bayar-cita-citata-hingga-sewa-jet, pada 16 April 2022 CNN Indonesia, Juliari Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Suap Bansos Rp32,4 M, diakses di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210421122840-12-632748/jul iari-tak-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-suap-bansos-rp324-m, pada 16 April 2022