Kasus Korupsi PT Jiwasraya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kasus Korupsi PT JIWASRAYA Mata Kuliah Kecurangan Pajak Dosen pengampu Ibu Devi Nur Cahaya Ningsih, SE, MSA, Ak.



GO!



01 02



Nama Anggota Kelompok:



03



Eka Wahyu Yulita



205030400111016



Apriliani 205030400111034



Afhiya Utmaya



205030401111035



09



PT Jiwasraya



PEMBAHASAN



1



Kronologi kasus PT Jiwasraya



2



Faktor penyebab kasus korupsi PT Jiwasraya



3



Proses penyelidikan dan akhir kasus PT Jiwasraya



01 02



03



PT Jiwasraya



PT Jiwasraya PT Jiwasraya adalah badan usaha milik negara yang bergerak di sektor asuransi. Perusahaan ini menjadi perusahaan jasa perencanaan keuangan terbesar dan tertua di Indonesia. Namun, saat ini perusahaan tersebut tengah menjadi sorotan masyarakat dan jika dirunut permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2000-an.



Kronologi kasus PT Jiwasraya menurut BPK ● ● ● ●



● ●



2006: Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ekuitas Jiwasraya tercatat negatif Rp3,29 triliun. 2008: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009. 2014: Di tengah permasalahan keuangan, Jiwasraya menggelontorkan sponsor untuk klub sepakbola asal Inggris, Manchester City. 2018: Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2016 sebesar Rp10,9 triliun. Pada bulan yang sama, Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dicopot. Nasabah mulai mencairkan JS Saving Plan karena mencium kebobrokan direksi lama Mei 2018, pemegang saham menunjuk Asmawi Syam sebagai direktur utama Jiwasraya. Di bawah kepemimpinannya, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Indikasi kejanggalan itu betul, karena hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) PricewaterhouseCoopers (PwC) atas laporan keuangan 2017 mengoreksi laporan keuangan interim dari laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp428 miliar. Oktober-November 2018, masalah tekanan likuiditas Jiwasraya mulai tercium publik. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Pada November, pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai Direktur Utama menggantikan Asmawi Syam. Hexana mengungkap Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (RBC) 120 persen. Tak hanya itu, aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun. Akibatnya, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp27,24 triliun. Sementara itu, liabilitas dari produk JS Saving Plan yang bermasalah tercatat sebesar Rp15,75 triliun..



Kronologi kasus



01 2



02



03



02



01 02



03



Adanya fraud pada laporan keuangan (peluang memalsukan data) yang dilakukan adalah dalam bentuk Window dressing. Window dressing secara sederhana mengacu pada upaya membuat laporan keuangan perusahaan terlihat lebih baik daripada realitas yang ada. Oleh karena itu, window dressing acap kali dikonotasikan negatif karena ada potensi untuk tindakan memanipulasi angka, data, dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut. Melalui proses manipulasi tersebut, perusahaan menampilkan hasil atau kinerja yang baik sehingga investor semakin yakin bahwa dengan berinvestasi dalam perusahaan tersebut, ia akan menuai keuntungan yang besar. Di balik kesuksesan produk asuransi Jiwasraya yang laris manis di pasaran, ternyata tak serta-merta diiringi dengan manajemen yang baik. Hal ini terkuak dengan adanya indikasi fraud pada laporan keuangan tahun 2017. Dalam laporan keuangan tahun tersebut, total keuntungan yang diraih Jiwasraya mencapai Rp 2,4 triliun, padahal laba sebenarnya hanya sebesar Rp 328,44 miliar saja.



Faktor penyebab



01



Adanya tekanan likuiditas akibat produk yang merugi



02



03



Ada dugaan kesalahan pembentukan harga produk atau investasi atas JS Saving Plan Jiwasaraya tersebut alias mispricing. Imbal hasil atau bunga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih produk keuangan, baik tabungan, deposito, investasi, maupun asuransi saving plan. Iming-iming tingkat bunga yang tinggi sering kali efektif untuk menarik banyak nasabah. Demikian pula yang terjadi pada produk asuransi JS Saving Plan dari PT. Asuransi Jiwasraya yang dipasarkan oleh 7 bank mitra, yaitu BRI, BTN, Standard Chartered, Bank Victoria, Bank KEB Hana Indonesia, Bank ANZ, dan Bank QNB Indonesia. JS Saving Plan merupakan produk asuransi dengan sistem saving plan yang menawarkan imbal hasil atau bunga sebesar 7%. Tingkat bunga yang ditawarkan ini jelas lebih besar dari bunga deposito. Akhirnya banyak nasabah yang tertarik untuk ‘membeli’ produk asuransi ini. Apalagi Jiwasraya juga menawarkan perlindungan asuransi sampai lima tahun. Kebijakan yang disematkan pada produk asuransi dari Jiwasraya ini juga dianggap terlalu menguntungkan nasabah, karena nasabah diperkenankan untuk menarik dananya setelah setahun plus imbal hasil sebesar 7%. Namun kenyataannya, Tidak adanya aset dan pencadangan aset yang cukup untuk memenuhi kewajiban membuat terjadi gagal bayar polis JS Saving Plan senilai Rop 12,4 triliun di Desember 2019.Penurunan kepercayaan nasabah membuat klaim atau lapse rate secara signifikan meningkat ke 51% dan terus meningkat hingga 85%. Hal tersebut menyebabkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya.Efeknya: perolehan premi menurun tajam, pendapatan investasi Jiwasaraya menurun. Dengan klaim yang terus naik membuat terjadi krisis likuiditas di Jiwasraya. Juni 2019, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp 20,2 triliun dan rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) Jiwasraya minus hingga 664,4% .



Faktor penyebab



01



Sistem kendali internal rendah



02



03



Manajemen Jiwasraya diduga lemah dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Pihak Manajemen Jiwasraya diduga lemah dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang menyebabkan kerugian Negara. Dana yang diperoleh atas penjualan produk asuransi Jiwasraya dikelola sedemikian rupa sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat meningkatkan kekuatan perusahaan secara finansial. Tak hanya itu, keuntungan tersebut juga dipergunakan untuk memberikan imbal hasil kepada para nasabah. Sayangnya, pengelolaan dana asuransi Jiwasraya dinilai kurang menerapkan asas prudent. Jiwasraya terlalu serampangan dalam berinvestasi. Dari laporan keuangan tahun 2017 terkuak bahwa sebagian besar dana nasabah diinvestasikan pada reksadana dan saham. Celakanya, investasi tersebut kurang memperhatikan manajemen risiko. Jiwasraya justru banyak menginvestasikan dana nasabah pada saham tidak likuid yang konsisten naik. Akibatnya, risiko gagal dan derita kerugian dialami perusahaan Jiwasraya. Saham yang diborong Jiwasraya terpuruk di pasar keuangan, sehingga berdampak pada tingkat keuntungan yang diperoleh pun tidak maksimal dan mengalami kerugian. Sehingga dalam Kasus PT Asuransi Jiwasraya ini menunjukkan bahwa telah terjadi fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang berakibat terjadinya gagal bayar hingga korupsi.



Faktor penyebab



01



3



02



03



01



Proses penyelidikan dan akhir kasus



02



03



Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 38 saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari 38 saksi itu, 18 orang di antaranya merupakan petugas bank. Mereka dimintai data rekening bank dari bank yang bekerja sama dalam transaksi jual beli saham yang diduga terkait kasus korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Dua puluh saksi terdiri dari empat saksi dari management PT. Asuransi Jiwasraya, empat saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, delapan saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi konsultan pajak, dua saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham dan satu saksi dari broker. Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu:



01 02



03



Benny Tjokrosaputro



Proses penyelidikan dan akhir kasus



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dengan hukuman penjara seumur hidup. Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain itu Benny Tjokrosaputro juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6.078.000.000. Benny dinyatakan bersalah melanggar: 1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2. Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Faktor yang memberatkan adalah Benny Tjokrosaputro terbukti menggunakan nominee atau nama pihak lain atau KTP palsu. Selain itu, Benny juga mendirikan perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung hasil kegiatan tindak pidana korupsi.



Heru Hidayat Heru Hidayat mendapat vonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu juga mendapat hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10.072.000.000. Heru dinyatakan bersalah melanggar 1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2. Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Kemudian terdakwa menggunakan nominee dan menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk perjudian. Selain itu akibat perbuatan Heru, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak bisa menerima manfaat yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.



Proses penyelidikan dan akhir kasus



01 02



03



Hendrisman Rahim Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. Hendrisman diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.



Proses penyelidikan dan akhir kasus



01 02



03



Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo juga divonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasar 2 ayat (1) dan pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Putusan terhadap Hary Prasetyo tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya Jaksa juga menuntut denda Rp 1.000.000.000



Proses penyelidikan dan akhir kasus



Hary Prasetyo



01 02



03



Syahmirwan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan juga divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya. Terdakwa Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Hakim menyatakan Syahmirwan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.



Proses penyelidikan dan akhir kasus



THANK YOU ANY QUESTION?