KEL 6 Makalah Kasus Jiwasraya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) (Kasus Gagal Bayar hingga Dugaan Korupsi) Ditujukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “AKUNTANSI FORENSIK” Dosen Pengampu: Fia Rahma, S.E., M.S.A., Ak.



Disusun oleh: Kelompok 6 AKS-6F



1.



ERIK KUSTIANTO FAIZIN



(12403193241)



2.



WAHYU NURUTAMI



(12403193245)



3.



JIHAN FAHERA ADELIA



(12403193248)



4.



NIDIA KUMALA



(12403193249)



SEMESTER 6 JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG MEI 2022



KATA PENGANTAR Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah Yang Maha Esa atas berkat, rahmat, hidayah, dan karunia-Nya. Sholawat serta salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing umat manusia dari jalan jahiliyah menuju jalan Islamiyah. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Forensik dengan judul “PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Kasus Gagal Bayar hingga Dugaan Korupsi”. Melalui kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada: 1. Bapak Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag., selaku Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menempuh pendidikan di lembaga ini. 2. Bapak Dr. H. Dede Nurrohman, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. 3. Ibu Dyah Pravitasari, S.E., M.S.A., selaku Ketua Jurusan Akuntansi Syariah. 4. Ibu Fia Rahma, S.E., M.S.A., Ak., selaku Dosen Mata Kuliah Akuntansi Forensik yang telah membimbing untuk kesempurnaan makalah ini. 5. Dan kepada semua pihak yang telah begitu banyak membantu namun tidak dapat disebutkan satu persatu. Tidak menutup kemungkinan makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekeliruan. Terlepas dari segala kekurangannya itu, mudah-mudahan kerja keras yang kami lakukan dalam pembuatan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Untuk itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan agar dapat menjadi pelajaran untuk penulisan makalah selanjutnya. Mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan ataupun kutipan-kutipan yang kurang berkenan. Dan hanya kepada Allah SWT kita berlindung dan memohon ampun. Tulungagung, 12 Mei 2022 Tim Penulis



i i i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................ i DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................1 A. Latar Belakang .............................................................................................1 B. Rumusan Masalah ........................................................................................2 C. Tujuan...........................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................3 A. Kronologi Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) .....................................3 B. Pelaku ...........................................................................................................5 C. Tindakan .......................................................................................................6 D. Keterkaitan Kasus dengan Materi ................................................................8 BAB III PENUTUP ................................................................................................9 A. Kesimpulan ..................................................................................................9 B. Saran .............................................................................................................9 DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................10



ii



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang merupakan cikal bakal dari perusahaan asuransi jiwa milik Belanda NILLMIJ van 1859, yang akhirnya dinasionalisasikan dan menjadi milik negara pada tahun 1960. Setelah beberapa kali mengalami perubahan nama, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan satu-satunya perusahaan Asuransi Jiwa milik pemerintah Republik Indonesia (BUMN) dan saat ini merupakan perusahaan Asuransi Jiwa lokal terbesar di Indonesia. Jiwasraya



memiliki



beragam



produk



baik



individu



maupun



grup/kumpulan dan selalu mengalami perkembangan dan peningkatan, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Untuk memberikan layanan prima bagi pemegang polisnya, saat ini Jiwasraya memiliki Kantor Pusat Bancassurance dan Strategi Aliansi, Kantor Pusat Program Manfaat Karyawan, 14 Kantor Wilayah, 71 Kantor Cabang, dan 494 Unit Kerja Area dengan dukungan 15 ribu agen diseluruh Indonesia. Kinerja dan performa perusahaan yang baik, terbukti menghantarkan Jiwasraya mampu meraih beberapa penghargaan bergengsi di tahun 2015 antara lain: The 1st Champion of Indonesia Original Brand SWA Award, Infobank Insurance Award kategori Asuransi dengan kinerja SANGAT BAGUS selama tahun 2010-2014, Top IT Implementation on Insurance Sector 2015, serta Penghargaan Rekor MURI untuk salah satu kegiatan Corporate Social Responsibiliy (CSR) perusahaan dalam rangka HUT Ke 156 Jiwasraya. Menjawab ketatnya tantangan kompetisi global, Jiwasraya terus menata seluruh lini pelayanannya untuk bekerja lebih efisien dan produktif, seraya mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki. Pada sisi produk, Jiwasraya tidak pernah berhenti melakukan inovasi berdasarkan perhitungan dan



1



benchmack yang cermat (new product development). Sumber daya dan energi perusahaan juga difokuskan pada berbagai lini penting agar dapat meningkatkan level produktivitas kinerja sehingga mampu mendorong pencapaian target. Apek pemasaran sebagai garda depan penjualan didukung melalui kegiatan promosi yang dilakukan sejalan dengan peningkatan kualifikasi, keahlian dan jumlah agen untuk menguatkan penetrasi ke wilayah dan



segmen



yang



belum



tergarap



optimal.



Jiwasraya



juga



telah



melakukan investasi yang serius untuk meningkatkan kapasitas kinerja dari sisi teknologi informasi sehingga mampu memberikan dampak yang signifikan pada percepatan, kehandalan dan keakuratan pelayanan. B. RUMUSAN MASALAH 1.



Bagaimana kronologi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero)?



2.



Siapa pelaku dari gagal bayar hingga dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)?



3.



Apa tindakan hukum dan non-hukum yang diberikan kepada pelaku atau tersangka dari kasus tersebut?



4.



Bagaimana keterkaitan kasus dengan materi?



C. TUJUAN 1.



Untuk mengetahui kronologi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).



2.



Untuk mengetahui siapa pelaku dari gagal bayar hingga dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).



3.



Untuk mengetahui tindakan hukum dan non-hukum yang diberikan kepada pelaku atau tersangka dari kasus tersebut.



4.



Untuk mengetahui keterkaitan kasus dengan materi.



2



BAB II PEMBAHASAN A. KRONOLOGI KASUS PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) PT



Asuransi Jiwasraya



(Persero)



tengah



menjadi



sorotan



masyarakat. Asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp32,89 triliun untuk kembali sehat. Ternyata, kasus Jiwasraya merupakan puncak gunung es yang baru mencuat. Jika dirunut, permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak tahun 2000-an. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menjabarkan secara rinci kronologi kasus yang membelit Jiwasraya hingga berakhir tak mampu membayar polis asuransi (gagal bayar) JS Savings Plan. Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menuturkan, penyebab utama gagal bayarnya Jiwasraya adalah kesalahan mengelola investasi di dalam perusahaan. Jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham berkinerja buruk. Kasus Jiwasraya disebut-sebut bermula pada 2002. Saat itu, BUMN asuransi itu dikabarkan sudah mengalami kesulitan. Namun, berdasarkan catatan BPK, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006. Alih-alih memperbaiki kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan saham berkualitas, Jiwasraya justru menggelontorkan dana sponsor untuk klub sepak bola dunia, Manchester City, pada 2014. Kemudian pada tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Sayangnya, dana tersebut kemudian diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah. Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal, saat ini Jiwasraya mampu membukukan laba Rp 360,3 miliar. Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. Berlanjut ke tahun 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 2019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. Kemudian pada November 2019, 3



Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun. Disebutkan sebelumnya, kerugian itu terutama terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Apalagi berdasarkan catatan BPK, produk saving plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi sejak tahun 2015. Adapun dalam kurun waktu 2010-2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas Jiwasraya, yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif pendahuluan tahun 2018. Dalam investigasi tahun 2016, BPK mengungkapkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun 2014-2015. Temuan tersebut mengungkapkan, Jiwasraya kerap berinvestasi pada saham gorengan, seperti TRIO, SUGI, dan LCGP. Lagi-lagi, investasi tak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai. Pada tahun 2016 pula, Jiwasraya telah diwanti-wanti berisiko atas potensi gagal bayar dalam transaksi investasi dengan PT Hanson Internasional. Ditambah, Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki. Kemudian, menindaklanjuti hasil temuan 2016, BPK akhirnya melakukan investigasi pendahuluan yang dimulai pada 2018. Yang menggemparkan, hasil investigasi ini menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam mengelola saving plan dan investasi. Potensi fraud disebabkan oleh aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss. Kemudian, pembelian dilakukan dengan negosiasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan. Parahnya, selain investasi pada saham gorengan, kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal di atas 2,5 persen. Saham-saham gorengan yang kerap dibelinya, antara lain saham Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP Properti Tbk. Saham-saham gorengan tersebut berindikasi merugikan negara sebesar Rp 4 triliun. Tak sampai di situ, Agung menyebut investasi langsung pada saham yang tidak likuid dengan harga tak wajar juga disembunyikan pada beberapa produk reksadana. Pada posisi per 30 Juni 2018, Jiwasraya diketahui memiliki 28 produk reksadana dengan 20



4



reksadana di antaranya memiliki porsi di atas 90 persen. Sayang, Agung tak menyebutkan nama 20 reksadana tersebut. Yang jelas, sebagian besar reksadana berkualitas rendah. Lebih lanjut, BPK juga mendapat permintaan dari Komisi XI DPR RI dengan surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT lanjutan atas permasalahan itu. Selain DPR, BPK juga diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara. Permintaan itu dilayangkan melalui surat tanggal 30 Desember 2019. Kasus masih berlanjut, BPK pun saat ini tengah melakukan dua pekerjaan, yaitu melakukan investigasi untuk memenuhi permintaan DPR dan menindaklanjuti hasil investigasi pendahuluan. Sekaligus menghitung kerugian negara atas permintaan Kejagung. BPK dan Kejagung berjanji, dalam kurun waktu dua bulan pihaknya akan mengungkap pelaku yang terlibat, institusi yang terlibat, dan angka pasti kerugian negara.1 B. PELAKU Diketahui dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu: 1. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk; 2. Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM); 3. Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); 4. Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); 5. Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); 6. Serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.



Fika Nurul Ulya, “Simak, Ini Kronologi Lengkap Kasus Jiwasraya Versi BPK”, dalam https://money.kompas.com/read/2020/01/09/063000926/simak-ini-kronologi-lengkap-kasusjiwasraya-versi-bpk?page=all, diakses 11 Mei 2022 1



5



Majelis Hakim sidang Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana penjara seumur hidup dan denda kepada Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Sementara itu, untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selain pidana penjara seumur hidup dan denda, mereka juga harus mengembalian uang kerugian masing-masing Rp 6,078 triliun untuk Bentjok dan Rp 10,72 triliun untuk Heru.2 C. TINDAKAN 1. Hukum Kejaksaan agung telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus korupsi PT asuransi jiwasraya. Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan tipikor yang berlokasi di PN Jakarta pusat. Keenam tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim (direktur utama jiwasraya), Harry Prasetyo (mantan direktur keuangan jiwasraya), Syahmirwan (mantan kepala divisi investasi dan keuangan



jiwasraya),



Benny



Tjokrosaputro



(Komisaris



PT



Hanson



Internasional Tbk (MYRX)), Heru Hidayat (komisaris utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)), serta Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima). Terhadap seluruh tersangka, kejaksaan agung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari: 1. Dakwaan primer meliputi pasal 2 ayat (1) pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau Syahrizal Sidik, “Ketok Palu, Ini Vonis Lengkap 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya”, dalam https://www.cnbcindonesia.com/market/20201027095538-17-197347/ketok-palu-ini-vonislengkap-6-terdakwa-kasus-jiwasraya, diakses 11 Mei 2022 2



6



orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000". 2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000".3 Adapun putusan Mahkamah Agung ini, yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokcrosaputro dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny). Sementara itu, terpidana lainnya seperti Syahmirwan, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.4



Yuwono Triatmodjo, “Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal dengan Ancaman Maksimal 20 Tahun”, dalam https://insight.kontan.co.id/news/tersangka-korupsi-jiwasraya-dikenakan-pasaldengan-ancaman-penjara-maksimal-20-tahun/amp, diakses pada 10 mei 2022 4 Nila Chrisna Yulika, “Kasus Jiwasraya Inkrah Kejagung Eksekusi Putusan MA”, dalam https://m.liputan6.com/news/read/4641308/kasus-jiwasraya-inkrah-kejagung-eksekusi-putusanma-terhadap-6-terpidana, diakses 10 mei 2022 3



7



2. Non Hukum Terkait kasus Jiwasraya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan hasil lelang dari barang sitaan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan target setinggi-tingginya. Rencananya Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani kasus ini. Proses lelang dari beberapa mobil mewah sitaan yang dilelang milik tersangka, yakni Heru Hidayat (HH) dilakukan dengan skema open bidding pada website lelang.go.id.5 D. KETERKAITAN KASUS DENGAN MATERI Gagal bayar hingga dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak lepas dari pelaku atau tersangka yang melakukan tindakan fraud (kecurangan). Temuan yang terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional merupakan salah satu bentuk dari Financial Statement Fraud (penipuan laporan keuangan). Yang dimana tersangka atau pelaku melibatkan penipuan yang disengaja dan upaya penyembunyian. Penipuan laporan keuangan dapat disembunyikan melalui pemalsuan dokumen termasuk manipulasi. Selain itu, ketika hasil investigasi menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam mengelola saving plan dan investasi. Potensi fraud disebabkan oleh aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss. Kemudian, pembelian dilakukan dengan negosiasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan. Penipuan laporan keuangan terkadang ditutupi dengan mencakup halhal seperti struktur organisasi yang memudahkan untuk menyembunyikan penipuan. Hal ini terbukti dengan pelaku yang memiliki keterkaitan satu sama lain.



Abdillah M Marzuki, “Polemik Kasus Jiwasraya-Asabri bisa Ganggu Pemulihan Ekonomi Nasional”, dalam https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/424338/polemik-kasusjiwasraya-asabri-bisa-ganggu-pemulihan-ekonomi-nasional, diakses 12 Mei 2022 5



8



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjabarkan secara rinci kronologi kasus yang membelit Jiwasraya hingga berakhir tak mampu membayar polis asuransi (gagal bayar) JS Savings Plan. Ternyata, kasus Jiwasraya merupakan puncak gunung es yang baru mencuat. Jika dirunut, permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak tahun 2000-an. Dan akhirnya terkuak penyebab utama gagal bayarnya Jiwasraya adalah kesalahan mengelola investasi di dalam perusahaan. Karena Jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham yang berkinerja buruk. Diketahui dalam kasus Jiwasraya, kejakasaan agung telah menetapkan enam tersangka, yaitu: Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, serta Joko Hartono Tirto. Majelis Hakim sidang Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana penjara seumur hidup dan denda kepada Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Sementara itu, untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selain pidana penjara seumur hidup dan denda, mereka juga harus mengembalian uang kerugian masing-masing Rp 6,078 triliun untuk Bentjok dan Rp 10,72 triliun untuk Heru. Gagal bayar hingga dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak lepas dari pelaku atau tersangka yang melakukan tindakan fraud (kecurangan). Temuan yang terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional merupakan salah satu bentuk dari Financial Statement Fraud. B. SARAN Penulis menyadari bahwa makalah di atas banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas.



9



DAFTAR PUSTAKA Marzuki, Abdillah M. 2021. “Polemik Kasus Jiwasraya-Asabri bisa Ganggu Pemulihan Ekonomi Nasional”. dalam https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/424338/polemik-kasusjiwasraya-asabri-bisa-ganggu-pemulihan-ekonomi-nasional. diakses 12 Mei 2022. Sidik, Syahrizal. 2020. “Ketok Palu, Ini Vonis Lengkap 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya”. dalam https://www.cnbcindonesia.com/market/20201027095538-17197347/ketok-palu-ini-vonis-lengkap-6-terdakwa-kasus-jiwasraya. diakses 11 Mei 2022. Triatmodjo, Yuwono. 2020. “Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal dengan Ancaman Maksimal 20 Tahun”. dalam https://insight.kontan.co.id/news/tersangka-korupsi-jiwasraya-dikenakanpasal-dengan-ancaman-penjara-maksimal-20-tahun/amp. diakses pada 10 mei 2022. Ulya, Fika Nurul. 2020. “Simak, Ini Kronologi Lengkap Kasus Jiwasraya Versi BPK”. dalam https://money.kompas.com/read/2020/01/09/063000926/simak-inikronologi-lengkap-kasus-jiwasraya-versi-bpk?page=all. diakses 11 Mei 2022. Yulika, Nila Chrisna. 2021. “Kasus Jiwasraya Inkrah Kejagung Eksekusi Putusan MA”. dalam https://m.liputan6.com/news/read/4641308/kasusjiwasraya-inkrah-kejagung-eksekusi-putusan-ma-terhadap-6-terpidana. diakses 10 mei 2022.



10