Kasus Korupsi Proyek Hambalang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS KORUPSI PROYEK HAMBALANG



NAMA KELOMPOK 1. DENY RAHMAT (2001008) 2. DINI SEPTIYANI (2001008) 3. PUJI LARASATI (2001047) 4. VINDA (2001042) 5. AHMAD SYAIFUL FIRDAUS (2001051) 6. NOLFISTA RISKY (2001052) 7. DEWI CANDRA (2001053)



UNIVERSITAS ANNUR PURWODADI FAKULTAS SAINS DAN KESEHATAN TAHUN AJARAN 2022/2023



BAB 1 PENDAHULUAN Masalah korupsi telah menjadi perbincangan yang sangat hangat di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi sebuah media massa baik lokal maupun nasional. Kata korupsi mungkin menjadi tidak lagi asing bagi masyarakat di Indonesia, hampir setiap hari berita mengenai kasus korupsi bergentayangan di media massa. Mulai dari kasus korupsi yang nilainya ratusan juta hingga trilyun. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2012. Penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung telah menetap 597 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kasus sepanjang semester pertama 2012 tersebut mencapai 285 kasus dengan potensi kerugian aset negara yang ditimbulkan akibat korupsi sebesar Rp 1,22 triliun. Kasus korupsi memang memiliki magnet yang sangat luar biasa bagi media massa dan masyarakat. Banyak faktor yang membuat pemberitaan kasus korupsi laris manis di media massa, antara lain mengenai banyaknya uang yang di korupsi hingga aktor atau pelaku yang korup merupakan tokoh masyarakat. Namun ada kasus korupsi yang menghebohkan di Indonesia di awal tahun ini yaitu kasus korupsi proyek Hambalang, karena melibatkan nama-nama tokoh politik tenar seperti Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum. Kasus korupsi proyek Hambalang sudah mulai bergulir sejak Agustus 2011 lalu. Pada tanggal 1 Agustus KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap pada 8 Agustus 2011 di Kolombia. Nazar mulai membuka satu persatu berbagai aktifitas korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga melibatkan dedengkot-dedengkot Partai Demokrat lainnya: Anas Urbaningrum, Andi Alfian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Namun keterangan dari Nazar langsung dibantah oleh Anas Urbaningrum yang saat itu masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Anas langsung membuat statment yang yang menghebohkan masyarakat di Indonesia dengan mengatakan kepada masyarakat luas bahwa dirinya siap di gantung di Monas jika dirinya terbukti korupsi satu rupiah saja. Tidak berhenti di situ, nama-nama elite politik mulai bermunculan dan terseret kasus



proyek hambalang. Pada 3 Desember 2012, KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Setelah Andi, nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Arbaningrum masuk dalam pusaran korupsi Hambalang, bahkan kini makin kencang di awal tahun ini. Pemberitaan menganai ketua umum Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi proyek Hambalang ini selalu menghiasi wajah media di Indonesia. Apalagi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 lalu, berita mengenai pimpinan partai penguasa saat ini pun langsung mejadi headline media di mana-mana. Anas harus menelan ludahnya kembali dan siap digantung dimonas setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka. Anas pun mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat pada 23 Februari 2013. Mundurnya Anas memang dampak dirinya berstatus menjadi tersangka pada kasus korupsi proyek Hambalang. Tidak hanya Anas, Loyalis anas di berbagai daerahpun satu persatu mulai mudur dari Partai Demokrat. Dari uraian yang telah disampaikan, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana surat kabar harian Kompas menyajikan fakta-fakta mengenai pemeberitaan kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan mantan ketua umum Partai Demokrat dengan mengambil judul Pemberitaan Kasus Korupsi Proyek Hambalang pada Harian Kompas (Studi Analisis isi Kuantitatif Tentang Kasus Korupsi Hambalang Yang Melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Pada Harian Kompas Edisi 1 Februari -31 Maret 2013). Perumusan Masalah Bedasarkan pada latar belakang, maka dapat dirumuskan sebuah permasalahan sebagai berikut: "Bagaimana isi pemberitaan kasus korupsi proyek hambalang yang melibatkan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Harian Kompas edisi 1 Februari -31 Maret 2013?" Tujuan Penelitian ini dilakukan untuk memenuhi tujuan sebagai berikut: 1.



Mengetahui isi pemberitaan kasus korupsi proyek hambalang yang melibatkan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Harian Kompas edisi 1 Februari -31 Maret 2013.



2.



Untuk mengetahui sikap keperpihakan Harian Kompas dalam kasus korupsi proyek hambalang yang melibatkan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.



BAB 2 TINJAUAN TEORI 1. KASUS PROYEK HAMBALANG Proyek Hambalang dimulai sekitar tahun 2003. Secara kronologis, proyek ini bermula pada Oktober Tahun 2009. Saat itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional. Oleh karenaitu, Kemenpora memandang perlu melanjutkan dan menyempurnakan pembanugnan proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor. Selain itu jugauntuk mengimplementasikan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor 641/003.21.00910/BPT2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat Pembinaan dan PengembanganPrestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup-Bogor. Atas keberlanjutan tersebut, maka Pembangunan Pusat Pembinaan dan PengembanganPrestasi Olahraga Nasional mulai dilaksanakan tahun 2010 dan direncanakan selesai tahun2012. Berdasarkan hasil perhitungan konsultan perencana, untuk membangun semua fasilitasdan prasarana sesuai dengan master plan yang telah disempurnakan, anggaran mencapai Rp1,75 triliun yang sudah termasuk bangunan sport science, asrama atlet senior, lapanganmenembak, extreme sport, panggung terbuka, dan voli pasir. Kasus Hambalang adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak terlibat, diantaranya para elite Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari AnasUrbaningrum komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, AndiMalarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras; dan lain sebagainya.Diketahui, tender proyek ini dipegang oleh kontraktur dimana mereka merupakan BUMN,yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang diduga men-subtenderkan sebagian proyekkepada PT Dutasari Citralaras senilai 300M. KPK menyatakan, dalam penyelidikan Hambalang ada dua hal yang menjadi konsentrasi pihaknya. Yakni, terkait dengan pengadaan pembangunan dan terkait dengan kepengurusan sertifikat tanah Hambalang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. peningkatantersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus itu yang masuk ke KPK yang datangdari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi tersebutmengenai proses sertifikasi tanah Hambalang. Kasus Hambalang ini pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yangdihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanahHambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda danOlahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini. Kasus proyek hambalang merupakan kejahatan korupsi “berjamaah” yang terorganisasi. Tahapan korupsi dilakukan sejak dalam penganggaran, lelang, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan. Jamak diketahui bahwa setiap proyek infrastruktur yangdibiayai negara tidak



pernah luput dari prakti suap menyuap. Munculnya istilah fee atau uanglelah dikalangan DPR memperkuat dugaan praktek ini terjadi. Korupsi proyek Hambalang adalah korupsi terstruktur. Semua pihak uang disebutkandidalam audit menjalankan peranannya masing-masing. Penyiapan Lahan - Lelang - Pencairan Anggaran - Penetapan pemenang lelang Dimulai dari penyiapan lahan untuk pembangunan, termasuk perizinan, persetujuanteknis pengadaan (lelang dan kontrak tahun jamak), pencairan anggaran, hingga penetapan pemenang lelang yang dilakukan diluar prosedur baku. Korupsi secara bersama-sama dalam Proyek Hambalang menunjukan tipe korupsi yangterorganisasi. Kelompok penguasa berkolaborasi dengan kepentingan bisnis melakukankejahatan. Modus kejahatan korupsi semacam ini hanyalah modifikasi dan replikasi kejahatankorupsi Orde Baru. Dari data diketahui tercatat total loss atau jumlah kerugian negara dalamkasus mega proyek di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor mencapai Rp 463,66 Miliar. 2. PEMBAHASAN KASUS Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta serta subsidar 2 bulan kurungan kepada mantan MenteriPemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang,Bogor. Menurut hakim ketua Haswandi terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samaDalam putusan tersebut,hakim ketua menilai Andi dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangannya sebagaiMenpora dalam pengurusan proyek Hambalang.Dimana sebagai Menpora, Andi adalah pengguna anggaran sekaligus pemegang otoritas kekuasaan pengelolaan keuangan negara diKemenpora serta memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran. Atas perbuatan tersebut Andi telah menguntungkan pihak lain,Proyek P3SON telahmerugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar.Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selain itu, Majelis Hakim menilai, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, AndiMallarangeng, telah memberi keleluasaan terhadap adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora.Sehingga Choel ikut terlibat dalam pengurusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON). Dalam putusan juga disebutkan, bahwa Andi telah memberikan kemudahan akseskepada Choel Mallarangeng di kantor Kemenpora.Kemudahan akses tersebut seperti adanyaKeleluasaan bagi Choel untuk menggunakan ruang kerja Andi di lantai 10 gedung Kemenporauntuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora dan calon pemenang.Majelis hakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan membengkaknya anggaran proyek pembangunan Hambalang, disebabkan oleh keinginan Andi Mallarangeng untuk mengubahkonsep bangunan Majelis hakim mengatakan Andi Mallarangeng telah memerintahkan Sesmenpora Wafid Muharam untuk melakukan pemaparan proyek dengan desain master plan baru. Kemudian dilakukan pertemuan membahas perombakan design baru seperti konsep



bangunan, luas tanah dan gedung, yang berlangsung di lantai 10 Gedung Kemenpora. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Wafid, Deddy Kusdinar, Rio Wilarso, Lisa Lukitawati Isa,Muhammad Arifin, Asep Wibowo dan Anggraeni Dewi Kusumastuti.Akibatnya, anggaran proyek Hambalang yang semula Rp 125 miliar terus bertambah. Hingga tahun 2010, anggarantersebut meningkat mencapai Rp 275 miliar. Namun, pada akhirnya anggaran tersebutmembengkak drastis menjadi total Rp 2,5 triliun, sehingga negara mendapat kerugian keuangannegara senilai Rp 464,391 miliar. 3. TERSANGKA KASUS PROYEK HAMBALANG 3 Desember 2012 KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinyasebagai Menpora dan pengguna anggaran. Pada 2010-2011 mencairkan uang pembayaran kepada Kerja Sama Operasi (KSO) PT AdhiKarya-PT Wijaya Karya senilai Rp 471 miliar. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. ArifTaufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya. 5 Juli 2012 KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan danRumahtangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek. 22 Februari 2013 Anas Urbaningrum dijadikan sebagai tersangka. Anas diduga menerimagratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang. 1. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp 2,2 miliar)2. Direktur Utama Dutasari Mahfud Suroso (Rp 28,8 miliar).3. Lisa Lukitawati. Sebagai Direktur dari CV Rifa Medika4. Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarengeng alias Choel. Sebagai PresidenDirektur PR FOX Indonesia.5. Mantan Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyudin (Rp 500 juta).6. Anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar).7. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (Rp 3 miliar).8. Mantan Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam (Rp 6,5 miliar).9. Muhammad Nazaruddin. Muhammad Nazaruddin dipilih sebagai anggota Banggar DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat dan pada tahun 2010 diangkat BendaharaUmum Partai Demokrat.10. Mantan Direktur Operasi Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor (Rp 4,5 miliar).11. M Arief Taufiqurahman (sebagai Manajer Pemasaran sekaligus Fasilitator dari TeukuBagus Mokhamad Noor)-



12. Muhammad Tamzil (Fasilitator dari Teuku Bagus Mokhamad Noor dan M AriefTaufiqurahman)13. Indrajaja Manopol ( Sebagai Direktor Operasi)14. Beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (Rp 135 juta). Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang terealisasi. Tender pun dilakukan. Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Anas Urbaningrumdiduga mengatur pemenangan itu bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, danteman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan.Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak gratis. PT Dutasari Citralarasmenjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar. Perusahaanyang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas. Selain itu, PT AdhiKarya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp 100 miliar. Setengah dana itu. dipakai untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagibagikanoleh Mahfud kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng. Selainitu, Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar.Dari pihak subkontraktor : 1. PT Global Daya ManunggalMendapat kontrak pekerjaan struktur dan arsitektur asrama junior dan gedung serbaguna senilai Rp 142,4 miliar. Perusahaan ini telah menerima pembayaran Rp 60,2miliar. Dari Global dana mengalir ke:  Mantan Menteri Olahraga Andi Alifian Mallarangeng (Rp 4 miliar dan US$550 ribu).  Adik Menpora, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Rp 4 miliar).  Mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar (Rp250 juta) 2. PT Dutasari CitralarasMendapat kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal dan penyambungan listrik PLNsenilai Rp 328 miliar. Perusahaan ini telah mendapat pembayaran Rp 170,3 miliar.Tidak disebutkan aliran dana dari perusahaan milik istri Anas Urbaningrum, AthiyyahLaila ini. Dalam kasus korupsi ini, faktor penyebab yang terkait dengan kasus ini dapat dilihat dariGONE Theory, yaitu : 1. Greeds Berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam dirisetiap orang. 2. Opportunities Berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yangsedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukankecurangan.3. 3. Needs berkaitan dengan fakto– faktor yang dibutuhkan oleh individu–individu untukmenunjang hidupnya yang wajar. 4. Exposure Berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku



kecuranganapabila pelaku ditemukan melakukan kecurangan. Dalam kasus ini melibatkan praktik penyuapan dan penyalahgunaan wewenang yangdilakukan oeh Andi sebagai Kemenpora. Jenis tindak korupsi ini jelas hanya untukmemperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. 5. DAMPAK DARI KORUPSI PROYEK HAMBALANG 1. Dampak terhadap politik dan demokrasi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo mengungkapkan, kerugian negara senilai Rp 463,66 miliar dalam proyek Hambalang merupakan akibat dari gagalnya pelaksanaan proyek yang semula sudah direncanakan tersebut. Kerugian negara terjadi akibat perbuatan pihak-pihak tertentu yang dilakukan secara bersama-sama."Yang dikenal dengan total loss yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan bersama-sama yang dikenal pasal 55, 57. Jadi ini jumlahnya yang mencapai Rp 463,66 miliar," kata Hadi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2013).Selaku Pimpinan BPK, Hadi menyerahkan perhitungan kerugian negara kepada Ketua KPK Abraham Samad. Dia melanjutkan, kerugian negara dalam proyek Hambalang senilai Rp 463,66 miliar ini merupakan semua uang yang dikeluarkan Pemerintah untuk pembangunan konstruksi pusat pelatihan olahraga Hambalang untuk periode 2010-2011."Itu semua total loss, semua uang yang dikeluarkan pemerintah untuk hambalang dari kontrak Rp 1,2 triliun tapi baru yang dikeluarkan itu Rp 471 miliar, tapi karena masih ada sisa Rp 8 miliar jadi Rp 463 miliar, semua termasuk pengadaan barang jasa. ini total loss, bukan partial loss, kesemuanya kasus hambalang 2010-2011 kerugiannya 463,66 miliar semua kejadian Hambalang," ungkap Hadi.Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, hasil perhitungan kerugian negara ini akan digunakan KPK sebagai bukti yang akurat untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan proyek Hambalang. "Dengan ada laporan resmi BPK ke KPK, Insya Allah saya pastikan ini jadi bukti sangat kongkrit, valid, akurat untuk membuktikan Hambalang terjadi tipikor dan merugikan keuangan negara," ujar Abraham. Dia juga mengungkapkan, dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara ini, KPK akan mempercepat penuntasan kasus Hambalang, termasuk penahanan tersangka.KPK menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam proyek Hambalang. Ketiganya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Hanya saja, Anas dijerat dengan tuduhan yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. 2. Dampak kerusakan lingkungan Permasalahan demi permasalahan yang mewarnai pembangunan proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang terus terungkap. Setelah beberapa waktu lalu, permasalahan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut terungkap dan membawa sejumlah petinggi Partai Demokrat ke



pesakitan, kali ini permasalahan cacat administrasi dalam pembangunan proyek tersebut juga mengemuka. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, dalam Rapat Terbatas tentang Proyek Hambalang yang digelar di Kantor Presiden Rabu (30/3) sore diketahui bahwa proyek Hambalang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Bukan hanya itu saja, proyek tersebut juga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB). IMB untuk Proyek Hambalang hanya diberikan tiga lantai, tapi kenyataannya sekarang proyek tersebut sudah terbangun sampai enam lantai. Pramono mengatakan, atas masalah itulah, Presiden Jokowi karena itu memilih berhati- hati dalam menentukan nasib proyek tersebut "Prinsipnya masih ada yang perlu dikaji dan dipelajari secara hati- hati," katanya. Presiden Joko Widodo Rabu (30/3) ini mengundang BPK, BPKP, Jaksa Agung, kapolri untuk membahas kelanjutan proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan, ingin mendapatkan gambaran secara menyeluruh baik dari sisi hukum, maupun teknis mengenai proyek tersebut. Gambaran tersebut dia minta agar dia bisa mengambil keputusan tepat mengenai kelanjutan proyek tersebut. "Proyek Hambalang ini adalah aset negara yang perlu diselamatkan," katanya.



BAB 3 PENUTUP 1. KESIMPULAN Penelitian ini bertujuan untuk menjawab perumusan masalah, yakni bagaimana isi pemeberitaan kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Anas Urbaningrum pada surat kabar harian Kompas periode 1 Februari 2013 hingga 31 Maret 2013 Isi pemberitaan dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada memiliki kecenderungan bersikap obyektif. Hal ini di tunjukan dengan banyaknya berita yang muncul di surat tidak menyudutkan salah satu pihak yang sedang bertikai. Seperti halnya salah satu fungsi atau tujuan dari sebuah media, bahwa media itu harus obyektif dan menjadi alat kontrol penguasa. Surat kabar media terus memantau dan mengawal kasus tersebut dengan tidak memihak salah satu pihak 2. SARAN 1. Berita-berita kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memiliki nilai berita yang tinggi. Penempatan berita kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Anas Urbaningrum periode 1 Februari hingga 31 Maret 2013 lebih sering dibagian dalam. Karena memiliki nilai berita tinggi 2. karena kasus korupsi sudah menjadi momok bagi bangsa ini, maka media sekaliber surat kabar harian Kompas wajib membantu pemberantasannya dengan menampilkan berita-berita yang lebih mendalam atau indepht reporting dalam setiap penyajian berita. Hal itu bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui kronologi teijadinya korupsi serta apa ancamannya pada setiap kali membaca berita tersebut.