23 0 716 KB
Kasus Kasus 1 Tanggal 1 Januari 2007 CV LESSEE mendapat sebuah truk dengan memperoleh pembiayaan financial lease dari sebuah perusahaan leasing PT LESSOR. Dalam kontrak dimuat ketentuan sebagai berikut : – Nilai kontrak sebesar Rp 179.436.728 – Masa leasing selama 5 tahun, yaitu sejak 1 Januari 2007 – Pembayaran lease adalah Rp 50.000.000 pertahun, yg harus dimulai 1 Januari 2007 (pada awal masa lease) Keterangan tambahan – Masa manfaat ekonomis truk 8 tahun – Tingkat bunga 20%
AKUNTANSI 01-0107
Truk Leasing 179,436,728 Hutang Leasing
KOREKSI
FISKAL
179,436,728 01-0107
Hutang Leasing
50,000,000
Kas 01-0108
Hutang Leasing Biaya Bunga Leasing
50,000,000
01-0109
25,887,346
01-0110
24,112,654 50,000,000
22,429,591
+ 22,429,591
21,064,815
-
22,429,591
+ 22,429,591
15,277,778
-
-
22,429,591
34,722,222 15,277,778
179,436,728 Hutang Leasing
34,722,222 50,000,000
50,000,000 AKUNTANSI
Truk Leasing
28,935,185 50,000,000
50,000,000
Kas
01-0107
-
22,429,591
21,064,815
Biaya penyusutan Truk 22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk
Hutang Leasing Biaya Bunga Leasing
-
28,935,185
Kas 31-1209
25,887,346 50,000,000
Biaya penyusutan Truk 22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk
Hutang Leasing Biaya Bunga Leasing
50,000,000 50,000,000
24,112,654
Kas 31-1208
-
KOREKSI
FISKAL
179,436,728 01-0107
Hutang Leasing
50,000,000
Kas 01-0108
50,000,000
Hutang Leasing
24,112,654
Biaya Bunga Leasing
25,887,346
Kas 31-1208
01-0109
01-0110
Biaya penyusutan Truk 22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk
Hutang Leasing
28,935,185
Biaya Bunga Leasing
21,064,815
25,887,346
-
24,112,654 50,000,000
22,429,591
+ 22,429,591
21,064,815
-
22,429,591
+ 22,429,591
15,277,778
-
-
22,429,591
28,935,185 50,000,000
50,000,000
Biaya penyusutan Truk 22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk
Hutang Leasing
34,722,222
Biaya Bunga Leasing
15,277,778
Kas
50,000,000 50,000,000
50,000,000
Kas 31-1209
-
-
22,429,591
34,722,222 50,000,000
50,000,000
Kasus 2 Pak Nurman selaku direktur PT Renta Investama (bergerak di bidang penyewaan mobil dan telah dikukuhkan sebagai PKP) berencana membeli 15 unit mobil Honda Jazz. Pada tanggal 24 Maret 2011, Pak Nurman mewakili perusahaannya mendatangi kantor PT Finance Lease Utama untuk merencanakan pembelian secara leasing tersebut. Dalam
pertemuan tersebut disepakati PT Finance Lease sebagai lessor akan memilih PT Honda Utama (PKP dealer mobil honda) sebagai supplier. Akhirnya, pada tanggal 25 Maret 2011, surat perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi ditandatangani. Dalam kontrak tersebut, disebutkan bahwa harga jual untuk 10 unit mobil adalah Rp. 1.500.000.000 dan bunga sebesar 9% per tahun. Pembayaran akan dilakukan sebanyak 12 kali terhitung mulai tanggal 1 April 2011. PT Renta Investama mulai dapat menguasai mobil Honda Jazz dari PT Honda Utama terhitung sejak ditanda tangani nya surat perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi, yaitu tanggal 25 Maret 2011. Hak opsi sendiri akan diberikan pada tanggal 31 Maret 2012.
Analisis PPN : Dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi, BKP dianggap diserahkan langsung dari supplier ke leasee. Supplier wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli Barang Kena Pajak karena BKP langsung diserahkan dari supplier, bukan berasal dari persediaan lessor. PPN yang terutang merupakan pajak keluaran bagi supplier dan merupakan pajak masukan bagi lessee.
Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas BKP baru dilakukan tanggal 31 Maret 2012 dan pembayaran Harga Jual BKP tsb dilakukan secara bertahap sejak 1 April 2011, tetapi karena penguasaan atas BKP telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee, maka UU PPN menentukan bahwa penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani. Untuk Transaksi diatas, PPN terutang pada tanggal 25 Maret 2011. Pajak yang dikenakan 10% x Rp 1.500.000.000 = Rp 150.000.000