Kasus Leasing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kasus Kasus 1 Tanggal 1 Januari 2007 CV LESSEE mendapat sebuah truk dengan memperoleh pembiayaan financial lease dari sebuah perusahaan leasing PT LESSOR. Dalam kontrak dimuat ketentuan sebagai berikut : – Nilai kontrak sebesar Rp 179.436.728 – Masa leasing selama 5 tahun, yaitu sejak 1 Januari 2007 – Pembayaran lease adalah Rp 50.000.000 pertahun, yg harus dimulai 1 Januari 2007 (pada awal masa lease) Keterangan tambahan – Masa manfaat ekonomis truk 8 tahun – Tingkat bunga 20%



AKUNTANSI 01-0107



Truk Leasing 179,436,728 Hutang Leasing



KOREKSI



FISKAL



179,436,728 01-0107



Hutang Leasing



50,000,000



Kas 01-0108



Hutang Leasing Biaya Bunga Leasing



50,000,000



01-0109



25,887,346



01-0110



24,112,654 50,000,000



22,429,591



+ 22,429,591



21,064,815



-



22,429,591



+ 22,429,591



15,277,778



-



-



22,429,591



34,722,222 15,277,778



179,436,728 Hutang Leasing



34,722,222 50,000,000



50,000,000 AKUNTANSI



Truk Leasing



28,935,185 50,000,000



50,000,000



Kas



01-0107



-



22,429,591



21,064,815



Biaya penyusutan Truk 22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk



Hutang Leasing Biaya Bunga Leasing



-



28,935,185



Kas 31-1209



25,887,346 50,000,000



Biaya penyusutan Truk 22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk



Hutang Leasing Biaya Bunga Leasing



50,000,000 50,000,000



24,112,654



Kas 31-1208



-



KOREKSI



FISKAL



179,436,728 01-0107



Hutang Leasing



50,000,000



Kas 01-0108



50,000,000



Hutang Leasing



24,112,654



Biaya Bunga Leasing



25,887,346



Kas 31-1208



01-0109



01-0110



Biaya penyusutan Truk 22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk



Hutang Leasing



28,935,185



Biaya Bunga Leasing



21,064,815



25,887,346



-



24,112,654 50,000,000



22,429,591



+ 22,429,591



21,064,815



-



22,429,591



+ 22,429,591



15,277,778



-



-



22,429,591



28,935,185 50,000,000



50,000,000



Biaya penyusutan Truk 22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk



Hutang Leasing



34,722,222



Biaya Bunga Leasing



15,277,778



Kas



50,000,000 50,000,000



50,000,000



Kas 31-1209



-



-



22,429,591



34,722,222 50,000,000



50,000,000



Kasus 2 Pak Nurman selaku direktur PT Renta Investama (bergerak di bidang penyewaan mobil dan telah dikukuhkan sebagai PKP) berencana membeli 15 unit mobil Honda Jazz. Pada tanggal 24 Maret 2011, Pak Nurman mewakili perusahaannya mendatangi kantor PT Finance Lease Utama untuk merencanakan pembelian secara leasing tersebut. Dalam



pertemuan tersebut disepakati PT Finance Lease sebagai lessor akan memilih PT Honda Utama (PKP dealer mobil honda) sebagai supplier. Akhirnya, pada tanggal 25 Maret 2011, surat perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi ditandatangani. Dalam kontrak tersebut, disebutkan bahwa harga jual untuk 10 unit mobil adalah Rp. 1.500.000.000 dan bunga sebesar 9% per tahun. Pembayaran akan dilakukan sebanyak 12 kali terhitung mulai tanggal 1 April 2011. PT Renta Investama mulai dapat menguasai mobil Honda Jazz dari PT Honda Utama terhitung sejak ditanda tangani nya surat perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi, yaitu tanggal 25 Maret 2011. Hak opsi sendiri akan diberikan pada tanggal 31 Maret 2012.



Analisis PPN : Dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi, BKP dianggap diserahkan langsung dari supplier ke leasee. Supplier wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli Barang Kena Pajak karena BKP langsung diserahkan dari supplier, bukan berasal dari persediaan lessor. PPN yang terutang merupakan pajak keluaran bagi supplier dan merupakan pajak masukan bagi lessee.



Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas BKP baru dilakukan tanggal 31 Maret 2012 dan pembayaran Harga Jual BKP tsb dilakukan secara bertahap sejak 1 April 2011, tetapi karena penguasaan atas BKP telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee, maka UU PPN menentukan bahwa penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani. Untuk Transaksi diatas, PPN terutang pada tanggal 25 Maret 2011. Pajak yang dikenakan 10% x Rp 1.500.000.000 = Rp 150.000.000