Somasi Leasing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jakarta 15 January 2020 No. 078 / S-K / SM / I / 2020 Perihal



: SOMASI



Lamp. : -



Kepada Yth. Pimpinan PT. JACCS MPM Finance ( MITRA PINASTHIKA MUSTIKA ) Gedung Lippo Kuningan Lt.25 Jl. H.R. Rasuna Said, Rt.6/Rw.7 Kuningan, Karet Kuningan Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940.



Dengan Hormat, Perkenalkan kami, ADI ZAMRUDI, SH , ANDREAS JOSEF SWISMAN SH.,YORAM TNUNAY, SH kesemuanya Advokat dari kantor hukum ZAMRUDI,SWISMAN & ASSOCIATES yang beralamat di Jl. Cempaka Baru Barat 2 No.16 Rt.004/Rw.006, Cempaka Baru, Kemayoran – Jakarta Pusat 10640. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 January 2020 yang ditanda tangani Klien kami GANIS AGIL SHAGITHA sebagai Pemberi Kuasa selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Dengan ini PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI terhadap PT. JACCS MPM Finance ( MITRA PINASTHIKA MUSTIKA ) beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lt.25 Jl. H.R. Rasuna Said, Rt.6/Rw.7 Kuningan, Karet Kuningan Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Adapun yang menjadi sebab diajukannya SOMASI oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut : KEDUDUKAN HUKUM PIHAK PERTAMA Bahwasanya PIHAK PERTAMA adalah Konsumen dari PIHAK KEDUA yang mendapat Pembiayaan dari PIHAK KEDUA untuk pembelian 1 ( satu ) Unit Mobil Merk Suzuki Ertiga Nopol. B 2469 Warna Putih ( Agreement No. 8402017103000461 ), dengan pembayaran cicilan sebesar Rp.4.636.000,- ( empat juta enam ratus tiga puluh enam rupiah ) / bulan. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK KEDUA. Bahwasanya PIHAK KEDUA adalah Lembaga Pembiayaan yang memberikan Pembiayaan kepada PIHAK PERTAMA KEDUA untuk pembelian 1 ( satu ) Unit Mobil Merk Suzuki Ertiga Nopol. B 2469 Warna Putih ( Agreement No. 8402017103000461 ).



1



KRONOLOGIS PERISTIWA 1. Bahwa pada tanggal 25 November 2019, sebanyak dua orang Debt Collector dari PIHAK KEDUA bernama........mendatangi kediaman Sdr. Muhammad Rizqi Alam ( Alam ) yang merupakan tunangan dari klien kami Ganis Agil Shagitha, untuk menanyakan pembayaran cicilan mobil tersebut yang belum dibayarkan selama 2 ( dua ) bulan angsuran yaitu sebesar Rp. 4.636.000,- x 2 bulan ( Oktober dan November ) 2. Bahwa pada saat itu Sdr. Alam sebagai tunangan bersedia membayar cicilan sebesar 1 ( satu ) bulan angsuran dan sisanya akan dibayarkan pada akhir bulan November 2019 tetapi Debt Collector dari PIHAK KEDUA memaksakan harus membayar sebesar 2 bulan angsuran dengan mengancam apabila tidak dibayarkan maka kendaraan mobil tersebut akan disita oleh PIHAK KEDUA. 3. Bahwa pada akhirnya Debt Collector PIHAK KEDUA memaksa agar Sdr. Alam membawa kendaraan mobil tersebut ke kantor PIHAK KEDUA guna penyelesaian pembayaran angsuran. 4. Bahwa saat tiba di Kantor PIHAK KEDUA Sdr. Alam bernegosiasi dengan Sdr. Andriani .....yang diketahui sebagai pimpinan dari kedua orang Debt Collector PIHAK KEDUA. 5. Bahwasanya Sdr. Andriani tetap memaksakan agar Sdr. Alam menyelesaikan pembayaran sebanyak dua bulan angsuran, namun saat itu Sdr. Alam hanya mampu membayar sebesar 1 bulan angsuran, oleh sebab itu Sdr. Andriani mengatakan agar kendaraan mobil tersebut tidak dapat lagi dibawa pulang oleh PIHAK PERTAMA dan bahwa mobil tersebut harus dititip di Kantor JACCS MPM FINANCE yang beralamat di Ruko Park View No. 10 Kelapa Gading, Jakarta Utara. 6. Bahwa Sdr. Andriani menjamin kendaraan yang dititipkan tersebut akan aman tetap berada di kantor PIHAK KEDUA tersebut sampai dengan Sdr. Alam melakukan pelunasan pembayaran cicilan bulan tertunggak pada akhir bulan November. 7. Bahwa Sdr. Alam disuruh membuat Surat Kuasa untuk menyerahkan mobil tersebut kepada Debt Collector yang bernama.....lalu PIHAK KEDUA membuat Berita Acara Serah Terima kendaraan dan Surat Keterangan bahwa mobil tersebut dititipkan kepada PIHAK KEDUA dimana Surat tersebut berada ditangan Sdr. Andriani. 8. Bahwa penyerahan kendaraan yang dilakukan oleh Sdr. Alam kepada Sdr.......dengan cara membuat Surat Kuasa adalah tidak sah menurut hukum sebab kendaraan tersebut atas nama Klien kami yaitu GANIS AGIL SHAGITHA dan bukan atas nama Sdr. Alam, sehingga mengakibatkan terjadinya penyerahan kendaraan. 9. Bahwa pada tanggal 29 November 2019, PIHAK PERTAMA mendatangi Kantor PIHAK KEDUA dengan maksud melakukan pelunasan pembayaran angsuran sebesar 2 ( dua ) bulan angsuran sesuai kesepakatan dengan Sdr. Andriani pada tanggal 25 November 2019. 10. Bahwa pada saat ingin melakukan pelunasan tersebut Sdr. Andriani mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak berada di kantor PIHAK PERTAMA dikarenakan pada tanggal 27 November 2019 kendaraan tersebut dibawa oleh salah satu karyawan PIHAK PERTAMA dan mengalami kecelakaan di jalan Ujung Menteng



2



pada hari Rabu pagi tanggal 27 November pukul 04.30 WIB sehingga kendaraan tersebut berada di Pihak Kepolisian.



DASAR HUKUM DIAJUKAN SOMASI 1. Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan pasal 4 ayat (3) dan (4) Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman tahum 2004 yang berbunyi (3)  Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan (4) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana. 2. Pasal 7 Undang – Undang No. Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “ Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang “. 3. Pasal 4 Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen : - hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; - hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; - hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; - hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; - hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; - hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; - hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; - hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; - hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 4. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130 / PMK.010 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA. 5. Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. 6. PASAL 368 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) TENTANG PERAMPASAN. 7. PASAL 372 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) TENTANG PENGGELAPAN. 8. PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) TENTANG PENIPUAN. 9. Pasal 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”



3



10. PASAL 1429 ANGKA 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA “ Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali: 1°. bila dituntut pengembalian suatu banang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya. 11. PASAL 1452 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA “  Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat “. 12. PASAL 1453 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA “  Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu “. 13. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 18 / PUU-17 / 2019 PENGUJIAN UNDANGUNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. KERUGIAN PIHAK PERTAMA 1. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA melalui Sdr. Andriani dan Sdr......( collector ) yang merupakan Karyawan dari PIHAK KEDUA adalah tindakan sewenang – wenang dan sangat merugikan PIHAK PERTAMA disebabkan bahwa PIHAK KEDUA diduga telah melakukan perbuatan pidana dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA kehilangan kendaraan Mobil Nopol B. 2469 TOQ. 2. Bahwa akibat tindakan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan PIHAK PERTAMA mengalami kerugian MATERIIL yaitu tidak dapat mencari nafkah selama kendaraan tersebut disita dan tidak dapat dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 3. Bahwasanya juga PIHAK PERTAMA mengalami kerugian IMATERIIL disebabkan PIHAK PERTAMA merasa kehilangan martabat disebabkan penyitaan kendaraan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dimana kendaraan tersebut dikatakan telah mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh salah satu karyawan PIHAK KEDUA sehingga mengakibatkan meninggalnya karyawan tersebut didalam kendaraan PIHAK PERTAMA. TUNTUTAN 1. Bahwa disebabkan PIHAK KEDUA telah melakukan Penyitaan terhadap kendaraan Mobil PIHAK PERTAMA tanpa ada Perintah Tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang, maka Perjumpaan Hutang sudah tidak dimungkinkan lagi, oleh sebab itu PIHAK PERTAMA minta kepada PIHAK KEDUA untuk mengembalikan seluruh kerugian PIHAK PERTAMA. 2. Maka PIHAK PERTAMA minta seluruh biaya yang sudah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dikembalikan seluruhnya yaitu dengan perincian : - Uang muka sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) - Angsuran yang telah dibayarkan selama 23 bulan x Rp. 4.636.000,- = 106.628.000,- Kerugian mata pencaharian selama 2 ( dua ) bulan yaitu Rp. 36.000.000,- TOTAL kerugian materiil sebesar Rp.155.628.000,- ( Seratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiiah ). 3. Apabila dalam waktu 3 ( tiga ) hari kerja SOMASI ini tidak ditindak lanjuti, maka perkara ini akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum baik Pidana maupun Perdata. 4



Demikian SOMASI ini kami buat, dengan harapan mendapat tanggapan yang positif demi kebaikan semua pihak. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



KUASA HUKUM



ADI ZAMRUDI, S.H.



ANDREAS JOSEF SWISMAN, S.H.



Tembusan : 1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia 2. Departemen Keuangan Republik Indonesia, c.q. Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 3. Kepolisian Daerah Metro Jaya, c.q. Kapolda Metro Jaya 4. PT. JACCS MPM Finance cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara c.q. Kepala Cabang



5



6