Somasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Somasi Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Tujuannya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Perlu diingat bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk). Ada 2 cara menyampaikan somasi : 1. Disampaikan tertulis, dengan langsung mengirimkan secara tertulis kepada pihak calon tergugat. 2. Disampaikan terbuka, dengan cara publikasi di media masa.



Surat somasi dalam prakteknya dapat dipakai baik dalam perkara perdata maupun pidana, namun dalam perkara pidana somasi hanya merupakan suatu niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan pandangan/analisis hukum dari si pengirim somasi.



Contoh Somasi Malang, 1 Februari 2008 Nomor : 130/Pdt.G/2008AK Hal



: Somasi Pertama Kepada Yth DIRUT P.T. INDOJAYA Bpk. Heri Firmansyah Jl. C36, Malang



Dengan Hormat, Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. ——-nama—— pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Ijen no 18 Malang, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara ...................................... sebagai berikut : Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IV di : Kompleks



: Gedung Perkantoran Jaya Tirta



Terletak di



: Jalan , Malang 65452



Blok



:3



Nomor



: 8b



Luas Tanah



: 400 M2



Jumlah Lantai



: 4 (empat) Lantai



Luas Bangunan : 400 M2 Lantai I



: 100 M2



Lantai II



: 100 M2



Lantai III



: 100 M2



Lantai IV



: 100 M2



Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007.



Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan; Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ; Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 1 Februari 2008 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini. Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut; Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 yang telah saudara tanda tangani sendiri. Hormat Kami, Kuasa Hukum



(——-nama——)



Contoh Kedua Nomor



: -----------



Sifat



: Istimewa



Lampiran



: ---------------



Perihal



: Somasi/Teguran



Kepada Yth, Bapak Alimin Dullah DiJalan Pelita Dusun Lambengi, Desa Bontoala Kec. Palangga, Kab. Gowa Dengan hormat, Dengan ini mengajukan Somasi terhadap Alimin Dullah, yang berkedudukan di Jalan Pelita Dusun Lambengi Desa Bontoala, Kec. Palangga, Kab. Gowa. Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: 1. Bahwa kami adalah selaku pemilik atas tanah yang terletak di Jalan Pelita Dusun Lambengi Desa Bontoala, Kec. Palangga, Kab. Gowa seluas 1200 m 2 berdasarkan Persil No. 64 D. III.------------------------------------------------------------------------------------------2. Bahwa kami telah berulang kali memperingatkan secara lisan kepada bapak Alimin Dullah untuk meninggalkan tanah milik kami dan membongkar bangunan yang ada di atasnya, namun Bapak Alimin Dullah tidak mengindahkan peringatan tersebut.------------3. Bahwa berdasarkan penelusuran riwayat tanah oleh kami dan pemerintah setempat, maka bapak Alimin Dullah tidak memiliki alas hak atas tanah kami tersebut.---------------------4. Bahwa dengan alasan tersebut, kami meminta kepada bapak Alimin Dullah untuk segera mengosongkan tanah milik kami tanpa syarat apapun juga dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat somasi ini. Jika hal tersebut tidak diindahkan maka kami terpaksa menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Makassar, 16 Desember 2011 Hormat kami, Kuasa Ahli Waris Harun Al Rasyid



Contoh Ketiga



Law Firm M.K NURSAL, AHMAD TAWAKAL PATURUSI & Partners



Jakarta, 12 April 2010 No Sifat Lampiran Perihal



: : Istimewa : : Pemberitahuan dan Peringatan.



Kepada Yth: Saudara JUNE ERNAWATI Di Tempat Dengan Hormat, Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli tanah yang terletak di Kavling Empire Park jalan Widelia VI/0017 yang telah disepakati oleh saya (penjual) dan saudara June Ernawati (Pembeli) pada hari Selasa, 03 Januari 2011 sebesar RP. 370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), dengan cara pembayaran yang telah di sepakati dua tahap, yaitu, tahap pertama sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh saudara, dan tahap kedua, sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang hingga sekarang belum dibayarkan oleh pihak kedua. Bahwa setelah di minta beberapa kali untuk melunasi pembayaran tahap kedua, saudara selalu menunda tanpa alasan yang jelas. Hal ini menunjukkan, bahwa saudara tidak beri’tikad baik untuk melaksanakan kesepakatan perjanjian sehingga menimbulkan kerugian bagi saya. Bahwa setelah dilakukan pertemuan beberapa kali untuk meminta saudara agar segera membayar sisa pembayaran tahap kedua, namun saudara tidak mau melaksanakan kesepakatan dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan tidak masuk akal, berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka saya meminta kepada saudara; Dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat ini, saudara wajib melunasi sisa pembayaran tahap kedua senilai Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).



Bahwa apabila saudara Ernawati tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana tanggal jatuh tempo (terhitung sejak tanggal diterimanya surat ini), maka: 1. Saya akan memutuskan penjanjian secara sepihak dengan saudara dengan mengembalikan uang pembayaran tahap pertama setelah di potong 50% (lima puluh persen), yakni Rp. 200.000.000 – 100.000.000 = 100.000.000. Pemotongan 50% (lima puluh persen) ini dilakukan mengingat kerugian yang ditimbulkan akibat tidak adanya I’tikad baik saudara untuk membayar sisa pembayaran senilai Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah). 2. Saudara akan dikenakan denda sebesar ……….% dari Rp 170.000.000,-(Seratus Tujuh puluh Juta Rupiah) untuk setiap harinya, sebagai akibat dari tidak dilaksanakan kesepakatan dalam perjanjian. Bahwa untuk menghindari tuntutan hukum baik secara Pidana maupun Perdata, maka saya memberikan waktu 7 (tujuh hari) sejak diterimanya surat ini untuk memenuhi kewajiban diatas. Demikian surat ini kami beritahukan untuk segera dilaksanakan, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih. Hormat saya,



N. Fitri Ani. Tembusan : Kepada Yth, 1. 2. 3. 4. 5.



Pengadilan Negeri Bogor, di Jl. Pengadilan No. 10 Bogor. Kejaksaan Negeri Bogor, di Jl. Ir. Juanda No. 6 Bogor. Kepolisian Resort Bogor, di Jl. Kapten Muslihat Bogor Direksi Sentul City, di Kecamatan Babakan Madang, Kab. Bogor 16810 Pertinggal,-



TANDA BUKTI PENERIMAAN SURAT Surat …… ini telah diterima dengan baik oleh saya : Nama



:…………………………………………………..



Hubungan dengan yang ditujukan (kalau yang ditujukan tidak ada ditempat)



:………………………………………………….



Hari



:………………………………………………….



Tanggal



:………………………………………………….



Jam/Tempat diterima



:………….……………………………………… ………………………………………………….



Yang Menyerahkan



Yang Menerima



…..………………………………….



…………………………………………… (Nama Terang/Jelas Penerima)



BERITA ACARA PENERIMAAN SURAT Pada hari ini …………….… Tanggal ………….. Bulan …………..…….. Tahun ………… di ……………………………………………………telah diserahkan Surat Somasi Terakhir yang ditujukan kepada ……………………………………………….…………………….... dan Benar telah diterima dengan baik oleh pihak yang ditujukan (pihak yang bertanda tangan dibawah ini).



Makassar 7 Juli 2011 Pihak yang Menyerahkan



Ahmad Tawakkal Paturusi, S.H.



Pihak yang Menerima



………………………………….. (Nama Terang/Jelas Penerima)