Somasi Draft [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jakarta, 3 Desember 2013 Nomor Perihal



: :



012/LS/SK-BTM/XII/2013 SOMASI / PERINGATAN I



Kepada Yth. PT. Permata Timur Lines Komp. Harco Mangga Dua Blok C No. 16 Jl. Mangga Dua Raya Jakarta 10610 – Indonesia Up . Bapak Iwan Sofwan Anwar (General Manager) Dengan Hormat, Bertindak untuk dan atas nama PT. Bitumen Jayautama yang beralamat di Jalan Pinangsia Timur No. 4A, Tamansari, Jakarta Barat 11110 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 November 2013 No. 011/LS/SK-BTM/XI/2013 yang diberikan kepada kami selaku Kuasa Hukum PT. Bitumen Jayautama menyampaikan hal-hal bawah ini : 1.



Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara PT Bitumen Jayautama selaku agen aspal curah dengan PT Permata Timur Lines selaku transportir aspal jalur laut, dimana PT Bitumen Jayautama menggunakaan jasa PT Permata Timur Lines untuk membawa aspal dari Pertamina Cilacap menuju tangki penampungan PT Bitumen Jayautama di Ciwandan ;



2.



Bahwa ternyata PT. Permata Timur Lines telah melakukan Wanprestasi dimana telah melakukan kekurangan serah aspal curah sebanyak 54,097 Kg milik PT. Bitumen Jayautama senilai Rp 374.892.210,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah) terhitung mulai tanggal 3 Mei 2013;



3.



Bahwa sampai dengan saat ini masih tersisa kewajiban pokok sebesar Rp. 163.308.210,- (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah) untuk kurang serah aspal curah milik PT Bitumen Jayautama sebanyak 30 Ton yang masih belum diserahkan oleh PT Permata Timur Lines ;



4.



Bahwa PT. Permata Timur Lines dalam suratnya No.199/PTL.199.DIR/XI/2013 tertanggal 25 November 2013 menyatakan akan menyerahkan kekurangan aspal curah milik PT Bitumen Jayautama sebanyak 30 Ton atau uang sejumlah Rp 163.308.210,- (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah), namun nyatanya sampai dengan tanggal Somasi Pertama ini dibuat masih belum diserahkan ;



5.



Bahwa setiap keterlambatan penyelesaian kewajiban yang dilakukan oleh PT Permata Timur Lines, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2013 sampai dengan 3 Desember 2013 dikenakan bunga sebesar 1,5% setiap bulannya, sehingga PT Permata Timur Lines memiliki kewajiban pembayaran bunga sebesar Rp 16.330.821,- (enam belas juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) yang juga harus diselesaikan ;



6.



Bahwa perbuatan PT. Permata Timur Lines tersebut sangat merugikan PT. Bitumen Jayautama dan mengingat tidak adanya itikad baik dari PT. Permata Timur Lines untuk melunasi / menyelesaikan kewajibannya meskipun telah dilayangkan Surat Tanggapan tertanggal 6 November 2013, sudah sepantasnya bahwa Wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Permata Timur Lines dijatuhi sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu guna menghindari tuntutan dan/atau gugatan hukum, maka kami minta kepada PT. Permata Timur Lines untuk segera melakukan pembayaran sebesar Rp. 179.639.031,- (seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan tiga puluh satu rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening PT. Bitumen Jayautama berikut ini : Hal 1 dari 2.



Nama Bank Cabang Nomor Rekening Atas Nama



: Mandiri : Gambir : 119-000-1314-150 : PT. Bitumen Jayautama



Jika PT. Permata Timur Lines telah melakukan pembayaran kepada PT. Bitumen Jayautama agar segera memberitahukan dengan mengirimkan bukti setoran pembayaran ke nomor fax 021-386-3448 Up. Ibu Leli ; 7.



Bahwa oleh karena itu melalui surat ini kami berkeyakinan dan mengingatkan PT. Permata Timur Lines untuk dapat segera melunasi / menyelesaikan kewajibannya, namun apabila PT. Permata Timur Lines tidak segera melunasi / menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal Somasi Pertama ini diterima, maka PT. Bitumen Jayautama akan mengeluarkan Somasi Kedua untuk PT Permata Timur Lines, dan apabila sampai kepada dikeluarkannya Somasi Ketiga berarti perkara ini siap untuk dilanjutkan melalui jalur hukum.



Atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.



Hormat Kami, KUASA HUKUM PT BITUMEN JAYAUTAMA



FX. Janes Enero Lindito, S.H., LL.M.



Abraham Simon, S.H.



Tembusan: 1. Yth: Pimpinan PT. Bitumen Jayautama 2. Arsip



Hal 2.