Somasi II Draft [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jakarta, 3 Oktober 2013 Nomor Perihal



: :



08/LS/BTM/X/2013 SOMASI / PERINGATAN II



Kepada Yth. PT. Bayasakti Hasbi Gawang Jln. Raya Pandeglang xxx Warung Gunung Lebak Banten Up . Bapak Ir. H. Lukman Aruf Up. Ibu Yuni / Bagian Finance dan Accounting Dengan Hormat, Bertindak untuk dan atas nama PT. Bitumen Halang yang beralamat di Jalan Pinangsia Timur No. 4A, Tamansari, Jakarta Barat 11110 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 1 Oktober 2013 No. 008/LS/SK-BTM/IX/2013 yang diberikan kepada kami selaku Kuasa Hukum PT. Bitumen Halang menyampaikan hal-hal bawah ini: 1. Bahwa Bapak Ir. H. Lukman Aruf selaku Pimpinan / Pemilik PT. Bayasakti Hasbi Gawang, telah memesan aspal curah dalam bentuk bulk kepada PT. Bitumen Halang sebanyak 170.710 Kg dan PT. Bitumen Halang telah menyerahkan Aspal Curah 170.710 Kg tersebut kepada PT. Bayasakti Hasbi Gawang ; 2. Bahwa ternyata PT. Bayasakti Hasbi Gawang telah melakukan Wanprestasi dimana telah melakukan pembayaran yang tidak sesuai dan tidak tepat waktu dari yang telah diperjanjikan, dan sampai dengan saat ini masih tersisa kewajiban sebesar Rp. 1.104.324.500,- (Satu Milyar Seratus Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk aspal curah 170.710 Kg milik PT. Bitumen Halang yang belum diselesaikan oleh PT Bayasakti Hasbi Gawang atau oleh Bapak Ir. H. Lukman Aruf; 3. Bahwa Bapak Ir. H. Lukman Aruf selaku Pimpinan / Pemilik PT. Bayasakti Hasbi Gawang menyatakan bahwa PT Bayasakti Hasbi Gawang akan menyelesaikan kewajibannya, namun nyatanya sampai dengan tanggal Surat Peringatan Kedua ini dibuat masih belum ada pelunasan / penyelesaian kewajiban dari PT. Bayasakti Hasbi Gawang ; 4. Bahwa perbuatan PT. Bayasakti Hasbi Gawang tersebut sangat merugikan PT. Bitumen Halang dan mengingat tidak adanya itikad baik dari PT. Bayasakti Hasbi Gawang untuk melunasi / menyelesaikan kewajibannya meskipun telah ditegur dan dilayangkan Surat Peringatan Pertama tertanggal 31 Januari 2013, sudah sepantasnya bahwa Wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Bayasakti Hasbi Gawang atau Bapak Ir. H. Lukman Aruf dijatuhi sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu guna menghindari tuntutan dan/atau gugatan hukum, maka kami minta kepada PT Bayasakti Hasbi Gawang untuk segera melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.104.324,500,- (Satu Milyar Seratus Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening PT. Bitumen Halang dibawah ini: Nama Bank Cabang Nomor Rekening Atas Nama



: Mandiri : Gambir : 119-000-XXXX-150 : PT. Bitumen Halang Halaman 1 dari 2.



Head Office : Jl. Pinangsia Timur No. 4A, Pinangsia Tamansari Jakarta Barat 11110 Phone : 021 – 6262121 Fax : 021 - 3843448



Jika PT. Bayasakti Hasbi Gawang telah melakukan pembayaran kepada PT. Bitumen Halang agar segera memberitahukan dengan mengirimkan bukti setoran pembayaran ke nomor fax 021-386xxx Up. Ibu Leli ; 5. Bahwa oleh karena itu melalui surat ini kami berkeyakinan dan mengingatkan PT. Bayasakti Hasbi Gawang untuk dapat segera melunasi / menyelesaikan kewajibannya, namun apabila PT. Bayasakti Hasbi Gawang tidak segera melunasi / menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Peringatan Kedua ini diterima, maka PT. Bitumen Halang akan memberikan Surat Peringatan Ketiga kepada PT Bayasakti Hasbi Gawang yang berarti siap melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum. Atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, KUASA HUKUM PT BITUMEN HALANG



XXXX S.H Tembusan: 1. 2.



Yth: Pimpinan Arsip



PT. Bitumen Halang



Halaman 2.



Head Office : Jl. Pinangsia Timur No. 4A, Pinangsia Tamansari Jakarta Barat 11110 Phone : 021 – 6262121 Fax : 021 - 3843448