Somasi Jeni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor Lampiran Perihal



: 021/YBH-SSB/VIII/2022 : 1 (satu) Berkas : Somasi



Kepada Yth, Sdri. Ranti Puspita DiTempat Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : M. SIGIT MUHAIMIN, S.H., dan ANGGA SAPUTRA, S.H adalah Para Advokat dan Paralegal yang tergabung dalam



Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan



Berkeadilan, dalam perkara ini memilih domisi di Jl. Residen A. Rozak Komplek PHDM Indah IV No. 18 C Palembang, Telp. 0878-1042-7585. Dalam Hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami JENITA AYU DWI CAHYA, yang beralamat Di Jln Budi Utomo Gg.Teluk Sahang 2 No.70 Pontianak-Kalbar. Dengan ini menyampaikan SOMASI sehubungan dengan untuk pembayaran Hutang Klien Kami, yang dipinjamkan untuk kepentingan Pribadi yang diduga dilakukan oleh Sdri. Ranti Puspita, dan sampai dengan sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Adapun dasar kami menyampaikan somasi adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 bulan Januari tahun 2021, telah terjadi Pinjaman antara Klien Kami dengan Sdri. Ranti Puspita untuk kepentingan Pribadi. Dengan cara Klien Kami meminjamkan uang dengan nilai total sebesar 824.000,- (Delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada Sdri. Ranti Puspita. 2. Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 bulan September tahun 2021, Klien Kami menanyakan uang yang dipinjamkan tersebut kepada Sdri. Ranti Puspita, tetapi setiap di tanya oleh Klien Kami, Sdri. Ranti Puspita menjawab dengan alasan menunggu keuangannya stabil.



3. Bahwa berdasarkan data dan informasi dari Klien Kami, Sdri. Ranti Puspita telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban sdri melunasi hutanghutang tersebut, sebagaimana yang telah sdri sepakati. 4. Bahwa Klien Kami, telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan Sdri. Ranti Puspita agar segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran hutang yang dimaksud, namun Sdri. Ranti Puspita tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah melanggar hukum perjanjian dan norma-norma hukum lain yang berlaku di indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum klien kami.



Berdasarkan dengan hal diatas maka kami memberikan dan menyampaikan serta memberikan peringatan/somasi kepada Sdri. Ranti Puspita untuk : 1. Mengembalikan uang Klien Kami yang dipinjamkan kepada Sdri. Ranti Puspita, Paling lambat akhir bulan Agustus 2022. 2. Mengkonfirmasi dan/ menjawab Somasi ini secara tertulis. 3. Apabila sampai waktu yang telah diberikan Sdri. Ranti Puspita belum melaksanakan hal terkait diatas, maka pihak kami akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian perihal ini. Demikianlah Peringatan/somasi ini disampaikan untuk konfirmasi silahkan hubungi kontak person Advokat Angga Saputra, S.H. (087810427585) kepada pihak yang bersangkutan semoga surat ini menjadi perhatian. Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Palembang, 20 Agustus 2022 Hormat Kami,



M. SIGIT MUHAIMIN, S.H.



ANGGA SAPUTRA, S.H.