Kasus Pelanggaran Etika Profesi PT Kai 2006 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS AKHIR ETKA BISNIS tentang Analisis Kasus Pelanggaran Etika PT KAI



Oleh : RIO SANTANA (1720532005)



MAGISTER AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ANDALAS 2017



KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI PT KAI LATAR BELAKANG Berdasarkan informasi dan data yang saya temukan di antaranews.com 26 juli 2006. saya tertarik menulis paper tentang PT KAI yang mana kasusnya adalah Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi pada PT. KAI pada tahun 2006 yaitu kasus manipulasi laporan keuangan yang dialami oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). Penulis mengangkat tema ini karena banyaknya kasus manipulasi laporan keuangan yang terjadi di Indonesia yang melibatkan akuntan publik, salah satu nya kasus PT KAI. Pada PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdapat adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini berhubungan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN dicatat mendapatkan keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar. Berdasarkam beberapa sumber yang saya dapat, kasus ini berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah seharusnya menguasai prinsip akuntansi berstandar umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan ini terjadi karena tidak menguasai prinsip akuntansi berstandar umum, hal ini bisa menyebabkan masalah yang sangat merugikan. Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 diduga telah dimanipulasi oleh pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan laporan keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan. Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan. Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan mengalami kerugian namun dilaporkan memperoleh keuntungan.



Kasus ini dikarenakan adanya perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Ketua Komite Audit dimana Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus ini adalah rumitnya laporan keuangan. Adanya ketidak yakinan manajemen akan laporan keuangan yang telah disusun, ketika komite audit mempertanyakan laporan tersebut, manajemen merasa tidak yakin sehingga pihak manajemen menggunakan jasa auditor eksternal. manfaat dari jasa audit adalah memberikan informasi yang akurat dan dapat di percaya untuk pengambilan keputusan. laporan keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.



Rumusan masalah Tujuan penelitian Kajian teoritis



1. Defini Etika Profesi Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh: Akuntan, Dokter, Pers, Jurnalistik dan sebagainya. a. Egoisme



Istilah "egoisme" berasal dari bahasa Yunani yakni ego yang berarti "Diri" atau "Saya", dan -isme, yang digunakan untuk menunjukkan filsafat. Dengan demikian, istilah ini etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme. Jadi dalam hal ini egoisme adalah motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri atau yang



berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya yang sangat dikenal yaitu egois. b. Utilitarianisme



Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip 2.



Prinsip Etika Profesi Akuntan



a. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. b. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. c. Prinsip Ketiga – Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. d. Prinsip Keempat – Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. e. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. f. Prinsip Keenam – Kerahasiaan



Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. g. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi h. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. 3. Etika dalam Kantor Akuntan Publik Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. 4. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan IndonesiaKompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah: a. Independensi, Integritas, dan Obyektivitas 1) Independensi Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional



Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).



2) Integritas dan Objektivitas Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah



saji



material



(material



misstatement)



yang



diketahuinya



atau



mengalihkan



(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. b. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi 1) Standar Umum Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI: a) Kompetensi Profesional Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. c) Perencanaan dan Supervisi Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. d) Data Relevan yang Memadai Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. e) Kepatuhan terhadap Standar Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI. C. Prinsip – Prinsip Akuntansi



Anggota KAP tidak diperkenankan: a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. c. Tanggung Jawab Kepada Klien 1) Informasi Klien yang Rahasia Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk: a) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi. b) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. c) Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI. d) Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.



2) Fee Profesional & Besaran Fee Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. 3) Fee Kontinjen Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi. d. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi 1) Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. 2) Komunikasi Antar Akuntan Publik. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. E. Tanggung Jawab dan Praktik Lain 1) Perbuatan dan Perkataan Yang Mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. 2) Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya.



Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. 3) Komisi dan Fee Referal a) Komisi Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. b) Fee Referal (Rujukan) Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi. 5. Kajian Etika Bisnis Secara Teoretis Secara teoretis isu etika dapat dilihat dari berbagai macam aspek dan sudut pandang yang mampu melihat suatu masalah secara komprehensif. Beberapa peneliti telah memberikan pandangan dan pendapat mengenai konsep dasar etika dan keterkaitannya dengan penerapan di lingkungan bisnis. Pada point ini akan membahas konsep dasar etika secara teoretis dan komprehensif secara ringkas. 1. Lima Isu Utama a) Bribery adalah tindakan menawarkan, memberi, menerima, dan menerima suatu nilai dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan pejabat (official) untuk tidak melakukan kewajiban publik atau legal mereka. Nilai tersebut dapat berupa pembayaran langsung atau barang. b) Coercion adalah tindakan pemasakan, pembatasan, memaksa dengan kekuatan atau tangan atau ancaman hal tersebut mungkin aktual, langsung, atau positif, dimana kekuatan fisik digunakan untuk memaksa tindakan melawan seseorang, akan atau secara tidak langsung mempengaruhi yang mana satu pihak dibatasi oleh penundukan yang lain dan dibatasi kebebasannya.



c) Deception adalah tindakan memanipulasi orang atau perusahaan dengan menyesatkannya. Dengan kata lain, deception adalah kegiatan menipu, sengaja menyesatkan dengan tindakan atau perkataan yang tidak benar, mengetahui dan melakukan membuat pernyataan yang salah atau representasi, mengekpresikan atau menyatakan secara tidak langsung, menyingung fakta yang ada saat ini atau yang lalu. d) Theft secara harafiah theft berarti mencuri. Konsep theft adalah mengambil atau mengkliam sesuatu yang bukan milik menjadi milik peribadi atau golongan. e) Unfair discrimination adalah perlakuan yang tidak adil atau tidak normal atau hak yang tidak normal pada seseorang karena ras, umur, jenis kelamin, kebangsaan atau agama, kegagalan memperlakukan orang secara sama ketika tidak ada perbedaan yang beralasan dapat ditemukan antara menolong dan tidak menolong. Pembahan kasus Pembahasan kasus ini, berfokus pada point penting pelanggaran etika yang akan dianalisis berdasarkan konsep teori. Berdasarkan analisa diatas dapat dikaitkan dengan teori, kode etik profesional yang dilanggar KAP PT KAI adalah sebagai berikut: 1.



Integritas dan Objektivitas Aturan Etika Profesi Akuntan Publik menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya,



KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, tidak boleh mendahulukan prinsip kepentingan. Auditor harus jujur dan adil dalam melaksanakan tugasnya. Auditor tidak boleh berkompromi dalam memberikan pertimbangan dikarenakan adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain, hal ini disebut dengan objektivitas. Nyatanya auditor tidak jujur dalam melakukan penilaian dalam kasus PT KAI, auditor eksternal tahu bahwa PT KAI meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar, namun yang terjadi sebenarnya adalah perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp63 Miliar, tetapi auditor menutupi fakta tersebut.



2.



Perilaku Profesional Para auditor tidak boleh lalai dalam pekerjaannya, dan melakukan hal-hal yang dapat



mencoreng nama baiknya. Pada kasus ini, auditor dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya oleh pelaku bisnis yang akan menyewa jasanya sebagai auditor. 3.



Kepentingan Publik Auditor harus memegang prinsip kepentingan publik, dimana auditor berkewajiban untuk



senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Pada kasus ini, AUDITOR dianggap tidak memenuhi prinsip kepentingan publik di atas, karena terdapat pihak – pihak di luar perusahaan yang merasa dirugikan atas hasil opini auditor tersebut, dimana pada laporan keuangan tersebut, menunjukkan bahwa perusahaan dalam keadaan yang baik. Tetapi pada kenyataannya, AUDITOR mengetahui bahwa terdapat masalah dalam perusahaan tersebut, dan KAP justru bekerjasama dengan perusahaan dan malah melakukan kebohongan kepada publik. 4 Kepatuhan terhadap Standar. Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI. Pada Kenyataannya Disini Auditor Tidak Mematuhi Standar Audit Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pengatur Standar Yang Ditetapkan Oleh IAPI. Tanggung jawab profesi ; Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. Kompetensi dan kehati-hatian professional ;



Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami keuntungan. Perilaku profesional ; Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya. Di dalam suatu konsep pengambilan keputusan dalam suatu dilema etis diperlukan suatu Keberanian dan integritas yang tinggi. Permasalahan yang dihadapi PT KAI merupakan permasalahan klasik yang dihadapi setiap orang yang Memasuki sistem perusahaan (pemerintahan) di indonesia. Pada awal perjalanan pt kai menunjukkan kinerja (yang tampak dari Luar) cukup baik. Pemolesan wajah pt di ternyata tidak dapat bertahan lama, kebenaran Mengenai kondisi nyata perusahaan mulai terungkap. Pada kasus ini perusahaan melanggar norma dasar etika (bribery, deception, coercion, dan theft), karena PT KAI telah melakukan manipulasi laporan keuangan. Dalam proses manipulasi tersebut melibatkan akuntan dan auditor. Pelanggaran etika juga dilakukan akuntan perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dari manipulasi catatan yang mencoba untuk menyembunyikan fakta. Manipulasi juga melanggar konsep utilitarianism mengingat perusahaan merupakan perusahaan pemerintah yang bertanggungjawab pada rakyat. Utilitarianisme: Dimana tingkah laku auditor PT KAI dianggap tidak benar karena tidak bermanfaat kepada kepentingan publik dan mencederai kepercayaan publik. Dari kasus diatas, jika dikaitkan dengan teori etika ada beberapaa teori yang sudah dilanggar yaitu : 1.



Egoisme etis. Manajemen melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan perusahaan



demi memajukan dirinya sendiri agar dilihat bahwa dia telah sukses mengatur perusahaan. Manajemen telah menyalah gunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya. Tindakannya tersebut



tidak hanya merugikan dirinya sendiri yang mungkin saja ia akan dipecat dari perusahaan tapi juga bagi perusahaan dan orang lain. Bagi perusahaan berdampak pada menurunnya kepercayaan para investor dan calon investor serta merusak citra perusahaan.Sehingga akibatnya perusahaan kekurangan modal karena menurunnya jumlah invetor yang mau menanamkan modal ke perusahaan tersebut. 2.



Utilitarianisme. Tujuan dari laporan keuangan tidak hanya sebagai alat pertanggung



jawaban manajemen tapi juga sebagai alat untuk pengambilan keputusan. Dengan dimanipulasinya laporan keuangan oleh manajemen maka keputusan yang diambil pun akan tidak tepat dan bisa merugikan orang banyak (orang yang berkepentingan). 3.



Deontologi. Manajemen tidak menjalankan kewajibannya sebagai manajemen perusahaan



dengan semestinya.Seharusnya seorang manajer yang memiliki kedudukan tinggi diperusahaan memberikan contoh yang baik kepada bawahaan agar menjalankan kewajibannya diperusahaan sesuai dengan etika-etika yang diberlakukan. 4.



Hak. Teori etika ini berkaitan dengan teori deontologi. Dalam prinsip-prinsip etika profesi



seseorang dituntut untuk profesional dalam profesinya. Dalam kasus ini manajemen telah merugikan hak dan kepentingan orang lain seperti karyawan dan para investor. Yakni seperti para karyawan dan para investor mempunyai hak untuk mengetahui informasi-informasi mengenai kinerja perusahaan 5.



Keutamaan. Sikap keutamaan yang diperlukan dalam dunia bisnis yakni seperti



kejujuran.Pada kasus ini manajemen tidak bersikap jujur dalam menyusun laporan keungan.Manajemen melakukan beberapa manipulasi seperti data mengenai pendapatan, utang dan cadangan kerugian piutang.Padahal seorang manajer harus mempunyai sikap jujur karena, kejujuran merupakan etika yang harus dimiliki oleh seorang manajer. Sedangkan prinsip etika profesi yang dilanggar yakni: 1.



Prinsip Otonomi



PT KAI yang memiliki kebebasan dan kewenangan untuk mengambil keputusan yang dianggap baik hanya untuk PT KAI sendiri tetapi tidak bertanggung jawab terhadap pemerintah.Hal tersebut ditunjukkan dari tindakan PT KAI yang mengakui PPN terutang pihak ketiga sebagai piutang yang tidak sesuai dengan regulasi.



Dari pihak KAP sendiri tidak bertanggung jawab dalam menjalankan kebebasannya.KAP S. Manao tidak menunjukkan dan menyatakan adanya kesalahan material pada laporan keuangan PT KAI. 2.



Prinsip Keadilan



Terjadi pelanggaran prinsip keadilan oleh PT KAI karena mengistimewakan beberapa pihak yang berhubungan dengan PT KAI dengan tidak segera menarik PPN.mengistimewakan beberapa pihak yang berhubungan dengan PT KAI dengan tidak segera menarik PPN. Di dalam standar kode etik Akuntan Manajemen, ada beberapa yang dilanggar oleh manajemen yakni: 1.



Competensi. Akuntan manajemen tidak kompetensi karena tidak memelihara pengetahuan



dan keahlian yang dimilikinya dengan sepantasnya, selain itu tidak mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan tidak membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan melainkan dengan memanipulasi data. Jika dikaitkan dengan earning management dan agency theory timbulnya kasus tersebut karena ; 1.



Adanya campur tangan manajemen dengan menggunakan judgement dalam proses



penyusunan dan pelaporan keuangan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri 2.



Dalam kasus manipulasi laporan keuangan oleh PT KAI, telah terjadi erning management



dengan pola Income Maximization yaitu dengan tujuan untuk melaporkan net income yang tinggi untuk tujuan bonus yang lebih besar. Dengan perencanaan bonus yang didasarkan pada data akuntansi mendorong manajer untuk memanipulasi data akuntansi tersebut guna menaikkan laba untuk meningkatkan pembayaran bonus tahunan. Adanya konflik antara kepentingan manajemen (Agent) dan pihak komite audit (principal) yang timbul karena setiap pihak berusaha untuk mencapai atau mempertimbangkan tingkat kemakmuran yang dikehendakinya. 3.



Dalam agency theory diasumsikan bahwa masing-masing individu semata-mata termotivasi



oleh kepentingan dirinya sendiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara principal dan agent. Dari kasus ini pihak manajemen (agent) mempunyai lebih banyak informasi baik mengenai kapasitas diri, lingkungan kerja, dan perusahaan secara keseluruhan, sehingga manajemen lebih mempunyai kesempatan dalam memanipulasi laporan keuangan yang dihasilkannya, dan konflik kepentingan semakin meningkat terutama karena principal tidak dapat memonitor aktivitas



manajemen sehari-hari untuk memastikan bahwa manajemen bekerja sesuai dengan keinginan pemegang saham.



Dalam hal kecurangan yang dilakukan oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan terjadinya kesalahan pada hasil laporan keuangan PT. KAI yaitu pada saat proses lelang, Komite Audit seharusnya ikut untuk melihat apakah auditor eksternal layak dipilih dan melihat keadilan proses pemilihan. Pada kenyataannya, komite audit tidak ikut dalam proses penunjukan auditor sehingga tidak terlibat dalam proses audit. Kesalahan tersebut mengakibatkan terjadinya kesalahan yang lain, yaitu tidak adanya atau sangat minimnya komunikasi antara pihak Komite Audit dengan Auditor Eksternal (akuntan publik). Karena Komite Audit tidak menunjuk auditor yang akan diberi penugasan, maka komunikasi yang terjadi antara komite audit dengan auditor bisa diperkirakan sangat sedikit bahkan tidak efektif.



KESIMPULAN Sebuah Konsep teori etika merupakan suatu konsep ideal yang dapat diterapkan DI dalam suatu organisasi bisnis. Penerapan konsep tersebut dalam organisasi bisnis sering mengalami hambatan dan tantangan. Suatu organisasi bisnis yang sedang mengalami dilema etis dalam mengambil keputusan harus mengambil keputusan dengan bijak. Keputusan yang diambil sering mengalami benturan antara kepentingan stake holder dengan konsep etika yang ada. Keputusan yang diambil, meski sulit, harus mampu mengakomodir semua kepentingan stake holder sekaligus memperhitungkan etika yang ada. Dari semua pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa suatu dilemma etis akan selalu dihadapi dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan kasus diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi pada PT KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI tersebut. pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor tersebut. seharusnya PT KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas-asas etika profesi akuntansi.



Rekomendasi



Jika dikaitkan dengan earning management dan agency theory timbulnya kasus tersebut karena ; 1.



Adanya campur tangan manajemen dengan menggunakan judgement dalam proses



penyusunan dan pelaporan keuangan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri 2.



Dalam kasus manipulasi laporan keuangan oleh PT KAI, telah terjadi erning management



dengan pola Income Maximization yaitu dengan tujuan untuk melaporkan net income yang tinggi untuk tujuan bonus yang lebih besar. Dengan perencanaan bonus yang didasarkan pada data akuntansi mendorong manajer untuk memanipulasi data akuntansi tersebut guna menaikkan laba untuk meningkatkan pembayaran bonus tahunan. Adanya konflik antara kepentingan manajemen (Agent) dan pihak komite audit (principal) yang timbul karena setiap pihak berusaha untuk mencapai atau mempertimbangkan tingkat kemakmuran yang dikehendakinya. 3.



Dalam agency theory diasumsikan bahwa masing-masing individu semata-mata termotivasi



oleh kepentingan dirinya sendiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara principal dan agent. Dari kasus ini pihak manajemen (agent) mempunyai lebih banyak informasi baik mengenai kapasitas diri, lingkungan kerja, dan perusahaan secara keseluruhan, sehingga manajemen lebih mempunyai kesempatan dalam memanipulasi laporan keuangan yang dihasilkannya, dan konflik kepentingan semakin meningkat terutama karena principal tidak dapat memonitor aktivitas manajemen sehari-hari untuk memastikan bahwa manajemen bekerja sesuai dengan keinginan pemegang saham.



Dalam hal kecurangan yang dilakukan oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan terjadinya kesalahan pada hasil laporan keuangan PT. KAI yaitu pada saat proses lelang, Komite Audit seharusnya ikut untuk melihat apakah auditor eksternal layak dipilih dan melihat keadilan proses pemilihan. Pada kenyataannya, komite audit tidak ikut dalam proses penunjukan auditor sehingga tidak terlibat dalam proses audit. Kesalahan tersebut mengakibatkan terjadinya kesalahan yang lain, yaitu tidak adanya atau sangat minimnya komunikasi antara pihak Komite Audit dengan Auditor Eksternal (akuntan publik). Karena Komite Audit tidak menunjuk auditor yang akan diberi penugasan, maka komunikasi yang terjadi antara komite audit dengan auditor bisa diperkirakan sangat sedikit bahkan tidak efektif.



Pentingnya kejujuran dalam membuat laporan keuangan.Hal tersebut bukan hanya penting sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap publik maupun investor.Akan tetapi hal tersebut juga penting bagi perusahaan sendiri karena dari laporan keuangan biasanya perusahaan menganalisis bagaimana perkiraan tahun mendatang dan menjadi dasar pengambilan keputusan. Apabila laporan keuangan yang menjadi dasar hal tersebut sudah tidak layak, tentu hasil akan jauh dari yang diharapkan dan bahkan bisa berimbas pada perusahaan.



Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya. Selain itu, sebagai auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara baik dan benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia untuk membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Kemudian, hubungan antar lembaga diharapkan tercipta dengan baik, sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen yang ada di dalamnya.Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.



Daftar pustaka https://www.antaranews.com/berita/38743/komisaris-bongkar-dugaan-manipulasi-laporankeuangan-pt-kereta-api http://praatiwii.blogspot.co.id/2014/11/kasus-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kai.html http://adiietdit.blogspot.com/2011/11/tugas.html Brooks, Leonard J. & Paul Dunn, 2010, Business & Professional Ethics for Accountants, 5th edition, South-Western Cengage Learning. Duska, Ronald F, Brenda Shay Duska & Julie Anne Ragatz, Accounting Ethics 2nd edition, Wiley-Blackwell Publishing, 2011, atau edisi terbaru. (DDR)