Kasus Pelanggaran Etika Profesi Sekretaris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Vidia Gusmita 8143145175 Secretary 2014 Kasus pelanggaran etika profesi sekretaris



Wiwin Suwandi Sekretaris Ketua KPK, Pembocor Sprindik Kasus Anas Urbaningrum



VIVAnews - Siapa pelaku yang membocorkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi Hambalang, akhirnya terjawab. Investigasi Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan, pelaku utama yang membocorkan dokumen negara itu adalah Wiwin Suwandi, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Hasil investigasi, ada 29 fakta yang memang mengarah ke Wiwin, sebagai pelaku utama. "Pelaku utama pembocoran dokumen Sprindik adalah Wiwin Suwandi, sekretaris terperiksa I Abraham Samad," ujar Wakil Ketua Komite Etik KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan Komite Etik di gedung KPK, Rabu 3 April 2013. Wiwin Suwandi dengan inisiatif sendiri membocorkan dokumen Sprindik yang memuat status Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang kepada media. Bocornya Sprindik, juga tidak lepas dari 'dosa' Abraham Samad sebagai pimpinan KPK. Abraham dinilai lalai dalam mengawasi dan membina sekretarisnya. Kalalaian itu membuat Wiwin dengan leluasa membocorkan copy-an dokumen Sprindik.



1



Fakta yang ditemukan tim Komite Etik, bocornya dokumen berawal ketika Wiwin Suwandi diperintahkan Abraham Samad membuat copy-an Sprindik. Saat itulah, Wiwin melakukan scanning kedua atas dokumen tersebut dan membocorkannya kepada wartawan. "Wiwin Suwandi melakukan pemotretan atas dokumen Sprindik dengan menggunakan HP Blackberry dan dikirimkan hasilnya kepada Tri Suharman sebelum Wiwin Suwandi menyerahkan print hasil scanning kedua kepada dua orang wartawan yang dikenalnya bernama Tri Suharman dan Rudy Polycarpus di Gedung Setiabudi One Jakarta," tuturnya. Selain itu, Wiwin Suwandi pada Jumat tanggal 8 Februari 2013 juga berinisiatif mengabarkan status tersangka Anas Urbaningrum kepada seorang wartawan lainnya melalui BlackBerry Messenger. Dalam komunikasi BBM itu, Wiwin Suwandi mengutip kata-kata dalam BBM Abraham Samad kepada Tri Suharman yang bunyinya : “Jgn sebut Namaku dulu Soalx sy yg ambil alih kasus ini spy bisa jalan, sy pake kekerasan sdikit,makax sy tdk mau tambah runyam” "Kata-kata tersebut diakui oleh Terperiksa I Abraham Samad sebagai kata-katanya sendiri," kata Tumpak. Komite Etik menegaskan bahwa tidak benar terjadi pengambilalihan penanganan kasus Anas



Urbaningrum



oleh Abraham



Samad



sendiri.



Penanganan



kasus Anas



Urbaningrum dilakukan oleh Deputi Penindakan secara profesional. "Sikap



dan



pernyataan



tersebut



melanggar



Pasal



6



ayat



(1)



huruf



e Kode Etik Pimpinan KPK," kata Abdullah Hehamahua, anggota Komite Etik lainnya. Dari fakta yang didapat, Wiwin ternyata sudah sering membocorkan informasi kasuskasus yang sedang ditangani lembaga anti korupsi itu kepada wartawan. Seperti kasus suap Bupati Buol yang melibatkan pengusaha Hartati Murdaya, kasus korupsi proyek simulator pembuatan SIM di Korlantas Polri dan kasus suap impor daging sapi. 2



Komite Etik memang tidak mengetahui secara pasti motivasi Wiwin Suwandi membocorkan dokumen Sprindik Anas Urbaningrum. Namun kepada Komite Etik, Wiwin mengaku jengkel dengan para koruptor. "Motivasinya karena benci terhadap koruptor. Karena menurut dia penampilan pelaku korupsi seperti tidak punya dosa," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan. Meski begitu, Komite Etik menilai, Wiwin tidak bisa menempatkan posisinya dengan baik. Sehingga, perbuatannya itu merugikan institusi KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Karena ada kode etik yang mengatur lembaga ini. "Seseorang yang belum memiliki pengalaman tapi berada dalam tempat yang sangat strategis, sangat penting. Melihat dokumen seperti ini dikabarkan pada semua," katanya. Akibat perbuatannya itu, Wiwin langsung diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat oleh Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai. "Wiwin sudah diputus oleh majelis DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) diberhentikan tidak hormat," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan.



3



PEMBAHASAN ANALISIS  Etika Profesi Secara Umum Etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus. Etika profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki “aturan main” tersendiri. Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu: 1. Tanggung Jawab; baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut.  Dalama melaksanakan pekerjaan pasti mempunyai tanggung jawab masingmsing tugas yang sudah diberikan pimpinan, maka dari kasus Wiwin inilah kita bisa memahami arti tanggung jawab. Wiwin dalam menjalankan profesinya tidak bertanggung jawab atas kerahasiaan kasus yang sedang ditangani oleh ketua umum KPK, dan karena sikap Wiwin yang seperti itu, beliau diberhentikan secara tidak hormat. 2. Keadilan; berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi  Dalam kasus ini Wiwin bersikap tidak adil, karena mementingkan dirinya sendiri untuk menyebar luaskan masalah korupsi yang sedang ditangani, menurut Wiwin dia begitu karena tidak suka dengan orang yang korupsi, jadi dia memberikan informasi tersebut kepada wartawan. Sesuai dengan analisis kasus Sekretaris ketua Umum KPK, keadilan haruslah dijunjung tinggi, karena di Negara tercinta ini mempunyai paham demokrasi yang artinya mempunyai kebebasan untuk memilih, maka sebab itu semakin banyak perbedaan yang ada, haruslan bersikap adil.



4



3. Otonomi; hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.  Kasus membocorkan surat perintah penyidikan (Sprindik), membuat Wiwin Suwandi menggandakan sprindik, beliau dengan inisiatif sendiri membocorkan dokumen Sprindik yang memuat status Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang kepada media. Maka dengan sikap beliau itulah membuat kesalahan yang fatal karena melanggar kode etik sekretaris. Untuk menjadi sekretaris yang sesui kode etik, kita harus memahami terlebih dahulu tentang etika diri sendiri, apa itu sudah sesuai apa belum, dan kita harus lebih belajar menghargai orang laen/ orang yang belum dikenal.



 Etika Profesi Sekretaris Kode etik sekretaris terdiri dari pedoman dan peraturan yang menjadi tonggak bagi sekretaris yang bermoral dan berwatak baik, berkepribadian menarik, bertutur kata dan bertingkah laku sesuai dengan profesinya. Beberapa kode etik sekretaris: 1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi.  Dalam kasus ini Wiwin tidaklah menjunjung tinggi kehormatan, karena telah membocorkan sprindik kepada wartawan yang sudah dikenalnya dengan mementingkan diri sendiri, karena menurut Wiwin, dia tidak suka dengan orang yang korupsi, jadi Wiwin membocorkan sprindik tersebut.  Kita sebagai penerus dari Sekretaris yang akan datang, belajarlah mulai sekarang untuk menghormati kepribadian orang lain, dan harus menghormati pekerjaan yang telah disusun rapih oleh pimpinan.



2. Bertindak jujur dan sopan dalam setiap tingkah lakunya, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun melayani lingkungan masyarakat. 5



 Wiwin merupakan orang yang tidak jujur, kenapa seperti itu? Karena beliau diminta untuk copy sprindik untuk menyelesaikan kasus korupsi, tetapi beliau menambahkan copy-annya untuk diri sendiri, dan itu melanggar kode etik sekretaris, karena sekretaris tidak ada hak untuk menggandakan dokumen rahasia. Melaikan hanya menjaganya saja. 3. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang didapat dan tidak menggunakan  Di kode etik inilah kesalahan terbesar Wiwin, Karena telah menyebarkan sprindik kepada wartawan, kita seharusnya menjadi sekretaris yang baik hanyalah bekerja sesuai perintah dari pimpinan tidak seenaknya bekerja, apalagi yang menjadi sekretaris pribadi pimpinan, jadi harus menyesuaikan pekerjaan pimpinan tidak lebih dari itu. 4. Kerahasiaan informasi itu demi kepentingan pribadi.  Menjaga rahasia pimpinan dari orang lain itu haruslah dilatih saat menjadi seorang sekretaris, tidak untuk kepentingan pribadi dan mendapatkan uang tambahan, itu sama saja mendapatkan uang dengan cara yang tidak halal, dalam kasus ini Wiwin hanya mementingkan dirinya sendiri, bahkan sudah tidak mengahargai adanya pimpinan yang sedang menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi Hambalan. 5. Meningkatkan mutu profesi melalui pendidikan atau melalui kerjasama dengan rekan-rekan seprofesi baik dalam tingkat nasional maupun internasional.  Jika dari awal sudah berminat kerja dibidang kesekretariatan, sebaiknya ambilah pendidikannya terlebih dahulu, agar kita mempunyai dasar-dasar yang tepat untuk menjadi seorang sekretaris



6.



Menghormati dan menghargai reputasi rekan seprofesi baik didalam mapupun diluar negeri.



6



 Wiwin Suwandi sudah mencoreng kode etik profesi sekretaris, yaitu karena sudah membocorkan rahasia, jadi kasus Wiwin tidak bermasalah dengan 1 orang saja, melainkan banyak sekali yang telah dikecewakan oleh Wiwin terutama yang status pekerjaannya menjadi sekretaris.



Kesimpulan Kasus di atas telah melanggar prinsip-prinsip etika yang digariskan dalam kode etik ikatan sekretaris Indonesia, yaitu menyebar luaskan Sprindik pimpinan kepada wartawan, menggandakan dokumen tanpa pimpinan mengetahuinya dan tidak menghargai kerja pimpinan. Tindakan yang tidak etis bagi seorang sekretaris, dimana seorang sekretaris seharusnya bertindak jujur dan mengikuti kaidah-kaidah yang ada. Saya belajar dari kasus Wiwin ini yang telah membocorkan Sprindik kepada wartawan, telah membuat saya ingin terus belajar dan belajar untuk menjadi sekretaris yang sesuai dengan Kode Etik Ikatan Sekretaris Indonesia. Saya berusaha menjadi sekretaris yang menjaga rahasia, menghormati pekerja yang lain, menjunjung tinggi kehormatan, dan meningkatkan mutu profesi sekretaris melalui pendidikan atau belajar dari sekretaris senior.



Daftar Pustaka https://donnyhasian.wordpress.com/2012/10/07/etika-profesi-seacara-umum/ http://fokus.news.viva.co.id/news/read/402421-sekretaris-ketua-kpk--pembocorsprindik-kasus-anas http://windahapsari.blogspot.co.id/2014/04/kode-etik-profesi-sekretaris.html



7