Kasus Posisi Aisyah Dwi Pradhamita [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Aisyah Dwi Pradhamita NPM : B1A019399



KASUS POSISI Soiran kewarganegaraan indonesia, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di wonoayu, rt. 002 rw. 003 kel. medokan ayu, kec. rungkut, kota surabaya dalam hal ini memberikan kuasa kepada: M. zubair a. rasyid, s.h., kewarganegaraan indonesia, pekerjaan advokat, alamat kantor di jalan rungkut madya no. 8- a, kel./kec. gununganyar, kota surabaya. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 agustus 2020 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; PT MADARY SENTOSA, Badan Hukum Perdata yang berkedudukan di Kota Surabaya, diwakili oleh SAMUEL IMAM GAMALIEL, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Manyar Kertoarjo 1/11, RT.06, RW.10, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, selaku Direktur PT Madary Sentosa, berdasarkan Akta Pendirian No. 303 tanggal 27 Nopember 1987 dibuat oleh Susanti, S.H., Notaris di Surabaya juncto Akta Perubahan No. 25 tanggal 25 Maret 2015 dibuat oleh Setyoyadi, S.H., Notaris di Surabaya juncto Akta Perubahan No. 5 tanggal 17 Februari 2020 dibuat oleh Allycia Tanujaya, S.H., M.KN., Notaris di Kabupaten Sidoarjo yang telah mendapatkan persetujuan melalui Keputusan



Menteri



Hukum



Dan



Hak



Asasi



Manusia



RI



Nomor



AHU-



0015481.AH.01.02.TAHUN2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Madary Sentosa tertanggal 21 Februari 2020. Bahwa Penggugat mengetahui adanya objek sengketa tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 dari orang yang mengaku sebagai Petugas PT Madary Sentosa yang akan memasang papan nama tetapi dicegah oleh Penggugat dan orang tersebut mengaku memiliki sertipikat sambil menyerahkan fotokopi sertipikat tersebut kepada Penggugat. untuk memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, maka Penggugat melalui kuasanya menyampaikan Surat Keberatan atas penerbitan Surat Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00028/Kel. Medokan Ayu, terbit tanggal 19 Juni 2020, Surat Ukur Nomor 2424/Medokan Ayu/2017 tanggal 05/04/2017, luas tanah 12.556 m² atas nama PT Madary Sentosa, Badan Hukum Indonesia oleh Kantor Pertanahan Surabaya II terbit di atas



tanah



milik



Sdr.



Soiran/Saeran



(Penggugat)



sesuai



Surat



Keterangan



No.



5931/1792/436.10.82/2015, tanggal 8 September 2015 yang dikeluarkan oleh Lurah Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya pada pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya II (Tergugat) dengan suratnya tertanggal 10 Agustus 2020 yang telah diterima pada hari itu juga dan sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Tata Usaha Negara Surabaya tidak ada tanggapan dan jawaban.



Penerbitan objek sengketa tersebut di atas sangat merugikan kepentingan Penggugat karena diletakkan di atas tanah milik Penggugat atas nama Soiran/Saeran sesuai Surat Keterangan No. 5931/1792/436.10.82/2015, tanggal 8 September 2015 yang dikeluarkan oleh Lurah Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, sesuai Petok D/Wajib Iuran No. 373, Persil 27 Klas III, luas kurang lebih 19.840 m² karena sejak klangsiran tahun 1974 dikuasai sampai dengan saat ini dan masih tercatat dalam Buku C Desa/Kel. Medokan Ayu dan Buku Krawangan Desa/Kel. Medokan Ayu karena Penggugat tidak pernah mengalihkan tanah miliknya kepada siapapun baik peralihannya secara jual beli maupun hibah, maka oleh karenanya Penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya agar objek sengketa tersebut dinyatakan batal atau tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi: Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. DASAR-DASAR DANALASAN-ALASAN GUGATAN PENGGUGAT: 1. Bahwa Penggugat adalah pemegang hak tanah yasan yang terletak di Jl. Tambak Medokan Ayu, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya seluas kurang lebih 19.840 m² sesuai Petok D/WAjib Iuran No. 373, Persil 27 Klas III sejak klangsiran tahun 1974 dikuasai sampai dengan saat ini dan masih tercatat dalam Buku C Desa/Kel. Medokan Ayu dan Buku/Peta Krawangan Desa/Kel. Medokan Ayu atas nama Soiran/Saeran sesuai Surat Keterangan No. 5931/1792/436.10.82/2015, tanggal 8 September 2015 yang dikeluarkan oleh Lurah Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, dengan batas-batasnya sebagai berikut: -Sebelah Utara : Tanah milik Sdr. H. Mardjuki -Sebelah Timur : Tanah milik Sdr. Hendra -Sebelah Selatan : Tanah milik Sdr. H. Mardjuki -Sebelah Barat: Tanah milik Pemkot Surabaya 2. Bahwa Penggugat bermaksud akan meningkatkan status kepemilikan tanah tersebut dengan mengurus surat-surat kepemilikan sebagaimana diuraikan dalam angka 2 (dua) tersebut di atas, akan tetapi terbentur dengan biaya Permohonan/Pengurusan Pengakuan Hak (sertipikat hak milik), maka sampai dengan saat ini Penggugat belum melanjutkan permohonan tersebut. 3. Bahwa ternyata di atas bidang tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 19.840 m² tersebut telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00028/Kel. Medokan Ayu, terbit tanggal 19 Juni 2020, Surat Ukur Nomor 2424/Medokan Ayu/2017 tanggal 05/04/2017, luas tanah 12.556 m² atas nama PT Madary Sentosa, Badan Hukum Indonesia oleh Tergugat; 4. Bahwa penerbitan objek sengketa a quo oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama aspek ketentuan, persyaratan dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan



Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan demikian, tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo telah melanggar prinsip "legalitas formil" 5. Bahwa seharusnya Tergugat tidak menerbitkan objek sengketa a quo dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan, persyaratan dan prosedur. 6. Bahwa penerbitan objek sengketa yang menunjuk juga ke lokasi tanah Hak Yasan Petok D/Wajib Iuran No. 373, Persil 27 Klas III, luas kurang lebih 19.840 m² a.n. Saeran karena tanah Penggugat bukan Tanah Negara yang dikuasai langsung oleh Negara, sebab Penggugat telah menguasi tanah tersebut sejak klangsiran tahun 1974. Selama ini tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun, sehingga penerbitan kedua objek sengketa tersebut salah objek hak dapat dikatakan tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan objek dan subjek hak atas tanah terdapat kesalahan perhitungan luas serta data yuridis dan data fisik tidak benar, sehingga penerbitan objek sengketa tersebut tidak sah dan batal demi hukum, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) a Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya haruslah dibatalkan; 7. Bahwa oleh karena penerbitan objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis yakni tidak sesuai dengan data fisik dan data yuridis maka seharusnya Tergugat membatalkan pemberian Sertipikat Hak Pakai Nomor 00028/Kel. Medokan Ayu, terbit tanggal 19 Juni 2020, Surat Ukur Nomor 2424/Medokan Ayu/2017 tanggal 05/04/2017, atas nama PT Madary Sentosa sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan yang berbunyi: Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan. 8. Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan objek sengketa selain bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). OBJEK SENGKETA: Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00028/Kel. Medokan Ayu, terbit tanggal 19 Juni 2020, Surat Ukur Nomor 2424/Medokan Ayu/2017 tanggal 05/04/2017, luas tanah 12.556 m² atas nama PT Madary Sentosa. TENGGANG WAKTU : 1.Penggugat mengetahui objek sengketa pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2020 kemudian Penggugat mengajukan keberatan terhadap objek sengketa kepada Tergugat dengan suratnya tertanggal 10 Agustus 2020 dan diterima oleh Tergugat pada hari dan tanggal itu juga tetapi tidak ada tanggapan/jawaban sampai dengan saat ini, maka dengan demikian gugatan Penggugat



a quo masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi: Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif; 2.Berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan yang mana Penggugat (pihak ketiga) adalah orang yang tidak ditujukan langsung oleh keputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 telah terpenuhi Maka dengan demikian gugatan Penggugat a quo masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari.